Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penting Program Studi Jumlah Minimal sks Minimal IPK Ilmu Hukum 30

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penting Program Studi Jumlah Minimal sks Minimal IPK Ilmu Hukum 30"— Transcript presentasi:

1 Penting Program Studi Jumlah Minimal sks Minimal IPK Ilmu Hukum 30
2.00 Manajemen 40 2.50 Akuntansi Ilmu Ekonomi Teknik Sipil Arsitektur Teknik Lingkungan Teknik Industri Teknik Kimia Teknik Informatika Teknik Elektro Teknik Mesin Hukum Islam Pendidikan Agama Islam Ekonomi Islam Statistika Ilmu Kimia Farmasi Psikologi Ilmu Komunikasi Pendidikan Dokter 62 sks (11 blok) Penting 1. Bagi mahasiswa non aktif dengan izin Rektor atau tanpa izin dinyatakan DO apabila melebihi 2 (dua) tahun akademi. 2. Cara menghitung tenggang waktu non aktif adalah keseluruhan masa non aktif yang diambil baik secara terpisah-pisah maupun secara berturut-turut. 3. Perhitungan masa studi ditentukan sebagai berikut: - Nonaktif dengan izin Rektor tidak diperhitungkan sebagai mahasiswa aktif; - Nonaktif tanpa izin Rektor diperhitungkan sebagai mahasiswa aktif. Penjelasan Umum Drop Out karena melewati masa maksimal studi berlaku ketentuan sebagai berikut : 1. Bagi mahasiswa Ilmu Sosial angkatan 1998/1999 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2005/2006, sedangkan bagi mahasiswa Ilmu Eksakta angkatan 1998/1999 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2006/2007 dengan memperhitungkan non aktif baik izin maupun tanpa izin Rektor. 2. Bagi mahasiswa Ilmu Sosial angkatan 1999/2000 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2006/2007, sedangkan bagi mahasiswa Ilmu Eksakta angkatan 1999/2000 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2007/2008 dengan memperhitungkan non aktif baik izin 3. Bagi mahasiswa Ilmu Sosial angkatan 2000/2001 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2007/2008, sedangkan bagi mahasiswa Ilmu Eksakta angkatan 2000/2001 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2008/2009 dengan memperhitungkan non aktif baik izin 4. Bagi mahasiswa Ilmu Sosial angkatan 2001/2002 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2008/2009, sedangkan bagi mahasiswa Ilmu Eksakta angkatan 2001/2002 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2009/2010 dengan memperhitungkan non aktif baik izin 5. Bagi mahasiswa Ilmu Sosial angkatan 2002/2003 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2009/2010, sedangkan bagi mahasiswa Ilmu Eksakta angkatan 2002/2003 diberi waktu sampai dengan tahun akademi 2010/2011 dengan memperhitungkan non aktif baik izin Prosedur Drop Out 1. Pada setiap akhir semester Program Studi harus mengidentifikasi mahasiswa yang terkena drop out. 2. Mahasiswa yang teridentifikasi terkena drop out tersebut di atas diberikan peringatan (warning) pertama dan kedua oleh Program Studi dan disampaikankan kepada mahasiswa serta orang tua. 3. Mahasiwa yang telah menempuh 3 (tiga) semester pertama tetap teridentifikasi drop out, oleh Program Studi diberikan surat peringatan terancam drop out 4 (empat) semester. 4. Mahasiswa yang dalam 4 (empat) semester pertama tidak dapat mengumpulkan jumlah minimal IPK dan jumlah minimal sks yang ditempuh sesuai Tahapan Evaluasi Drop Out pada point 3, maka atas persetujuan Senat Fakultas diusulkan ke Rektor untuk dinyatakan sebagai mahasiswa drop out. 5. Rektor menerbitkan Surat Keputusan bagi mahasiswa yang terkena drop out. 8 BUKU PANDUAN AKADEMIK UII 2008/2009 BUKU PANDUAN AKADEMIK UII 2008/2009 9


Download ppt "Penting Program Studi Jumlah Minimal sks Minimal IPK Ilmu Hukum 30"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google