Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan"— Transcript presentasi:

1 Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
POKOK-POKOK PIKIRAN RUU PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA BADAN LEGISLASI DPR RI Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan

2 LATAR BELAKANG UUD Negara RI 1945 setelah perubahan mengamanatkan penguatan lembaga negara secara fungsional dalam pelaksanaan sistem pemerintahan negara. Dalam UUD 1945 terdapat tiga lembaga negara yang secara tegas mendapat kekuasaan, yaitu kekuasaan pemerintahan pada Presiden (Pasal 4 ayat (1)); kekuasaan pembentukan undang- undang pada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 ayat (1)); serta kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2)). Keempat lembaga negara tersebut memiliki kedudukan yang setara.

3 Latar Belakang …(lanjutan)
UU No. 17 Tahun 2003 memberikan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada Presiden yang selanjutnya didelegasikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/ Walikota. Pengelolaan keuangan pada lembaga negara berdasarkan trias politica belum diatur secara detil dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan diperlukan adanya penerapan prinsip check and balances di antara pemegang kekuasaan tersebut, termasuk pengelolaan keuangan negara.

4 Latar Belakang …(lanjutan)
Pengaturan pengelolaan keuangan negara pada lembaga pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman perlu dilakukan perubahan. Menghindari terjadinya dominasi dari salah satu lembaga pemegang kekuasaan negara sehingga mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara yang seimbang dan berkeadilan.

5 LANDASAN FILOSOFIS Penyelenggaraan negara oleh lembaga negara pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, dan pemegang kekuasaan kehakiman yang seimbang dan berkeadilan dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara dalam pelaksanaannya menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai keuangan negara.

6 LANDASAN SOSIOLOGIS Lembaga negara pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang dan pemegang kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum mandiri dalam pengelolaan keuangan.

7 LANDASAN YURIDIS Undang-Undang Nomor 17 Tahun belum mengatur mengenai kemandirian pengelolaan keuangan negara bagi pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, dan pemegang kekuasaan kehakiman;

8 POKOK-POKOK PERUBAHAN
Penambahan 2 bab baru, yaitu BAB IIA yang terdiri dari 5 pasal dan BAB IIB yang terdiri dari 3 pasal; Penambahan 2 (dua) pasal; dan 9 (sembilan) pasal perubahan.

9 Ketentuan Umum:, - Penambahan definisi baru mengenai pengelolaan keuangan negara, pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan pembentuk undang- undang, pemegang kekuasaan kehakiman (MA dan MK). - Perubahan definisi APBN dan APBD.

10 RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Keuangan Negara, perubahan definisi ruang lingkup keuangan negara berkaitan dengan kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, menyelenggarakan program jaminan sosial dan fasilitas kesehatan, jaminan biaya pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan dua puluh persen dari APBN/APBD, dan membayar tagihan pihak ketiga.

11 Ruang Lingkup Lanjutan…
Penambahan Pasal 5A, bahwa pengelolaan keuangan negara pada tiga cabang kekuasaan tetap dituangkan dalam APBN Penambahan 2 bab baru yaitu Bab IIA yang mengatur mengenai kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara pada DPR terdiri dari Pasal 10A, 10B,10C, 10D dan 10E, serta Bab IIB yang mengatur pengelolaan Keuangan Negara pada MA dan MK, yaitu pada Pasal 10F, Pasal 10G, dan Pasal 10H.

12 Hal-hal prinsip dalam pengelolaan keuangan pada DPR adalah:
Mengenai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara yaitu berada pada pimpinan DPR. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada alat kelengkapan DPR yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan keuangan di lingkungan DPR. Pelaksanaan pengelolaan keuangan pada DPR dibantu oleh Sekretariat Jendral. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara di lingkungan DPR digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi DPR. Pengelolaan tersebut disusun dalam APBN. Pengwasan pengelolaan keuangan pada DPR dilakukan oleh alat kelengkapan yang khusus menangani bidang pengawasan.

13 Hal-hal Prinsip…(lanjutan)
Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, alat kelengkapan DPR yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan DPR mempunyai tugas: Menyusun kebijakan pengelolaan anggaran DPR. Menyusun anggaran DPR berdasarkan usul rancangan anggaran yang diajukan oleh alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jendral. Mengajukan anggaran DPR kepada pimpinan untuk disampaikan ke Presiden. Menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengguna anggaran DPR yang naskahnya disusun oleh Sekretariat Jendral

14 Hal-hal Prinsip…(lanjutan)
Sekretariat Jendral dalam membantu tugas alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (3) mempunyai tugas membantu mensinkronisasi penyusunan rancangan anggaran DPR. Pelaksanaan tugas perbantuan sinkronisasi penyusunan rancangan anggaran DPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR. Rancangan anggaran yang telah disusun disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan penetapan.

15 HAL-HAL PRINSIP DI MAHKAMAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
Ketua MA memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara di lingkungan MA, dikuasakan pada sekjen MA. Ketua MK memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara di lingkungan MK dikuasakan pada sekjend MK. Pengelolaan tersebut disusun dalam APBN, diatur lebih lanjut dalam peraturan di masing- masing lembaga.

16 Hal-hal Prinsip…(lanjutan)
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan, ketua MA dan MK mempunyai tugas: Menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan sesuai lingkup kewenangan masing-masing; Menetapkan anggaran dilingkungan masing-masing berdasarkan rancangan anggaran yang telah disusun oleh Sekretaris Jendral masing-masing; Mengajukan anggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden; Menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan masing-masing Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Sekretariat Jendral masing-masing; Menyusun laporan keuangan dilingkungan masing-masing.

17 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google