Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELAS XII SMA BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELAS XII SMA BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI."— Transcript presentasi:

1 KELAS XII SMA BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI

2 Waktu : 8 x 45 Menit (Keseluruhan KD)
Standar Kompetensi : 3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi Kompetensi Dasar : 3.1. Mendeskripsikan pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia. 3.2. Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokrasi di Indonesia. 3.3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebeba-san media massa dalam masyara-kat demokrasi di Indonesia.

3 Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi
Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi Kompetensi Dasar : 3.1.Mendeskripsikan pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia.

4 (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Menjelaskan pengertian pers. Menguraikan tentang teori-toeri pers. Mendeskripsikan sistem pers di beberapa negara. Menganalisis sifat, fungsi, dan peranan pers serta perkembangan pers di Indonesia.

5 PETA KONSEP (KD 3.1.) PERKEMBANGAN PERS Pengertian Pers Otoritarian
Teori-teori Tentang Pers Sistem Pers di Beberapa Negara Barat (USA) Komunis (Rusia) Karakteristik Pers Barat & Komunis Otoritarian Libertarian Komunis Sifat, Fungsi dan Peranan Pers Perkembangan Pers di Indonesia

6 Pengertian, Fungsi & Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia
Pengertian Pers Istilah Pers diberi pengertian dengan penerbitan pers. Belakangan pengertiannya meliputi dua hal : Pers dalam arti sempit, yakni media cetak dan Pers dalam arti luas, yakni meliputi semua barang cetakan yang ditujukan untuk umum sebagai pengganti istilah printed mass media. Wartawan sebagai bagian dari pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (tulis-menulis berita).

7 Lanjutan …………. Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah Pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memi-liki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dlm bentuk lainnya dgn menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yg tersedia. Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit mengan-dung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Dalam arti luas, yaitu memasuk-kan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

8 L. Taufik, dalam bukunya, pengertian pers terbagi dua :
Lanjutan …………. L. Taufik, dalam bukunya, pengertian pers terbagi dua : Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet. Leksikom Komunikasi, Pers berarti : 1) usaha percetakan dan penerbitan, 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Istilah “press” atau pers : surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) & dalam arti luas yaitu, menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi, dan film).

9 Teori-teori Tentang Pers
Teori Pers Otoritarian Menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Menurut Mc. Quail, prinsip-prinsip dasar pelaksanaan pers otoritarian : Media selamanya (akhirnya)harus tunduk kepada penguasa yang ada. Penyensoran dapat dibenarkan. Kecaman thd penguasa atau penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima. Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.

10 Teori Pers Libertarian
Berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan yg seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki tersebut. Teori ini memandang sensor merupakan tindakan yg inkonstitusional thd kemerdekaan pers. Karena pers mempunyai tugas : Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan) Melayani kebutuhan kehidupan politik Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya) Menjaga hak warga negara Memberi hiburan.

11 Krisna Harahap, menyebutkan ciri-ciri pers Libertarian :
Lanjutan …………. Krisna Harahap, menyebutkan ciri-ciri pers Libertarian : Publikasi bebas dari setiap penyensoran pendahuluan, Penerbitan & pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi, Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana, Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal, Publikasi “kesalahan” dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan, Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpu-lan informasi untuk kepentingan publikasi, Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

12 Teori Tanggung Jawab Sosial
Bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral, etika & hati nurani insan pers. Komisi Kemerdekaan Pers, bahwa kemerdekaan pers itu harus diartikan : Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu lain. Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara. Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.

13 Prinsip utama teori Tanggung Jawab Sosial, sbb :
Lanjutan …………. Prinsip utama teori Tanggung Jawab Sosial, sbb : Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat. Menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang keinformasian, kebenaran, obyektivitas, keseimbangan, dsb. Dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada. Menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama. Bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan. Memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.

14 Ciri-ciri Teori Pers Komunis :
Pers merupakan alat pemerintah (partai yg berkuasa) dan bagian integral dari negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah. Berfungsi sebagai alat untuk melakukan “indoktrinasi massa”. Ciri-ciri Teori Pers Komunis : Media berada di bawah pengendalian kelas peker-ja, karenanya ia melayani kepentingan kelas tsb. Media tidak dimiliki secara pribadi. Masyarakat berhak melakukan sensor & tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat.

15 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
1 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pengertian, Fungsi dan Peran Serta Perkembangan Pers Indonesia (Pengertian Pers, dan Teori-teori tentang pers), dilanjutkan penugasan dengan menjawab pertanyaan sebagai berikut : Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pers” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang Pers, No Tokoh Uraian Singkat 1. Oemar Seno Adji 2. L. Taufik

16 Lanjutan …………. Dalam teori pers “Otoritarian” menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Berikan penjelasan singkatnya yang dimaksud dengan ! Negara sebagai ekspresi tertinggi : Mengungguli masyarakat : Menurut Teori Tanggung Jawab Sosial, kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! Dasar Moral Hati Nurani Insan Pers

17 Lanjutan …………. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa di dalam pers kemerdekaan yang mutlak hanyalah merupakan khayalan belaka ! Tuliskan perbedaan dan persamaan pada teori pers “Otoriterian” dengan “Komunis” di bawah ini ! Persamaan Perbedaan

18 Sistem Pers di Beberapa Negara
Sistem Pers Barat (USA) Representasi sistem pers barat ini dapat diwakili oleh sistem pers Amerika Serikat dan Eropa. Pada umunya baik Amerika maupun Eropa menganut falsafah “Liberalisme”, yang menjadi landasan sistem sosial, sistem politik dan sistem pemerintahan mereka. Di Amerika Serikat, pers mempunyai kebebasan untuk bergerak. Di dalam sistem liberal, pers tidak berorientasi pada politik pemerintah (bkn merupakan corong pemerintah seperti di negara-negara).

19 Sistem Pers Komunis (Rusia)
Lanjutan …………. Sistem Pers Komunis (Rusia) Pers di negara Komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah; tidak adak kepemilikan oleh perorangan atau swasta. Pers digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan kekuasaan pemerintah dan partai untuk kegiatan propaganda dan agitasi. Ada lembaga kontrol/sensor yang diberi nama Glavit. Tugasnya : mengawasi bahan-bahan pers yang akan dipublikasikan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologis dan keamanan.

20 Menurut F. Rachmadi, fungsi pers komunis :
Lanjutan …………. Menurut F. Rachmadi, fungsi pers komunis : Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif. Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komu-nis di kalangan masa. Pers bertugas sebagai lembaga yang memmobilisasi dan berorganisir masa untuk pembangunan ekonomi. Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, intruksi yang di keluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain dari pemerintah. Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.

21 Sistem Pers di Negara-Negara Berkembang
Ciri-ciri khusus : Cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajahnya. Masih mencari bentuk yang tepat, sehingga kurang stabil. Dituntut dapat berperan sebagai “agent of social change” dan mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan. Dalam pelaksanaannya, terdapat pembatasan-pembatasan dengan menganut sistem pers tanggung jawab sosial (social responsibility ). Mengalami masalah di bidang komunikasi, yaitu; ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan yang berlebihan dari sumber dan jalur komunikasi. Pola hubungan antara pers & pemerintah mempunyai tendensi perpaduan antara sistem-sistem yang ada (libertarian, authoritarian, social responsibility, dll.).

22 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
2 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin & sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali pemahaman tentang “Sistem Pers” yang diterapkan di beberapa negara (Barat, Komunis dan Berkembang) ! Berikan alasan penjelasan, mengapa sistem pers di negara-negara barat (terutama di Amerika Serikat yang berfalsafah liberalisme) ada tidak sependapat dengan kebebasan pers yang ada ! Berikan alasan penjelasan, mengapa di negara-negara Komunis pada umumnya, kebebasan pers sulit diwujudkan ! Tulisakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) karakteristik sistem pers di negara-negara berkembang pada umumnya ! Berikan penjelasan, bagaimana hubungan antara keberadaan pers yang bebas dan bertanggung jawab dengan hak asasi manusia dan demokrasi !

23 Sifat, Fungsi dan Peranan Pers
Sifat Pers Sifat (Falsafah) Pers, mencakup sbb : Liberal Democration press (Pers Demokrasi liberal), Communist Press (Pers Komunis), Authoritarian Press (Pers Otoriter ), Freedom and Responsibility Press (Pers Bebas dan Bertanggung-jawab), Development Press (Pers Pembangunan), dan Five Foundation Press (Pers Pancasila)

24 Misi dan Fungsi Pers Pers mempunyai misi : Ikut mencerdaskan masyarakat, Menegakkan keadilan, Memberantas kebatilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 antara lain disebutkan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan dapat juga sebagai lembaga ekonomi.

25 Menurut Kusman Hidayat, Pers mempunyai 4 fungsi :
Lanjutan …………. Menurut Kusman Hidayat, Pers mempunyai 4 fungsi : Fungsi Pendidik, yaitu melalui karya-karya tercetaknya, membantu masyarakat meningkatkan budayanya. Fungsi Penghubung, merupakan sarana lalu-lintas hubungan antar manusia. Fungsi Pembentuk Pendapat Umum; melalui rubrik-rubrik dan kolom-kolom tertentu, merupakan ruang untuk memberikan pandangan/pikiran kepada khalayak pembaca. Fungsi Kontrol, pers berusaha melakukan bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar/yang tidak dikehendaki oleh khalayak.

26 Peranan Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan tentang peranan pers : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

27 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
3 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Sifat, Fungsi dan Peranan Pers , lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis. Langkah-langkah : Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai topik bahasan. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. Buatlah kesimpulan bersama. Penutup.

28 Perkembangan Pers di Indonesia
Pers Jaman Penjajahan Belanda & Jepang Pemerintah penjajah Belanda memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia, karena menjadi momok yang harus diperangi. Masa pendudukan Jepang, pers Indonesia banyak yang berjuang tidak hanya dengan tulisan, melainkan juga melalui : org. keagamaan, pendidikan, politik, dsb. Baik masa kolonial Belanda maupun Jepang, menggambarkan bahwa kehidupan pers masa itu sangat tertekan.

29 Pers di Masa Pergerakan
Dengan munculnya pergerakan modern Budi Utomo (20 Mei 1908), surat kabar yang dikeluarkan lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers menjadi “terompet” dari organisasi pergerakan sema-cam parlemen orang Indonesia yang terjajah. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan dan sekaligus menjadi pendorong untuk memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Saat itu, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda, dengan cara memberantas dan menutup usaha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan, berdirilah Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.

30 Pers di Masa Penjajahan Jepang
Pers semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Pers banyak mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan yang lebih daripada jaman Belanda. Namun, ada beberapa keuntungan bagi insan pers Indonesia yang bekerja pada penerbitan Jepang : Pengalaman yang diperoleh para karyawan bertambah. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.

31 Pers di Masa Revolusi Fisik
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan : Pers yang diterbitkan dan diusahakan Sekutu dan Belanda yang dinamakan Pers Nica (Belanda). Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers Republik. Sesuai dengan fungsi, naluri dan tradisinya, pers harus men-jadi penjaga kepentingan publik (public watch dog). Untuk menangani masalah-masalah pers, pemerintah mem-bentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950, yang terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah. Akibat kekuasaan pemerintah yang tidak terlawan, saat itu organisasi-organisasi pers tidak berkutik.

32 Pers di Era Demokrasi Liberal (1949-1959)
Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Pers pada waktu itu, lebih banyak diperlakukan negatif. Selama periode tahun , terjadi tindakan anti pers sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun 1957, yaitu mencapai angka 125 kali. Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek sam-ping dari keluhan para wartawan thd pers Belanda dan Cina. Pemerintah selalu mencari cara untuk membatasi penerbitan, karena negara tidak akan membiarkan ideologi “asing” merongrong Undang-Undang Dasar. Pada akhirnya pemerintah melakukan pembredelan pers, dgn tindakan-tindakannya yang tidak terbatas pada pers asing saja.

33 Pers di Zaman Orde Lama atau Pers Terpimpin (1956-1966)
Pers Terpimpin, merupakan pers yang lebih banyak menjadi alat penguasa daripada alat penyambung lidah rakyat. Tahun 1960, penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers dan tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung. Memasuki tahun 1964, kondisi kebebasan pers semakin memburuk, saat itu Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Tindakan-tindakan penekanan terhadap kebebasan pers merosot, ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik pemerintah.

34 Pers di Era Demokrasi Pancasila dan Orde Baru
Di awal pemerintahan Orde Baru, lahirlah istilah Pers Pancasila. Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah, dipermanis dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers, yang menjamin tidak ada sensor dan pembredelan. Sejak terjadinya “Peristiwa Malari” 1974, kebebasan pers menga-lami set-back yang berakibat beberapa surat kabar dilarang terbit. Penguasa lebih menggiatkan larangan-larangan melalui telepon supaya pers tidak menyiarkan suatu berita. Demikian juga penga-wasan terhadap kegiatan pers dan wartawan diperketat, terutama menjelang Sidang MPR-1978. Pada saat itu, pers jarang malah tidak pernah melakukan kontrol sosial secara krisis, tegas dan berani. Rezim Orde Baru melihat pers tidak lebih dari sekedar institusi politik yang harus diatur dan dikontrol seperti halnya dengan organisasi massa dan Partai Politik.

35 Kebebasan Pers di Era Reformasi
Pemerintahan pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers atau koran-koran, majalah atau tabloid baru bermunculan. Kalangan pers mulai bernafas lega ketika pemerintah mengeluarkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40/1999 tentang Pers. Di dalam UU Pers tsb, dengan tegas menjamin adanya kemerde-kaan pers sebagai hak asasi manusia, tidak lagi di kenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pers nasional melaksanakan peran penting dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, keadilan dan kebenaran, dsb.

36 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
4 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin & sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali pemahaman anda tentang perkembangan kehidupan pers di Indonesia semenjak pra kemerdekaan hingga sekarang ini ! Berikan penjelasan bagaimana peranan pers Indonesia pada masa penjajahan Belanda dan Jepang ! Berikan penjelasan kembali tentang peranan pers di masa revolusi yang dikatakan sebagai “penjaga kepentingan publik” ! Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) indikator yang mendasar antara peranan pers pada masa orde lama dan orde baru ! Identifikasikan kembali dalam bentuk apa sajakah perubahan pers di Indonesia paska rezim orde baru atau era reformasi dewasa !

37 Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi
Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi Kompetensi Dasar : 3.2. Menganalisis pers yang bebas dan ber- tanggung jawab sesuai kode etik jurna- listik dalam masyarakat demokrasi di Indonesia. 3.3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dam- pak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyara-kat demokrasi di

38 (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
Menguraikan tentang landasan hukum pers Indonesia dan norma-norma pers nasional. Menjelaskan tentang orgnisasi pers Indonesia Mendeskripsikan kode etik jurnalistik dan tanggung jawab profesi kewartawanan. Mendeskripsikan tentang kebebasan pers Indonesia Menganalisis dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokrasi Indonesia.

39 PETA KONSEP (KD 3.2. & 3.3.) PERS INDONESIA Landasan Hukum
Norma-norma Pers Nasional Kode Etik Jurnalistik & Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan Pers Indonesia Organisasi Pers Nasional Sistem Pers Indonesia Kebebasan Pers Pers, Masy & Pem Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers

40 Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia Landasan Hukum Pers Indonesia Pasal 28 UUD 1945 “Pasal 28 F UUD 1945 “Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers

41 Norma-norma Pers Nasional
Pers Nasional, menganut Norma-norma : Keserasian sosiologis yg berpedoman pada Pancasila, Pola pikir dan kerja berdasarkan nilai-nilai gotong-royong. Lingkup hubungannya pers : Hubungan antara pers dan pemerintah Hubungan antara pers dan masyarakat cq. golongan-golongan dalam masyarakat. Hubungan antara pers dan pemerintah terjalin dalam bentuk yang dijiwai oleh semangat persekawanan (partnership) dalam mengusahakan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

42 Organisasi Pers Dalam komponen sistem pers nasional, terdapat Dewan Pers. Anggota Dewan Pers terdiri dari: Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota; Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3 pasal 15 ditetapkan dengan keputusan presiden; Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

43 Sistem Pers Nasional Sistem pers nasional adalah sistem pers yang berlaku di Indonesia. Ciri khas sistem pers nasional : Integrasi (integaration ) Keteraturan (regularity ) Keutuhan (wholeness ) Organisasi (organization ) Koherensi (coherence ) Keterhubungan (connectedness ) dan Ketergantungan (interdependence ) dari bagian-bagiannya.

44 Kode Etik Jurnalistik Dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Kehidupan pers nasional Indonesia, merupakan produk dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat yang diproyeksikan ke dalam bidang kegiatan pers. Aturan main (rules of the game ) pers nasional: Landasan Idiil : Pancasila (Pemb UUD 1945). Landasan Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945. Landasan Yuridis : Undang-undang Pokok Pers. Landasan Strategis : GBHN. Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik. Landasan Etis : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.

45 Pertanggungjawaban : Dalam menjalankan profesinya seorang wartawan harus : Dengan sadar menjalankan tugas, hak, dan kewajiban, Mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi, jelas, terang, dan mudah dimengerti serta bersifat terbuka. Pers dalam pengembangan kegiatan sehari-hari harus berada dalam konteks interaksi positif antara pers dan Pemerintah serta masyarakat. Jika ada masalah dalam masyarakat, pers berupaya membantu menjernihkan persoalan (fungsi mendidik), bukan sebaliknya.

46 Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menetapkan Kode Etik Kewartawanan. Kode Etik Wartawan telah dijadikan pedoman ; Sejak berdirinya PWI di Surakarta bulan Februari 1946. Penegasan kembali dilaksanakan pada tgl 1 Mei 1955. Kongres PWI di Medan (1955), telah dikeluarkan pengesa-han berlakunya Kode Etik Jurnalistik tersebut. Dalam sidang gabungan PWI Pusat dgn Badan Pekerja Kongres yang berlangsung di Ujung Pandang (1968), telah menetapkan perubahan Kode Etik Jurnalistik th 1955. Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.

47 M. Alwi Dahlan, Ph. D, menyebutkan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik : Etik Institusional, yaitu sistem aturan, kebijakan, dan kendala formal yang dikembangkan oleh institusi yang memiliki media, maupun yang mengawasi media. Etik Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas per-orangan yang merupakan hati nurani wartawan (keyakinan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukannya). Etik Profesional, yaitu menentukan cara pemberian yang paling tepat sehingga informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dlm proporsi yang wajar.

48 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
5 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pers yang bebas dan betanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia , dilanjutkan Penugasan dengan menjawab pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut : Berikan penjelasan, bagaimana batasan yang dimkasud “pers yang bebas dan betanggung jawab”, dan Berikan Contohnya ! Penjelasan : No Contoh Uraian Singkat 1. 2.

49 Tata Krama Profesional
Lanjutan …………. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai sarana penerangan, pendidikan umum, kontrol sosial dan hiburan pers menjadi wahana bagi pembinaan pendapat umum yang sehat. Berikan penjelasn singkatnya yang dimaksud dengan ! Pendidikan Umum : Kontrol Sosial : Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi peru-sahaan pers yang mempunyai latar belakang sejarah, alur perjua-ngan dan penentuan tata krama professional berupa kode etik masing-masing. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! Alur Perjuangan Tata Krama Profesional

50 Lanjutan …………. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa pers harus memiliki “rasa pertanggungjawaban” terhadap informasi/berita-berita yang ditulisnya ! Tuliskan perbedaan dan persamaan organisasi pers di Indonesia pada masa sebelum dan setelah reformasi di bawah ini ! Persamaan Perbedaan

51 Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia Kebebasan Pers Indonesia Landasan hukum kebebasan pers Indonesia : Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kebe-basan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

52 Pemahaman Tentang Kebebasan Pers
Adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan buletin. Pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Kebebasan harus disertai tanggung jawab, sebab kekuasaan mudah sekali disalahgunakan dan dibuat semena-mena. Pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau sebaliknya.

53 Pers, Masyarakat dan Pemerintah
Hal terpenting yang harus diperhatikan : Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin. Negara Indonesia, berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan, baik antara individu dan masyarakat Harus dikembangkan hubungan fungsional. Adanya pendekatan kultural terhadap segala persoalan, sebagai identitas Indonesia. Pengembangan kultur politik yang memungkinkan ber-fungsinya sistem kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi, reformasi dan revolusi.

54 Adanya kekurangan merupakan gejala umum yg harus kita terima bersama.
Lanjutan …………. Pembangunan seluruh bidang kehidupan masyarakat yang pelaksanaannya bertahap dan selektif. Adanya kekurangan merupakan gejala umum yg harus kita terima bersama. Mrp hubungan kekerabatan dan fungsional yang terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. Adanya otonomi masing-masing lembaga sesuai asas Demokrasi Pancasila. Pers “lahir” di tengah-tengah masyarakat, sehingga pers dan masyarakat tidak dapat dipisahkan. Menurut Wilbur Schramm, pers adalah “Watcher, forum and teacher” (pengamat, forum dan guru).

55 Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media
(Hasil jejak pendapat Kompas, 12/2/2007) al : Dunia pers Indonesia semakin tenggelam dalam ideologi komersial, Fungsi media masa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi ciri yang kuat melekat. Cenderung melebih-lebihkan sebuah pemberitaan. Sering berbenturan dengan kepentingan pemerintah. Cenderung berorientasi pada aspek komersial ketimbang idealisme. Penayangan adegan kekerasan di televisi sudah berlebihan, termasuk tayangan yang berbau pornograf dan mistik. Wajah kebebasan pers Indonesia saat ini, justru dikhawatirkan dapat menghancurkan moral bangsa.

56 LATIHAN UJI KOMPETENSI
SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! Jelaskan yang anda ketahui makna pers dalam kehidupan masyarkat demokratis ! Salah satu karakteristik pers adalah adanya kebebasan yang bertanggung jawab, berikan alasan mengapa demikian ! Beri penjelasan singkat perbandingan sisem dan kemerdekaan pers pada negara barat dengan negara berkembang pada umumnya ! Berikan contoh sekurang-kurangnya 3 (tiga) dampak positif kelahiran era reformasi dengan kebebasan pers di Indonesia ! Beri penjelasan perbedaan yang mendasar antara sifat pers pada negara yang berfalsafah demokrasi liberal dengan komunis !

57 Lanjutan ………………. Jelaskan yang dimaksud bahwa pers memiliki fungsi pendidik dan penghubung ! Berikan alasan, mengapa salah satu peranan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yaitu memperjuangkan keadilan dan kebenaran ! Menurut pendapat anda, apa langkah-langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah Indonesia dalam rangka menghadapi pers di era reformasi yang cenderung mengedepankan kebebasannya dari pada tanggungjawabnya ! Jelaskan, mengapa dalam melaksanakan tugas kewartawanan diperlukan Kode Etik Jurnalistik ! Berikan alasan mengapa Kode Etik Jurnalistik menjadi aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya !

58 TUGAS DAN DISKUSI Diskusikan dengan teman-temanmu tentang topik-topik berikut ini ! Hubungan kebebasan pers dengan demokratisasi. Tantangan dunia pers dalam menjembatani kepentingan rakyat dan pemerintah. Pentingnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan peranan pers di Indonesia. Melalui pers yang bebas dan bertanggung jawab dapat terwujud tegaknya keadilan ! Carilah referensi lain baik dari buku, koran, buletin, majalah, internet dan sebagainya yang berhubungan dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab !

59 Lanjutan ………………. Bentuklah kelompok sesuai dengan kebutuhan ! Rumuskan kembali yang dimaksud dengan pers ! Jelaskan mengapa di negara Indonesia lebih tepat menerapkan teori pers tanggung jawab sosial ! Jelaskan kembali fungsi dan peranan pers dalam kehidupan masyarakat ! Berikan contoh dampak positif dan negatif pers Indonesia di era orde baru dan pasca orde baru (reformasi) ! Buatlah analisis tentang penerapan peranan pers yang bebas dan bertanggung jawab di Indonesia dalam rangka mendorong masyarakat dan pemerintah menuju kehidupan yang demokratis ! Buatlah makalah sehubungan dengan pembahasan tersebut dan presentasikan hasilnya di depan kelas !

60 Indikator / Keterangan
INQUIRI Isilah titik-titik pada kolom berikut ini untuk menganlisis fungsi pers Indonesia dalam mendorong kehidupan masyarakat yg demokratis ! No Fungsi Pers Indikator / Keterangan Contoh 1. Pendidik 2. Penghubung 3. Pembentuk Pendapat Umum 4. Kontrol 5. Pemersatu

61 SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT
TERIMAKASIH KITA TELAH BERGABUNG SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT WASSALAMUALAIKUM WR.WB.


Download ppt "KELAS XII SMA BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google