Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN."— Transcript presentasi:

1 KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

2 KERANGKA PENGATURAN KEPUTUSAN KPU
I Pendahuluan II Pengertian Petunjuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk BPP Ad.Hoc di Lingkungan KPU III Gambaran Umum Organisasi Pelaksana Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu IV Ketentuan Lain-lain Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 Bukti Pertanggungjawaban Pengeluaran Anggaran Tahapan Pemilu 2014 V Penutup

3 Latar Belakang KPU disamping mengelola anggaran sektoral/rutin juga mengelola anggaran kegiatan tahapan pemilu 2014, maka diperlukan Pengelolaan Keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

4 Maksud untuk membantu dan memudahkan pemahaman para pejabat pengelola keuangan di Badan Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc dalam mengelola anggaran Tahapan Pemilu 2014. Tujuan Menciptakan kesamaan pengertian dan pemahaman tentang proses pengelolaan keuangan di Badan Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc; Memberikan panduan kepada pengelola keuangan di Badan Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan yang dapat berakibat temuan aparat pemeriksa.

5 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang-Undang Nomor 19 Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 5

6 Lanjutan Dasar Hukum.... PMK No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; PMK No 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi beban APBN; PMK No 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013; Peraturan KPU No 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU No 01 Tahun 2010; Peraturan KPU No 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008

7 UNTUK BP PEMILU AD HOC LN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU 2014 UNTUK BP PEMILU AD HOC LN

8 Gambaran Umum Anggaran Tahapan Pemilu disediakan di DIPA 076
Mekanisme mengacu ke PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN Pertimbangan karakteristik dan kekhasan kegiatan Tahapan Pemilu 2014 antara lain : 1. Letak geografis 2. Masa Bakti BP Pemilu Ad Hoc 3. Personil pada BP Pemilu Ad Hoc 4. Pertanggungjawaban Keuangan BP Pemilu Ad Hoc

9 Organisasi Pelaksana BP Pemilu
Ad Hoc Luar Negeri POKJA PLN PPLN Pantarlih LN KPPSLN

10 Organisasi Pelaksana BPP Ad Hoc LN
KPU membentuk membentuk POKJA PLN PPLN membentuk membentuk KPPSLN Pantarlih LN

11 Alokasi Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN
Anggaran untuk Pokja PLN, PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN disediakan pada DIPA KPU Bagian Anggaran 076. KPU wajib memberitahukan anggaran Pokja PLN, PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN, secara terinci sesuai RKA-KL/POK melalui Pokja PLN. Untuk keperluan penyaluran dana dari Pokja PLN kepada masing-masing PPLN, dialokasikan biaya transfer pada DIPA KPU untuk kegiatan Pokja PLN.

12 Lanjutan Alokasi Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN……… 1
Biaya transfer dari PPLN ke Pokja PLN dialokasikan dalam DIPA KPU pada kegiatan PPLN untuk pembayaran biaya transfer kembali dari PPLN ke Pokja PLN apabila sampai dengan akhir tahun atau akhir masa bakti bagi PPLN, Pantarlih LN, dan KPPS LN masih terdapat sisa dana yang harus disetor kembali ke Kas Negara melalui BPP pada Pokja PLN. Terhadap kemungkinan terjadinya selisih kurs pada PPLN disediakan biaya selisih kurs dan dialokasikan pada DIPA KPU untuk kegiatan Pokja PLN.

13 Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN
Pada Kementerian Luar Negeri dibentuk Pokja PLN, sedangkan pada perwakilan RI di Luar Negeri masing- masing dibentuk PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN. Pembentukan , Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota PPLN beserta uraian tugasnya ditetapkan dengan Keputusan KPU, atas usul Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Pengangkatan dan Pemberhentian Pantarlih LN dan Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua PPLN atas nama Ketua KPU.

14 Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu
Ad Hoc LN….. KPU dapat mengangkat dan menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang berkedudukan di Pokja PLN dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Sekretaris Jenderal KPU dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pokja PLN dalam hal pelaksanaan kegiatan rapat-rapat (menandatangani Surat Undangan, Surat Tugas kegiatan rapat, pengadaan ATK, dan Konsumsi Rapat). KPU mengusulkan pembukaan rekening atas nama BPP Pokja PLN kepada KPPN.

15 Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu
Ad Hoc LN….. PPLN membuat rencana kebutuhan anggaran untuk PPLN, Pantarlih LN, KPPSLN dan menyampaikannya kepada Pokja PLN. Pokja PLN menyampaikan rekapitulasi rincian rencana kebutuhan Pokja PLN, seluruh PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU untuk dilakukan pengecekan atas dasar DIPA/RKA-KL/POK. Setelah dilakukan pengecekan, Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU mengajukan kepada KPA KPU untuk diterbitkan permintaan persetujuan TUP kepada KPPN.

16 Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu
Ad Hoc LN….. Persetujuan KPPN atas permintaan TUP tersebut selanjutnya diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU dengan menerbitkan SPP TUP, dengan melampirkan : Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA. Surat Pernyataan dari KPA yang menjelaskan syarat penggunaan TUP; dan Surat persetujuan TUP dari KPPN. Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU mengajukan SPP TUP kepada PP SPM untuk diterbitkan SPM TUP. Atas pengajuan SPM TUP, KPPN menerbitkan SP2D kepada rekening Bendahara Pengeluaran KPU.

17 Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN…..
Bendahara Pengeluaran KPU melaksanakan penyaluran dana ke rekening BPP Pokja PLN berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU. BPP Pokja PLN menyalurkan dana kepada PPLN melalui rekening masing-masing Perwakilan RI di luar negeri sesuai kebutuhan anggaran yang telah ditetapkan. PPLN menyampaikan bukti penerimaan anggaran kepada Bendahara Pengeluaran KPU melalui BPP Pokja PLN sebagai tanda bukti penerimaan uang. (Tanda Bukti 1) Bukti transfer dana kepada PPLN ditandatangani oleh: Kepala Bidang Penyusunan dan Pengalokasian Anggaran dan/atau Kepala Urusan Pengalokasian dan Pertanggung jawaban Anggaran; BPP Pokja PLN.

18 Mekanisme Penyaluran Anggaran
Ad Hoc LN Transfer/penyaluran dana ke PPLN sesuai usul kebutuhan (Tanda Bukti I) Transfer /penyaluran dana ke BPP (dengan SPBy PPK) POKJA PLN/BPP Menyampaikan rencana kebutuhan dana PPLN/ Pantarlih LN KPPS LN Menyampaikan Rencana kebutuhan dana BPP ad Hoc Penyaluran penerimaan dana Pengecekan dana dan Menyampaikan usul Permintaan Tambahan UP Merekapitulasi kebutuhan dana KPA KPU PPK KPU Diteruskan (buat SPP) Permohonan Persetujuan TUP Pengajuan SPP Keluar persetujuan TUP KPPN PP SPM Pengajuan SPM Transfer dana /SP2D Bendahara

19 Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran oleh PPLN/Pantarlih LN dan KPPSLN
Ad Hoc LN (PPLN/Pantarlih LN dan KPPSLN) menyusun pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang sah Ketua KPPSLN membuat rincian bukti pengeluaran di tingkat KPPSLN sendiri. (Format : A) Sekretaris PPLN membuat SPTJM dari tingkat PPLN (termasuk Pantarlih LN) dan KPPS-LN di wilayah kerjanya dengan melampirkan bukti-bukti sah atas penggunaan anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dana diterima dan disampaikan kepada BPP Pokja PLN. (Format : B) BPP Pokja PLN merekapitulasi SPTJM dan rincian bukti pengeluaran dari Pokja PLN dan seluruh PPLN disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU sebagai bahan penerbitan SPP PTUP. (Format : C)

20 Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Ad Hoc LN
POKJA PLN/BPP KPPS LN PPLN/ Pantarlih LN Bukti Pengeluaran Format A SPTJM dan Bukti Format B PP SPM PPK KPU Rekap SPTJM Format C SPP PTUP Bukti di simpan

21 Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran oleh POKJA PLN
Pokja PLN menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran berdasarkan Bukti-bukti pengeluaran yang sah yang diterima dari masing-masing PPLN. Untuk keseragaman dalam Penyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran digunakan Model Keu T.0.02 (Rekapitulasi Laporan Penyaluran Anggaran kepada Seluruh PPLN Tahapan Pemilu 2014). Rekapitulasi Laporan Penyaluran Anggaran kepada seluruh PPLN Tahapan Pemilu 2014 di tandatangani oleh BPP Pokja PLN dan diketahui/disetujui oleh Kepala Bidang Penyusunan dan Pengalokasian Anggaran atau Kepala Urusan Pengalokasian dan Pertanggungjawaban Anggaran

22 KETENTUAN LAIN-LAIN Mekanisme penarikan, penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran untuk kegiatan Tahapan Pemilu 2014 pada BP Pemilu Ad Hoc LN dilakukan dengan mekanisme TUP. Pada Dasarnya mekanisme TUP mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/ 2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

23 Khusus untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc LN dapat dilakukan dengan mekanisme TUP yang dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali. Pertanggungjawaban TUP dapat dilakukan secara bertahap sesuai batas waktu TUP. 5.TUP yang belum dipertanggungjawabkan tetapi memerlukan TUP kembali tetap harus menyelesaikan TUP sebelumnya sesuai dengan rencana pengajuan TUP masing-masing.

24 Seluruh sisa dana yang masih berada pada BP Pemilu Ad Hoc LN harus segera disetorkan ke kas negara sebelum tahun anggaran berakhir. Penyetoran sisa dana untuk BP Pemilu Ad Hoc LN kepada Bendahara Pengeluaran KPU dilakukan melalui BPP Pokja PLN. BP Pemilu Ad Hoc LN berkewajiban untuk menyelesaikan dan menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Tahapan Pemilu 2014 sebelum tahun anggaran berakhir.

25 Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN ........(1)
Belanja Honor Belanja Bahan Copy SK Daftar Nominatif Kuitansi SSP dan Faktur Pajak (Menyesuaikan) Belanja Sewa Belanja Perjalanan Surat Tugas Kuitansi/ Nota SSP dan Faktur Pajak (Menyesuaikan) Daftar Nominatif Bukti-Bukti Riil Kuitansi dan Rincian Perjalan Dinas PPLN/KPPSLN

26 Uang Saku Rapat di Luar Kantor
Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu (2) Uang Saku Rapat di Luar Kantor Tranport Lokal Surat Tugas Surat Tugas Daftar Nominatif Bukti Konfirmasi Penyelesaian tugas (tanda bukti 6/LN) Surat Undangan Daftar Nominatif Uang Saku Rapat di Dalam Kantor Surat Tugas Daftar Nominatif Absensi Surat Undangan

27 TERIMA KASIH


Download ppt "KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google