Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011"— Transcript presentasi:

1 Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011
PETUNJUK PELAKSANAAN Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011 DEPUTI BIDANG PEMBINAAN LEMBAGA SOSIAL DAN BUDAYA Juni 2011

2 Dasar Hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan presiden Nomor 90 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun ; Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/M-PDT/III/2007 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal; Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 1/PER/M-PDT/1/2011 ttg Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian PDT. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 15/PER/M-PDT/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negera Pembangunan Daerah Tertinggal Surat Keputusan Menteri Negara PDT No: 243/Kep-M-KPDT/XI/2010 Tentang Penetapan bantuan Sosial Bidang Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal.

3 Tujuan Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menganalisis kondisi aktual yang terjadi pada lingkungannya, merumuskan masalah dan memanfaatkan peluang yang ada, Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan yang tumbuh, berkembang dan mengakar di masyarakat dalam proses pembangunan yang partisipatif di tingkat desa, Mengembangkan mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemberian wewenang secara proporsional kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam rangka membangun diri dan lingkungannya secara mandiri. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat agar masyarakat mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. kearah yang lebih baik secara berkesinambungan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah tertinggal.

4 Sasaran Sasaran Kegiatan
Terlaksananya koordinasi dan sinergitas antar lintas pelaku (TKPPDT/ Pokja Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten, Tenaga Pendamping Provinsi /Kabupaten dan Tenaga Fasilitator Desa dalam melaksanakan peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat (Kader Penggerak Pembangunan Desa) di Kabupaten daerah tertinggal Terlaksananya pembinaan terhadap Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) di Kabupaten daerah tertinggal agar dapat berperan sebagai kader penggerak untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program-program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (khususnya Bedah Desa) di daerah tertinggal. Terlaksananya kegiatan Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal ( P2SEDT) di Kabupaten daerah tertinggal secara efisien dan efektif.

5 Sasaran 2. Sasaran Program
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menganalisis kondisi aktual yang terjadi pada lingkungannya. Meningkatnya peran dan fungsi kelembagaan yang tumbuh, berkembang dan mengakar di masyarakat agar terciptanya kondisi sosial budaya yang kondusif dan dinamis dalam proses pembangunan yang partisipatif di tingkat desa. Terciptanya mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan secara berkelanjutan. Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasahannya. Tergalinya potensi atau daya yang dimiliki masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya. kearah yang lebih baik secara berkesinambungan. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah tertinggal sehingga hasilnya dapat lebih maksimal .

6 Hasil yg Diharapkan Output:
Berfungsinya Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) dalam melaksa- nakan tugas dan fungsinya, sehingga masyarakat dapat diberdayakan dalam proses pembangunan (perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan) di pedesaan daerah tertinggal. Terlaksananya kerja sama yang baik antara Pemeritah Pusat (KPDT) dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kelembagaan Masyarakat untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program-program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. 2. Outcome: Meningkatnya kapasitas Kelembagaan Masyarakat dalam menumbuhkan akses, kontrol dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan perdesaan di Daerah Tertinggal. b. Pelaksanaan program-program KPDT di di Daerah tertinggal (yang dilaksanakan melalui berbagai instrumen) dapat dilaksanakan secara terpadu dan bersinergis sehingga hasilnya maksimal.

7 Ruang Lingkup 1. Persiapan 2. Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintah dan Masyarakat di 150 Kabupaten di Daerah Tertinggal. meliputi : a. Pelaksanaan Inventarisasi dan Evaluasi Tenaga Pendamping Provinsi, Tenaga Pendamping Kabupaten dan Tenaga Fasilisator Desa. b. Rekrutmen Tenaga Pendamping Provinsi, Tenaga Pendamping Kabupaten dan Tenaga Fasilisator Desa.( apabila ada TPP,TPK dan TFD yang mengundurkan diri ) c. Pelaksanaan Inventarisasi dan Evaluasi serta Pembentukan Kader Penggerak Pembangunan Desa (d/h KPPSB), dengan berkonsultasi dengan Bappeda Kabupaten) d. Pelaksanaan workshop/Bimtek Tingkat Kabupaten (bersama-sama dengan Tim-PPDT Kabupaten, Pokja Kelembagaan Kabupaten, TPP,TPK, TFD dan Kader Penggerak Pembangunan Desa) dan pembekalan terhadap TPP,TPK, TFD dalam persiapan pelaksanaan tugas pendampingan dan advokasi terhadap Kader Penggerak Pembangunan Desa. 3. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengendalian serta Monev pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintah dan Masyarakat di 150 Kabupaten di Daerah Tertinggal. 4. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

8 PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN
Strategi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Prinsip Pelaksanaan Langkah-Langkah Pelaksanaan Metode Pelaksanaan

9 Strategi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Meningkatkan Kemandirian Masyarakat Membuka Akses Kepada Sumberdaya manusia, ekonomi, sosial, fisik dan alam. Menanamkan Nilai-nilai Budaya Maodern. Menggunakan Basis Penguatan Kelompok

10 Prinsip Pelaksanaan Koordinasi Penyebarluasan Program
Koordinasi Vertikal Kordinasi Diagonal dan Horozontal Penyebarluasan Program Keberlanjutan Program Pengendalian dan Evaluasi

11 Ruang Lingkup Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat
Tataran Sistem Dimensi yang dikembangkan dalam pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan dalam tataran system adalah membangun hubungan kerja baik di internal maupun eksternal kelembagaan, serta membina hubungan kerja sama dengan antar kelembagaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, OMS-OMS serta dengan perangkat desa dan Perangkat kerja kecamatan, juga dengan pemerintah Kabupaten (Bappeda Kabupaten dan SKPD terkait) Tataran Lembaga/Organisasi Dimensi yang perlu dikembangkan adalah (1) Pengembangan Kebijakan pengambilan keputusan (2) Pengembangan manajemen (3) struktur organisasi dan Pengorganisasiannya,(4) Pengembangan Jaringan kerja (network) (5) Pengembangan system akuntabilitas publik dan (6) Pengembangan Budaya organisasi. Tataran Sumberdaya Manusia Pengembangan dan pemenuhan kompetensi SDM meliputi (1) pengetahuan/ keterampilan manajemenn dan Teknis, (2) Wawasan, (3) Bakat dan Potensi, (4) Kepribadian dan motif bekerja (5) Moral dan etos kerja, serta, Menanamkan nilai- nilai budaya modern, seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban.

12 Metode Penguatan Kapasitas Kelembagaan
1. Penguatan Kapasitas Melalui Pendampingan. 2. Pemberian Motivasi 3. Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan . 4. Mengelola Kelompok 5. Mobilisasi sumber Daya. 6. Pengembangan Jaringan

13 Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat di Daerah Tertinggal
Pengorganisasian Tingkat Pusat Kelompok Kerja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tingkat Nasional. Pendampingan Manajemen Nasional Tingkat Provinsi Kelompok Kerja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tingkat Provinsi Pendampingan Manajemen Zona Tenaga Pendamping Provinsi Tingkat Kabupaten Kelompok Kerja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tingkat Kabupaten Tenaga Pendamping Kabupaten Tingkat Desa Tenaga Fasilitator Desa Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD)

14

15 Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat di Daerah Tertinggal
2. Mekanisme Pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi Workshop Tingkat Pusat Rekruitmen TPP, TPK, TFD dan Pembentukan KPPD Workshop Tingkat Kabupaten Pendampingan KPPD Penyaluran Bansos

16 Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Memfasilitasi terlaksananya koordinasi dan kerja sama antara Provinsi, Kabupaten dengan TPP, TPK,, Tenaga Fasiltator Desa dan Kader Penggerak Pembangunan Desa Desa dalam rangka Penguatan Kelembagaan Masyarakat daerah Tertinggal Melaksanakan pembinaan terhadap Tenaga Pendamping Provinsi, Tenaga Pendamping Kabupaten, Tenaga Fasiltator Desa dan kepada para Kader Penggerak Pembangunan Desa agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lebih lancar sehingga kegiatan peningkatan Lebaga Masyarakat Pedesaan di Kabupaten Daerah Tertinggal dapat dilaksanakan dengan baik

17 Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Untuk mengetahui perkembangan pelaksanakan pekerjaan. Melakukan tindakan perbaikan apabila terdapat kesalahan/ penyimpangan dalam pelaksanakan pekerjaan. Mengupayakan agar setiap pelaku dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Mengupayakan agar pengunaan dana dapat disesuaikan dengan alokasi dan pagu yang tersedia sehingga tidak terjadi pemborosan atau penyalah gunaan . Menentukan solusi penyelesian permasalahan apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan kendala sehingga penyelesaian pekerjaan tidak terhambat.

18 Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Pencapaian hasil dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat. Identifikasi masalah dan kendala yang dihadapai untuk menentukan solusi penyelesaiannya . Sinergi pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program-program. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan (Pemerintah Kabupaten, Kelompok-kelompok / lembaga masyarakat Tokoh masyarakat/adat, perempuan, pemuda) dalam pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat. Sejauh mana peranan Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) dalam mengerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat

19 Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Untuk mengetahuai sejauh mana kemajuan implementasi program yang telah dicapai sesuai tahapan program dan kesesuaiannya dengan rencana program, kegiatan dan anggaran. Untuk mengetahui kesesuaian proses pelaksanaannya dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh institusi dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran, termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.


Download ppt "Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google