Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
MENGHADAPI CYBERSEX - CYBERPORN Seminar BPHN “Cybercrime dan Cybersex/Cyberporn Dalam Perspektif Hukum Teknologi dan Hukum Pidana” ©copyright Barda Nawawi Arief

2 Apa Cybersex & Cyberporn ?
Gambar & Fakta berbicara. Tidak perlu penjelasan.

3 Peter David Goldberg : SEX is the most popular topic on the internet.
Mark Griffiths : sex is the most frequently searched-for topic on the Internet.

4 REALITA SOSIAL BERUBAH
Fisik Non-Fisik

5 Honesty on the internet (cybersex - sex on-line)
I got long blonde hair, pouty red lips, and a body like an hourglass….. O Rita. My muscular body is shaking with desire. Tell me more.

6 PULAS MELEK

7 BAHAYA/AKIBAT CYBER SEX - CYBER PORN

8 Akibat Negatif Cybersex/Cyberporn
Sudah banyak penelitian dampak negatif terhadap : diri sipelaku sendiri; hubungan perkawinan & sistem kekeluargaan, terhadap anak-anak; Terhadap krisis HAM global; munculnya tindak kekerasan seksual & perilaku anti sosial; Dsb.

9 Edward Ponnerstein / University of Wisconsin (www. leaderu
Edward Ponnerstein / University of Wisconsin ( ducs/ pornplag.htm) Exposure to violent forms of pornography can lead to anti-social attitudes and behavior. Male viewers tend to be more aggressive toward women. Penayangan bentuk-bentuk kekerasan pornografi dapat mendorong kearah sikap dan perilaku anti-social. Pemirsa laki-laki cenderung menjadi lebih agresif terhadap wanita.

10 http://www. protectkids. com/effects & http://www. protectkids
& Exposure to Pornography : Threatens to Make Children Victims of Sexual Violence Frequently Results in Sexual Illness, Unplanned Pregnancies, and Sexual Addiction May Incite Children to Act Out Sexually against Other Children Shapes Attitudes and Values Interferes with a Child’s Development and Identity Pornography’s Relationship : to Rape and Sexual Violence to Child Molestation

11 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
MENGHADAPI CYBERSEX - CYBERPORN

12 (Cybersex-cyberporn)
KEBIJAKAN KRIMINAL (Cybersex-cyberporn) PENAL NON-PENAL pendekatan teknologi pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif/ RELIGIUS pendekatan regulasi adminis- tratif (kebijakan instansional) pendekatan global IN ABSTRACTO IN CONCRETO FORMULASI (Legislasi/ Pembuatan) APLIKASI (Judisial & eksekusi)

13 APAKAH HK PIDANA MAMPU MENANGGULANGI CC (Cybersex & Cyberporn) ?
BUKAN SENJATA/ OBAT AMPUH PENAL PENAL KEJAHATAN (Cybercrime) BANYAK KELEMAHAN/ KETERBATASANNYA

14 CC PENAL lemahnya produk UU (keter- batasan kriminalisasi & juris-
diksi; lamban/statis; harmoni- sasi internal/eksternal lemah) keterbatasan kemampuan IPTEK Aparat Penegak Hk. lemahnya alat bukti/investigasi hanya obat simptomatik; bukan obat yg kausatif. bentuk hitech crime ; perubahan cepat dg teknologi Canggih (chatting; webcam) Transborder/transnasional; Dpt. memasuki berbagai aspek/ Forum dg berbagai cara (via artikel sastra/ilmu; iklan; Cyber- squatters; Cyberparasite; Typosquatters; dsb)

15 Cybersquatters Menduduki/menggunakan nama domain dengan nama tokoh, organisasi, merk dagang terkenal. Pernah terjadi : nama domain bankbni.com tetapi isinya gambar-gambar porno. Dibuat (direkayasa) layar yang mirip dengan layar internet banking BCA (klikbca.com)  masuk ke & WWW. Artis Dunia.Com.

16 Cyberparasite memanfaatkan ketenaran merk tertentu dengan cara mendaftarkan dan menggunakan nama domain yang berkonotasi suatu merk terkenal untuk memasarkan produknya . kasus mustika-ratu.com  untuk memasarkan produk Belia dari Sari Ayu (pesaing Mustika Ratu untuk produk kosmetik). Tidak mustahil terjadi juga untuk CS - CP

17 Typosquatters (nama domain plesetan)
klikbca.com.  diplesetkan menjadi clikbca.com klickbca.com, kilkbca.com dan klikbac.com  untuk menjebak yg mau masuk ke ;  kasus John Zuccarini : dipidana 2 ½ th (2004). klik (situs resmi AS)  dibuat yg mirip (situs porno); Pengalaman pribadi: “cliparts”

18 Pornographers use of Brand Names
25% of porn sites are estimated to use popular brand names (search engine magnets, metatags and links) Top ten most popular brands found in 19,000 porn web sites 1. Disney Levis 2. Barbie ESPN 3. CNN NBA 4.Honda Chevy 5. Mercedes Nintendo Source: 1999 Cyveillance study Notice 3 out of top ten use brands specifically targeted to children: Disney, Barbie and Nintendo The next series of slides contain graphic and often distrubing images. I apologize in advance, but many have been in denial that this stuff actually exists. Its just a mouseclick away. Sbr.: Donna Rice Hughes, SENATE HEARING “Keeping Children Safe From Internet Predators”, March 28, 2000

19 ( HITECH CRIME & CYBER CRIME )
KEBIJAKAN GLOBAL MENGHADAPI KEJAHATAN ( HITECH CRIME & CYBER CRIME ) Kausatif Integral & Komprehensif

20 KEBIJAKAN UMUM – KONGRES PBB
Kongres ke-6 (1980) : "Crime prevention strategies should be based upon the elimination of causes and conditions giving rise to crime"; "The basic crime prevention strategy must consist in eliminating the causes and conditions that breed crime"; Kongres ke-7 (1985) : "The basic crime prevention must seek to eliminate the causes and conditions that favour crime". The Basic Strategy Penanggulangan Kausatif 1. Deklarasi Wina Kongres ke-10 (2000) : "Comprehensive crime prevention strategies must adress the root causes and risk factors re- lated to crime and victimization through social, economic, health, educational and justice policies". Kebijakan Integral (komprehensif) 2.

21 STRATEGI INTEGRAL REP. CZECH
Titik tolak pandang : “Crime is the most extreme element of social pathology” pencegahan kejahatan  “an offensive strategy of combating crime”. “pencegahan”  unsur utama strategi penanggulangan; fokus utama pencegahan kejahatan ditujukan pada : (1) menghapus sebab-sebab dan akibat kejahatan (elimination of causes of crime and crime risks), dan (2) membantu korban kejahatan (support of victims of crime). Disusun “social prevention strategy”. Karena faktor penyebab itu banyak (mencakup berbagai aspek), th : dibentuk MENKO Antar Lembaga (Ministry of Interior interagency coordination) dan dibentuk Komisi Pemerintah untuk Pencegahan Kejahatan (the Government Committee for Prevention of Crime)  disingkat "Government Committee"

22 Government Committee for Prevention of Crime
the Minister of Interior (KETUA) Ministry of Interior, Supreme Office of Prosecution Ministry of Labour and Industry Ministry of Justice ANGGOTA Perwakilan dari : Ministry of Education, Youth, and Sports Ministry of Defence Ministry for Local Development Ministry of Health Ministry of Finance Drug Coordination Council,

23 Menyusun Prevention policy The main Objective : Government Committee
“social prevention program” The main Objective : To limit opportunities to commit crime “social prevention program” Masing-masing DEPARTEMEN “social prevention program” “social prevention program”

24 (in abstracto & in concreto)
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA (in abstracto & in concreto) MENGHADAPI CYBERSEX - CYBERPORN

25 FORMULASI APLIKASI eksekusi)
PENAL POLICY KEBIJAKAN (PENEGAKAN) HKM. PIDANA FORMULASI (Legislasi/ Pembuatan) IN ABSTRACTO IN CONCRETO APLIKASI (Judisial & eksekusi) SAAT INI YAD. KUHP UU Pers (UU NO 40/1999) UU Penyiaran (No. 32/ 2002) UU Perfilman (No. 8/1992) perubahan/amandemen aturan umum KUHP REFORMULASI Seyogyanya diefektifkan, walau ada kelemahan.

26 PORNOGRAFI & PORNOAKSI DALAM KUHP
Intinya (TIDAK MERINCI) : melakukan perbuatan melanggar kesusilaan; melakukan perbuatan cabul. Untuk pornografi digunakan istilah : tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Psl ) tulisan gambar atau benda, yang mampu mem-bangkitkan/merangsang nafsu birahi (Psl. 533) Untuk pornoaksi, digunakan istilah : melanggar kesusilaan (Psl. 281) perbuatan cabul (Psl. 289, 290, , 506)

27 UU No. 32/2002 (Penyiaran) Psl. 57 jo. 36 (5) mengancam pidana terhadap SIARAN yang (antara lain) menonjolkan unsur cabul.  di radio 1 th dan/atau 1 M; di TV: 5 th; dan/atau 10 M. Psl. 57 jo. 36 (6) mengancam pidana terhadap SIARAN yang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia. Psl. 58 jo. 46 (3) mengancam pidana terhadap SIARAN IKLAN NIAGA yang di dalamnya memuat (antara lain) : hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun. (2 th; dan/atau 5 M di TV – ½ M di radio)

28 UU PERS (No. 40/1999) Pasal 5 (1) : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 13 : Perusahaan pers dilarang memuat iklan, a.l. : (a) yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; Pasal 18 (2) : Perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 (1) dan Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).

29 UU 36/1999 (TELEKOMUNIKASI) Ketentuan pidana: Psl. 47 s/d 57
Hanya melindungi jaringan & penggunaannya, bukan “muatan informasi”-nya; Psl. 21 : “Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum” Pelanggaran Psl. 21 diatur dlm Psl. 45 jo. 46  tidak dijadikan TP (berbeda dg UU Pers).

30 UU Perfilman (No. 8/1992) Psl. 40 : sengaja mengedarkan, meng-ekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor atau yang tidak disensor Psl. 41 : (1a) melakukan usaha perfilman tanpa izin ; (1b) mengedarkan, mengekspor, memper-tunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak disensor

31 Lanjutan pengertian film (Pasal 1 angka 1) :
“karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya”. Perfilman (Pasal 1 angka 2) : “seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film”

32 Kelemahan Umum HP Positif
Kelemahan jurisdiksi teritorial. Pengakuan juridis terhadap electronic record sebagai alat bukti hanya ada pada UU Korupsi dan UU Pencucian Uang, sehingga menjadi masalah apabila akan diterapkan untuk tindak pidana lainnya, khususnya yang terkait dengan cyber crime. tidak ada ketentuan pidana pengganti denda untuk korporasi;

33 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi
MASALAH/KELEMAHAN 1. KUHP keterbatasan jurisdiksi; tidak ada ketentuan tentang subjek dan pertanggungjawaban pidana (PJP) korporasi; 2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi TIDAK ADA perumusan delik terhadap pelang-garan Psl. 21 (Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyeleng-garaan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum); TIDAK ADA aturan khusus tentang PJP korporasi. 3. UU No. 40/1999 Tentang Pers TIDAK ADA kualifikasi delik (K/P); Ada perumusan delik terhadap ”perusahaan pers” yang diancam pidana denda, namun tidak ada aturan ttg : kapan (dalam hal bagaimana) korporasi/peru-sahaan pers melakukan tindak pidana; aturan pidana pengganti dendanya;

34 UNDANG-UNDANG MASALAH/KELEMAHAN
NO. UNDANG-UNDANG MASALAH/KELEMAHAN 4. UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran tidak ada penentuan kualifikasi delik (K/P); tidak ada ketentuan tentang PJP korporasi; Delik “siaran” dan “Siaran iklan niaga” dalam UU ini hanya terbatas pada siaran melalui radio atau televisi; tidak mencakup penyiaran di bidang teknologi digital, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain; padahal banyak iklan niaga dalam situs cybersex dan cyberporn. 5. UU No. 8/1992 tentang Perfilman maksimum pidana denda Rp. 50 juta sangat tidak berarti apa-apa bagi perusahaan film (sedangkan dalam UU Penyiaran ada yang maksimum dendanya sampai Rp. 10 miliar);

35 RESUME Walaupun HP positif ada kelemahan, seyogyanya diefektifkan;
asas-asas konvensional dalam HP positif dan doktrin selama ini menghadapi tantangan serius untuk diterapkan dalam kasus-kasus CC. CC tidak dapat disamakan dengan TP biasa/kon-vensional, sehingga tidak bisa dihadapi dengan penegakan hukum dan pemikiran/konstruksi hukum yang konvensional. Perlu pembaharuan orientasi (reformasi/rekons-truksi) penegakan Hukum Pidana menghadapi Cyber-crime di bidang kesusilaan.

36 RESUME Walaupun HP positif ada kelemahan, seyogyanya diefektifkan;  td secara konvensional  perlu reformasi/rekons-truksi. BUKAN TP BIASA (Konvensional) CC tidak bisa dihadapi dengan penegakan hukum (konstruksi hukum) konvensional. PERLU REFORMASI/ REKONSTRUKSI

37 BAGAIMANA MENGEFEKTIFKAN HP POSITIF
Komitmen strategi/prioritas nasional dlm. penanggulangan kejahatan di bidang kesusilaan; Gerakan Sosialisasi/Kampanye Bahaya/dampak negatif CC terhadap tujuan pembangunan nasional, Sosialisasi nilai-nilai dasar dan semangat/jiwa yang terkandung dalam pembukaan UUD’45 dan Tujuan (Visi & Misi) BANGNAS Sosialisasi & pemantapan aparat PH akan tujuan (rambu-rambu umum) & Nilai Kesusilaan Nasional dalam UU (a.l. UU Perfilman dan UU Penyiaran). Pembaharuan “pemikiran/konstruksi juridis” (juridical construction reform):

38 Pembaharuan “pemikiran/konstruksi juridis” (juridical construction reform)
Dalam konteks kebijakan pembaharuan sistem hukum & pembangunan nasional; Melakukan konstruksi hukum yang konseptual/ substansial (“substantial legal construction”) dalam menghadapi kendala juridis; Meningkatkan budaya/orientasi keilmuan (“scientific culture/approach”) dalam proses pembuatan dan penegakan hukum pidana.

39 MASALAH REKONSTRUKSI JURIDIS
APAKAH CYBER SEX = ZINA (Psl. 284 KUHP) ? Bagaimana penegakan hkm pidana dalam konteks ke Indonesiaan (sistem hkm & pembangunan nasional)?

40 KONSTRUKSI HUKUM (Membangun Konsep) CYBERSEX = ZINA
CUKUP BERALASAN, dari sudut : Juridis normatif Juridis konseptual/teoritik/keilmuan Jurisprudensi Pakar/artikel cyber crime (cybersex) Agama Akibat sosial (dampak negatif)

41 KONSTRUKSI HUKUM CYBERSEX = ZINA
CUKUP BERALASAN, mengingat : Pasal 284 tidak memberikan batasan juridis tentang zina & tidak menyebutkan unsur-unsur zina secara eksplisit; adanya unsur “hubungan seksual/persetubuhan secara fisik” hanya merupakan pendapat umum, teori/doktrin, dan jurisprudensi yang didasarkan pada paradigma/ konsep perbuatan materiel/fisik, saat ini ada perkembangan konsep perbuatan secara fungsional dan secara keilmuan;

42 lanjutan Pengertian hukum dgn. paradigma fungsional dan paradigma keilmuan sudah digunakan dalam praktek pembuatan UU dan jurisprudensi a.l. Arrest listrik (HR 23 Mei 1921) dan kasus pembobolan dana BNI 1946 New York Agency melalui komputer (putusan Mahkamah Agung RI 1988) Dalam sumber artikel di internet dinyatakan, bahwa cyber sex merupakan “adultery” (zinah). dari sudut pandang agama Islam, cybersex itu merupakan zina (a.l. menurut Dr. Muzammil H. Siddiqi, mantan President of the Islamic Society of North America) . Akibat/dampak negatif cukup luas & lebih mendalam.

43 REKONSTRUKSI PENEGAKAN HP
DLM KONTEKS SISTEM HKM & PEMBANGUNAN NASIONAL? SISTEM/KEBIJAKAN PENEGAKAN HKM. PIDANA SISTEM/KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM NASIONAL SISTEM/KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL PENEGAKAN HKM PIDANA bagian PENEGAKAN HK. NASIONAL bagian PEMBANGUNAN NASIONAL

44 PENEGAKAN SISTEM HKM. NASIONAL IN ABSTRACTO FORMULASI (Legislasi/
SISTEM/KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM NASIONAL SISTEM/KEBIJAKAN PENEGAKAN HKM. Bagian dari IN ABSTRACTO IN CONCRETO PENEGAKAN SISTEM HKM. NASIONAL FORMULASI (Legislasi/ Pembuatan) APLIKASI (Judisial/ Penerapan) PENEGAKAN HK PIDANA EKSEKUSI (Pelaksanaan) Rambu-rambu UUD’45 & GBHN Rambu-rambu UU:4/2004 dsb. LAW MAKING/ LAW REFORM LAW ENFORCEMENT

45 (National Development Policy)
SOCIAL POLICY (National Development Policy) Social Welfare Policy GOAL (SW/SD) SOCIAL POLICY Social Defence Policy Formulasi Aplikasi Eksekusi PENAL Criminal Policy Non Penal Kebijakan Pembangunan Nasional (GBHN)

46 PENEGAKAN HP DLM KONTEKS BANGNAS
SOCIAL POLICY VISI PENAL POLICY Bagian dari GBHN Kebijakan : Bidang politik bidang ekonomi bidang sosial budaya bidang pendidikan dsb. MISI

47 KEBIJAKAN HP (Law Making/Law Enforcement) DLM KONTEKS BANGNAS
PENAL POLICY Bagian dari Social Policy Bagian dari BANGNAS (GBHN) Meningkatkan KUALITAS Masy. & Individu Membangun Masy. PS Apa tujuan : kebijakan HP? Kriminalisasi? pidana? batiniah lahiriah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Bangunlah jiwanya Bangunlah badannya

48 VISI MISI Apa tujuan : Kebijakan HP? Kriminali- sasi? pidana?
PENAL POLICY Bagian dari BANGNAS (GBHN) TAP MPR IV/1999 (GBHN) Terwujudnya masy. Indonesia yg damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera,  dlm wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, ber- akhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan menguasai ilmu pe- ngetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.  Apa tujuan : Kebijakan HP? Kriminali- sasi? pidana? VISI Kriteria Kriminalisasi Ada 12, antara lain : Pengamalan Pancasila dlm kehidupan bermasyarakat; Peningkatan kualitas keimanan dan ketak- waan kpd. Tuhan YME. kehidupan sosial budaya yang berkepriba- dian.. MISI Bukankah utk. menun- jang VISI & MISI ?

49 (Proses Penegakan Hkm &
Dalam UUD’45 Proses JUDISIAL (Peradilan) PROSES PERADILAN (Proses Penegakan Hkm & Keadilan) Rambu- Rambu Umum Dlm. UU-KK PENGENAAN PIDANA PROSES PEMIDANAAN Ada syarat/ sistem PENEGAKAN HK PIDANA

50 National Legal Framework
PENEGAKAN HK PIDANA Bagian dari PENEGAKAN SISTEM HKM. NASIONAL Apkh sama dgn mene- gakkan HP Positif (KUHP & UU Khusus) saja? PENEGAKAN HK PIDANA WvS Rambu-rambu UUD’45 Rambu-rambu UU:4/2004 dsb. National Legal Framework

51 RAMBU-RAMBU UMUM PENEGAKAN HUKUM DALAM UUD’45
Pasal 18 (2) UUD ’45 (amandemen kedua): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 24 (1) UUD’45 (amandemen ketiga): Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 28D UUD’45 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

52 RAMBU-RAMBU UMUM UU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Psl. 3 (2) UU:4/2004 : Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Psl. 4 (1) UU:4/2004 : Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME” Pasal 5 (1) UU:4/2004 : Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Psl. 25 (1) UU:4/2004 : Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Pasal 28 (1) UU:4/2004 : Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

53 RESUME (Sistem Hk Nasional)
Tidak digunakan istilah “kepastian hukum” atau “penegakan hukum” saja; tetapi “kepastian hukum yang adil”; “menegakkan hkm & keadilan” (keseimbangan). Supremasi/Penegakan hukum  BUKAN “ supremasi/penegakan UU” saja,  tetapi : Lebih mengandung makna substantif, yaitu supremasi/penegakan nilai; tidak sekedar kepastian/penegakan formal (formal/legal certainty; formal law enforcement), tetapi substantive/material certainty (substantive law enforcement) asas legalitas warisan Belanda seyogyanya diterapkan dalam konteks ke-Indonesiaan (sistem hukum nasional)  jangan diartikan semata-mata sebagai kepastian/kebenaran/keadilan formal (UU), tetapi harus lebih menukik pada kepastian/kebenaran/keadilan nilai-nilai substantif.

54 Apakah sama penegakan hukum Zaman Belanda dgn. zaman R.I.?
WvS KUHP Asas Legalitas (Psl. 1) Asas Legalitas (Psl. 1) Apakah sama penegakan hukum Zaman Belanda dgn. zaman R.I.?

55 Apakah sama Asas Legalitas (Kepastian Hk)
Zaman RI Zaman Belanda Asas Legalitas (Psl. 1) Asas Legalitas (Psl. 1) Psl 28D UUD’45 : “Kepastian Hkm yang adil” Kepastian Hk = UU Pasal 28 (1) UU:4/2004 : Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Apakah sama Asas Legalitas (Kepastian Hk) Zaman Belanda dgn. zaman R.I.?

56 PATUT DIPERMASALAHKAN PUTUSAN MK No. 003/PUU-IV/2006
PENJELASAN PSL. 2 UU 31/1999 SMH MATERIEL DIUJI Apakah Sesuai KONSTITUSI (UUD’45) KEPASTIAN HUKUM

57 PUTUSAN MK ? Apa betul? DIUJI SMH MATERIEL KEPASTIAN HUKUM PUT MK
KUHP (Psl. 1) Formal certainty UUD’45 kepastian hukum yang adil (substantive certainty) KEPASTIAN HUKUM

58 PENEGAKAN HP DALAM KONTEKS NASIONAL
RAMBU-2 UMUM UUD GBHN UU-KK WvS (Hk. Po- sitif lain) RAMBU-2 UMUM UU PENYIARAN UU PERFILMAN

59 RAMBU UMUM UU PERFILMAN (UU No. 8/1992)
Pasal 3 Sesuai dengan dasar penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perfilman di Indonesia diarahkan kepada: pelestarian dan pengembangan nilai budaya bangsa; pembangunan watak dan kepribadian bangsa serta peningkatan harkat dan martabat manusia; ……………………………………… …………………………………….. terpeliharanya ketertiban umum dan rasa kesusilaan; penyajian hiburan yang sehat sesuai dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Pasal 4 Perfilman di Indonesia dilaksanakan dalam rangka memelihara dan mengembangkan budaya bangsa dengan tujuan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

60 RAMBU UMUM UU PENYIARAN
“Menimbang” sub-e : bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; Pasal 3 Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, ……dst.

61 UU Penyiaran (Lanjutan)
Pasal 5 Penyiaran diarahkan untuk (antara lain) : menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kualitas sumber daya manusia; memajukan kebudayaan nasional.

62 ORIENTASI KEBIJAKAN/NILAI
Bagian dari : Criminal Policy Penal Policy Social (National De- velopment) Policy. KRIMINALISASI & Penegakan HP PENDEKATAN KEBIJAKAN & NILAI ORIENTASI KEBIJAKAN/NILAI NASIONAL & GLOBAL CHERIF BASSIOUNI : Policy oriented approach Value oriented approach SANTAYANA : “A man’s feet must planted in his Country, but his eyes should survey the world”

63 KEBIJAKAN PENEGAKAN HP RAMBU-RAMBU KEBIJAKAN NASIONAL
(NILAI, IDE DASAR & SPIRIT NASIONAL) menghapus penjajahan dalam sega- la bentuknya membangun ke hidupan kebang- saan yang bebas berlandaskan Pa- radigma Nasional (Pancasila) BERBAGAI SEMINAR NASIONAL BERBAGAI SUMBER GLOBAL

64 CYBERSEX/CYBERPORN Aspek FAKTUAL KEBIJAKAN terkait dg. : PENEGAKAN HP
Harus dapat me- nangkal sisi/dampak negatif dari semua aspek itu (aspek Ideal & aspek faktual) Aspek FAKTUAL terkait dg. : Aspek/nilai eko- nomi-bisnis; aspek entertain- ment; berkembangnya industri sex/porno penelitian dampak negatif. Tidak hanya terkait aspek nilai IDEAL : Aspek moral, kultural/budaya; aspek HAM. PEDOMAN/ KEBIJAKAN NASIONAL PEDOMAN/ KEBIJAKAN GLOBAL

65 PROSPEK perubahan/amandemen aturan umum KUHP REFORMULASI

66 SELESAI Terima kasih WASSALAM 6-7 Juni 2007

67 LAMPIRAN

68 RAMBU-RAMBU GLOBAL & KOMPARASI

69 RAMBU-RAMBU GLOBAL Kongres PBB/Konvensi yg berkaitan dg Cybercrime:
Kongres PBB VIII/1990 di Havana, Kongres PBB X/2000 di Wina, Kongres PBB XI/2005 di Bangkok Council of Europe Cybercrime Convention 2001 di Budapest. Seminar internasional : The first World Congress Against Commercial Sexual Exploitation of Children, Stockholm, August 1996 International Conference on “Combatting Child Pornography on the Internet”, Vienna, Hofburg, 29 September - 1 October 1999 the Cyber Secrets Conference on Pornography at Brigham Young University on February 18, 2003. Kajian komparasi berbagai negara.

70 Hasil Pertemuan Internasional (Kongres PBB)
Intinya, menghimbau dilakukan : “pendekatan filosofik/kultural”; “pendekatan moral religius”; “pendekatan humanis”; yang diintegrasikan ke dalam pendekatan rasional yang berorientasi pada kebijakan (“policy oriented approach”).

71 RESUME : INTI “statement” Kongres PBB
perlu ada harmonisasi/sinkronisasi/konsistensi pembangunan/ pembaharuan hukum nasional dengan nilai-nilai atau aspirasi sosio-filosofik dan sosio-kultural. Sistem hukum yang tidak berakar pada nilai-nilai budaya dan bahkan ada “diskrepansi” dengan aspirasi masyarakat, merupakan faktor kontribusi untuk terjadinya kejahatan (“a contributing factor to the increase of crime”).

72 RESUME (Lanjutan) kebijakan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai moral dan kultural, dapat menjadi faktor kriminogen. ketiadaan konsistensi antara undang-undang dengan kenyataan merupakan faktor kriminogen; semakin jauh UU bergeser dari perasaan dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, semakin besar ketidakpercayaan akan keefektifan sistem hukum .

73 KUHP RUU KUHP/PORNOGRAFI SANDINGAN PORNOGRAFI DLM KUHP & RUU
Psl. 282 (1) : menyiarkan, dsb..... tulis-an, gambar-an atau benda yang melanggar kesusilaan Psl. 469 (1) : Menyiarkan dsb … yang mengeks-ploitasi : daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis, atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang atau dengan jenazah.

74 SANDINGAN PORNOAKSI DLM KUHP & RUU KUHP RUU KUHP/PORNOAKSI
Intinya (TIDAK MERINCI) : melakukan perbuatan melanggar kesusilaan; perbuatan cabul. ada yang menggunakan istilah umum : melanggar kesusilaan; perbuatan cabul; ada yang dirinci secara limitatif; (475) mempertontonkan alat kelamin, melakukan aktivitas seksual atau melakukan hubungan seks, (476) mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang melakukan hubungan seks (477) menyelenggarakan acara pertunjukan seks atau pesta seks.

75 Pornografi (Konsep RUU)
Psl. 470 : membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang : mengeksploitasi daya tarik seksual pada bagian tubuh, aktivitas seksual, hubungan seksual antara laki-laki dengan perempuan atau sesama jenis, atau aktivitas atau hubungan seksual dengan binatang, atau dengan jenazah; Catatan : Kalau objeknya “anak”, pidananya diperberat; Termasuk yang menjadi model; yang mendanai; yang menyiarkan.

76 Pornoaksi (Konsep RUU KUHP)
Psl. 477 : di muka umum mempertontonkan alat kelamin, melakukan aktivitas seksual atau melakukan hubungan seks; (Catatan : Kalau objeknya “anak”, pidana diperberat). Psl. 478 : di muka umum mempertontonkan gerakan atau tarian erotis atau peragaan orang yang sedang melakukan hubungan seks; Psl. 479 : menyelenggarakan acara pertunjukan seks atau pesta seks; (Catatan : apabila melibatkan “anak”, pidana diperberat); Psl. 480 : menonton acara pertunjukan seks atau pesta seks; Psl. 481 : mendanai atau menyediakan tempat, peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks;

77 JURISDIKSI TERRITORIAL DALAM KONSEP KUHP
MENGALAMI PERUBAHAN/PERLUASAN Pasal 3 Ketentuan pidana dalam peraturan perundang‑undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan: tindak pidana di wilayah Negara Republik Indonesia; tindak pidana dalam kapal atau pesawat udara Indonesia; atau tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan atau terjadi di wilayah Indonesia dan dalam kapal atau pesawat udara Indonesia.

78 PORNOGRAFI/PORNOAKSI
( TINJAUAN KOMPARATIF )

79 ISTILAH dalam KUHP INDONESIA
Tidak digunakan istilah “pornografi” & “pornoaksi”; Untuk pornografi digunakan istilah : tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Psl ) tulisan gambar atau benda, yang mampu membangkitkan/ merangsang nafsu birahi (Psl. 533) Untuk pornoaksi, digunakan istilah : melanggar kesusilaan (Psl. 281) perbuatan cabul (Psl. 289, 290, , 506)

80 ISTILAH DI NEGARA LAIN Untuk pornografi digunakan istilah, a.l.:
Pornography (Albania) pornographic materials (Brunei, Yugoslavia) pornographic works (Estonia) Pornographic or Erotic Ma- terials (Latvia) obsence articles (Brunei) Obscene Publications (China, Vanuatu) obscene objects (Jerman) Untuk pornoaksi digunakan istilah, a.l.: Exhibitionist Acts & publicly sexual acts (Jerman) Public Indecency (Korea) indecent acts (Norwegia, Nigeria, Vanuatu) obscene performance (China) indecent conduct/offends against decency (Norwegia) acts or gestures, or any other manifestations against the morals or lead to public scandal (Romania);

81 PENGERTIAN Ada beberapa model :
Tidak memberi pengertian/definisi Memberi pengertian/definisi/batasan Hanya memberi pedoman/rambu-rambu umum Banyak negara tidak memberi pengertian/batasan.

82 PENGERTIAN “OBSCENE ARTICLES” DLM. KUHP BRUNEI (Psl. 292)
suatu artikel dipandang cabul, apabila dilihat secara keseluruhan, akibatnya cenderung merusak moral dan akhlak seseorang yg kemungkinan besar membacanya, melihatnya atau mendengar materi yang terkandung di dalamnya. Yang dimaksud dgn “article” adalah : setiap gambaran yg ada/terkandung di dalam materi yg dibaca atau dilihat, atau kedua-duanya, setiap suara rekaman, dan setiap film, kaset video, gambar negatif atau rekaman gambar lainnya].

83 PENGERTIAN DALAM KUHP CHINA (PASAL 367)
Obscene materials mentioned in this law refer to erotic books, magazines, motion pictures, video tapes, audio tapes, pictures, and other obscene materials that graphically describe sexual intercourse or explicitly publicize pornography. Scientific products about physiological or medical knowledge are not obscene materials. Literary and artistic works of artistic value that contain erotic contents are not regarded as obscene materials.

84 PENGERTIAN DALAM KUHP CHINA (PASAL 367)
Yang dimaksud dg “obscene materials” ialah : buku-buku, majalah, gambar hidup, tape video,tape audio dan materi lainnya yang menggambarkan hubungan seksual atau secara eksplisit bersifat pornografi; produk ilmiah mengenai fisiologi atau ilmu kedokteran tidak merupakan materi cabul. pekerjaan sastra dan seni yang mengandung sifat erotis (nafsu birahi) tidak dipandang sbg materi cabul.

85 KUHP NORWEGIA (PSL. 211:2) In this section indecent or pornographic depictions mean sexual depictions that seem offensive or in any other way are likely to have a humanly degrading or corrupting effect, including sexual depictions showing children, animals, violence, duress, and sadism. Lukisan/gambaran tidak senonoh atau porno/cabul ialah: gambaran seksual yg sangat menjijikkan (tidak sopan); atau gambaran seksual yang kemungkinan besar mempunyai pengaruh sangat merusak (have corrupting effect) atau merendahkan kemanusiaan (humanly degrading effect); termasuk gambaran seksual yg mempertunjukkan anak-anak, binatang, kekerasan, paksaan dan sadisme.

86 KUHP VANUATU (Psl. 147:2) TIDAK MEMBUAT DEFINISI
In determining whether any work or matter is obscene, the court shall take account of its literary, scientific or artistic merit as a whole. TIDAK MEMBUAT DEFINISI hanya memberi pedoman agar pengadilan memper- timbangkan kegunaan/kemanfaatan/kepantasannya secara keseluruhan (“merit as a whole”) dilihat dari segi bahasa/sastra, ilmu dan seni.

87 Article 9 (2) Convention on Cybercrime, Budapest, 2001
the term “child pornography” shall include pornographic material that visually depicts: a minor engaged in sexually explicit conduct; a person appearing to be a minor engaged in sexually explicit conduct; realistic images representing a minor engaged in sexually explicit conduct.

88 OBJEK PORNO tidak memberi batasan & rincian; ALBANIA
“pornographic materials”. tidak memberi batasan & rincian; BRUNEI “obscene article” & “obscene act” setiap gambaran yg ada/terkandung di dalam materi yg dibaca atau dilihat, atau kedua-duanya, setiap suara rekaman, dan setiap film, kaset video, gambar negatif atau rekaman gambar lainnya. Perbuatan CHINA “obscene materials” & “ob-scene performan-ce” buku-buku, majalah, film, produk audio atau video, gambar cabul, atau bahan-bahan cabul lainnya yang menggambarkan hubungan seksual atau secara eksplisit bersifat pornografi;

89 OBJEK PORNO KOREA literature, pictures, goods obscene act LATVIA
Pornographic or Erotic Materials tulisan, publikasi cetakan, gambar, film, video, rekaman audio atau materi lain yang bersifat pornografi. JERMAN exhibitionist act ; publicly sexual acts Pornographic Writings (Audio and visual recording media, data storage media, illustrations and other images shall be the equivalent of writings) ;

90 OBJEK PORNO NORWEGIA ceramah/pertunjukan umum (public lecture/ performance/exhibition) ; tulisan, gambar, film, video atau sejenisnya. kata-kata/perbuatan yg melanggar kesopanan. ROMANIA Perbuatan atau gerakan (acts or gestures) Kata-kata/ekspresi (words or expressions) Setiap manifestasi lainnya yang melanggar moral atau mengarah pada skandal publik (any other manifestations that are against the morals or lead to public scandal) VANUATU barang cetakan, tulisan, gambar, tanda, ukiran/lu-kisan, cetakan, foto, film, rekaman suara, emblem/lencana, atau objek lain dan gambaran apapun yang bersifat cabul.

91 PERBUATAN YANG DILARANG
ALBANIA : memproduksi, menyerahkan, mengiklankan, mengimpor, menjual, mempublikasi bahan-bahan pornografi; BRUNEI : Menjual, menyewakan, membagikan, menunjukkan secara terbuka atau dg cara apapun mengedarkan, atau dgn maksud menjual, menyewakan, menunjukkan di muka umum atau utk disebarkan, ia membuat, memproduksi atau mempunyai dlm persediaan Mengimpor, mengekspor, menyampaikan bahan cabul utk maksud-maksud di atas Mengambil bagian (ikut serta) atau menerima keuntungan dari bisnis Mengiklankan atau membuat orang lain tahu Menawarkan atau mencoba melakukan mengganggu/menjengkelkan orang lain dengan melakukan perbuatan cabul di tempat umum.

92 PERBUATAN YANG DILARANG
CHINA : memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, atau menyebarluaskan bahan-bahan cabul Mengorganisir penyiaran radio atau menunjukkan gambar hidup, film video atau produk audio/video lainnya yg bersft cabul. Memproduksi, mereproduksi dan menyelenggarakan siaran radio atau pertunjukan gambar hidup, tape video atau jenis lainnya; Menyelenggarakan pertunjukan cabul

93 PERBUATAN YANG DILARANG
KOREA : distributes, sells, leases or openly displays manufactures, possesses, Imports or exports ; publicly commits an obscene act JERMAN : exhibitionist act ; publicly commits sexual acts ; offers, gives or makes them accessible; displays, posts, presents or otherwise ; offers or gives them to another by means of commercial rental ; allows another to obtain them ; produces, obtains, supplies, stocks, or undertakes to import and to export them ;

94 PERBUATAN YANG DILARANG
LATVIA : importation, production, distribution, public demonstration, playing or advertising procurement or utilisation of minors/juveniles in the production (manufacturing) of pornographic or erotic materials, NORWEGIA gives a public lecture or arranges a public performance or exhibition ; publishes, offers for sale or hire or in any other way attempts to disseminate ; possesses or imports ; indecent conduct in word or deed offends against modesty ; offends against decency in a public place ; publicly exhibits or displays ;

95 PERBUATAN YANG DILARANG
ROMANIA publicly performs acts or gestures against the morals or lead to public scandal; Selling, circulating, manufacturing or possessing VANUATU manufacture, hold for sale, distribution, lease or display, import, export or transport; display or expose to public view; sell or hire; offer to any person for reward or otherwise; distribute or deliver for distribution ; commit any indecent act in a public place ; obscenely expose his person in any public place ;

96 ALBANIA memproduksi, menyerahkan, mengiklankan, mengimpor, menjual, mempublikasi bahan-bahan pornografi; BRUNEI Menjual, menyewakan, membagikan, menunjukkan secara terbuka atau dg cara apapun mengedarkan, dgn maksud menjual, menyewakan, menunjukkan di muka umum atau utk disebarkan, ia membuat, memproduksi atau mempunyai dlm persediaan Mengimpor, mengekspor, menyampaikan bahan cabul utk maksud-maksud di atas Mengambil bagian (ikut serta) atau menerima keuntungan dari bisnis Mengiklankan atau membuat orang lain tahu Menawarkan atau mencoba melakukan . CHINA memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, atau menyebarluaskan bahan-bahan cabul Mengorganisir penyiaran radio atau menunjukkan gambar hidup, film video atau produk audio/video lainnya yg bersft cabul. Memproduksi, mereproduksi dan menyelenggarakan siaran radio atau pertunjukan gambar hidup, tape video atau jenis lainnya;

97 KOREA JERMAN LATVIA distributes, sells, leases or openly displays
manufactures, possesses, Imports or exports ; JERMAN offers, gives or makes them accessible; displays, posts, presents or otherwise ; offers or gives them to another by means of commercial rental ; allows another to obtain them ; produces, obtains, supplies, stocks, or undertakes to import and to export them ; LATVIA importation, production, distribution, public demonstration, playing or advertising procurement or utilisation of minors/juveniles in the production (manufacturing) of pornographic or erotic materials,

98 NORWEGIA gives a public lecture; publishes, offers for sale or hire or in any other way attempts to disseminate ; possesses or imports ; ROMANIA Selling, circulating, manufacturing or possessing, in order to circulate VANUATU manufacture, hold for sale, distribution, lease or display, import, export or transport; display or expose to public view; sell or hire; offer to any person for reward or otherwise; distribute or deliver for distribution ;

99


Download ppt "KEBIJAKAN HUKUM PIDANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google