Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAryo Bram Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Sosialisasi PELAKSANAAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2013
2
Pokok Bahasan Dasar Hukum Pelaksanaan Anggaran Pengesahan DIPA 2013
Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pejabat Perbendaharaan Hubungan PPK, KPAU dan Pejabat Teknis Tugas dan Fungsi Bendahara Hubungan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), PPK, KPAU, dan Pejabat Teknis Mekanisme Pembayaran
3
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir kali dirubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4
PENGESAHAN DIPA 2013 Pagu DIPA 2013 belum semuanya dapat dicairkan
Hampir sebagian besar masih kena tanda bintang, termasuk kegiatan PNBP Yang dapat dicairkan dari Anggaran Rupiah Murni (RM) hanya untuk GAJI dan Pembayaran langganan Telepon, air, Listrik Tahun 2013 tdk tersedia anggaran utk Vakasi
5
PENGESAHAN DIPA 2013 Karena Unnes Satker BLU, meski POK belum ada, Kegiatan PNBP tetap dpt dibiayai Mekanismenya dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) Bila UP kurang, ajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) selektif yang mendesak Pembayaran Honor rutin bulanan dapat dibayar dengan SPP TUP tersendiri Pembayaran honor lain (kegiatan) ditangguhkan dulu sampai DIPA disahkan
6
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2013
7
Kebijakan Pelaksanaan Anggaran 2013
Merujuk PMK No. 190/PMK.05/2012, Pertanggungjawaban penggunaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan kerja KPPN tak lebih hanya sebagai Juru bayar atas pelaksanaan APBN Sebagai Satker PK BLU diberikan fleksibilitas menggunakan secara langsung PNBP - konsekuensi tanggungjawab pengelolaan Perlu pembagian/pendelegasian wewenang dan tanggungjawab penggunaan anggaran
8
Kebijakan Pelaksanaan Anggaran 2013
Mulai 2013, Pendelegasian Pertanggungjawaban penggunaan anggaran PNBP ke Unit-Unit Kerja Unit Kerja bertanggungjawab penuh atas penggunaan Anggaran PNBP akuntabilitas kinerja Kedepan akuntabilitas Kinerja lebih ditonjolkan ketimbang akuntabilitas Keuangan BAPK fokus untuk pertanggungjawaban anggaran rupiah murni (RM) PMK 190 Selenggarakan pelatihan-pelatihan teknis dan intensifkan koordinasi agar Pelaksanaan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun anggaran
9
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
10
PENGGUNA ANGGARAN (PA)
PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 5, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PENGGUNA ANGGARAN (PA) Menunjuk KEPALA SATKER (REKTOR) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) ex-officio Menetapkan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) & PEJABAT PENANDATANGAN SPM (PP SPM)
11
PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 5, Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker (Satuan Kerja), setelah serah terima jabatan, pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.
12
Pejabat Pembuat Komitmen
Menurut Keppres 70 : adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Menurut PMK 190 : pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN
13
Pejabat Pembuat Komitmen Perpres 70
PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim pendukung yang dibentuk PPK, antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
14
Pejabat Pembuat Komitmen Perpres 70
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangkamembantu tugas PPK, di UNNES direpresentasikan oleh Koordinator Pelaksanaan Anggaran Unit (KPAU) Unit-unit kerja agar menunjuk pejabat Pengadaan untuk mempercepat proses pengadaan Untuk paket pekerjaan lelang dan pekerjaan yang spesifikasinya rumit saja yang dilaksanakan lewat ULP
15
Persyaratan PPK Perpres 70 pasal 12
memiliki integritas; memiliki disiplin tinggi; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; menandatangani Pakta Integritas; tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
16
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DAN PEJABAT TEKNIS
17
Antara PPK dan Pejabat Teknis
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : Adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara PEJABAT TEKNIS: Adalah pejabat yang secara teknis mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya
18
Antara PPK dan Pejabat Teknis
Tindakan Pejabat Teknis tidak selalu berakibat pada pengeluaran negara Tindakan PPK selalu didasarkan atas tindakan/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Teknis dan dapat menyebabkan pengeluaran belanja negara
19
Antara PPK dan Pejabat Teknis
ILUSTRASI Sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya, Pejabat teknis menerbitkan Surat Tugas/Surat Keputusan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya Berdasarkan surat tugas/surat keputusan Pejabat Teknis, PPK dapat mengambil tindakan (keputusan) yang berakibat pada pengeluaran negara
20
KPAU Untuk menghubungkan tugas dan tanggungjawab antara pejabat teknis dan PPK ditunjuk Koordinator Pelaksanaan Anggaran Unit (KPAU) PPTK (menurut Perpres) Tugas KPAU antara lain : Mengkoordinasikan secara teknis penyusunan perencanaan program dan anggaran Mengkoordinasikan secara teknis proses pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan program dan anggaran Mengkoordinasikan secara teknis penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran
21
KPA menetapkan PPK dan PP SPM dengan surat keputusan;
PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 11, KPA menetapkan PPK dan PP SPM dengan surat keputusan; Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran, dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM, maka pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN. Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan.
22
Pembuatan Komitmen dalam bentuk
PMK 190/PMK.05/2012 Pasal 12, & pasal 29 PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Pembuatan Komitmen) Pembuatan Komitmen dalam bentuk Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau Penetapan keputusan untuk : belanja pegawai, perjalanan dinas, kegiatan swakelola, dan honorarium kegiatan.
23
Tugas dan Wewenang PPK PMK 190, pasal 13
Antara lain: Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan POK, dengan cara: Berkoordinasi dengan KPAU dan Pejabat Teknis Setiap pagu POK harus diketahui untuk keperluan apa, kapan, berapa, dan siapa penanggungjawabnya (Rapa) Menyusun kebutuhan Uang Persediaan Mengusulkan revisi POK bila dipandang perlu Usahakan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran
24
Tugas dan Wewenang PPK PMK 190, pasal 13
Melakukan pengujian dan menandatangani surat bukti hak tagih kepada negara, meliputi menguji : Kebenaran materill dan keabsahan surat bukti hak tagih, seperti : Kuitansi, invoice, Surat Tagihan Rekanan, dan dokumen lain pendukung hak tagih. Kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan belanja pegawai: Gaji, Tunjangan, honorarium dll.
25
Tugas dan Wewenang PPK PMK 190, pasal 13
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA (setiap bulan) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan (BAPP) pekerjaan Fisik
26
Tugas dan Wewenang PPK Selengkapnya dibaca di: PMK 190/PMK
Tugas dan Wewenang PPK Selengkapnya dibaca di: PMK 190/PMK.05/2012 (dapat di download di Sikeu)
27
Bendahara Pengeluaran (BP), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
28
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN - Dropping dana TKPKN - Potongan Pajak yang belum disetor
29
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran
30
Untuk tugas-tugas BPP dan Pengelola Keuangan lainnya secara lebih terinci akan diselenggarakan Bimbingan Teknis pada waktu tersendiri
31
Pencatatan Komitmen oleh KPPN
Khusus untuk Anggaran Rupiah Murni, Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut ke KPPN. : Pengajuan SPM-LS tidak akan dibayar bila tidak dicatatkan dulu ke KPPN Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. Pemaketan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran agar dimonev dengan baik
32
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
33
Evaluasi BOPTN 2012 Perencanaan program dan kegiatan tidak matang (waktu yg terbatas) Kegiatan BOPTN bukan merupakan program baru (kegiatan pindahan dari pnbp dengan porsi yang lebih besar) RAB dan TOR dari rencana usulan berbeda dengan realisasinya (akun belanja sehingga menyulitkan pencairan) Mindset unit masih berdasarkan cost bukan program/kegiatan BOPTN
34
Pengalokasian BOPTN Menimbang :
Dasar Hukum : Permendikbud No. 58 Tahun 2012 Tentang BOPTN yang diselenggaran Oleh Pemerintah Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOPTN ; Dirjen Dikti 20 September 2012 Menimbang : Untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan yang sesuai standar pelayanan minimum Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan pelayanan minimal
35
Dasar Alokasi Kriteria pengalokasian BOPTN adalah
PNBP per mahasiswa (S1 dan Diploma) Proporsi Bidik Misi thd jumlah mahasiswa Proporsi PNBP non tuition Indeks terhadap Jenis/karakteristik Prodi
36
PENGALOKASIAN BOPTN BOPTN tidak dipergunakan untuk
Belanja Modal dalam bentuk investasi fisik ( gedung dan Peralatan) Tambahan insentif mengajar untuk PNS Tambahan insentif dan Honor untuk tenaga adm, dan Kebutuhan operasional untuk manajemen
37
Rencana Penggunaan BOPTN 2013
Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kpd masyarakat ; Biaya pemeliharaan ; Penambahan bahan praktikum/kuliah ; Bahan pustaka ; Penjaminan mutu ; Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan ; Pembiayaan langganan daya dan jasa ; Pelaksanaan kegiatan penunjang ; Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran ; Honor dosen non pegawai negeri sipil ; Pengadaan dosen tamu ; dan/atau Kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam Renstra perguruan tinggi masing-masing.
38
DRAFT ALOKASI BOPTN UNIVERSITAS
No Rincian kegiatan 2012 % 2012 % 2013 2013 KET 16,155,000,000 30,617,042,000 1 Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kpd Masy 3,014,460,000 19% 36% 7,796,594,000 P Tambahan Penelitian 3,194,180,000 2 Biaya Pemeliharaan 994,270,000 6% 16% 4,950,000,000 3 Tambahan Bahan Praktikum/Kuliah 2,795,200,000 17% 0% 4 Bahan Pustaka 547,125,000 3% 2% 460,344,000 5 Penjaminan Mutu 843,400,000 5% 932,377,000 F/P 6 Kegiatan Kemahasiswaan 2,222,744,000 14% 1,919,600,000 7 Langganan Daya dan Jasa 654,671,000 4% 548,457,000 8 Kegiatan Penunjang 3,745,588,000 23% 1,730,067,000 9 Pengembangan ICT dalam Pembelajaran 752,845,000 1,096,915,000 10 Honor Dosen Non PNS 394,417,000 18% 11 Dosen Tamu 190,280,000 1% 12 Kegiatan Lain Prioritas dalam Renstra 7% 2,193,829,000 100%
39
Perubahan Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran TA 2013
Terbentuknya Tim Perencanaan Unit (AdHoc) dan Tim Validasi Program dan Kegiatan Universitas (AdHoc) Ada mekanisme dan pembahasan/penelaahan program dan kegiatan unit kerja (Tim Perencanaan Unit) dengan Tim Validasi Program dan Kegiatan Universitas Adanya mekanisme penelaahan dan verifikasi anggaran antara unit kerja (Tim Perencanaan Unit) dengan Bagian Perencanaan Universitas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.