Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTengku Rahmadani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Inovasi Polantas Dalam Pelayanan Pembuatan SIM Oleh: Reinaldy Gianezar
2
SIM Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
3
JENIS SIM Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009): Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
4
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009: SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi kg. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari kg SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari kg. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
5
Golongan SIM Umum Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009: SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi kg. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari kg. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari kg.
6
Tata cara Pembuatan SIM
Hal pertama yang dilakukan adalah meminta dan Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo, setelah mengisi kita di wajibkan menunggu pangilan untuk mengikuti Ujian teori . Apabila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pengambilan data berupa sidik jari, foto dan Tanda tangan untuk pembuatan SIM Menunggu SIM Diterbitkan
7
Tata cara Pembuatan SIM dengan mengunakan system Online
Hal pertama yang dilakukan adalah masuk ke website klik subkategori Pendaftaran SIM di Toolbar web tersebut. Tahap berikutnya adalah mengisi Form yang ada sesuai dengan kebutuhan anda.Setelah pengisian form selesai maka anda akan muncul No.Registrasi anda. Berikutnya anda tinggal menuju ke Loket Registrasi SIm dan menunjukkan nomer tersebut kepada petugas dengan melampirkan KTP anda. Dan selanjutnya anda tinggal menunggu pangilan untuk mengikuti Ujian teori . Apabila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pengambilan data berupa sidik jari, foto dan Tanda tangan untuk pembuatan SIM. Menunggu SIM anda Diterbitkan
8
Metode dalam Mendifusikan inovasi pembuatan SIM ONLINE
Pihak polda melakukan sosialisai untuk inovasi ini melalui penyuluhan yang di lakukan di Mall Trans studio Makassar dalam rangkaian hari bayangkara ke 66 tahun pada tahun 2012 yang lalu.
9
KELEBIHAN Mengurangi waktu dalam proses pembuatan sim pada bagian pengajuan permohonan Mengurangi kesalahan dalam penulisan data diri dari pembuat Memutuskan jaringan percaloan dalam pembuatan sim
10
KEKURANGAN Pihak Polda hanya mensosialisasikan sekali sehingga masyaraka masih kurang tahu mengenai hal ini Dan pembuatannya masih terbatas ke pengajuan proposal
11
KESIMPULAN Kesimpulan dari presentasi saya yang sangat singkat ini adalah dengan adanya system ini diharapkan masyarakat dalam pembuatan sim tidak perlu lagi menghabiskan waktu dalam menunngu dan mengantri dalam mengajukan permohonan serta dengan adanya system ini dalam bidang pelayanan sangat diharpakan agar tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan data diri dari masyarakat yang ingin membuat SIM di Makassar.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.