Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRini Setiyadi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PELATIHAN PASAR MODAL ELEMENTARY LEVEL Sabtu, 26 November 2011 MANAGEMENT STOCK EXCHANGE LABORATORY (MXL) JURUSAN MANAJEMEN, FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Present by Vitradesie Noekent, SE,MM
2
The outline Manfaat pelatihan Perbedaan pasar modal dan pasar uang Pengertian Pasar modal, bursa efek, efek Pelaku pasar modal Mekanisme transaksi Corporate action Reksadana Fraud di pasar modal
3
Manfaat Pelatihan bagi Peserta Pendalaman kajian pada bidang ilmu manajemen keuangan kompetensi Pilihan karier yang menjanjikan Langkah awal sebagai wakil perantara perdagangan efek (WPPE) Pengetahuan awal untuk berinvestasi di pasar modal
4
Perbedaan PM dan PU Faktor Pembeda Pasar Modal Pasar Uang Jangka waktuPanjangPendek, dalam hitungan hari PelakuEmiten, investorPerbankan PUAB RegulatorBapepamBank Indonesia Lokasi kegiatanBursa efekDealing room masing-masing bank Yang diperdagangkanSaham, obligasi, derivatif Uang kelebihan likuiditas, portofolio kredit, ReturnCapital gain, deviden, agio Bunga pinjaman RiskCapital loss, disagio, likuidasi Kalah kliring
5
Pengertian: Pasar Modal Bursa efek Efek: Saham Obligasi Right Warran
6
Pelaku PM
7
Mekanisme Transaksi
8
Keterkaitan Pasar Perdana BAPEPEAM-LK BURSA EFEK Pasar Sekun- der
9
KOMPONEN JATS (Jakarta Automated Trading system) TRADING ENGINE GATEWAY PIALANG WORKSTATION
10
•Memantau pasar (info harga dan indeks) •Memasukkan order jual beli •Melihat status order •Melihat status transaksi yg terjadi •Mendapat informasi corporate action •Menerima pengumuma dari BEJ •Pasang iklan utk jual-beli efek •Melaporkan hasil deal yg tjd di papan negosiasi
11
TRADING ENGINE MELAKSANAKAN PROSES PERDAGANGAN -MENAMPUNG ORDER JUAL BELI -MENGIRIM INFO PASAR KE PIALANG WORKSTATION -MATCHING ORDER
12
GATEWAY PENGHUBUNG WORKSTATION-TRADING ENGINE MERATAKAN DISTRIBUSI DATA DARI WORKSTATION KE TRADING ENGINE FAST RESPONSE TIME
13
Corporate Action Penawaran Umum (Initial Public Offering/ Listing) Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Penawaran Tender Merger (penggabungan usaha) dan Akuisisi (peleburan usaha) Delisting
14
IPO/ Listing vs Delisting IPO/ Listing Right Issue Delisting
15
Go Public •Memperbaiki Leverage •Membiayai perluasan •Sarana Divestasi •Manfaat Lainnya Manfaat • Disclosure Requirement - Bapepam • Disclosure Requirement - Bursa • Publik Image & Control • Investor Relations Cost
16
Proses Penawaran Umum (Public Offering) Intern Perusaha- an Sebelum Emisi Sebelum Emisi Sesudah Emisi Sesudah Emisi BAPEPAM Pasar Perdana Pasar Sekunder Kewajiban Pelaporan
17
1. Emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran 2. Evaluasi: •Kelengkapan dokumen •Kecukupan dan kejelasan informasi •Keterbukaan dari aspek hukum, akuntansi dan manajemen 3. Komentar tertulis dalam 45 hari 4. Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif 1. Penawaran oleh Sindikasi Penjamin Emisi & Agen Penjual 2. Penjatahan Kepada pemodal oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Emiten 3. Penyerahan Efek kepada Pemodal Proses di Bapepam Perdagangan Efek di Pasar Sekunder Proses di Pasar Perdana Proses Penawaran Umum
18
Reksadana
20
PENIPUAN MANIPULASI PASAR INSIDER TRADING PASAL 90-99 UUPM Fraud di PM
21
PENIPUAN PASAL 90 Dalam kegiatan perdagangan efek, dilarang : A.Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana/ cara apapun B.Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain C.Membuat pernyataan tidak benar/ tidak mengungkapkan fakta materiil dengan tujuan : Menguntungkan Menghindarkan kerugian utk diri sendiri Mempengaruhi pihak lain untuk membeli/menjual efek
22
DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG/TDK LANGSUNG MENCIPTAKAN GAMBARAN SEMU ATAU MENYESATKAN MENGENAI : KEGIATAN PERDAGANGAN, KEADAAN PASAR ATAU HARGA EFEK PASAL 91
23
PASAL 92 Dilarang melakukan tindakan sendiri-sendiri/ bersama-sama melakukan dua transaksi efek atau lebih Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap Naik atau turun Dengan tujuan MEMPENGARUHI PIHAK LAIN : -Membeli -Menjual -Menahan Efek
24
PASAL 93 Dilarang dg cara apapun Membuat pernyataan/ memberi keterangan materiil Yang tidak benar/menyesatkan; Mempengaruhi harga efek di bursa; Mengetahui/sepatutnya mengetahui pernyataan/ket tsb secara materiil tidak benar/menyesatkan; Tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran Materiil dari pernyataan atau keterangan tersebut
25
INSIDER TRADING PASAL 95 Orang Dalam Emiten/Perusahaan Publik Yang Mempunyai Informasi Orang Dalam Dilarang Melakukan Pembelian/Penjualan Efek; -Emiten./Perusahan Publik Tsb -Perusahaan Lain Yang Melakukan Transaksi Dg Emiten/Perush Publik PASAL 96 Orang Dalam Dilarang : -Mempengaruhi Pihak Lain Menjual/Membeli Efek -Memberi Informasi Kepada Pihak Lain Yg Diduga Akan Menggunakan Informasi Tersebut Untuk Menjual/Membeli Efek;
26
PASAL 97 (1) yang memperoleh informasi orang dalam secara melawan hukum dikenai larangan yang sama (2) yang memperoleh informasi orang dalam secara tanpa melawan Hukum tidak dikenai larangan asalkan informasi tersebut disediakan tanpa pembatasan PASAL 98 Perusahaan publik yang memiliki informasi orang dalam dilarang Mmlakukan transaksi efek kecuali : -Atas perintah nasabah/bukan tanggungan sendiri; -Tidak memberikan rekomendasi atas efek yang dimaksud
27
PIHAK YG TERKENA LARANGAN INSIDER TRADING INSIDER PIHAK YG PEROLEH INFORMASI PERUSAHAAN EFEK ILEGAL LEGAL TP ADA PEMBATASAN
28
UNSUR-UNSUR INSIDER TRADING INSIDE INFORMATION INSIDER SECURITIES TRANSACTION
29
INSIDER KOMISARAIS, DIREKTUR, PEGAWAI PEMEGANG SAHAM UTAMA PERORANGAN KRN KEDUDUKAN/PROFESI/HUBUNGAN USAHA DG EMITEN/PERUSH PUBLIK MEPEROLEH INFORMASI ORG DALAM ORG YG TIDAK LAGI MENJADI INSEDER DALAM 6 BLN TERAKHIR EMITEN PERUSH PUBLIK
30
INSIDE INFORMATION INFORMASI MATERIIL BELUM TERSEDIA UTK UMUM DIMILIKI ORANG DALAM PASAL 1 ANGKA 7 INFORMASI/FAKTA PENTING &RELEVAN TTG PERISTIWA, KEJADIAN/FAKTA YG : -MEMPENGARUHI HARGA EFEK - KEPUTUSAN PEMODAL/CALON PEMODAL/PIHAK LAIN YG BERKEPEN TINGAN ATAS EFEK
31
INFORMASI/FAKTA MATERIIL - PENGGABUNGA (MERGER), PELEBURAN (KONSOLIDASI) PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) -STOCK SPLIT/STOCK DIVIDENT -PENDAPATAN& DIVIDEN YG LUAR BIASA -PEROLEHAN/KEHILANGAN KONTRAK PENTING -PRODUK/PENEMUAN BARU YANG BERARTI -PERUBAHAN TAHUN BUKU -PERUBAHAN PENGENDALIAN/MANAJEMEN PERUSH
32
ISI LARANGAN INSIDER TRADING MELAKUKAN TRANSAKSI EFEK MEMPENGARUHI PIHAK LAIN UTK BERTRANSAKSI EFEK MEMBERI INSIDE INFORMATION KPD PHAK LAIN YG AKAN BERTRANSAKSI EFEK DG MEMAKAI INFO TSB
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.