Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENATAAN SISTEM SUMBER DAYA APARATUR DALAM RANGKA PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS DR. DJOKO SUTRISNO, M.SI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENATAAN SISTEM SUMBER DAYA APARATUR DALAM RANGKA PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS DR. DJOKO SUTRISNO, M.SI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN."— Transcript presentasi:

1 PENATAAN SISTEM SUMBER DAYA APARATUR DALAM RANGKA PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS
DR. DJOKO SUTRISNO, M.SI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN

2 I. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN PNS
Pelimpahan status kepegawaian pusat ke daerah karena kebijakan otonomi daerah berjumlah ± 2,3 juta PNS Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS berjumlah CPNS Kebijakan Pengangkatan Sekdes menjadi PNS berjumlah PNS Persentase antara jumlah belanja pegawai dengan belanja publik didalam APBD tidak rasional Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document 2

3 LANJUTAN LATAR BELAKANG PERMASALAHAN PNS
Pemekaran Wilayah/Daerah yang berdampak pada penambahan Formasi PNS. Perkembangan Teknologi Informasi secara cepat dan pesat. 7. Kebijakan Peleburan/penggabungan/pembubaran instansi (kementerian sosial, kementerian penerangan) Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document 3

4 II. MASALAH PNS Mismatch yaitu kesenjangan antara kompetensi PNS dengan syarat kompetensi jabatan yang didudukinya Under employment yaitu kinerja PNS yang belum produktif dan belum adanya target atau kontrak kinerja berupa sasaran kinerja individu yang harus dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pelayanan PNS terhadap masyarakat belum memuaskan. Alokasi dan distribusi PNS yang tidak proporsional antara jumlah PNS dengan tugas dan fungsi organisaasi yang harus dilaksanakan. 4

5 III. KONDISI OBJEKTIF PNS
Jumlah PNS per 13 Mei 2011 adalah = Ratio PNS terhadap penduduk adalah : = 1 : 50.45 Prosentase PNS terhadap penduduk adalah 1.98% Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document 5

6 3. Arahan Presiden pada RETRET ke III Sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur pada tanggal Agustus 2010 di Bogor kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor: Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 6

7 4. Rasio PNS terhadap penduduk Indonesia 1,98% masih cukup moderat
Sebagai perbandingan beberapa Negara ASEAN NO NEGARA PROSENTASE % 1 Indonesia 1,98 2 Malaysia 3,7 3 Filipina 2,9 4 Thailand 1,9 5 Kamboja 1,2 6 Laos 1,8 7 Vietnam 2,1 8 Darussalam 11,4 9 Myanmar 0,7 Sumber data: Kementerian Luar Negeri tahun 2009 7

8 5. Pertumbuhan Pegawai Negeri Sipil Menurut Jenis Kelamin,
Tahun Pria % Wanita Jumlah Pertumbuhan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2003 2004 -1,93 -1,27 -1,66 2005 0,06 5,05 2,09 2006 0,59 3,28 1,72 2007 6,91 12,25 9,18 2008 -1,53 2,89 0,40 2009 8,76 13,31 10,80 2010 0,20 3,33 1,63 2011 -2.32 1,40 -0.59 8

9 6. Komposisi PNS berdasarkan Jenis Jabatan
JUMLAH Struktural Esl. I 436 Esl. II 5.240 Esl. IIII 33.616 Esl. IV Esl. V 10.036 Fungsional Tertentu  Fungsional Umum  9

10 7. Komposisi PNS menurut Jenis Jabatan Fungsional Tertentu
Per 31 Desember 2011 Jabatan Fungsional Tertentu Pria % Wanita Jumlah Pertumbuhan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Tenaga Pendidik/Guru 708,868 41.96 980,719 58,04 1,689,587 78.40 Tenaga Medis 11,375 41.09 16,308 58,91 27,683 1.28 Tenaga Paramedis 47,901 23.78 153,556 76,22 201,457 9.35 Dosen/Guru Besar 48,984 62.84 28,965 37,16 77,949 3.62 Lainnya 110,334 69.60 48,183 30,40 158,517 7.36 927,462 43.03 1,227,731 56,97 2,155,193 100.00 10

11 Tingkat Pendidikan Akhir
8. Komposisi PNS Menurut Tingkat Pendidikan Per 31 Desember 2011 Tingkat Pendidikan Akhir Pria % Wanita Jumlah (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) SD 78,409 93.97 5,028 6.03 83,437 1.83 SLTP 108,986 88.01 14,848 11.99 123,834 2.71 SLTA 862,528 56.93 652,552 43.07 1,515,080 33.15 D I 25,515 33.78 50,026 66.22 75,541 1.65 D II 260,724 37.65 431,778 62.35 692,502 15.15 D III 172,024 39.94 258,648 60.06 430,672 9.42 D IV 12,454 65.38 6,595 34.62 19,049 0.42 S1 801,824 52.93 713,082 47.07 1,514,906 33.14 S2 74,248 68.99 33,371 31.01 107,619 2.35 S3 6,466 79.07 1,712 20.93 8,178 0.18 2,403,178 52.58 2,167,640 47.42 100.00 11

12 9. Komposisi PNS Menurut Kelompok Umur dan Tingkat Pendidikan Tertinggi
Per 31 Desember 2011 Kelompok Umur SD SLTP SLTA D I D II D III D IV S1 S2 S3 Jumlah (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) - 6 3,282 333 13 43 3,677 267 1,173 24,638 4,300 20,690 59,811 2,792 45,705 183 159,559 2,454 7,996 121,739 6,498 61,504 95,016 6,065 199,635 4,329 5 505,241 5,153 12,401 162,046 15,278 53,271 81,514 3,126 239,442 9,259 95 581,585 8,335 17,238 192,732 15,408 58,709 44,018 2,594 234,562 13,934 362 587,892 12,214 24,185 344,577 7,667 100,531 44,794 2,090 273,224 19,106 902 829,290 21,198 27,635 353,095 12,290 175,066 52,446 1,525 273,049 24,443 1,889 942,636 31,460 31,021 260,006 11,315 145,817 40,240 709 193,229 24,404 2,017 740,218 2,356 2,179 52,965 2,452 76,901 12,790 148 53,322 9,170 1,585 213,868 2,675 2,748 1,042 6,465 65 + 63 281 387 83,437 123,834 1,515,080 75,541 692,502 430,672 19,049 1,514,906 107,619 8,178 4,570,818 12

13 10. PNS yang akan mencapai Usia Pensiun 2011-2014 sejumlah. 488. 494
PNS yang akan mencapai Usia Pensiun sejumlah dengan Tahun 2011 : Tahun 2012 : Tahun 2013 : Tahun 2014 : Total : 13

14 % Belanja Pegawai dengan APBD
IV. ANGGARAN BELANJA PEGAWAI PEMERINTAH DAERAH Kelompok % Belanja Pegawai dengan APBD Jumlah Instansi % I ≤ 30 52 9,92 II 31 s.d 40 76 14,50 III 41 s.d 50 106 20,23 IV 51 s.d 60 145 27,67 V 61 s.d 76 14

15 UNDANG –UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999
Pasal 3 Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan. Pasal 7 (2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan dan menjamin kesejahteraannya 15

16 Penundaan Sementara Penerimaan CPNS (Moratorium)
V. STRATEGI MENGATASI PERMASALAHAN PNS Pemerintah melakukan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil / rightsizing Dalam pelaksanaannya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bersama Menteri PAN & RB, Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Nomor : 02/SPB/M.Pan-RB/8/2011, Tahun 2011, 141/PMK.01/2011 24 Agustus 2011 Penundaan Sementara Penerimaan CPNS (Moratorium) 16

17 Prinsip Penundaan Sementara Pegawai Negeri Sipil
Dilakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2012. Melakukan penghitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Hasilnya dilaporkan kepada Menpan dan RB dan Ka BKN paling lambat akhir bulan Desember 2011. Pimpinan Instansi Pusat dan Daerah melakukan Redistribusi (penyaluran ke satuan organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai dengan kompetensi di instansi masing-masing berdasarkan hasil penataan organisasi dan PNS dan Hasilnya dilaporkan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Instansi Pusat dan Daerah menyusun Proyeksi Kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2012 17

18 PENGERTIAN Penataan PNS adalah
PERKA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS PENGERTIAN Penataan PNS adalah suatu proses analisis secara sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata. 18

19 PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENGHITUNG JUMLAH PEGAWAI TEPAT Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja PENATAAN PEGAWAI ORGANISASI KUANTITAS, KUALITAS, KOMPOSISI , DAN DISTRIBUSI PEGAWAI 19

20 1. PERSIAPAN PENATAAN PNS
VI. PROSEDUR PENATAAN PNS 1. PERSIAPAN PENATAAN PNS 2. PELAKSANAAN PENATAAN PNS 20

21 Menyusun Informasi Jabatan
1. PERSIAPAN PENATAAN ANALISIS JABATAN Informasi Jabatan : Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai Tidak Ada Menyusun Informasi Jabatan Ada Peninjauan Kembali 21

22 a. Uraian Jabatan Uraian jabatan meliputi nama jabatan, kode jabatan, ikhtiar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, dan resiko bahaya 22

23 b. Syarat Jabatan Syarat jabatan terdiri atas pangkat/golongan ruang, pendidikan, kursus/diklat, pengalaman kerja, pengetahuan kerja, keterampilan kerja, bakat kerja, temperamen kerja, minat kerja, upaya fisik, kondisi fisik, dan fungsi pekerja 23

24 c. Peta Jabatan Peta jabatan terdiri atas susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi. Peta jabatan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukan dalam unit organisasi serta memuat jumlah pegawai, pangkat/golongan ruang, kualifikasi pendidikan, dan beban kerja unit organisasi 24

25 Contoh Peta Jabatan pada Biro Kepegawaian
25

26 PEMANFAATAN ANALISIS JABATAN
Kelembagaan Untuk kepentingan kelembagaan, butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: Nama unit kerja, Nama jabatan, Korelasi jabatan, Rentang kendali jabatan, Rentang kendali orang, dan Tanggung jawab. B. Ketatalaksanaan Untuk kebutuhan ketatalaksanaan, butir informasi yang dapat digunakan yaitu: Uraian tugas, Bahan kerja, Peralatan kerja, Hasil kerja, Tanggung jawab, Wewenang, dan Resiko bahaya. 26

27 Lanjutan.. C. Sumber Daya Manusia Aparatur
Inventarisasi Jabatan dan Kamus Jabatan Untuk kebutuhan inventarisasi jabatan, butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Nama jabatan b. Kode jabatan c. Letak jabatan d. Ikhtisar jabatan, dan e. Syarat jabatan. 2. Penyusunan Kebutuhan Pegawai Untuk penyusunan formasi pegawai baru, butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Nama jabatan, b. Letak jabatan, c. Uraian tugas, d. Waktu yang dibutuhkan per tugas, e. Daftar jabatan per unit kerja, dan f. Hasil kerja 27

28 Lanjutan.. 3. Rekrutmen, Seleksi, dan Penempatan
Untuk kepentingan rekrutmen, seleksi, dan penempatan, butir infromasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Nama jabatan b. Ikhtisar jabatan, c. Uraian tugas, dan e. Syarat jabatan, seperti pendidikan, pelatihan & syarat khusus, dan letak jabatan dalam organisasi. 4. Pembagian Kerja Untuk kepentingan pembagian kerja, butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Susunan jabatan dalam satu unit, b. Uraian tugas, c. Syarat jabatan, d. Korelasi jabatan, e. Tanggung jawab, dan f. Wewenang 28

29 Lanjutan.. Penyusunan Pola Karier
Untuk penyusunan pola karier, butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Nama jabatan, b. Uraian tugas, c. Syarat jabatan, d. Korelasi jabatan, dan e. Informasi lain 29

30 Lanjutan.. 6. Penilaian Jabatan
Penilaian jabatan digunakan untuk menetapkan nilai atau bobot setiap jabatan. Bobot jabatan digunakan untuk menetapkan jenjang pangkat, tunjangan maupun fasilitas lain. Adapun butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Nama jabatan, b. Uraian jabatan, c. Bahan kerja, d. Perangkat kerja, e. Hasil kerja, f. Kondisi lingkungan kerja, g. Upaya fisik, h. Kemungkinan resiko bahaya, i. Korelasi jabatan, j. Tanggung jawab, k. Wewenang, dan l. Syarat jabatan. 30

31 Lanjutan.. 7. Penilaian Kinerja Pegawai
Untuk kepentingan penilaian kinerja pegawai, butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Nama jabatan, b. Uraian jabatan, c. Hasil kerja, d. Tanggung jawab, dan e. Wewenang. 31

32 Lanjutan.. 8. Penyusunan Kebutuhan Diklat
Untuk kepentingan kebutuhan diklat, butir informasi jabatan yang dapat digunakan yaitu: a. Nama jabatan, b. Ikhtisar jabatan, c. Uraian tugas, d. Pengetahuan kerja, e. Keterampilan kerja, f. Waktu pelaksanaan tugas, g. Kondisi lingkungan kerja, h. Resiko bahaya, i. Syarat jabatan, j. Bahan kerja, k. Hasil kerja, dan l. Perangkat kerja. 32

33 Lanjutan.. 9. Statistik dan Pelaporan Kepegawaian
Informasi jabatan dapat digunakan: a. sebagai pelaporan keadaan pegawai menurut unit kerja dll, b. untuk keperluan perencanaan, dan c. pemanfaatan dan mutasi pegawai. 10. Kepentingan Pencari Kerja Hasil analisis jabatan juga berguna bagi pencari kerja karena menyediakan informasi tentang jabatan yang ada di suatu instansi, utamanya bagi para pemula (frash graduate). Para pencari kerja bisa mencari kemungkinan jenis pekerjaan yang sesuai dengan keahlian, pengalaman, minat, dan lain-lain. 33

34 2. PELAKSANAAN PENATAAN PNS
Menghitung Jumlah Kebutuhan Pegawai Analisis Kesenjangan Profil dengan Jabatan Kategori Jumlah Pegawai Langkah Tindak Lanjut 34

35 3. PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PNS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PERATURAN MENPAN & RB JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU INSTANSI PEMBINA GURU PERKA BKN NO. 4/2010 PNS pada SARANA PELAYANAN KESEHATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENAGA STRUKTURAL SESUAI DENGAN STRUKTUR 35

36 PERATURAN BERSAMA Pasal 4
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan (No. 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011; No Th 2011; No. 141/PMK.01/2011) Untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja pada Pemerintah Daerah, Menpan&RB menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS dilingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam PerMenpan&RB No. 26 Th 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah dan hasilnya dilaporkan kepada Menpan&RB dan Kepala BKN paling lambat pada akhir bulan Desember 2011; Pasal 4 (2) Untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja pada Pemerintah Pusat, Menpan&RB meminta para Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS dilingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan&RB No. KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS dan hasil perhitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan kelompok jabatan tersebut disampaikan kepada Menpan&RB dan Kepala BKN paling lambat pada akhir bulan Desember 2011 36

37 Kep.Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS Kep.Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 A. Dasar Pasal 15 UU Nomor 43 Tahun 1999 Ayat (1) Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan berdasarkan beban kerja sesuatu organisasi. Ayat (2) Formasi ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam- macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan. 37

38 Lanjutan Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2003 Pasal 2
Ayat (1) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional adalah jumlah dan susunan Pegawai Negeri Sipil secara nasional yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dalam satu tahun anggaran penetapannya dilakukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia. 38

39 Kep.Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS Kep.Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 B. 3 (Tiga) Aspek Pokok Dalam Menghitung Formasi Pegawai : Beban Kerja merupakan aspek pokok yang menjadi dasar untuk penghitungan. Standar Kemampuan Rata-rata yaitu standar kemampuan yang diukur dari satuan waktu yang digunakan atau satuan hasil. Disebut norma waktu atau norma hasil. Waktu Kerja yang dimaksud adalah waktu kerja efektif, yaitu waktu kerja yang secara efektif digunakan untuk bekerja: a. Hari Kerja Efektif  Jumlah hari dalam kalender dikurangi hari libur dan cuti. Jam kerja Efektif  Jumlah jam kerja formal dikurangi waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) seperti buang air, melepas lelah, istirahat makan, dsb. Allowance diperkirakan rata-rata sekitar 30% dari jumlah jam kerja. 39

40 Kep.Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS Kep.Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum Pendekatan yang dapat dilakukan untuk menghitung kebutuhan pegawai adalah mengidentifikasi beban kerja melalui: Hasil kerja Objek kerja Peralatan kerja Tugas per tugas jabatan 40

41 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum (lanjutan)
Pendekatan Hasil Kerja Dalam menggunakan metode ini, informasi yang diperlukan adalah: wujud hasil kerja dan satuannya; jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja yang harus dicapai; standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja. Rumus menghitung dengan pendekatan metoda ini adalah: Beban kerja Standar kemampuan Rata-rata X 1 orang Contoh: Jabatan : Pengentri Data Hasil Kerja : Data Entrian Beban Kerja/Target Hasil : 200 data entrian setiap hari Standar Kemampuan Pengentrian : 30 data per hari Perhitungannya adalah: 200 data entrian 30 data entrian X 1 orang = 6,67 orang Dibulatkan menjadi 7 orang 41

42 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum (lanjutan)
b. Pendekatan Objek Kerja Metoda ini memerlukan informasi: wujud objek kerja dan satuannya; jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek yang harus dilayani; standar kemampuan rata-rata untuk melayani objek kerja. Rumus menghitung dengan pendekatan metoda ini adalah: Objek kerja Standar kemampuan Rata-rata X 1 orang Contoh: Jabatan : Dokter Objek Kerja : Pasien Beban Kerja : 80 pasien per hari Standar Kemampuan Pemeriksaan : 25 pasien per hari 80 pasien 25 pasien X 1 Dokter = 3,2 orang Dokter dibulatkan menjadi 3 orang 42

43 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum (lanjutan)
c. Pendekatan Peralatan Kerja Dalam menggunakan metoda ini, informasi yang diperlukan adalah: satuan alat kerja; jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja; jumlah alat kerja yang dioperasikan; rasio jumlah pegawai per jabatan per alat kerja (RPK). Rumus penghitungannya adalah: Peralatan kerja Rasio Penggunaan Alat Kerja X 1 orang Contoh: Bis angkutan pegawai Satuan alat kerja : Bis Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat kerja Pengemudi Bis Kernet Bis Montir Bis Jumlah alat kerja yang dioperasikan 20 bis Rasio Pengoperasian Alat Kerja 1 Pengemudi 1 Bis 1 Kernet 1 Bis 1 Montir 5 Bis 43

44 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum (lanjutan)
Jumlah pegawai yang diperlukan: Pengemudi Bis: 20 bis 1 bis X 1 Pengemudi = 20 Pengemudi Kernet Bis: 20 bis 1 bis X 1 Kernet = 20 Kernet Bis Montir Bis: 20 bis 5 bis X 1 Montir = 4 Montir Bis 44

45 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum (lanjutan)
d. Pendekatan Tugas per Tugas Jabatan Informasi yang diperlukan untuk dapat menghitung dengan metoda ini adalah uraian tugas beserta jumlah beban untuk setiap tugas; waktu penyelesaian tugas; jumlah waktu kerja efektif per hari rata-rata. Rumusnya adalah: Waktu Penyelesaian Tugas  WaktuKerja Efektif Waktu Penyelesaian Tugas disingkat WPT. Sedangkan Waktu Kerja Efektif disingkat WKE 45

46 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum (lanjutan)
Contoh: Jabatan : Pengadministrasi Umum NO. URAIAN TUGAS BEBAN TUGAS S K R W P T 1 2 3 4 5 (3X4) Mengetik surat 70 lb/hari 12 menit/lb 840 menit Mengagenda surat 24 surat/hari 6 menit/surat 144 menit Mengarsip surat 5 menit/surat 120 menit Melayani tamu 4 tamu/hari 6 menit/tamu 24 menit 5 Menyusun laporan Daftar hadir 1 laporan/hari 30 menit/lap 30 menit 6 Mengadministrasikan Kepegawaian 16 data/hari 90 menit/data 1.440 menit 7 Dan seterusnya n menit  WPT n menit 46

47 Perhitungan Kebutuhan Pegawai dengan Metode Umum (lanjutan)
Jumlah waktu kerja rata-rata per hari yang ditetapkan sebagai waktu kerja efektif adalah 270 menit. Jadi jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk jabatan Pengadministrasi Umum adalah: n menit 270 menit X 1 orang = ….. orang 47

48 4. Tata Cara Menghitung Jumlah Pegawai yang Tepat Untuk Daerah Berdasarkan Permenpan dan RB No. 26 Th 2011 Penetapan Jumlah pegawai adalah jumlah total dari kebutuhan jabatan struktural, kebutuhan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu Perhitungan jumlah PNS untuk jabatan Struktural : Dilakukan dengan menghitung seluruh struktur organisasi yang diatur berdasarlkan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah baik yang dibentuk berdasarkan PP 41 tahun 2007 maupun peraturan perundangan lainnya X 1 (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas) Dihitung berdasarkan jumlah struktur organisasi sesuai Perda tentang SOTK 48

49 Dilakukan dengan menghitung jumlah :
Perhitungan jumlah PNS untuk jabatan fungsional yang memberikan pelayanan tidak langsung pada masyarakat : Dilakukan dengan menghitung jumlah : Unit organisasi teknis terendah (eselon IV atau V) dikalikan pegawai, contoh: analis, pengadministrasi umum; Apabila unit organisasi teknis terendahnya eselon III dikalikan 3 s/d 5 pegawai 2) Unit organisasi kesekretariatan terendah (eselon IV atau V) dikalikan 3 s.d. 5 pegawai, contoh : pengadministrasi umum: layanan surat/telepon, pengetikan, pencatatan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan/RT) Jabatan fungsional yang memberikan pelayanan tidak langsung pada masyarakat yang organisasi terendahnya eselon IV dan V organisasi terendahnya setingkat eselon III Unit organisasi Kesekretariatan 2P x jumlah eselon IV atau V 3P s/d 5P x jumlah eselon III 3P s/d 5P x jumlah eselon IV atau V 49

50 Dengan ketentuan sbb : Daerah Provinsi :
Daerah Kabupaten / Kota : 3P bagi Daerah dg jmlh pddk kurang dari jiwa 4P bagi Daerah dg jmlh pddk s/d jiwa 5P bagi Daerah dg jmlh pddk lebih dari jiwa Daerah Provinsi : 3P bagi Provinsi dg wilayah koordinasi kurang dari 10 Kab/Kota 4P bagi Provinsi dg wilayah koordinasi 10 s/d 20 Kab/Kota 5P bagi Provinsi dg wilayah koordinasi lebih dari 20 Kab/Kota 50

51 Perhitungan jumlah kebutuhan PNS untuk jabatan fungsional yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat administrasi; Dilakukan dengan menghitung jumlah unit organisasi terendah (eselon IV) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat administrasi seperti perijinan, pelayanan keterangan, kartu penduduk/ kartu kuning dll. Dikalikan 3 s/d 7 pegawai 3P s/d 7P x jumlah eselon IV dan atau V yang memberikan layanan langsung yang bersifat teknis administratif Jabatan fungsional yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat teknis administratif 51

52 Dengan ketentuan sbb : Daerah Kabupaten / Kota :
3P bagi Kab/Kota dg jmlh pddk kurang dari jiwa 4P bagi Kab/Kota dg jmlh pddk s/d jiwa 5P bagi Kab/Kota dg jmlh pddk s/d jiwa 6P bagi Kab/Kota dg jmlh pddk s/d jiwa 7P bagi Kab/Kota dg jmlh pddk lebih dari jiwa Daerah Provinsi : 3P Bagi Provinsi dg wilayah koordinasi kurang dari 6 Kab/Kota 4P Bagi Provinsi dg wilayah koordinasi antara 6 s/d 12 Kab/Kot 5P Bagi Provinsi dg wilayah koordinasi antara 13 s/d 18 kab/Kota 6P Bagi Provinsi dg wilayah koordinasi antara 19 s/d 25 Kab/Kota 7P Bagi Provinsi dg wilayah koordinasi lebih dari 25 Kab/Kota 52

53 Dilakukan dengan menghitung rasio antara : - objek kerja - hasil kerja
Perhitungan jumlah kebutuhan PNS untuk jabatan fungsional yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat lapangan seperti Penyuluh Pertanian, Penyuluh KB, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dll Dilakukan dengan menghitung rasio antara : - objek kerja hasil kerja - tugas/waktu kerja perangkat kerja sesuai karakteristik masing-masing jabatan Misalnya : 1P Pengawas Ketenagakerjaan mengawasi 98 Perusahaan (pelayanan langsung pada Masyarakat) 1P Penyuluh KB memberikan penyuluhan bagi Pasangan usia subur Sesuai dengan besarnya obyek / hasil perangka/ waktu kerja tugas Jabatan fungsional yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat dan bertugas dilapangan 53

54 Standar Kemampuan Pegawai
Nama jabatan Satuan Obyek Kerja Volume Standar Kemampuan Pegawai Kebutuhan Pegawai Penyuluh KB Penyuluh Perikanan Pasangan Usia Subur (PUS) Kecamatan Potensial perikanan orang 3 kec Sangat Potensial perikanan 2 kecamatan potensial perikanan 2 kecamatan kurang potensial perikanan 1.000 PUS 1 Penyuluh Bagi Kec sangat potensial 2 penyuluh per kecamatan Bagi Kec potensial 1 penyuluh per kecamatan Bagi kec kurang potensial 1 penyuluh/ 2 kec 10 orang 6P 2P 1P 54

55 1 x jumlah Rombongan Belajar Guru TK Negeri
e. Menghitung jumlah kebutuhan tenaga Guru pada sekolah yang diselenggarakan Pemerintah yaitu : 1). Guru TK Guru`TK dihitung dengan 1 orang dikalikan jumlah rombongan belajar yang ada di seluruh Kabupaten/Kota 1 x jumlah Rombongan Belajar Guru TK Negeri 2). Guru SD/SLB Negeri Guru kelas dihitung dengan 1 orang dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang ada di seluruh sekolah pada Propinsi/ Kab/Kota (1 x Jmlh rombongan belajar) Guru Penjaskes, Guru Agama dan Kepala Sekolah dengan menghitung jumlah sekolah (3 x jmlh sekolah) a). Guru kelas 1 x jumlah Rombongan belajar b). Guru Penjaskes, Agama dan Kepala Sekolah (3 x Jumlah Sekolah) Guru SD/SLB Negeri 55

56 Lanjutan Menghitung jumlah kebutuhan tenaga Guru
3). Guru SMP/SMU/SMK Negeri Guru bidang studi dihitung dengan mengalikan jumlah jam wajib dikalikan jumlah rombongan belajar dibagi 24 jam Guru BP/ BK dihitung dengan jumlah seluruh siswa dibagi 150 (jml siswa/150) Ditambah 1 Kepala Sekolah untuk tiap Sekolah Guru SMP/SMU/SMK Negeri Guru Mata Pelajaran jmlh jam wajib per minggu x jmlh Rombongan belajar dibagi 24 jam Guru BP (jmlh siswa dibagi 150) Kepala Sekolah 1 x jmlh sekolah

57 f. Menghitung jumlah kebutuhan pegawai pada sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah :
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Untuk kebutuhan pegawai RSUD berdasarkan tipe Rumah Sakit RSUD tipe A kebutuhan jumlah pegawai adalah orang RSUD tipe B (I) kebutuhan jumlah pegawai adalah 927 orang RSUD tipe B (II) kebutuhan jumlah pegawai adalah 597 orang RSUD tipe C kebutuhan jumlah pegawai adalah 207 orang RSUD tipe D kebutuhan jumlah pegawai adalah 54 orang Tipe Rumah Sakit Umum Kebutuhan Pegawai Tenaga Kesehatan Tenaga Non Kesehatan Jumlah RSUD Tipe A RSUD Tipe B (1)\ RSUD Tipe B (2) RSUD Tipe C RSUD Tipe D 1.690 645 315 120 26 348 282 87 28 2.038 927 597 207 54

58

59 Tipe Rumah Sakit Khusus
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) RSKD tipe A kebutuhan jumlah pegawai adalah 158 orang RSKD tipe B kebutuhan jumlah pegawai adalah 118 orang RSKD tipe C kebutuhan jumlah pegawai adalah 69 orang RSKD tipe D kebutuhan jumlah pegawai adalah 45 orang Tipe Rumah Sakit Khusus Kebutuhan Pegawai Tenaga Kesehatan Tenaga Non Kesehatan Jumlah RSKD Tipe RSKD Tipe C RSKD Tipe D 120 93 54 35 38 25 15 10 158 118 69 45

60

61 Untuk Kebutuhan pegawai pada UPT Kesehatan berdasarkan jenis:
Puskesmas Perawatan di daerah strategis adalah daerah pusat perkembangan perekonomian daerah perdangan barang-barang yang berasal dari pedalaman ataupun daerah transito antar kota kebutuhan jumlah pegawai adalah 42 orang Puskesmas Perawatan di daerah terpencil adalah daerah terpencil yang ditandai dengan sulitnya hubungan geografis yang mengakibatkan masyarakat sulit menjangkau puskesmas demikian juga merujuk ke rumah sakit terdekat, kebutuhan jumlah pegawai adalah 27 orang. Puskesmas Perawatan di daerah kepulauan adalah letaknya terisolasi dan kesulitan hubungan laut, kebutuhan jumlah pegawai adalah 38 orang Puskesmas Perkotaan kebutuhan jumlah pegawai adalah 40 orang Puskesmas Pembantu I (Pustu) kebutuhan jumlah pegawai adalah 8 orang ditambah 1 dokter gigi yang melayani 3 Pustu. Puskesmas Pembantu II (Pustu) kebutuhan jumlah pegawai adalah 2 orang. 61

62 Puskesmas Jenis Puskesmas Kebutuhan Tenaga Tenaga Kesehatan
Tenaga Non Kesehatan Jumlah Puskesmas Perawatan Daerah Strategis Puskesmas Perawatan Daerah Terpencil Puskesmas Perawatan Daerah Kepulauan Puskesmas Perkotaan Puskesmas Perdesaan Puskesmas Daerah Terpencil Puskesmas Pembantu I Puskesmas Pembantu II 28 18 29 30 12 7 1 9 10 5 37 27 38 40 23 17 8 + 1 Drg untuk 3 Pustu 2

63 g. Jumlah Sekretaris Desa yang Berstatus PNS
Puskesmas di daerah terpencil/tertinggal/perbatasan kebutuhan jumlah pegawai adalah 17 orang. Puskesmas Pedesaan adalah puskesmas yang letaknya dikecamatan dengan penduduk sekitar kebutuhan jumlah pegawai adalah 23 orang. Poliklinik Desa kebutuhan jumlah pegawai adalah 2 orang. g. Jumlah Sekretaris Desa yang Berstatus PNS Dihitung 1 orang untuk setiap Desa

64 PENENTUAN JUMLAH KEBUTUHAN PNS YANG TEPAT UNTUK DAERAH
Jumlah kebutuhan pegawai Jabatan struktural + Jumlah kebutuhan Jabatan fungsional (untuk pelayanan tidak langsung, pelayanan yang bersifat administrasi, pelayanan yang bersifat lapangan) + jumlah kebutuhan Guru + jumlah Kebutuhan Tenaga Kesehatan Catatan : Yang dihitung hanya pada satuan organisasi pemerintah daerah termasuk Sekolah hanya sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah (Negeri) dan sarana pelayanan kesehatan pemerintah

65 ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI
DAFTAR INFORMASI JABATAN Nama Instansi : ……………………….. Tahun : ……………………….. 65

66 ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI
KEBUTUHAN IDEAL PEGAWAI NEGERI SIPIL Nama Instansi : ……………………….. Tahun : ……………………….. 66

67 ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN SYARAT JABATAN Nama Instansi : ……………………….. Unit Kerja : ……………………….. Nama Pegawai : ……………………….. Jabatan : ……………………….. Tahun : ……………………….. 67

68 ANALISIS KESENJANGAN JABATAN
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN SYARAT JABATAN Unit Kerja : Direktorat Perencanaan kepegawaian dan Formasi Nama Pegawai : Drs. Budi, MM Jabatan : Ka. Sub Direktorat Perencanaan Pengembangan Pegawai No Syarat Jabatan Profil Pegawai Analisisi Kesenjangan Tindak Lanjut Unsur Uraian Sesuai/Belum Sesuai 1 2 3 4 5 6 Pendidikan S1 Manajemen / Administrasi S2 Sesuai - Pendidikan dan Latihan Manajemen / Perencanaan Pengembangan PNS Pengembangan SDM Belum Sesuai Diklat ….. Pengalaman Jabatan Berperan aktif dalam kegiatan bidang pengembangan pegawai Membidangi bintek manajemen kepegawaian Menangani kasus-kasus kepegawaian Keahlian Desain Pengembangan SDM Menganalisis jumlah kebutuhan dan kualitas pengembangan Keterampilan Menganalisis kebutuhan pengembangan dan faktor-faktor terkait Mengklasifikasikan daftar kebutuhan dan faktor yang terkait pengembangan pegawai 68

69 ANALISIS PERSEDIAAN PEGAWAI
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Nama Instansi : ……………………….. Tahun : ……………………….. 69

70 KATEGORI JUMLAH PEGAWAI
KURANG (K) Contoh : Jumlah PNS pada Kab. TJT adalah orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah minimal Dengan demikian Kab. TJT saat ini termasuk dalam Kategori Kurang (K). 70

71 KATEGORI JUMLAH PEGAWAI
SESUAI (S) Contoh : Jumlah PNS pada Kab. Bk adalah orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah antara sampai dengan Dengan demikian Kab. Bk saat ini termasuk dalam Kategori Sesuai (S). 71

72 KATEGORI JUMLAH PEGAWAI
LEBIH (L) Contoh : Jumlah PNS pada Kota Sy adalah orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah maksimal Dengan demikian Pemerintah Kota Sy saat ini termasuk dalam Kategori Lebih (L). 72

73 TINDAK LANJUT KATEGORI KURANG (K)
1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Penarikan PNS dari instansi lain sesuai syarat jabatan 3. Pemberdayaan pegawai melalui diklat & pengayaan tugas 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Menyusun perencanaan pegawai 5 tahun kedepan dengan pendekatan Positive Growth, atau melakukan penerimaan pegawai yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan pegawai yang berhenti dan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 73

74 TINDAK LANJUT KATEGORI SESUAI (S)
1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Pemetaan potensi untuk mengetahui minat dan bakat pegawai 3. Mengangkat JFU menjadi JFT 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Menyusun perencanaan pegawai untuk 5 tahun kedepan dengan pendekatan Zero Growth, atau melaksanakan penerimaan pegawai yang jumlahnya sama dengan pegawai yang berhenti dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 74

75 TINDAK LANJUT KATEGORI LEBIH (L)
1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Melakuakan Penilaian kinerja, Penegakkan disiplin dan Penilaian Kompetensi 3. Pemeringkatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat jabatan 4. Pemberlakuan PP 32/1979 tentang pemberhentian pegawai Menyusun perencanaan pegawai untuk 5 tahun kedepan dengan pendekatan Minus Growth, atau melaksanakan penerimaan pegawai yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pegawai yang berhenti berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 6. Evaluasi dan analisis Organisasi (tugas, fungsi, dan struktur) 75

76 76

77 PERATURAN BERSAMA Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan (No. 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011; No Th 2011; No. 141/PMK.01/2011) A. Pasal 6 Instansi Pusat dan Daerah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun kedepan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 30 juni 2012. B. Pasal 7 Instansi Pusat dan Daerah yang belum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS dilarang mengembangkan/menamah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil. 77

78 LAPORAN Instansi membuat laporan hasil penataan PNS dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pelaksanaan penataan PNS. Laporan hasil penataan PNS dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran. Bagi instansi yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan penataan PNS akan dikenakan sanksi berupa pembatasan formasi penambahan pegawai baru. 78

79 UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 1969
A. Pasal 9 ayat (2) Pegawai Negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun. B. Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Ayat (2) Jika pegawai di luar kemauannya sendiri diberhentikan sebagai pegawai negeri karena menjadi tenaga kelebihan atau karena penertiban aparatur Negara dan sebagainya, maka untuk dapat diberikan pensiun pegawai yang bersangkutan harus memiliki masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun 79

80 UNDANG-UNDANG NO.43 TAHUN 1999
A. Pasal 23 ayat (2) Pegawai Negeri Sipil dapat di berhentikan dengan hormat karena: Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi pemerintah;atau Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil B. Penjelasan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain hak pensiun dan hak tabungan hari tua Ayat (2) Diberhentikan dengan hormat apabila tenaganya tidak di perlukan oleh Pemerintah atau hal hal lain yang dapat mengakibatkan yang bersangkutan dapat di berhentikan tidak dengan hormat 80

81 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
Pasal 6 Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu di salurkan kepada satuan organisasi lainnya. Pasal 7 Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dimungkinkan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu di berhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 81

82 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
Pasal 17 ayat 1 PNS sebagaimana dimaksud antara lain dalam pasal 7 : a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun; b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masakerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 82

83 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
Penjelasan Pasal 17 ayat 1 huruf b Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, PNS tsb telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, tetapi belum belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan pemberian uang pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 (lima puluh) tahun. Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, PNS tsb belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun. 83

84 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
Pasal 18 Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai Batas Usia Pensiun, berhak atas pensiun apabila dia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Pasal 19 Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun. Pemberian uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun 84

85 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
Pasal 20 Besarnya uang tunggu adalah: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama; b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjudnya (2) Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya,dari bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri 85

86 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979
Pasal 21 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala,tunjangan keluarga,tunjangan pangan,dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 86

87 VI. Sistem Seleksi Tahun 2013
A. Materi Ujian : 1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) a. Materi meliputi : Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematamgan (TSK) b. Tujuan: Untuk menggali Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap/ Perilaku peserta ujian yang meliputi : Wawasan Nasional, Regional dan Internasional; Kemampuan Verbal; Kemampuan kuantitatif; kemampuan Penalaran; Kemamouan Beradaptasi; Pengendalian Diri; Semangat Berprestasi; Integritas dan Inisiatip. c. Materi soal dibuat oleh Konsursium 10 Perguruan Tinggi Negeri. d. Menggunakan CAT (Computer Assisted Test). e. Diikuti semua peserta ujian yang disesuaikan dengan tingkat jenjang pendidikan yang berbeda. 87

88 2. Test Kompetensi Bidang (TKB) a. Tujuan
Untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar. b. Materi Soal Dibuat oleh masing-masing Instansi Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan dapat mengacu pada kisi-kisi yang di tetapkan oleh instansi pusat yang secara teknis membidanginya. Materi Soal harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Materi Soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan lain. TKB diberikan sesuai dengan kebutuhan tugas jabatan masing-masing. 88

89 VII. Profesionalisme Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (Perka BKN No : 13 Th 2011). Promosi dan mutasi berbasis kompetensi melalui Penilaian Kompetensi (Perka BKN NO: 23 Th 2011). Pemetaan kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Nasional AC (Pembangunan AC). Memperbanyak jumlah Jabatan Fungsional Tertentu. Diklat berbasis Kompetensi. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PP NO : 46 TH 2011). Penerapan Disiplin PNS (PP nomor 53 Tahun 2010) . Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS (PP nomor 42 Tahun 2004). Larangan PNS menjadi Anggota Parpol (PP nomor 37 Tahun 2004). Evaluasi Jabatan ( Per Men Pan dan RB no: 34 Th 2011). 89

90 JUMLAH DAN KOMPOSISI PEGAWAI TEPAT
TERIMA KASIH JUMLAH DAN KOMPOSISI PEGAWAI TEPAT BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (2011)


Download ppt "PENATAAN SISTEM SUMBER DAYA APARATUR DALAM RANGKA PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS DR. DJOKO SUTRISNO, M.SI DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google