Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7 Jatim Kediri, 18 feb 2011

2 Pokok-pokok perubahan PP 30/1980 jo PP 53/2010
Dasar Hukum, Latar Belakang, Pokok-pokok perubahan PP 30/1980 jo PP 53/2010 PP 53/2010 diundangkan/diberlakukan sejak 6 Juni 2010. 2

3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok­Pokok Kepegawaian
Dasar Hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok­Pokok Kepegawaian

4 PERLUNYA DILAKUKAN PERUBAHAN
PP 30/1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkem-bangan keadaan situasi & kondisi saat ini. Dalam perkembangan selama hampir 30 tahun, telah banyak terjadi perubahan-perubahan per-aturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 4

5 Beberapa substansi dalam PP30 Tahun 1980 perlu disempurnakan, antara lain:
Rumusan Kewajiban (Pasal 2) dan rumusan Larangan (Pasal 3) kurang kongkrit dan tumpang tindih. Ketidaktegasan dalam Klasifikasi kewajiban dan larangan PNS bila dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, sehingga tdk tampak adanya hubungan antara pelanggaran dan jenis hukuman. Tidak adanya sanksi bagi PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman, sehingga mengakibatkan terjadinya keengganan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai PYB menghukum tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga menghambat proses penegakkan disiplin itu sendiri. Pengaturan mengenai ketidakhadiran PNS masih kurang tajam dan terkesan terlalu longgar.

6 POKOK-POKOK PERUBAHAN
Ketentuan mengenai kewajiban semula 26 butir menjadi 17 butir, dan ketentuan mengenai larangan semula 18 butir menjadi 15 butir. Penyempurnaan meliputi : Pengelompokkan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS, sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan mentaati sumpah/janji PNS dan jabatan. Penambahan substansi tentang: Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja. Kewajiban mencapai sasaran kinerja yg ditetapkan. Larangan mendukung Capres/Cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008. Larangan mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

7 Tingkat dan jenis hukuman disiplin :
a. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang : - Penghapusan jenis hukuman yg berupa Penurunan Gaji Sebesar Satu Kali Gaji Berkala Untuk Paling Lama Satu Tahun. Penambahan jenis hukuman Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun (selama ini sebagai jenis hukuman berat.) b. Jenis hukuman disiplin tingkat berat : - Penghapusan jenis hukuman berupa Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun, diturunkan sebagai Jenis hukuman tingkat sedang. Penambahan jenis hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Penambahan jenis hukuman berupa Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah.

8 3. Penajaman ketentuan Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja dengan menambahkan ketentuan sebagai berikut : PNS yg tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman ringan. PNS yg tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman sedang. PNS yg tidak masuk kerja selama lebih dari 31 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat. PNS yg tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat berupa Pemberhentian dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif selama 7 ½ jam akan dikonversi sama dengan tidak masuk kerja selama 1 hari kerja.

9 Seti Setiap PNS diLarang( Psl 4) al: ap PNS diLarang( Psl 4) al
Jadi perantara utk dpt keuntungan pribadi dan/atau orang lain dg mengunakan kewenangan org lain Tanpa izin pemerintah jadi pegawai atau bekerja utk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi internasional Bekerja pd perusahaan asing, konsultan asing atau LSM asing Memiliki,menjual,membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan brg2 baik bergerak atau tdk bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah 9

10 Bertindak sewenang2 thd bawahan
Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara lsg atau tdk lsg & dg dalih apapun utk diangkat dlm jabatan Bertindak sewenang2 thd bawahan Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Memberikan dukungan kpd calon presiden/wkl,DPR,DPD, calon kepala daerah 10

11 Jenis Hukuman dan Pejabat yang berwenang menghukum
Kriteria Pelanggaran, Jenis Hukuman dan Pejabat yang berwenang menghukum 11

12 Kriteria Pelanggaran dan Jenis hukuman disiplin
Dilihat dari jumlah ketidak hadirannya; Dilihat dari niat-nya melakukan pelanggaran ; - Ringan : secara tidak sengaja. - Sedang : secara sengaja. Dilihat dari dampak negatif yang timbul akibat pelanggaran : Ringan : dampak negatif ke unit kerja ybs. Sedang : dampak negatif ke instansi ybs. - Berat : dampak negatif ke pemerintah/negara. Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penyalahgunaan wewenang/jabatan dijatuhi jenis hukuman disiplin berat.

13 PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA & MENTAATI JAM KERJA
NO TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN KETIDAKHADIRAN KETERANGAN 1. HUKUMAN RINGAN Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis 5 hari 6 – 10 hari 11 – 15 hari 5 – 15 hari 2. HUKUMAN SEDANG Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Th. Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Th. Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 1 Th. 16 – 20 hari 21 – 25 hari 26 – 30 hari 16 – 30 hari 3. HUKUMAN BERAT Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 3 Th. Pemindahan dlm rangka Penurunan Jabatan 1 tingkat. Pembebasan Jabatan Pemberhentian dgn hormat/tidak dgn hormat 31 – 35 hari 36 – 40 hari 41 – 45 hari 46 hari atau lebih 31 atau lebih Catatan : Masa pelanggaran disiplin dihitung secara kumulatif mulai Januari s/d akhir Desember tahun berjalan (Pasal 14).

14 Presiden Pejabat yang setara Pejabat Pembina Kepegawaian
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) Pejabat yang setara

15 Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat
Presiden Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat bagi pejabat struktural Eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden

16 Pejabat Pembina Kepegawaian
Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat dan sedang (berupa Penurunan Pangkat selama 1 tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c) bagi PNS Eselon II, III, IV dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.

17 KETENTUAN THD PYB MENGHUKUM MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN
APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang sama yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut dan tanpa proses BAP.

18 TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, & PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. PNS yang tidak memenuhi panggilan (Kesatu dan Kedua), maka pejabat yang berwenang memeriksa tetap membuat berita acara pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Khusus untuk pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa.

19 Lanjutan Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan (Inspektorat) atau pejabat lain yang ditunjuk. Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan minimal memiliki pangkat yang sama dengan yang diperiksa. Istilah Keberatan diubah dengan Upaya Administrasi untuk mengakomodasi Undang-Undang PTUN, yang terdiri atas Keberatan dan Banding administratif.

20 Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.
Lanjutan Pasal 27 Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat: Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung. TMT sejak yang bersangkutan diperiksa dan berlakunya sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

21 Lanjutan Pasal 30 Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, PNS yang melanggar hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan. PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

22 BANDING ADMINISTRATIF
UPAYA ADMINISTRATIF Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya yang berupa KEBERATAN atau BANDING ADMINISTRATIF

23 KEBERATAN Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan yaitu jenis hukuman disiplin sedang : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;

24 BANDING ADMINISTRATIF
Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif adalah jenis hukuman disiplin berat, yang berupa: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

25 Lanjutan PNS yang mengajukan Banding Administratif maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Penentuan dapat atau tidaknya PNS melak-sanakan tugas sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja. PNS yang tidak mengajukan Banding Administratif maka gajinya dihentikan TMT bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.

26 Lanjutan PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya.

27 Lanjutan PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Keberatan dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak- hak kepegawaiannya

28 Lanjutan PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Banding Administratif dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif

29 Lanjutan PNS yang mengajukan keberatan atau banding administratif: tidak diberikan kenaikan pangkat; KGB tidak dapat disetujui untuk pindah instansi sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau KGBnya

30 TERIMA KASIH


Download ppt "SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google