Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pembiayaan Ijarah dan IMBT
Pertemuan 9 Perbankan Syariah Shinta Rahmani, SE., M.Si
2
Hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu
Ijarah: Hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu IMBT: Hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu dan akan ada perpindahan kepemilikan di akhir
3
Prinsip Sewa Pesan Objek sewa Pembiayaan Ijarah Sewa Beli Objek sewa
NASABAH Pembiayaan Ijarah Pesan Objek sewa Sewa BANK Beli Objek sewa Supplier
4
Prinsip Sewa Pesan Objek sewa Pembiayaan Ijarah IMBT Sewa Beli/leasing
NASABAH Pembiayaan Ijarah IMBT Pesan Objek sewa Sewa Beli/leasing BANK Beli Objek sewa Supplier
5
Ijarah Leasing 1 Objek: Manfaat barang & jasa Objek : Manfaat barang saja 2 Methods of payment: Contingent to performance Not contingent to performance Methods of payment: Not contingent to performance 3 Transfer of title: Ijarah-->no transfer of title IMBT--> Promise to sell or hibah at the beginning of period Operating lease no transfer of title. Financial lease option to buy or not to buy, at the end of period 4 Lease Purchase/sewa beli: Bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar, (yakni antara sewa dan beli) Lease-Purchase / sewa-beli OK 5 Sale and Lease Back OK
6
Beda Ijarah dan Leasing
Objek Ijarah Leasing Manfaat barang Manfaat tenaga kerja Manfaat barang
7
Beda Ijarah dan Leasing
Metode pembayaran Ijarah Leasing Not contingent to performance Contingent to performance Not contingent to performance
8
LEASING Operating Lease No transfer of title
9
Operating Lease Transfer of title with options: Finansial Lease a. to buy b. not to buy
10
IJARAH No transfer to title
11
IMBT with promise to: a. Hibah transfer of title b. sell
12
Lease and purchase Transfer of title during the whole period
13
Jual dan sewa kembali A B Jual X Sewa X
14
Ba’I al Inah A B Jual X secara cicilan Rp 120 juta Dengan syarat
Jual X secara tunai Rp 100 juta
15
Jual dan Ijarah A B Jual X IjarahX
16
Jual dan IMBT A B Jual X IMBT
17
3. 3. Akad pembiayaan ijarah 1. Permohonan Pembiayaan ijarah A
3. 3. Akad pembiayaan ijarah 1. Permohonan Pembiayaan ijarah A. Bank Syariah A.Nasabah 2. Menyewa/membeli objek/ijarah 4. Ijarah C. Supplier/penjual/pemilik D. Objek Ijarah
18
Al-Bai’wal Ijarah Akhir
Al-Bai’ muajjal wal ijarah POLA-POLA PEMBIAYAAN IJARAH Al-Bai’ muajjal wal ijarah Akhir Ijarah awal bil ijarah Ijarah paralel Ijarah awal bil ijarah Akhir Ijarah Bil Ijarah
19
Tipe-tipe Ijarah Dari segi manfaat barang a. Ijarah Murni
i. Al-bai wal ijarah - Bayar diakhir lump-sum - Bayar dengan cicilan/mu’ajjal ii. Al-ijarah paralel - Bayar diakhir lump-sum contrack b. Ijarah Muntahia Bittamlik. i. Al-Bai wal IMBT ii. IMBT paralel 2. Dari segi Manfaat tenaga kerja a. Al-ijarah wal Ijarah (subkontrak) i. Bayar diakhir Lump-Sum ii. Bayar dengan cicilan/Mu’ajjal 3. Dari segi Metode pembayaran a. Contingent to performance - Barang - Tenaga kerja b. Not contingent to Performance
20
Soal 1 Bpk. Ahmad hendak menyewa sebuah ruang perkantoran di sebuah gedung selama 1 tahun mulai dari tanggal 1 Mei sampai 1Mei Pemilik gedung menginginkan pembayaran sewa secara tunai du muka sebesar Rp ,-. Dengan pola pembayaran tersebut, kemampuan keuangan bap Ahmad tidak memngkinkan. Bpk Ahmad hanya dapat membayar sewa secara angsuran per bulan. Untuk memecahkan masalah ini, Bpk Ahmad mendatangani sebuah bank syariah untuk meminta pembiayaan, dengan memaparkan kondisi kebutuhan dan keuangannya. Bank menginginkan required rate of profit bank (sebesar 20%)
21
• Harga sewa satu tahun (tunai di muka) : Rp240.000.000,-
• Required rate of profit bank (20%) : Rp ,- • Harga sewa kepada nasabah : Rp ,- • Periode pembiayaan : 12 bulan (= 360 hari) • Besarnya angsuran nasabah per bulan : Rp ,- Dengan analisa tersebut maka bentuk pembiaan yang diberikan oleh bank kepada Bpk Ahmad adalah: Pembiayaan ijarah, harga sewa Rp ,- 12 bulan (360 hari), Angsuran Rp ,-/bulan. Pendanaan diambil dari URIA
22
Syarat pembayaran: Untuk kondisi umum seperti diatas, bank dapat memberikan pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah dengan skema akad sbb:: Bank sebagai penyewa Cash out Ijarah Cash in Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Ijarah Bank sebagai pemberi sewa 1 Apr 2013 1 Mei 2012
23
Soal 2 Bapak Hasan hendak menyawa sebuah ruko selama 1 tahun mulai dari tanggal 1 Agustus 2012 sampai 31 Juli 2013 dan bermasud membelinya diakhir masa sewa. Pemilik ruko menginginkan pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp 2 milyar (tanggal 1 Agustus 2002) dan Rp 2 milyar di akhir masa sewa (31 Juli 2003) untuk membeli ruko tersebut. Atau, bila ruko tersebut dibeli langsung pada tanggal 1 Agustus 2002, pemilik ruko bersedia menjualnya dengan harga Rp 3,5 milyar. Dengan pola pembayaran seperti di atas, kemampuan keuangan Bpk Hasan tidak memungkinkan. Bapak Hasan hanya dapat membayar sewa secara cicilan sebesar Rp ,- per bulan dan membeli ruko diakhir masa sewa. Oleh karena itu Bapak Hasan meminta pembiayaan dari bank syariah sebesar Rp 2 milyar di awal masa sewa (1Agustus 2012) dan Rp 2 milyar di akhir masa sewa ( 31 Juli 2013). Bank syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20% dari pembiayaan yang diberikan.
24
Kebutuhan nasabah : Nasabah ingin menyewa ruko selama 1 tahun dan kemudian memilikinya di akhir masa sewa. Kemampuan keuangan nasabah : Bapak Hasan mampu membayar sewa secara cicilan sebesar Rp 300 juta per bulan. Syarat pembiayaan : Pembiayaran dilakukan diawal secara tunai sebesar Rp 2 milyar dan diakhir masa sewa sebesar Rp 2 milyar. Bila dibeli tunai, harganya Rp 3,5 milyar.
25
• Harga Barang Harga beli tunai : Rp 3. 500. 000
• Harga Barang Harga beli tunai : Rp ,- Keuntungan ketika menyewakan (2,857% X 3,5 milyar) : Rp ,- Keuntungan Bank menjual (17,1435% X 3,5 milyar) : Rp ,- ( Total harga barang) : Rp 4.200, ,- Kemampuan Membayar Nasabah Pembayaran sewa cicilan : Rp ,- Pembelian ruko diakhir masa sewa : Rp ,- Total kemampuan bayar : Rp ,-
26
Syarat pembayaran:Untuk kondisi umum seperti diatas, bank dapat menggunakan akad IMBT paralel dengan janji untuk mengibahkan barang di akhir masa sewa. Adapun skema akad yang digunakan adalah sebagai berikut: Al Ba’I Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp IMBT Barang diserahkan oleh bank (Bank sebagai penjual) Cash out Rp 3,5 milyar Cash in Rp 300 jt perbulan
27
Soal 3 Penentuan tingkat pembayaran angsuran per periode Bank Syariah Nasional melayani pembiayaan pembelian sepeda motor dengan akad murabahah. Untuk jenis kontrak ini, Bank Syariah Nasional menetapkan keuntungan yang diharapkan (rpr = required profit rate) sebesar 40% per tahun (flat). Pak Bokir yang berprofesi sebagai tukang ojek menginginkan untuk membeli sepeda motor dari Bank Syariah Nasional dengan masa pembayaran angsuran selama satu tahun dan pelunasannya sebesar Rp ,- pada akhir bulan ke-13. Angsuran pertama dilakukan pada akhir bulan pertama. Untuk pembelian sepeda motor tersebut Pak Bokir bersedia mengangsur setiap bulan sekali. Apabila harga sepeda motor tersebut adalah 10 juta, dan ballon payment yang mampu dibayar Pak Bokir pada akhir tahun adalah 8 juta (diketahui bahwa pak Bokir memiliki Deposito Mudharah 12 bulan di Bank Syariah Nasional sebesar 8 juta yang akan jatuh tempo pada akhir periode pembayaran), maka berapakah Bank Syariah Nasional akan menentukan angsuran perbulannya kepada Pak Bokir?
28
Soal 4 Penentuan nilai ballon paument di akhir periode kontrak murabahah CV ABC bergerak di bidang kontraktor bangunan. Suatu saat CV ABC mendapatkan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Untuk menyukseskan proyek tersebut, CV ABC membutuhkan sebuah kapal, perusahaan ABC tidak mampu untuk membeli kapal secara cash. Dari analisis kemampuan keuangan, CV ABC mampu membayar kapal dengan angsuran sebesar Rp 40 juta per 6 bulan. Masa pembayaran angsuran kapal tersebut adalah 5 semester. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, CV ABC mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah Perkasa. Maka dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan bayar dari CV ABC, Bank Syariah Perkasa menggunakan pembiayaan murabahah untuk memenuhi kebutuhan CV ABC. Pihak manajemen bank menetapkan tingkat keuntungan untuk pembiayaan murabahah sebesar 16% per tahunnya (flat). Untuk mendapatkan kapal tersebut, Bank Syariah Perkasa terlebih dulu membeli satu buah kapal seharga 2 milliar kepada pihak ketiga. Diperkirakan nilai ekonomis kapal tersebut adalah lima tahun. Apabila masa kontrak murabahah adalah dua setengah tahun dan apabila setiap 6 bulan CV ABC membayar angsuran sebesar Rp 400 juta selama 2 tahun. Maka berapakah Bank Syariah Perkasa akan menentukan nilai ballon payment kepada CV ABC pada semester ke-5?
29
SOAL LATIHAN/PR Bank Syariah Nasional melayani pembiayaan pembelian sepeda motor dengan akad murabahah. Untuk jenis kontrak ini, Bank Syariah Nasional menetapkan keuntungan yang diharapkan (rpr = required profit rate) sebesar 40% per tahun (flat). Pak Bokir yang berprofesi sebagai tukang ojek menginginkan untuk membeli sepeda motor dari Bank Syariah Nasional dengan masa pembayaran angsuran selama satu tahun dan pelunasannya pada akhir bulan ke-13. Angsuran pertama dilakukan pada akhir bulan pertama. Untuk pembelian sepeda motor tersebut Pak Bokir bersedia mengangsur setiap bulan sekali sebesar Rp ,-. Apabila harga sepeda motor tersebut adalah 10 juta, Berapa Ballon payment yang harus dibayar oleh pak Bokir diakhir bulan ke 13?
30
SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.