Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional."— Transcript presentasi:

1 SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA

2 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang tidak relevan dengan UU dan PP tersebut.

3 IMPLEMENTASI JABATAN FUNGSIOANAL GURU  KEPMENPAN Nomor 26/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya  Dan dgTerbitnya KEPMENPAN Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka KREDITNYA ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. .

4 Beberapa kasus  Pada implementasi Kepmenpan 26/Tahun 1989, kenaikan pangkat guru dari gol III/c ke III/d sangat sulit dicapai, apalagi gol IV/a ke IV/b dst  Pada implementasi Kepmenpan 84/Tahun 1993, kenaikan pangkat golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, juga sangat sulit dicapai. peraturan ini tampaknya menjadi kontra- produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.

5  Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.  Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.

7 Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi dari isi peraturan baru ini adalah  Jabatan fungsional guru dibagi menjadi : Guru pertama, Guru muda, Guru madya dan Guru utama.  Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15). Dalam peraturan terdahulu penilaian dilakukan berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.  Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.

8 (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12)  Guru Pertama  Guru Muda  Guru Madya  Guru Utama

9 (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

10 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b) 50 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 42 3 Optional Penilaian Kinerja Compulsory

11 Data Guru Dikmen Jakarta Utara Gol Jumlah Guru SMA SMK Jumlah III a 124 53 177 III b 18 8 26 III c 23 24 47 III d 52 54 106 IV a 391 170 561 IV b 10 1 11 IV c 1 1 IV d 1 1 Ive -

12 Catatan:  Tim penilai Jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya di tingkat kotamadya, untuk golongan II, sudah tidak berfungsi lagi karena hampir tidak ada lagi guru gol II.

13 Sekian

14

15

16

17

18


Download ppt "SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google