Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSenny Febriyanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
TAHUN 2012
2
TENTANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PERGUB 29 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
3
PENGERTIAN BOSDA BOSDA adalah bantuan operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi melalui dana APBD untuk membantu biaya operasional sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah
4
TUJUAN PEMBERIAN BOSDA
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kecil SD dan SMP negeri/swasta; Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SLB swasta; Untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di SMA dan SMK negeri/swasta;
5
KRITERIA PENERIMA BOSDA
BOSDA untuk SD dan SMP Negeri dan Swasta : sekolah kecil (satu paralel) dengan rasio siswa/kelas di bawah 20 BOSDA untuk SMA dan SMK Negeri dan Swasta : siswa miskin maksimal 20 % dari jumlah siswa keseluruhan se DIY BOSDA untuk SLB Swasta (SDLB,SMPLB,SMALB) : semua SLB swasta
6
BESARAN BOSDA Bantuan Operasional bagi sekolah kecil SD Negeri/Swasta yang rasio siswa per kelas di bawah 20, diberikan bantuan selisih rasio siswa/kelas sebesar Rp per siswa /tahun Bantuan Operasional bagi sekolah kecil SMP Negeri/Swasta yang rasio siswa per kelas di bawah 20, diberikan bantuan selisih rasio siswa/kelas sebesar Rp per siswa/tahun Bantuan Operasional bagi SMA Negeri/Swasta bagi siswa miskin (sejumlah 20 % dari keseluruhan siswa) per siswa Rp /tahun Bantuan Operasional bagi SMK Negeri/Swasta bagi siswa miskin (sejumlah 20 % dari keseluruhan siswa) per siswa Rp /tahun
7
KEPERUNTUKAN BOSDA BOSDA SD, SMP dan SLB digunakan pembayaran kegiatan operasional sekolah (personalia dan nonpersonalia) untuk meningkatkan kualitas pendidikan; BOSDA SMA dan SMK untuk membebaskan biaya sekolah siswa miskin
8
PENYALURAN BOSDA Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember; Dana BOSDA disalurkan satu kali dalam satu tahun; Penyaluran dana dilakukan antara bulan Juli– Agustus; Penyaluran BOSDA kepada satuan pendidikan penerima BOSDA dilakukan melalui rekening sekolah; dan Rekening sekolah yang dimaksud adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi
9
DANA & KUOTA PENERIMA BOSDA SM
Alokasi dana BOSDA SM Rp ,- Alokasi penerima BOSDA SM siswa 20 % jumlah siswa SM dihitung per Kabupaten/Kota Tidak diberlakukan Kuota per Sekolah Penentuan penerima BOSDA secara individu/ by name per sekolah
10
KRITERIA PENERIMA BOSDA SMA/ SMK
Mempunyai KMS/SKTM Penduduk DIY ( punya C1/KTP DIY) Diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Kab/Kota Direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota Sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama.
11
PEMANFAATAN BOSDA Dana BOSDA yang diterima oleh satuan pendidikan wajib dicatat sebagai salah satu penerimaan dalam RKAS/RAPBS. Penggunaan dana BOSDA adalah sebagai berikut: BOSDA SD, dan SMPdigunakan untuk pembayaran kegiatan operasional sekolah (personalia dan nonpersonalia) untuk meningkatkan kualitas pendidikan; BOSDA SMA dan SMK untuk membebaskan / meringankankan biaya operasional sekolah, yang ditanggung siswa kategosri miskin / tidak mampu Apabila terdapat sisa dana yang diakibatkan efisiensi dan seluruh kegiatan operasional tercukupi, maka sisa dana dapat dimanfaatkan untuk membeli alat peraga pendidikan dan alat bantu pembelajaran dengan persetujuan dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
12
DANA BOSDA DILARANG: Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; Untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Untuk membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Untuk membangun gedung/ruangan baru; Untuk membeli bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Untuk menanamkan saham; Membiayai kegiatan/iuran rutin yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS/MKKS dsb); dan Untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/secara wajar
13
PENGADUAN Surat : TIM Menejemen BOS Prov. DIY
Jln. Cendana 9 Yogyakarta Telpon : Fax : Website :
14
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Sekolah penerima BOSDA wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA tersebut kepada Gubernur DIY melalui Dinas Provinsi dengan tembusan ke Dinas Kabupaten/Kota berupa pemanfaatn dana BOSDA.
15
Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website kami di
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.