Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEJARAH ASURANSI ZAMAN YUNANI -ISKANDAR ZULKARNAEN /ALEXANDER (356-323 SM -DIBUAT POLICE > BUDAK-BUDAK DIBAYAR /TH. -ISI PERJANJIAN >TANGGUNG JWB KEPALA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEJARAH ASURANSI ZAMAN YUNANI -ISKANDAR ZULKARNAEN /ALEXANDER (356-323 SM -DIBUAT POLICE > BUDAK-BUDAK DIBAYAR /TH. -ISI PERJANJIAN >TANGGUNG JWB KEPALA."— Transcript presentasi:

1 SEJARAH ASURANSI ZAMAN YUNANI -ISKANDAR ZULKARNAEN /ALEXANDER ( SM -DIBUAT POLICE > BUDAK-BUDAK DIBAYAR /TH. -ISI PERJANJIAN >TANGGUNG JWB KEPALA DAERAH -PREMI ASURANSI>SUKSES -ASURANSI = PERTANGGUNGAN.

2 KOTA PRAJA YUNANI DAPAT UANG YG DIBUTUHKAN DGN JALAN MEMINJAM SEBESAR DRACHMEN DENGAN JANJI KEPEMI LIK UANG AKAN MEMBERIKAN BU NGA 30 DRACHMEN TIAP BULAN SAMPAI WAFAT DAN SAAT WAFAT AKAN DAPAT 150 DRACHMEN BIAYA MENGUBUR. = ASURANSI JIWA

3 COLLEGIUM LEMBAESIS: ANGGOTA MEMBAYAR UANG PANGKAL/ IURAN TIAP BULAN DENGAN DIJANJIKAN JIKA ANGGOTA DINAS KETENTARAANNYA NAIK PANGKAT AKAN DAPAT UANG 500 DINAR UNTUK BIAYA PESTA. JUGA JIKA DIPINDAHTUGASKAN AKAN DAPAT 500 DI NAR DITAMBAH 200 DINAR UNTUK BIAYA PENGANGKUTAN KETEMPAT BARU DAN JI KA MENINGGAL HAK AHLI WARIS DAPAT 500 DINAR = ASURANSI JIWA SALING MEN JAMIN (ONDERLINGE LEVENSVERZEKERING)

4 KEBESARAN ROMAWI (106-43 TH SM)
MUNCULNYA BANYAK PERJANJIAN YANG MENGANDUNG UNSUR-UNSUR ASURANSI GANTI KERUGIAN DAN ASURANSI SEJUMLAH UANG (SEMMENVERZEKERING) ATAU PER KUMPULAN (COLLEGIUM) PARA ANGGOTA BAYAR UANG PANGKAL 100 ASSES DAN IU RAN 5 ASSES TIAP BULAN JIKA ANGGOTA MENINGGAL MAKA AHLI WARIS MENDAPAT 300 BIAYA PENGUBURAN. PERKUMPULAN .

5 TAHUN 1118 DI ICELAND DAN 1240 VLAAN DEREN DERMAK DAN SLEESWIJK JERMAN
SUDAH MUNCUL PERJANJIAN DENGAN TUJUAN MEMBAGI RE SIKO ATAS KEBAKARAN. DIBARENGI ASURANSI PENGANGKU TAN LAUT. DIMULAI DI LAUT TENGAH SETELAH DIADAKAN PENGIRIMAN TENTARA DARI BERBAGAI NEGARA DI EROPA BARAT GUNA MEMBEBASKAN JERU SALEM TEMPAT SUCI UMAT KRISTEN DARI PENGUASAAN AGAMA LAIN. PENGANGKUTAN LAUT BESAR RESIKONYA BELUM ADA ALAT KOMUNIKASI SEPERTI SEKARANG INI TI DAK ADA RADIO,RADAR SEHINGGA SULIT ANTISI PASI BAHAYANYA..

6 Zaman Kodifikasi Prancis
BELANDA UNTUK (KUH DAGANG) RANCANGANNYA HANYA MEMUAT PERATURAN ASURANSI LAUT. SETELAH KITAB UNDANG-UNDANG PERNIAGAAN (WETBOEK VAN KO OP HANDEL) TH 1838 TERMUAT PERATURAN MENGENAI ASURANSI KE BAKARAN, ASURANSI HASIL BUMI DAN ASURANSI JIWA. SISTEM INI MA SIH JUGA BERLAKU DI INDONESIA Zaman Kodifikasi Prancis Prancis melakukan kodifikasi Hk. Perdata dan Hk. Dagang di selengga rakan Kaisar Napoleon dimuat 2 kitab Code Civil Kitab Hk. Perdata dan Code de Commerce Kitab Hk. Dagang. Buku Mr HJ Scheltema menyimpulkn Asuransi adanya beberarapa pe ristiwa dari Zaman Yunani –Abad pertengahan mengandung persama an yg menyangkut masalah Perjanjian Pertanggungan Pertanggungan itu sendiri mulanya pertanggungan sejumlah uang akhirnya berkem bang menjadi pertanggungan kebakaran & pertanggungan laut.

7 ABAD PERTENGANHAN TH 900 DI EXETER NEGARA INGGRIS ADA PERKUMPULAN / GILDE PEKERJA AN =TUKANG BATU -TUKANG KAYU -PEMBUAT ROTI. DIJANJIKAN BILA RUMAHNYA TERBAKAR AKAN DIBE RIKAN SEJUMLAH UANG DARI DANA GILDE = SISTEM ASURANSI KEBAKARAN

8 ZAMAN SESUDAH ABAD PERTENGAHAN HINGGA SEKARANG
ASURANSI LAUT BERKEMBANG PESAT JADI HAL BIASA UNTUK NEGARA EROPA BARAT SELAN JUTNYA ASURANSI KEBAKARAN YANG DIMULAI DI NEGARA INGGRIS PADA ABAD 17 DAN ABAD 18 NEGARA PRANCIS DAN NEGARA BELANDA. ZAMAN KODIFIKASI PRANCIS KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DA GANG YANG DILAKUKAN KAISAR NAPOLEON DI MUAT DALAM KITAB CODE CIVIL (KUH PER) DAN CODE DE COMMERCE (KUH DAGANG) PADA ABAD 19 CODE DE COMMERCE HANYA TERMUAT PASAL ASURANSI LAUT.

9

10 HUKUM ASURANSI ASURANSI---
Kemauan menetapkan kerugi an kecil (se di kit) yang pasti sebagai peng ganti (substitusi) kerugi an besar belum pasti Kesimpulan Orang bersedia membayar kerugian nilai sedi kit masa sekarang agar bi sa menghadapi kerugian besar dalam waktu mendatang. Contoh : *Asuransi Kebekaran Orang mengasuransikan rumahnya dengan bayar premi pa da perusahaan Asuransi bila terjadi kebakaran perusahaan menanggung kerugian terjadi.

11 ASURANSI UMUM Untuk asuransi ini tidak sulit seleksinya.
Underwriting pada asuransi umum=mobil,kapal,kebakaran Untuk asuransi ini tidak sulit seleksinya. 1.Asuransi Mobil. Dalam asuransi mobil yang terutama diperhatikan ialah: a.Sifat-sifat pengendaranya, b.Kegunaan kendaraan tersebut, c.Peraturan-peraturan yang telah ada, d.dll.

12 b.Kontruksi/bentuk kapal, c.Besar uang pertanggungan,
ASURANSI LAUT/KAPAL Dalam asuransi laut proses underwriting dpt dijalankan mis : sebuah kapal seleksi resiko dgn menilai : a.Umur/usia kapal, b.Kontruksi/bentuk kapal, c.Besar uang pertanggungan, d.Tahun pembuatan kapal, e.Kapasitas dll.

13 Proses underwritingnya resiko bisa di
ASURANSI KEBAKARAN Proses underwritingnya resiko bisa di terima atau ditolak tergantung kepada a.Lokasi rumah, b.Konstruksi rumah, c.Besarnya uang jaminan, d.dll

14 PTOFIT dapat dipakai sebagai salah satu ukuran, apakah perusahaan
Bahwa semua bentuk pertanggungan wajib menjalankan selection of risks atau proses underwriting.Agar bisa men dapatkan keuntungan,perusahaan harus mengadakan eva luasi terlebih dahulu terhadap semua resiko yg hendak dia suransikan. Keuntungan asuransi. Bagaimana bentuk/corak struktur perekomian sesuatu ne gara,apakah negara sosialis atau kapitalis RPOFIT itu PENTING PTOFIT dapat dipakai sebagai salah satu ukuran, apakah perusahaan bekerja dengan efisien / tidak.efisien tidak saja didasrkan kepada keun tungan yang diperoleh, akan tetapi juga harus diperhatikan faktor-fak tor lainnya al:

15 1. Efisiensi bisa dilihat dari biaya operasi (cost of operations) 2
1.Efisiensi bisa dilihat dari biaya operasi (cost of operations) 2.Efisiensi dapat diukur dengan social cost yaitu keuntungan /kegunaannya bagi masyrakat. Jadi kreteria/standar yang dipakai untuk menentukan efisien si tersebut luas sekali. KEUNTUNGAN Ada beberapa jenis keuntungan dalam perusahaan asuransi. 1. Underwriting Profit Keutungan yang diperoleh dengan dijalankannya process under writing.Jadi dengan pemilihan resiko-resiko itu,kita mengaharap kan berapa keuntungan yang digunakan untuk perusahaan asu ransi tersebut.

16 Investment Profit. Surplus yang diperoleh dari hasil invetasi /penanaman modal. Dalam perusahaan asuransi laba itu tercipta melalui premi. Dari sekian banyak premi yang diterima, tidak semuanya digunakan (underned premium), dan dari mpremi inilah dipakai untuk mela kukan investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Interest Profit Keuntungan yang didapat dari perhitungan bunga.Jika dalam menghitung interest 5% setahun, sedangkan rate of interest yang berlaku pada kenyataannya 10% maka keuntungan yg diperoleh dari perbedaan rate of interest tersebut, dinamakan Interest profit.

17 Exspense Profit Keuntungan yang diperoleh berdasarkan perhitungan biaya biaya pengeluaran perusahaan. Diasumsikan baiaya untuk operasi peru sahaan Rp tetapi ternyata cost sebenarnya lebih rendah yaitu Rp Jadi yang diharapkan tidak sama dengan yang sebenarnya. Sisa da ri yang kita ramalkan itu Rp disebut Expsense Profit

18 ASURANSI MENURUT UU *PENANGGUNG > VERZEKERAAR =MEMBERI
*TERTANGGUNG>VERZEKERDE =TERIMA -ASURANSI > CONSENSUEL = SEPAKAT SESUAI UU : -ISI PERJANJIAN SUATU KEPENTINGAN NYATA -DILARANG MENANGGUNG MELEBIHI HARGA -DILARANG MENG-ASURANSIKAN RANGKAP ASURANSI JADI BATAL BILA : -MEMBUAT PERJANJIAN SAAT ITU BELUM TAHU UNTUNG/RUGINYA TERJADI SESUATU DIBELAKANG HARI. -KEJADIAN DISENGAJA. APA TUJUAN IKUT ASURANSI ? -UNTUK MENDAPATKN PENGGANTIAN KERUGIAN -UNTUK DAPAT SEJUMLAH UANG UNSUR ASURANSI PS 246 KUHD -UNSUR PREMI -UNSUR GANTI RUGI -UNSUR PERISTIWA BELUM TENTU TERJADI

19 Makna antara Asuransi dan Perjudian :
-Bertujuan untuk mengurangi resiko. -Mempunyai sifat social pada Masyarakat. -Besarnya resiko(kerugian) yg timbul bisa diketahui. -Kontrak perjanjian saling mengikat. Perjudian -Permulaan resiko belum muncul. setelah kalah resiko baru muncul belum ada menjadi ada (creating of risks). -Judi tidak bersifat social-merusak amoral. -Kontrak pada gambling / perjudian tidak mengikat dan bersifat lesan.

20 ASURANSI - PERJUDIAN (Insurance vs Gambling)
Asuransi bertujuan untuk memindahkan resiko in dividu kepada perusahaan asuransi. Tujuan per tanggungan untuk mengurangi resiko-resiko yang yang ada dalam diri setiap orang / masyarakat Gambling (perjudian) tidak mengurangi resiko mela inkan menciptakan resiko. Asuransi bertujuan utk memindahkan resiko individu kepada perusahaan asuransi. Tujuan pertanggungan untuk mengurangi resiko-resiko yang kita temui disetiap kegiatan ma nusia. Sedangkan Gambling (perjudian) tidak mengurangi resiko melainkan menciptakan resiko. Tetapi anta ra asuransi dan perjudian ada hal penting al:

21 ASURANSI dan PENJUDIAN (Insurance vs Gambling)
Asuransi bertujuan untuk memindahkan resiko individu ke pada perusahaan asuransi. Tujuan pertanggungan untuk me ngurangi resiko-resiko yang kita temui dalam masyarakat se dangkan Gambling (penjudian) tidak mengurangi resiko me lainkan menciptakan resiko. Makna antara asuransi dan pen judian : Asuransi: Bertujuan untuk mengurangi resiko. Mempunyai sifat social pada Masyarakat. Besarnya resiko (kerugian) yg timbul bias diketahui. Kontrak perjanjian saling mengikat. Perjudian Permulaan resiko belum muncul. setelah kalah resiko ba ru muncul belum ada menjadi ada (creating of risks). Judi tidak bersifat social.merusak amoral Kontrak pada gambling tidak mengikat dan bersifat lesan.

22 Pencegahan dari kerugian (Prevention of Loss) Keuntungan yang dida
pat al : Mengurangi / memperkecil kerugian (reducing of loss) Mengurangi biaya(cost) pertanggungangan. mis : Supaya ter hindar dari kebakaran bahan yg dipakai harus tahan dari api dan tidak mudah terbakar. Jenis Pencegahan dan Usaha Proteksi Tujuan memperkecil kerugian (Loss) yang terjadi. Tipe-tipe pencegahan al: 1.Truly Preveintive Mengeliminasi yang menimbulkan kerugian (cause of loss)“Help Insurance” untuk mengurangi resiko (sakit) dengan cara mendirikan poliklinik dan ru mah sakit. 2.Protective (Quasi Preventive) Melindungi Orang / barang yang akan dirugikan (the purpose of which is to protectthing or person subyect to damage). 3.Minimizing (mengurangi kerugian) Kerugian diusahakan seminimum mungkin. 4.Salvaging : Tujuan Melindungi barang yang rusak agar tidak bertambah rusak. mis:Kapal yang rusak dilindungi supaya tidak tambah rusak biaya semua itu ditanggung asuransi.

23 Jenis Pencegahan dan Usaha Proteksi
Tujuan memperkecil kerugian (Loss) yang terjadi.Tipe -tipe pencegahan al: 1.Truly Preveintive Mengeliminasi yang menimbulkan kerugian (cause of loss) “Help Insurance” untuk mengurangi resiko (sakit) dgn cara mendirikan poliklinik dan rumah sakit. 2. Protective (Quasi Preventive) Melindungi Orang / barang yang akan dirugikan (the purpose of which is to protect thing or person subyect to damage). 3. Minimizing (mengurangi kerugian) Kerugian diusahakan seminimum mungkin. 4. Salvaging : Tujuan: Melindungi barang yang rusak agar tidak bertambah rusak. mis:Kapal yang rusak dilindungi supaya tidak tambah rusak bia ya semua itu ditanggung asuransi.

24 Ada dua macam Probability
1.A priory probability (kemungkinan secara apriori) A priory probability sutau kejadi an sudah diketahui sebelumnya. mis : pelemparan mata uang (tossing coins) diperoleh hasil head dan tail. Mata uang tersebut jumlahnya sama. 2.Emperical probability(berdasarkan empiris) kejadian-kejadian yang bisa diketahui me lalui pengalaman empiris sehari-hari. Mis, bu ruh dipabrik setiap bulannya ada kece lakaan kerja sekian persen tiap bulan / tahun.

25 Hukum Jumlah Bilangan yang Besar (The Law of Large Number)
Diasuransi dikenal Law of Large Numbers. Hukum dlm jum lah yang besar arti: Resiko yang diper tanggungkan harus dalam jumlah besar. mis: Asuransi Mobil 20 Unit yang diasuransikan. Asuransi Jiwa Law of Large Numbers dengan mem perhi tungkan kemungkinan probability dari Orang umur 25 tahun bisa capai umur 56 tahun bila telah diketahui 14. 900 orang bisa 56 tahun maka di tetapkan premi (penentu an tarif) Probability selalu ada disetiap hari dlm kehidupn kita penga laman) dan melekat dalam Asuransi.

26 Faedah Asuransi Asuransi banyak digunakan perseorangan (individu) masyrakat maupun perusahaan. Asuransi adalah a social device for elimina ting or reducing the cost to society of cer tain types of risk. Dengan adanya asuransi dapat menampung sekian banyak resiko yg kita temui dalam masyarakat sehari-hari.

27 Faedah Asuransi Asuransi banyak digunakan perseorangan (individu) masyrakat maupun pe rusahaan. Asuransi adalah a social device for eliminating or reducing the cost to socie ty of certain types of risk. Dengan adanya asuransi dapat menampung sekian banyak resiko yang kita temui dalam masyara kat sehari-hari. Riegel dan Miller bukunya Insurance principles and Practices fae dah asu ransi : Asuransi menyebabkan atau membuat masyarakat dan perusahaan keadaan aman. Dengan membeli asuransi para pengusaha atau orang akan menjadi te nang jiwanya. Dengan asuransi efisiensi perusahaan (business efficiency) dapat dipertahan kan. Guna menjaga kelancaran perusahaan (going concern) dengan jalan pertang gungan, resiko dapat dikurangi mis si A dan B mendirikan perusahaan ”Fir ma“keduanya membeli asuransi (life insurance) jika B meninggal demi men jaga efisiensi kelancaran perusahaan.dan agar firma tetap dapat hidup terus tidak perlu bubar. Dengan cara si A akan mengambil alih saham B disertai adanya jaminan hal ini untuk tujuan efisiensi dalam produksi, distribusi dll.

28 Asuransi terdapat suatu kecenderungan penarikan biaya dilakukan seadil
mungkin (the equitable assetment of cost) ongkos-ongkos asuransi harus adil sesuai besar kecil nya resiko ynag dipertanggungkan. Mis asuransi jiwa seorang telah tua sekali asuransi lebih besar daripada orang yang masih muda. 4. Asuransi sebagai dasar pemeberian kridit (Insurance serves as a basis of credit) a.Asuransi pengangkutan yang ada hubungan dengan tata perdagangan internasional. Seorang pengusaha ajukan kridit pada bank selain memiliki bill of lading, ko nosemen pengusaha juga harus mempunyai “sertifikat asuransi “ b.Pinjaman hipotek (jangka panjang) pemberi kridit (bank) mensyaratkan peminjam harus harus mempunyai asuransi.yang diasuransikan al : Rumah, kapal, pabrik dll 5. Asuransi sebagai alat penabung (saving) mis Asuransi jiwa saat ini kita me ngeluarkn uang, sedangkan penggunaan dikemudian hari hanya sayang asuransi jiwa kurang me narik sebab kurang menguntungkan bagi masya rakat berpendapatan rendah, ekono mi tidak stabil terutama akibat mero sotnya nilai uang.

29 Asuransi dipandang sebagai suatu sumber pendapatan earning
power didasarkan ke pada Financing the business. al mesin-me sin dalam kontribusi kapasitas produksi dari mesin. Sedangkan pada manusia pada sumber pendapatannya berapa didapat ti ap bulannya. Mis seorang pimpinan puncak (top level manage ment) pendapatan sekian bila dia meniggal dunia perusahaan asuransi akan membayarnya asuransi seperti ini banyak terda pat pada orang-orang penting (keyman) seperti insinyur atom dll yg dia suransikan perusahaan tersebut.Dengan demikian asu ransi banyak sekali manfaatnya.

30 Riegel dan Miller bukunya Insurance Principles and Practices Faedah Asuransi
-Asuransi menyebabkan atau membuat masyarakat dan perusahaan keadaan aman. Dengan membeli asuransi para pengusaha atau orang akan menjadi tenang jiwanya. -Dengan asuransi efisiensi perusahaan (business effici ency) dpt dipertahan kan. Guna menjaga kelancaran perusahaan (going concern) dgn jalan pertanggu ngan, resiko dapat dikurangi mis si A dan B mendiri kan perusahaan “Firma“ kedua nya membeli asuransi (life insuran ce) jika B meninggal demi menjaga efisiensi kelancaran perusaha an. dan agar firma tetap dapat hidup terus ti dak perlu bubar. Dengan cara si A akan mengambil alih saham B disertai ada nya ja minan hal ini untuk tujuan efisiensi dalam pro duksi, distribusi dll. -Asuransi terdapat suatu kecenderungan penarikan bia ya dilakukan seadil mungkin (the equitable assetment of cost) ongkos-ongkos asuransi harus adil sesuai be sar kecilnya resiko yang dipertang gungkan. Mis Asu ransi jiwa seorang telah tua sekali asuransi lebih besar daripada orang yang masih muda.

31 Asuransi sebagai dasar pemberian kridit (Insurance serves as a basis of cre
a. Asuransi pengangkutan yang ada hubungan dengan tata perdagangan in ternasional.Seorang pengusaha ajukan kridit pada bank selain memiliki bill of lading, konosemen pengusaha juga harus mempunyai “sertifikat asuransi “ b.Pinjaman hipotek (jangka panjang) pemberi kridit (bank) mensyaratkan pe minjam harus harus mempunyai asuransi.yang diasuransikan al : Rumah, kapal, pabrik dll Asuransi sebagai alat penabung (saving) mis Asuransi jiwa saat ini kita me ngeluarkn uang, sedangkan pengguna an dikemudian hari hanya sayang asu ransi jiwa kurang menarik sebab kurang menguntungkan bagi masyarakat berpendapatan rendah, ekonomi tidak stabil teru tama akibat merosotnya ni lai uang. Asuransi dipandang sebagai suatu sumber pendapatan (ear ning power) dida sarkan ke pada Financing the busines al. mesin-mesin dalam kontribusi kapa sitas produksi da ri mesin. Sedangkan pada manusia pada sumber pendapa tannya berapa didapat tiap bulannya. Mis seorang pimpinan puncak (top le vel management) pendapatan sekian bila dia meninggal dunia perusahaan asuransi a kan membayarnya asuransi seperti ini banyak terdapat pada org- orang penting (keyman) seprti ir atom dll yang diasuransikan perusahaan tersebut. Dengan demi kian asuransi banyak sekali manfaatnya.

32

33 PENGERTIAN RESIKO (PROBILITY) RUGI DALAM ASURANSI
RESIKO (Risk) Tidakketentuan/uncertainty yg mungkin melahirkan kerugian (Loss) dalam Asuransi. al Ketidaktentuan Ekonomi (Economic uncertainty) kejadian yg timbul akibat perubahan selera atau minat konsumen hal harga, teknologi atau penemuan baru. Akibat karena alam (Uncertainty of nature) al. Kebakaran, badai topan, banjir. Akibat perilaku manusia (human uncertainty) al Peperangan, pencurian,perampokan dan pembunuhan. Dari ketiga ketidaktentuan diatas yang bisa dipertanggungkan akibat alam dan akibat manusia. Sedangkan yang Ekonomi ti dak bias diasuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekono mis) sulit diukur.

34 HAZARD Suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya peril (kerugian) atau Hazard is a condition that increases the change of loss arising from peril. Hazard dibagi : Physical hazard, yang berbentuk fisik dan mengandungunsur obyektif : mis kerusakan secara fisik akibat terbakar, tabrakan. Moral hazard, hazard yang menyangkut diri seseorang mengan dung unsure subyektif. mis dengan sengaja menubrukkan mobil ke pohon agar bisa mendapatkan ganti kerugian MORALE HAZARD Hazard yang ditimbulkan oleh tindakan kurang hati-hati sehing ga menimbulkan kerugian. Mis : Seseorang mengendarai mobil terlalu cepat pada waktu hujan lebat.Tindakan ini bisa mendatangkan kecelakaan Hazard dapat menimbulkan kerugian untuk pertanggungan.

35 Pembagian Hazard dihubungkan dengan resiko
Pembagian Hazard dihubungkan dengan resiko. Resiko Pribadi dan Resiko Keluarga (Personal & Family Risks) Personal dan Family risks dihubungkan dengan Those loss of income and property (kehilangan pendapatan dan milik). Kehilangan Pendapatan (Loss Income) disebabkan : Kematian (death) Kematian menimbulkan kehilangan pendapatn pada seseorang atau keluarga. Cacat permanent (permanent disability) Seseorang tidak mampu lagi mencari pengahasilan mis karena sakit, kecelakaan.cacat se mentara (temporary disability)sementara waktu tidak bisa menca ri nafkah. Pengangguran (unemployment) Seseorang yang menganggur be rakibat kehilangan penghasilan

36 RESIKO diklasifikasikan : Speculative risks, Resiko yang bersifat spekulatif yang bisa men datangkan rugi / laba Contoh : Seorang pedagang bisa untung / rugi dalam usahanya. 2. Pure risks, Resiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan Asuransi beroperasi bidang pure risks, (Kematian, Kapal tenggelam, Ke bakaran. PERIL Adalah segala sesuatu yang menimbulkan kerugian. Peril dan Risks erat sekali.

37 Kerugian Hak Milik ( Loss of Property) Disebabkan al: Kebakaran (fire) Kilat (Lightning) Angin Badai (windstrong) Air bah (Water leakage) Gempa bumi (earthquakes) Ledakan ( Explotion) Huru-hara (riot and civil cammotion) Perampokan, pencurian (burg lary, thieve or robbery) Pemalsuan surat tangan (forgery) Penggela pan (Fraud) Hujan es (frost) Resiko Perusahaan (Business Risks) al : Perils of transportation of good on land sea. Kerugian terjadi pada saat me ngangkut barang-barang didarat atau laut. Sering hal tersebut telah diasuran sikan kusus angkutan laut pada marine insurance Hail (angin panas) Frost (udara rendah) dan kasus lain yg merusak tanaman. Di Negara Indonesia be lum berkembang kecuali asuransi hasil pertanian. Asuransi Tebu Dishonesty of employees ketidakjujuran pegawai. mis. Melarikan uang, korupsi, serta penggelapan. Failure of contracts to fulfil contract (kegagalan dalam memenuhi kontrak) Mis : pemborong harus memenuhi suatu kontrak jika pekerjaannya tidak se lesai pd waktunya maka kena ganti rugi (denda) dari asuransi sesuai prosentase.

38 Strikes (Pemogokan) menyebabkan kerugian pada perusahaan berakibat bagi para pegawai kehilangan penghasilan untuk memperkecil dengan jalan asuransi. Mis : Kematian (death) Kematian adanya resiko perseorangan dan fa mili org berusaha untuk menutupi resiko tersebut dengan mem beli asuransi jiwa. Tidak mampu selamanya (permanent disability) Ditutup dengan asuransi sakit atau kecelakaan. Tempo rary disability bisa ditutup dengan asuransi sakit. Pengangguran (unemployment) Pengangguran dijamin oleh Ne gara dinegara-negara yang sudah maju.Hak milik (property) di asuransikan pada asuransi kerugian atau asuransi umum.

39 -Melaporkan treaty reasuransi paling lambat akhir Pebruari th yg bersangkutan. -Menyampaikan keuangan yg telah diaudit selama 12 bl. -Mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi bagi PT. -Melaporkan setiap perubahan alamat kantor pusat /cabang paling lambat 7 th sejak perubahan.

40 RESIKO DAN ASURANSI Pada hakekatnya kehidupan Manusia selalu berkisar pada dua hal yaitu menyenangkan / positif dan tidak menyenangkan / negatif Kedua kehidupan ter sebut akan menciptakan suatu keadaan yg tidak pasti terhadap kehidupan diri Manusia Keadaan tidak pasti inilah merupakan titik awal dan titik akhir dr kehidupan Manusia. Ktidak pastian tersebut bersumber pd dua pertanyaan pokok yg jawabannyapun bersifat mistirius. Pertanyaan itu adalah:

41 Pertanyaan diatas tidak mungkin dijawab dengan suatu ja
-Apakah ? Seseorang itu akan tetap berbahagia dan be runtung atau tidak. -Apakah ? Seseorang itu akan menderita kerugian atau tidak Pertanyaan diatas tidak mungkin dijawab dengan suatu ja waban yg pasti oleh siapa pun. Mengingat jawaban jg tdk pasti maka kita akan menghadapi keadaan yg lebih jelas ialah bahwa sesungguhnya kehidupan Manusia itu selalu berkisar atas ketidakpastian yg ber kepanjangan dan terus -menerus

42 Keadaan yg tidak pasti disebut sebagai suatu RESIKO
Keadaan yg tidak pasti disebut sebagai suatu RESIKO. Dengan demikian dpt dirumuskn pertanyaan: Apakah manusia (seseorang) akan selalu mengha dapi resiko ? Jawabnya Ya Pada prinsipnya Manusia itu selalu menghadapi re siko krn memang sesungguhnya Manusia itu pada hakekatnya merupakn suatu sobyek tumpuan resi ko yg sebagaimana sifat hakiki Manusia itu sendiri. Jadi Resiko itu merupakan sesuatu yg tidak dipi sahkan dari kehidupan Manusia dan tdk seorang pun yg dapat bebas dari suatu resiko Pendapat S R Diacon dan R L Carter: Resiko itu ada setiap kali orang tdk dapat mengu asai dengan sempurna/mengetahui lebih dulu me ngenai masa depan.

43 RESIKO (Risk) Ketidakketentuan atau uncertainty yang mungkin mela hirkan kerugian (Loss) dalam Asuransi. al Ketidaktentuan Ekonomi (Economic uncertainty) kejadian yang timbul akibat perubahan selera / minat konsumen hal harga, teknologi atau penemuan baru. Akibat karena alam (Uncertainty of nature) al.Kebakaran, badai topan, banjir. Akibat perilaku manusia (human uncertainty) al Pepera ngan, pencurian,perampokan dan pembunuhan. Dari ketiga ketidaktentuan yang bisa dipertanggungkan akibat alam dan akibat manusia. Sedangkan yang Ekono mi tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) sulit diukur.

44 RESIKO diklasifikasikan
1.Speculative risks, Resiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan ru gi / laba Contoh : Seorang pedagang bisa untung / rugi dalam usa hanya. 2.Pure Risks, Resiko yang selalu menye babkan keru gian.Perusahaan Asuransi beroperasi bidng pure risks, (Kematian,Kapal tenggelam ,Kebakaran.

45

46 PEMILIHAN RESIKO (UNDERWRITING)
Asuransi dengan underwriting adalah pemilihan resiko yang aman agar perusahaan mendapat keuntungan (profit).Dari resiko-resiko yang kita pilih ada yang bisa diterima (accep tance of risks) dan ada pula yg tidak bisa diterima. Dalam mengadakan seleksi resiko-resiko tersebut hrs menilai apakah resiko-resiko itu mempunyai sifat 1.Morale hazards. 2.Morale hazards atau hak. 3.Physical hazards. Proses underwriting bisa dijalankan pada : Asuransi Jiwa Pertanggungan jiwa diadakan seleksi yaitu apakah seorang calon ter tanggung bisa atau tidak sebagai calon tertanggung setiap perusaha an mempunyai syarat tersendiri utk menerima / menolak si tertang gung. Pada perusahaan asuransi ada bagian underwriting tersendiri untuk mencek syarat-syarat tersebut

47 Pendapat Mehr dan Osler dalam buku Modern Life Insu rance, underwri ting adalah:Dalam proses seleksi kese hatan harus pula diperhatikan hal-hal yg berhubungn dengan kebiasaan, pekerjaan dsb. The process used to determine average good health (and the other factors involved,such as habits and assupation is known as under writing the risk or selecting the risk. 1.Faktor-faktor yg menyebabkan diadakannya Underwriting-Un derwriting perlu dijalankan: Dalam asuransi jiwa penting karena ada hubungan dgn mor tality (angka kematian). Setiap perusahaan menyusun morta lity table berdasrkan pada kumpulan yang menyangkut : keadaan kesehatan,serta pendapatan harus sesuai Premi di dasarkan kepada CSO 1941,sesudah mortality table ditetap kan perusahaan bersedia menerima orangorang (resiko) arti seleksi kita temui

48 Untuk mengetahui mulai a s/d h bisa memperoleh informasi melalui :
Pada mereka yang kurang sehat dan mempunyai maksud-maksud tertentu untuk mendapat asuransi (moral hazards) Untuk mengadakan seleksi ada dasarnya yaitu: a. Umur tertanggung, b.Jenis kelamin (pria atau wanita) c.Macam asuransi yang diinginkan, d.Alamat / tempat tinggal, e.Keadaan kesehatan badan, f. Pekerjaan, g.Keadaan struktur keluarga / famili, h.Keadan keuangan dll. Untuk mengetahui mulai a s/d h bisa memperoleh informasi melalui : a.Surat-surat permohonan asuransi, b.Laporan-laporan dari luar perusahaan, c.Laporan yang disusun dari peursahaan bersangkutan d.Inspection report (hasil inpseksi), e.Medical informations bureau,

49 Numerical Rating Tujuannya ialah untuk menetukan mana resiko yang disub-standar diterima atau ditolak. Resiko yang sub-standar bisa dihubungkan al : -untuk tinggi badan dan berat badan harus tertentu. -umur tertentu serta tekanan darah harus harus tertentu. (tinggi / rendah) itu gunanya numerical rating.

50 Resiko dalam masyarakat dilihat dari dua segi :
RISK MANAGEMENT Risk Management ialah peninjauan resiko dr sudut pandang seorang manajer asuransi (Risk Manager) Resiko dalam masyarakat dilihat dari dua segi : 1.Pembeli asuransi (pemegang polis) 2.Penjual asuransi (perusahaan asuransi) Bagi seorang risk manager yang penting untuknya ialah meli hat resiko dari pembeli asuransi. Usaha yang dijalankan harus menitikberatkan pada Prevention of Loss oleh karena banyaknya resiko bisnis didalam masyara kat yg hrs dihadapi. Fugnsi pimpinan bagian asuransi ialh untuk memikirkan bagai mana caranya agar resiko dapat ditangani.

51 Risk Management bisa timbul dalam masyarakat bilamana -Perusahaan berkembang terutama perusahaan industri. Karena meluasnya industri akan menyebabkan resiko yg ada bertambah “Komplek” -Dengan majunya perindustrian maka hazard akan ber tambah besar. -Untuk menampung a dan b tersebut perlu adanya bagi an tersendiri dalam perusahaan guna mengatur resiko tsb. Dengan timbulnya Risk Manager yang mempunyai tanggungjawab khusus dalam soal-soal perasuransian. Di USA Risk Manager bisa timbul dengan cpt karena nega ra tersebut mempunyai proses yg cepat pertumbuhan ekonomi dan industrinya

52 TUGAS RISK MANAGER Risk manager dalam perusahaan harus memperhatikn hal-hal : Menentukan serta menganalisis resiko yg dihadapi oleh perusahaan (to determine and analyze the risk) utk menentukan besarnya resiko ditentukan pula tindakan-tindakan yg harus dijalankan (prevention of loss) mis:membuat gedung yg tahan akan api (fire insurance) Cara apakah guna menanggulangan resiko ? a.Mengasuransikan (resiko dibebankan asuransi) b.Self Insurance kita tanggung sendiri resiko yg terjadi tdk dipindah kan pada Asuransi Mis: Perusahaan pengangkutan yg menggunakan Self Insurance utk semua alat-alat yang dimilikinya. Caranya: Dengan mengadakan cadangan, yaitu “cadangan asuransi” tujuan nya utk menggan tiperalatan yg telah disusutkn nilainya.Hanya peru sahaan-perusahaan besarlah yg bisamenjalankan Self Insurance krn perusahaan besar berlaku the Law of Large Number. Assume of Risk, Resiko yg mungkin timbul tidak dipertanggungkan yaitu scr untung-untungan saja (spekulasi).

53 Risk Mangaer harus mengetahui serta paham akan limu asuransi.
Ketiga faktor diatas yg harus diketahui dan dimengerti oleh manajer asuransi untuk itu manajer harus melihat : a.Kerugian-kerugian yg mungkin timbul b.Menilai kerugian yg sesungguhnya (actual Losses) c.Berusaha utk mengadakan prevention of loss d.Mengestimasi real loss dengan expexted losses PERSOALAN KETATALAKSANAAN MASALAH MANEJEMN BAGI PERUSAHAAN PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA Masalah manajemen merupakan persoalan pokok bagi Negara kita sebagai suatu negara yang sedang berkembang.Maju mun durnya suatu perusahaan asuransi, tidak tergantung pada akti vitasnya saja(operation)tetapi juga banyak dipengaruhi oleh so al-soal ketatalaksanaan (manajemen). Kita liha problematika asuransi umum di Indonesia :

54 1.Masalah Internal a.Lack of managerial skill, lack of moder administratioan; b.Kurang latihan,pengalaman,skill dan technical mknowho; c.Kurangnya tenaga kerja yg berkualitas, acceptable dan capable; d.Kurang kesempatan bekerja yg disebabkan oleh rendahnya tingkat upah serta biaya-biaya penghidupan yg meningkat setiap hari e.Persoalan tingkat tarif yg konstan (fixed) sedangkan biaya-biaya asuransi meningkat terus (cost of insurance) Faktor eksternal berpengaruh pada operasi perusahaan mis: 1.Keadaan ekonomi tidak stabil yg membawa pengaruh pada hasrat mena bung serta utk melaksanakn investment (fixed in vestment). 2.Karena pengaruh keadaan moneter dan kebijaksanaan keuangan pemerin tah (perpajakan) 3.Aspek undang-undang serta bertambah besarnya pengawasan negara utk campur tangan dlm perusahaan-perusahaan asuransi (perusahaan-perusa haan negara). Kedua faktor diatas baik bersifat Intern maupun Ekstern memberi pengaruh kepada pertumbuhan perusahaan asuransi, terutama bagi negara Indonesia yg sedang menuju kepada tinggal landas(take Off) dalam pembangunan eko nominya untuk mencapai masyarakat yg adil dan makmur.

55 Bentuk-Bentuk Asuransi di Indonesia
Asuransi kerugian (Asuransi umum) Mengenai hak milik, keba karan dll. Asuransi Varia al : Asuransi laut, Asuransi kecelakaan, Asu ransi mobil, Asuransi pencurian. Asurnasi Jiwa (Life Insurance) menyangkut kemtian, sakit, cacat Asuransi sosial (Social Insurance) = Asuransi wajib setiap org harus memiliki.Tujuannya supaya setiap orang ada jaminan dihari tua (olda ge) dilaksanakan dengan paksa dgn potong gaji 10% / bln jika orang sakit dijamin pengobatannya, kece lakaan, invalid,sampai umur tua dan yang menyebabkan, pe ngangguran.

56 Comercial Insurance dapat digolongkan
Pendapat John H Magee General Insurance Asuransi Sukarela (voluntary Insurance) Asuransi ini sukarela (voluntary) tidak dengan paksaan. a.Government insurance. Asuransi Pemerintah : Jaminan kepada prajurit cacat/veteran/PNS b.Commercial insurance : Asuransi untuk melindungi eseorang kelu arga atau perusahaan dari segala resiko yang akan mendatangkan kerugian. Tujuan asuransi sendiri komersial dgn motif keuntungan (profit motive). Comercial Insurance dapat digolongkan (Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance) Bertujuan untuk memberikan jaminan pd seseorang / keluarga yg disebab kan kematian, kecelakaan serta sakit. al : PT As Jiwa Sraya As Jiwa Darma Nasional As Jiwa Bumi Putra 1912

57 Di Indonesia Asuransi Jiwa belum terkenal (berkembang) yang ber kembang yaitu Asuransi : Umum. Kebakaran, dan Mobil Asuransi Kerugian (Property Insurance) Bentuknya sama dengan Asuransi Umum di Indonesia tujuan mem berikan jaminan kerugian disebabkan karena kebakaran, pencurian, asuransi laut. al : PT Reasuransi Umum Indonesia; PT Asuransi Kerugian. Marine Insurance ( Asuransi Laut) Dengan mempertanggungkan kapal, muatan (kargo) dll. Jadi segala kerugian mungkin terjadi pada masa yang akan dtg kita pindahkan (shift) kepada perusahaan asuransi.

58 - Kejadian Blm Jelas Terjadi
Ps 246 KUHD : Asuransi atau Pertanggungan adalah Suatu Perjanjian seorang Penanggung Mengikatkan diri ke pada Tertanggung dengan me nerima suatu Premi untuk menggantikan suatu kerugian, kerusa kan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yg mungkin diderita suatu peristiwa yg tak tentu Ps 246 KUHD Ada 3 Unsur - Tertanggung - Penanggung - Kejadian Blm Jelas Terjadi

59 Tegasnya Ps 1774 KUHPer Bahas Tentang:
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro. Asuransi masuk go longan Persetujuan Untung-Untungan (Konsovereenkomst). Persetujuan Untung-Untungan sesuai Ps KUHPer suatu perbuatan yg hasilnya mengenai untung rugi baik bagi semua pihak bergantung pa da suatu kejadian yg blm ten tu. Demikian juga : Persetujuan pertanggu ngan, Bunga ca gak hidup, Perjudian dan Pertaruhan. Tegasnya Ps 1774 KUHPer Bahas Tentang: Persetujuan Untung-untungan. 3 contoh al : 1. Asuransi 2. Bunga cagak hidup(Bunga utk slm hidup seseorang) 3.Perjudian dan Pertaruhan

60 Pendapat lain: 3 Unsur tsb kurang tepat jika dipandang dari segi arti karena dikata kannya hasil pelaksanaan persetujuan berupa untung atau rugi ter gantung pd peristiwa yg belum tentu akan terjadi sebetulnya yg ter gantung secara langsung ini ialah pelaksanaan kewajiban pihak penja min. Pelaksanaan ini berarti rugi bagi si penjamin, Sedangkan kalau kewa jiban pihak penjamin tidak perlu dilaksanakan, berarti untung bagi si penjamin. Persetujuan Untung-untungan sebetulnya mengakibatkan suatu perjan jian bersyarat dari pihak penjamin yg diatur Ps 12, 53 s/d BW Dalam Ps 1774 BW hal Asuransi diatur dalam Hk Perniagaan Dalam Buku I titel 9 dan 10 serta Buku II titel 9 dan 10

61

62 SIFAT DAN CIRI KHUSUS ASURANSI
Sifat Perjanjian aletoir -Prestasi penanggung memberikan ganti rugi sejumlah uang kepada tertanggung diganti suatu peristiwa yg belum pasti terjadi (onzeker voorval). -Terdapat kesenjangan waktu antara prestasi haknya tertanggung be da dgn perjanjian secara umum dijalankan bersamaan maka perjanji an disebut perjanjian bersyarat (conditional).

63 Ciri Khusus Perjanjian asuransi adalah perjanjian yg melekat pada
syarat penanggung karena di dlm perjanjian asuransi pa da hakikatnya syarat dan kondisi perjanjian hampir selu ruhnya di tentukan dan diciptakan oleh penanggung/pe rusahaan asuransi sendiri, dan bukan karena adanya ka ta sepakat yang murni atau krn hasil tawar menawar.

64 Bentuk Perjanjian Asuransi
Sebagian terbesar ditentukan sepi hak penang gung. Penanggung dianggap sbg penyusun perjanjian maka harus banyak tahu peraturan yang ada.

65

66 OBYEK-SUBYEK DAN KEPENTINGAN DALAM ASURANSI
a. Obyek Asuransi : Obyek Perjanjian pada umumnya. OBYEK dalam suatu perjanjian dapat diartikan sebagai hal yg diperlu kan oleh SUBYEK suatu hal yg penting dlm tujuan membentuk suatu perjanjian. Sehingga hal yg diwajibkan kpd pihak yg berkewajiban (de bitur) terhadap mana pihak yg berhak (kreditur) mempunyai hak ada lah merupakan obyek dalam hubungan hukum mengenai perjanjian. Mengenai obyek perjanjian itu lebih jelas ada hubungan hukum peri hal perjanjian ini mengenai suatu benda contoh : jual beli, sewa me Nyewa, gadai. Sebaliknya ada suatu perjanjian dimana obyeknya bukan suatu benda yaitu perjanjian perburuhan.Penanggungan dengan orang borg-tocht

67 Dading Ps 1851 KUH Per, pemberian kuasa (lasgeving) mis : Ps 1851 KUH Per. Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pi hak dengan menyerahkan menjanjikan atau menahan suatu barang mengakhiri suatu perkara yg sedang ber gantung dan men cegah timbulnya suatu perkara. Semua perjanjian umumnya menyinggung hal kekayaan harta benda seseorang. Maka hukum perjanjian masuk golongan Hk Kekayaan Harta, Hk Kekeluargaan dan Hk. Perkawinan. b.Pengertian Obyek Asuransi (Voorwerp der Verzekerring) Ps 268 KUHD : Suatu pertanggungan dpt mengenai segala kepentingan yg dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh bahaya dan tidak dikecu alikan oleh UU Ps 268 KUHD yang menjadi obyek Asuransi semua kepentingan yang : -Dapat dinilai dengan jumlah uang -Dapat takluk pada macam-macam bahaya -Tidak dikecualikan oleh Undang-undang

68 Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang melekat.
Karena melekat itulah selaku penanggung maka mu tlak berperan ganda sehingga sebagai ter tanggung ada kecenderungan banyak kelemahan. Sebab dlm perjanjian asuransi orentasi kepada penanggung semata dan memang diciptakan untuk menghindari peran tertanggung lebih besar.

69 SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA HUKUM
PENGERTIAN PERDATA  ASURANSI /PERTANGGUNGAN STABLAD 1847 PS (2) BW (Peristiwa blm tentu terjadi) PENGERTIAN PS 246 KUHD  *SUATU PERJANJIAN PENANGGUNG <>TERTANGGUNG SIFAT-SIFAT ASURANSI ASAS PERJANJIAN *PERJANJIAN BERSYARAT *PERJANJIAN TIMBAL BALIK PROF. EMY : 5 SIFAT LAIN -- *SIFAT PERSETUJUAN *SIFAT TIMBAL BALIK *SIFAT KONSENSUAL *SIFAT PERKUMPULAN *SIFAT PERUSAHAAN

70 PASAL 247 KUHD BANYAK PERUBAHAN *ASURANSI KEBAKARAN *ASURANSI PERTANIAN *ASURANSI LAUT *ASURANSI DARAT *ASURANSI PERBUDAKAN OBYEK-SUBYEK DAN KEPENTINGAN ASURANSI *OBYEK SECARA UMUM -HAK DEBITUR -HAK KREDITUR -PS KUH PER *OBYEK ASURANSI PS 268 KUHD -JUMLAH UANG -TAKLUK MACAM-2 BAHAYA -TIDAK DIKECUALIKAN UU *PS 250 KUHD PERKECUALIAN -TIDAK ADA KEPENTINGAN *JAMINAN ASURADOR - KERUGIAN NYATA *PS 253 KUHD KEWAJIBAN ASURADIR NILAI BRG DIJAMINKAN

71 SIFAT ASURANSI SEBAGAI GEJALA HUKUM
PENGERTIAN PERDATA >ASURANSI /PERTANGGUNGAN STABLAD PS (2) BW (Peristiwa blm tentu terjadi) PENGERTIAN HK DAGANG PS 246 KUHD SUATU PER JANJIAN PENANGGUNG <>TERTANGGUNG.

72 SIFAT-SIFAT ASURANSI *ASAS PERJANJIAN *PERJANJIAN BERSYARAT
*PERJANJIAN TIMBAL BALIK PROF. EMY : Ada 5 SIFAT *SIFAT PERSETUJUAN *SIFAT TIMBAL BALIK *SIFAT KONSENSUAL *SIFAT PERKUMPULAN *SIFAT PERUSAHAAN

73 PASAL 247 KUHD TERJADI PERUBAHAN
*ASURANSI KEBAKARAN *ASURANSI PERTANIAN *ASURANSI LAUT *ASURANSI DARAT *ASURANSI PERBUDAKAN

74

75 SUBYEK KEPENTINGAN ASURANSI
-PERSETUJUAN PS KUH Per. -KEPENTINGAN PIHAK Ke-3 Ps-1316,1317 KUHPer -KEUNTUNGAN PRIBADI Ps KUHPer -PS W v K SAH BAGI PIHAK Ke-3 (Asuransi Jiwa) A – Asurador – Byr Premi si B -PS 256 W v K *POLIS NAMA DIRINYA / ORANG LAIN (Untuk kepentingan Org k-3 tdk terlacak) -PS 265 W v K *Syarat Mewakili Org ke-3 ada Srt Kuasa - PS 266 W v K *Batal Demi Hukum -PS 62 – 73 W v K (Makelar) Perantara Dlm Asuransi –Agen Per. As

76 MAKELAR KHUSUS ASURANSI
-PS 260 DAN PS 261 W v K Ps 260 (Polis dlm waktu 8 hr hrs diserahkan Terjamin) Ps 261 (Makelar hrs memberi ganti rugi jika lalai) =MAKELAR KUSUS ASURANSI LAUT= Ps 681 – 685 W V K Ps 681(Kewajiban Makelar) -Membuat Nota -Mengisi Polis -Daftar Polis -Mencatat Kagiatan -Malaporkan -Memberi turunan -PS 67 W v K (1) Makelar Wajib Mencatat utk Tertanggung Makelar wajib memperlihatkan catatan utk dicocokkan atas permintaan Hakim

77 PEMBAYARAN PREMI (Makelar harus menanggung Pembayaran Premi pihak yg dijamin walaupun Terjamin belum bayar pd Pihak penjamin). *PS 682 W V K -Makelar tdk berkewajiban bayar premi jika dalam Polis tidak menyebutkan *PS W V K -Makelar bertanggungjwb sampai harta kekeyaan jika (Jatuh Pailit) secara umum Makelar kurang diminati mrk lebih percaya pada agen-agen Per. Asuransi. PS W v K *Terjamin Pailit dan belum bayar Premi maka Makelar berhak menerima kembali Premi yang telah dibayarkan dari Asurador

78

79 DASAR-DASAR PERJANJIAN ASURANSI Dasar Perjanjian 1
DASAR-DASAR PERJANJIAN ASURANSI Dasar Perjanjian 1. Harus ada persesuaian paham ( meeting of mind) terhadap pihak-pihak yang mem buat perjanjian. Benda yang dipertang gungkan hrs jelas mis diasuransikan sebuah kapal beserta muatannya dan harus di jelaskan dalam kontrak asuransi (polis asuransi). 2. Pihak yang melaklukan perjanjian mutlak berwenang, mampu, ca kap membuat per janjian. yang dilarang oleh UU al : anak dibawah pengampuan, orang gila, wanita te lah menikah. (seizin suami). 3. Membuat perjanjian harus mempunyai tujuan tertentu / konsi dera si yang berguna al. suatu hak milik a.Perusahaan asuransi akan membayar kerugian bilamana terjadi ke rusakan pada hak milik seseorang b.Tertanggung akan membayar premi dalam pertanggungan tersebut Kontrak asuransi tidak boleh bertentangan dgn kepentingan umum, moral, undang undang serta peraturan yang ada.

80 Sifat Pertanggungan 1. Kontrak asuransi Aleatory Contracts dalam perjanjian jumlh yang dibayarkan tidak sama besarnya dengan banyaknya jumlah uang yang diterima. Mis Pembayaran premi tidak sama besarnya dengan uang yg kita terima kembali bila terjadi penggantian kerugian (claim) 2. Dalam pertanggungan tdk ada lagi tawar menawar utk mem buat perjanjian (Contract of adhesion)Contrak disusun oleh perusaha an asuransi,dimana kita menerima atau menolak kontrak tersebt (to take it or life it) 3. Perjanjian merupakan kontrak unilateral (unilateralcontract) arti dengan telah diba yarnya premi maka perusahaan asuransi harus melunasi ganti kerugian sesuai yang di janjikan dgn ketentuan yg berlaku terpenuhi 4. Kontrak asuransi harus dibuat secara jujur (a contract uber rimac fidei/ contract of ut most good faith). Kusus asuransi pengangku tan karena tdk cukup waktu meneliti bagi peru sahaan asuransi. 5. Perjanjian asuransi merupakan contract of indemnity arti kita tdk boleh mencari ke untungan dalam sautu kontrak asuransi mis : sengaja merusak barang dengan tujuan dapat penggantian yang baru. Muncullah :

81 7.Ambiguity arti bila terjadi perselisihan maka hakim akan mem
a. Doctrine of insurance interest arti benar-benar terjadi kerugian, pembeli asuransi berhak minta ganti kerugian terhadap milik yang ditanggungkan. b.Doctrine of limitation of recovery arti ada jumlah tertentu / jumlah maksimum yang bias diberikan kepada seseorang (penggantian ke rugian). c.Doctrine of subgrogations arti subrogasi hak utk menagih terhadap pihak ke tiga dioper oleh perusahaan asuransi. 6.Warranty arti suatu jaminan yang dijanjikan terpenuhi pada masa yang akan datang. 7.Ambiguity arti bila terjadi perselisihan maka hakim akan mem benarkan tertanggung.Sebab pembeli tidak menguasai soal asuransi. Kontrak asuransi di Standardisasikan bila terdapat penyimpa ngan dibuat endorsemen : Yaitu :

82 1.Pembeli asuransi (insured) memberi keterangan yang tidak benar
Penyebab batalnya polis asuransi atau tidak berlaku. 1.Pembeli asuransi (insured) memberi keterangan yang tidak benar walaupun keterangan itu tidak disengaja. 2.Terdapat asuransi ganda al -benda sama -bahaya dipertanggungkan sama- masa / waktu juga sama bahaya/ resiko sudah ada sebelum barang itu dipertanggungkan lagi -barang telah diasuransikan dn dipertanggungkan lagi nilai penuh -barang yang dilarang oleh Undang-undang atau pihak yang berwa jib

83

84 PERSAINGAN (COMPETITION)
Perubahan struktur perekonomian; Adanya PP / UU Pemerintah; Dalam penyusunan tarif asuransi harus memperhatikan fakto-faktor: Hazard yang luar biasa yang terdapat pada suatu daerah tertentu. Harus diperhatikan pula kemampuan tertanggung (potential in sured) apakah pembeli asuransi mampu membayar tarif asuran si. Harus memperhatikan keadaan kapal yang akan dipakai me ngangkut muatan/penumpang. Perusahaan asuransi harus berhati-hati dalam menentukan tarif tersebut sebab jika terlalu rendah perusahaan tidak bisa menutupi biaya operasi (cost of operations) Sedangkan bila tariff terlalu ting gi, mungkin pembeli akan berkurang, karena banyaknya persai ngan antara perusahaan - perusahaan asuransi yang ada. Sesungguhnya untuk mengadakan persaingan dalam tarif cukup sulit, karena ada bermacam-macam polis asuransi. Disamping itu resiko dan hazard banyak pula jenisnya. Dalam menentukan tarif banyak unsur-unsur. Kemungkinan (probability) Value judgement Policy pihak pemerintah.

85 TARIF ASURANSI arti merupakan suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap karugian tertentu, dan digunakan untuk masa tertentu pula. Tarif asuransi beberapa unsure : Harga satuan. Digunakan terhadap orang tertentu. Kerugian tertentu. Masa tertentu. Dalam menentukan tarif harus diperhitungkan kemungkinan rugi (probability of loss) dan penyisihan sebagian kecil dana untuk keuntungan (profit). Biasanya tidak tarif saja yang merupakan problema, tetapi dalam menentukan unit sudah merupakan persoalan pula. Perhitungan premi diperoleh dengan mengalihkan tariff dengan jumlah unit. Pada asuransi kebakaran sering digunakan unit per 100 atau sedangkan asuransi mobil hanya satu unit. Tarif dapat dikatakan sebagai alat untuk mengukur resiko yang realitis (reality of risks) berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi makin besar pula tarifnya.

86 BESARNYA Unit Dipakai untuk Mengukur Besarnya Resiko.
Dalam memilih unit-unit untuk menentukan premi bukanlah unit yang ideal, tetapi unit yang sesuai dengan contoh dan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, kita akan memperoleh tariff yang ideal yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Hal terpenting adalah tariff yang ideal. Tarif yang ideal arti: tariff tersebut dapat mengahsilkan pendapatan bagi perusahaan, untuk mengganti kerugian yang terjadi dan memberikan sedikit keuntu ngan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan. Tarif ideal harus memenuhi beberapa unsur: Adequate, berarti harus cukup uang untuk memayarakatkan kerugian-kerugian dari uang yang diperoleh dari pengumpu lan uang tersebut. Notexcessive, arti tariff jangan berlebih-lebihan, harus mem perhatikan pembeli, competitior. Equity, arti dengan tidak membeda-bedakan resiko yang kua litasnya (adil). Flexible, arti tariff harus disesuiakan dengan keadaan bila mana keadaan berubah, tariff menghendaki perubahan pula dan factor perangsang (incentives) sangat penting. Cara Menghitung Resiko Untuk menghitung tariff asuransi harus menganalisis lebih dahulu bagian-bagian dari tarif tersebut. Ada tiga komponen al: Untuk membayar kerugian yang terjadi; Untuk menutupi biaya pengeluaran (cost of operations); Sebagian dari profit/keuntungan untuk kepentingan perusa haan;

87 Berapa banyak prosentase yang digunakan untuk menutupi kerugian, biaya pengeluaran, dan profit memerlukan statistis dan kalkulasi matematis serta pengalaman masa lalu. Mis. Asuransi Mobil Tarif Asuransi 1 tahun Rp Menurut pengalaman kerugian meningkat menjadi 10%. Untuk tahun yang akan dating harus dinaikkan sebesar 10% x Rp = Rp 320. menja di Rp Disamping kita melihat/meramalkan kenaikan jumlah kerugian 10% harus dihitung berapa besarnya. Cost exploitations; Profit yang diharapkan bisa diperoleh perusahaan (mis 5%) Mis:Biaya exploitasi 40% dan profit yang diharapkan 5% maka sekarang kita dapat menghitung besarnya tariff yang dibayar oleh pembeli asuransi yaitu : =RP x 100 1-0, , Dari jumlah Rp 6.400,00 ada tiga komponen: 55% untuk merealisasikan kerugian yang terjadi disebut gross premium (premi bruto) 40% untuk menutupi expenses (biaya) 5% untuk profit perusahaan. Sedangkan jumlah Rp dinamakan premi murni (pure premium).

88 Tarif asuransi digolongkan atas dua jenis:
Manual Rate / Class Rate Untuk membuat manual rate perlu klasifikasi dan pengalaman yang banyak sekali agar memenuhi the law of large number serta dapat dipercaya (credibility). Statistik asuransi sangat penting dalam pembuatan manual rate sebab tariff yang di tentukan sangat mempengaruhi dalam menentukan ganti kerugian dan menutupi bia ya-biaya yang dikeluarkan (expense leading) untuk itu perlu data yang akurat. Expense leading dinayatakan 5% dari tariff atau sebagai tam bahan yang berupa sejum lah uang tertentu. bagian untuk membayr kerugian/loss disebut pare premium dan bilamana dinyatakan dalam sejumlah uang tertentu, jika dinyatakan dalam % dari tariff disebut expected loss ratio. Jadi Expenses Leading Loss Ratio adalah komplementer mis: Tarif untuk asuransi tertentu besarnya Rp Sejumlah Rp dibayarkan untuk membayar kerugian atau loss, sedangkan sisanya Rp 800 untuk cost of exploitations dan underwriting profit. Yang Rp inilah yang dinamakan pure premium dan dinyatakan dalam persen yakni 60% dan ini yang disebut the expected ratio.

89 Sedangkan Expense Loading dan Profit sejumlah 40% / Rp800
Sedangkan Expense Loading dan Profit sejumlah 40% / Rp Jadi dalam menen tukan tariff secarfa manual diadakan penggolongan/klasifikasi dari milik yang berhak dipertanggungkan. Merit Rating Metode ini tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing. Merit Rating digunakan pada asuransi kebakaran. Mis; Pabrik diperhitungkan keadaan gedung yang mau diasuransikan (konstruksi, lokasi dan sebagainya). Ini berguna untuk menjaga agar jangan bertentangan dengan tariff ideal, yakni supaya jangan terdapat diskriminasi dalam pertanggungannya. Contoh Merit Rating : Merit Rating pada asuransi kebakaran di USA, digolongkan atas sepuluh kota. Setiap kota yang merupakan kelas terbaik (keamanan, kebersihan) dianggap sebagai kelas satu dalam penggolongan tersebut. Bilamana rumah/gedung-gedung yang ada di kota satu itu diasuransikan, maka premi / tarif asuransi ditetapkan lebih rendah daripada kota-kota lainnya. Untuk itu resiko dinilai satu persatu (individual of risk). Sedang kan pada manual rate,re siko tersebut kita klasifikasi tidak dihi tung secara individual. Hal yang lebih mudah diapakai dalam praktik ialah manual rate daripada merit rating, se bab pada class rate telah terklasifikasi semuanya.

90

91 USAHA DAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Perasurasian kegiatan usaha bergerak bidang asuransi dan penunjangnya Ps 2 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 1992 Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghim pun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberi kan perlindu ngan kepada ang gota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugi an karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggal nya seseorang. Ps 2 huruf (b) UU Nomor. 2 Tahun 1992 Usaha penunjang usaha asuransi adalah usaha yg menyelenggarakan jasa keperan taraan,penilaian kerugian asuransi.

92 USAHA ASURANSI DIKELOMPOKKAN 3 JENIS PASAL 3 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 1992
a.Usaha Asuransi Kerugian Memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yg timbul dari peristiwa tidak pasti. b.Usaha Asuransi Jiwa Memberikan jasa dalam penaggulangan resiko yang dikaitkn denga hidup atau meninggalnya seseorang yg dipertanggung kan. c.Usaha Reasuransi Memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yg di hadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dn atau Perusaha an Asuransi Jiwa

93 5 JENIS USAHA PENUNJANG ASURANSI UU NOMOR 2 TAHUN 1992
a.Usaha Pialang Asuransi Memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti kerugian asuransi dengan bertin dak utk kepentingan tertanggung. b.Usaha Pialang Reasuransi Memberikan jasa keperantaraan dlm penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti kerugian reasuransi dgn bertin dak untuk kepentingan Perusahaan Asuransi. c.Usaha Penilaian Kerugian Asuransi Memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pd obyek asuransi yg dipertanggungkan. d.Usaha Konsultan Memberikan Jasa konsultasi hal asuransi e.Usaha Agen Asuransi Memberikan jasa keperantaraan dlm rangka pemasaran jasa asu ransi utk dan atas nama penanggung.

94 PENGELOMPOKAN JENIS USAHA PERASURANSIAN PS 3
Arti :Perusahaan yg melakukan usaha asuransi adalah perusahaan yg menanggung resiko asuransi. Sedangkan dlm asuransi dalam usaha kegiatannya tdk menanggung resiko adalah disebut usaha penunjang asuransi tetapi sebagai sesama penyedia jasa merupakn mitra saling melengkapi. SIFAT PENYELENGGARAAN ASURANSI ADA 2 KELOMPOK a.Usaha Asuransi Sosial Penyelenggaraan Program Asuransi Sosial yg bersifat wajib (compul sory) berdasarkan undang-undang dn memberikan perlindungan da sar utk kepentingan masyarakat.

95 BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI
b.Usaha Asuransi Komersial Penyelengaraan Program Asuransi kerugian dan Asuran si Jiwa yg bersifat kesepakatan (voluntary) berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungn (motif ekonomi) BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI Ketentuan Ps 7 (1) UU No. 2 Tahun 1992 USAHA ASURANSI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM YG BERBENTUK a.Perusahaan Perseroan (Persero) UU No.12/1998 b.Koperasi UU N0.25/1992 c.Perseroan Terbatas (PT) UU N0. I/ /2007 d.Usaha Bersama (Mutual)

96 IZIN USAHA PERASURANSIAN
Setiap usaha perasuransian wajib memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Ps 8 ayat 1 UU N0. 2 Tahun 1992 Khusus Badan Usaha Milik Negara yg menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang berarti Pemerintah memang menugas kan badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan Program Asuransi Sosial dengan demikian tidak perlu minta izin usaha dari Menteri Keua ngan. UNTUK MENDAPATKAN IZIN USAHA sesuai ayat (1) UU N0. 2/1992 a.Anggaran Dasar b.Susunan Organisasi c.Permodalan d.Kepemilikan e.Keahlian bidang perasuransian f.Kelayakan rencana kerja g.Hal lain sebagai pendukung

97 Usaha Perasuransian Asuransi : Darat (Land Transportation)
Usaha Perasuransian Asuransi : Darat (Land Transportation) Laut (Marine Insurance) Udara (Aviation Insurance) Asuransi Kebakaran Asuransi Kredit Asuransi Jiwa Asuransi Sosial : Kecelakaan Penumpang, Lalulintas Jalan, ASTEK, PNS, ASABRI, Kesehatan. Asuransi Tanggunggugat (Liability Insurance) kelalalan akibat karyawannya Asuransi Mobil Asuransi Satelit Antariksa Reasuransi Kepemilikan Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 1992 Ps 8 (1) Perusahaan Asuransi hanya bisa didirikan oleh : a.Warga Negara / Badan Hukum Indonesia b.Warga Negara Indonesia Patungan Warga Asing Ps 8 (1) a) Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 1992 Ps (2) b) -Perusahaan yg mempu nyai kegiatan usaha sejenis. -Pemiliknya sesuai dengan Asuransi Kerugian / Reasuransi

98 Tujuan Perusahaan Asuransi Dalam Negeri Patungan Dengan Perasuransian Asing
a.Perusahaan Reasuransi Luar negeri brsama Perusahaan dlm nege ri bisa sama-sama mendirikan Asuransi Kerugian atau Reasuransi. b.Perusahaan Asuransi Kerugian luar negeri dgn Perusahaan Reasu ransi dalam negeri dapat mendirikan usaha bersama didlm negeri. MODAL PERUSAHAAN Pemilik Warganegara Indonesia Ps 6 PP Nomor 73 Tahun 1992 a.Perusahaan Asuransian Kerugian : Rp (tiga miliar ) b.Perusahaan Asuransi Jiwa : Rp (dua miliar) c.Perusahaan Raeasuransi : Rp (sepuluh miliar) d.Perusahaan Pialang Asuransi: Rp (lima ratus juta) e.Perusahaan Pialang reasuransi : Rp (lima ratus juta) Persaratan modal tidak berlaku bagi: Agen Asuransi,Perusahaan Penilai Ke rugian Asuransi, Perusahaan Konsultan.

99 Modal Penyertaan Langsung Pihak Asing
a.Perusahaan Asuransi Kerugian Rp b.Perusahaan Asuransi Jiwa Rp c.Perusahaan Reasuransi Rp d.Perusahaan Pialang Asuransi Rp e.Perusahaan Pialang Reasuransi Rp -Saat pendirian perusahaan penyertaan langsung pihak asing bisa memiliki max 80% dengan syarat mutlak memuat kesepa katan mengenai peluang/rencana peningkatan kepemilikan sa ham pihak Indonesia. -Awal pendirian Perusahaan Asuransi dn Reasuransi hrs menempat kan minim 20% dari modal disetor dalam bentuk deposito dgn per panjangan otomatis diBank Umum diIndonesia deposito itu utk men jamin atau melindungi para pemegang polis.

100 Penempatan Deposito : -Harus atas nama Menteri Keuangan utk kepentingan Perusahaan tsb -Disesuaikan volume usaha serta ditetapkan Menteri Keuangan. -Dapat cair atas persetujuan Menteri Keuangan atas permintaan : .Likuidator .Perusahaan yg bersangkutan dgn ketentuan telah selesai kewajibannya Ps 7 PP N0. 73 Tahun 1992 isi -Saat pendirian minim 20% -Deposito jaminan terakhir -Deposito hrs an MenKeu. -Harus sesuai volume usaha

101 PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI
Program Asuransi Kerugian / Jiwa -Informasi yang relevan tidak bertentangan dengan persyaratan dlm polis dan tidak menyesatkan Ps 17 PP Nomor 73 Tahun 1992 -Pemasaran program asuransi : setiap kegiatan scr langsung/ tdk langsung utk menarik calon tertanggung, termasuk kegiatan promosi, iklan, brosur Ps 18 PP Nomo 73 Tahun 1992 : .Harus melaporkan ke Men Keu setiap program baru. .Polis tidak boleh menagndung penafsiran yang berbeda-beda. .Tidak diperolehkan menawarkan program bersifat mempersulit nasa bah. -Polis:isi perjanjian asuransi tidak boleh mengadung kata-kata atau kalimat yg menimbulkan penafsiran tidak jelas : Ps 19 PP Nomor 73 Th 1992. -Dalam Polis atau dokumen merupakan satu kesatuan harus dimuat rincian dan bagian premi yg dibayar kepada Perusahaan Asuransi

102 PP Nomor 73 Tahun Ps 20 Premi harus ditetapkan pada tingkat yg mencukupi,tidak berlebihan dan tidak secara diskriminatif Tingkat premi dinilai tidak mencukup apabila : a.Rendah tidak sebanding manfaat yang diperjanjikan dalam polis asuransi yang bersangkutan. b.Penetapan tingkat premi scr berkelanjutan akan membahayakan tingkat solvabilitas / kesahatan perusahaan. c.Penerapan tingkat premi scr berkelanjutan akan dapat merusak iklim kompetisi yang sehat. Tingkat premi dinilai berlebihan apabila sedemikian tinggi sehing ga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang diperjanjikan da lam polis asuransi yg bersangkutan Penerapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitu ngan analisis resiko yang sehat.

103 Pertanggungjawab Pembayaran Premi Segi Hukum
-Premi asuransi dapat dibayar sendiri oleh nasabah / lewat Pialang Asuransi dimana Pialang asuransi berkwajiban menyerahkan premi kepada Perusahaan Asuransi se belum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi ditetapkan dalam polis asu ransi yg bersangkutn. -Manakala Pialang asuransi menyerahkan premi ternyata lewat waktu maka Pialang secara hukum bertanggungjawab : Ps 22 PP N0. 73 Tahun 1992 : Dalam hal pe nyerahan premi oleh Pialang Asuransi dilakukan setelah berakhir tenggang waktu Perusahaan Pialang Asuransi yg bersangkutan wajib bertanggung ja wab atas pembayaran klaim yg timbul dari kerugian yg terjadi dlm jangka waktu antara tenggang waktu samapi dengan diserahkannya premi kepada Perusahaan Asuransi -Perusahaan Asuransi /Reasuransi dilarang melakukan tindakan yg memperlambat penyelesaian/pembayaran klaim / tidak melakukan tindakan yg seharusnya dilaku kan yg dpt mengakibatkn kelambatan penyelesaian/pembayaran klaim.

104

105 PENGATURAN DAN PENGAWASAN USAHA ASURANSI DI INDONESIA
ASURANSI DIKENAL TH 1965 -DEPARTEMEN URUSAN PERASURANSIAN -Sesuai LBO (Levennerzekerings Bedrijf Ordonantie) S.K MenKeh No. 3/SK/ September1965 -Peraturan yg dikeluarkan Pemerintah bersifat PUBLIK Administratif dn Mengatur mekanisme pasar dn Industri perasuransian serta memberi perlindungan Masyarakat -Peraturan itu meliputi perizinan dan pengawasan pada Asuransi

106 Pasal 8 Keputusan Presiden R.I Nomor 40 Tahun 1988
Pengawasan dan pembinaan terhadap a.Perusahaan asuransi kerugian, b.Perusahaan Reasuransi. c.Perusahaan broker asuransi. Oleh Menteri Keuangan. Keputusan Presiden No ­mor 15 Tahun 1978.yaitu Direktorat Lembaga Keuangan dalam lingkungan Direktorat Jende ral Moneter Dalam Negeri.

107 Buku I titel 10 dibagi beberapa bagian:
Pengaturan Asuransi Hk. Asuransi Diatur Dalam KUHD Buku I titel 9 dan 10 Buku II titel 9 dan 10 dengan rincian: Buku I titel 9 Mengatur Asuransi kerugian Buku I titel 10 Mengatur Asuransi terhadap Bahaya Kebaka ran,Bahaya Pertanian dan Asuransi Jiwa Buku I titel 10 dibagi beberapa bagian: Pertama : Mengatur Asuransi Kebakaran Kedua : Mengatur bahaya pertanian Ketiga : Mengatur asuransi jiwa Buku II titel 9 Asuransi Mengatur bahaya laut dan perbu dakan

108 Buku II titel 9 dibagi atas: Pertama: Mengatur tentang bentuk dan isi
Buku II titel 9 dibagi atas: Pertama: Mengatur tentang bentuk dan isi asuransi Kedua: Mengatur tentang anggaran dr barang-barang yg diasuran sikan Ketiga : Mengatur tentang awal & akhir bahaya Keempat : Mengatur hak dan kewajiban penanggung dan tertang gung Kelima : Mengatur Abandonnemen Keenam : Mengatur kewajiban & hak makelar dalam asuransi laut. Buku II titel 10: Menagtur Asuransi Pengangkutan didarat, sungai serta perairan Masih banyak jenis-jenis Asuransi dalam praktek diatur dlm KUHD al: -Asuransi pencurian dan pembongkaran -Asuransi kecelakaan

109 TUGAS DEP.KEUANGAN -Sebagai Departemen Tehnis membidangi keuangan dan Moneter -Berwenang mengeluarkan peraturan bersifat Publik Administratif al: *Perj. Usaha Asuransi dan Reasuransi *Permodalan *Pengelolaan Keuangan *Hal-hal yg bersifat tehnis Asuransi. PERUBAHAN MENDASAR : Paket Kebijakan Deregulasi 20 Des 1988 ada 2 Jenis Usaha Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian USAHA ASURANSI JIWA SK. Men Keu R I No. 1250/K.M.K.013/1988 Tentang Perizinan Usaha Asu ransi Jiwa scr Nasional maupun Patungan Usaha Asuransi Nasional : -Harus PT atau Koperasi -Modal Minim 2 M -Dana Jaminan 20% -PT Saham Milik WNI -PT Jabatan Direksi Tdk Rangkap Usaha lain -Miliki NPWP

110 Usaha Asuransi Patungan :
-Berbentuk PT -Saham Asing Max 80 % -Modal Stor Minim -Dana Jaminan 20% -Memiliki Akta Perjanjian Kerjasama -Ada Neraca Pembukuan -Komisaris dan Direksi WNI -Direksi tdk boleh rangkap jabatan eksekutif -Memiliki NPWP

111 ASURANSI KERUGIAN -SK.Presiden RI No.40 Th1988 Bidang Usaha Asuransi
Kerugian bersamaan Paket Deregulasi 20 Des. 1988 meliputi: *Asuransi Kerugian *Reasuransi *Broker Asuransi *Adjuster Asuransi Usaha-usaha diatas bentuk badan usahanya adalah : PT. Koperasi dan Patungan.

112 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-Sifat Kusus : Kep. Presiden RI N0. 40 Th 1989 Tentang Usaha dibidang Asuransi Kerugian. -Pembinaan dan Pengawasan dilakukan Men Keu.Dengan Kep. Men Keu RI N0.1249/KMK.013/1989 Tata Cara Pelaksanaan nya. Bentuk Pembinaan Meliputi al: -Persyaratan Pendirian Perusahaan Asuransi -Persyaratan Keuangan yg hrs dipenuhi hub. dgn Izin. -Persyaratan Keuangan Berhub. dgn Penyelenggaraan Dalam Rangka Jaminan Kepastian pd Masyrakat -Investasi Asuransi Jiwa dalam bentuk : Deposito Berjangka,Tanah, Bangunan,Hipotik, Pinjaman Polis Saham, Obligasi, Srt Berharga lain. -Investasi As. Kerugian wktnya lebih pendek berupa Deposito Berjangka, Tanah dan Bangunan serta Saham, Obligasi dan Surat Berharga lain.

113 PEMBINAAN ASURANSI SOSIAL / ASURANSI JIWA
-SK. Men Keu N /KMK.013/ Des 1988 Meliputi Al: A. Penutupan Polis Rupiah/Asing B. Pemasaran Program minta izin Men Keu dilampiri : -Uraian Santunan, Tarif serta Programnya -Tabel tariff, Cadangan Premi dan Nilai Tunai C. Pembentukan Cadangan Premi -Setiap As. Jiwa Nasional atau Patungan tiap th wajib membentuk cadangan Premi. D. Pertanggungan Tambahan -Hanya dipasarkan pada As. Kecelakaan diri dan As.Kesehatan dengan jumlah santunan tambahan max. 3 x jumlah uang tang gungan pokok.

114 Asuransi Jiwa Patungan dilarang investasi dengan dana pin
E. Investasi Dari 75% cadangan Premi wajib di Investasikan di Indonesia Jenis Inves al: Deposito berjangka Tanah dan bangunan Hipotik Pinjaman Polis Saham obligasi dn Surat berharga lain yg terdapat di Bursa Efek. Asuransi Jiwa Patungan dilarang investasi dengan dana pin jaman dlm bentuk apapun F. Dana Jaminan As. Jiwa Nasional / As. Patungan wajib menempatkan dana jami nan 45% dari ca dangan premi dari th sebelumnya. G. Laporan Setiap As. Wajib menyampaikan laporan pada Men Keu meliputi -Laporan keuangan -Laporan operasional -Laporan inbestasi H. Laporan Triwulan Tingkat Solvabilitas Yang blm diaudit : Laporan operasional dan In vestasi Wajib disampaikan paling lam bat 3 bl akhir th buku. Yang sdh diAudit Akuntan Publik wajib melaporkan paling lambat 12 bl akhir buku. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp ,- per hari Pemeriksaan Langsung oleh Men Keu. Dengan tujuan Ketaatan Mendapatkan pembi naan yg tepat Y.Keagenan Pers. As. dpt mempergunakan agen As atas nm Persh. Asuransi.

115 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ASURANSI KERUGIAN
Srt. Kep. Men Keu RI N /KMK.012/1988 Membina As. Kerugian dan Reasuransi meliputi : -Spy tetap mempertahankan tingkat solvabilitas minim 10% dari premi net. -Menyusun neraca laba/rugi PT dan sisa usaha utk Koperasi -Memberi cadangan premi dan klaim sesuai Kep. Men. Keu No. 59/ KMK. 04/1983 serta perubahannya. -Memiliki retensi sendiri minim 2,5% dari kekayaan. -Memiliki dukungan reasuransi setiap penutupan obyek yg melebihi retensi sendiri. -Melaporkan treaty reasuransi paling lambat akhir Pebruari th yg bersangkutan. -Menyampaikan keuangan yg telah diaudit selama 12 bl. -Mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi bagi PT. -Melaporkan setiap perubahan alamat kantor pusat/cabang paling lambat 7 th sejak perubahan.

116 Asuransi Kerugian Perusahaan Asuransi pertanggungjawaban atas pihak ketiga akibat per buatan mela wan hukum Asuransi Kredit Menanggung kerugian yg timbul/diderita ber hubung debitur tidak dapat mengembalikan kredityg diambilnya. Asuransi atas kerugian yg diderita Perusahaan Asuransi wajib Kecelakaan Penumpang yg diatur UU No. 33 th Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan UU No. 34 th 1964 yang telah diperbaharui N0. 14 th 1992 serta N0. 22 th 2009

117

118 JAMINAN SOSIAL (SOCIAL INSURANCE)
Jaminan sosial sebetulnya tidaklah menjamin suatu resiko didalam pertanggungan asuransi jiwa, alasannya tidak menjamin re siko kematian sebab pada umumnya uang yang dibayrkan kepada pihak yang bersangkutan merupakan uang yang ditabung tiap-tiap yang diambil gajinya. Dalam hubungan ini dapat kita lihat bahwa sebenr nya seseo rang melakukan penabungan. Perbedaan dengan menabung biasa adalah dalam cara yang dipakai ialah secara tidak langsung, seolah-olah mengadung paksaan (tiap-tiap bulan di ambil melalui pembayaran gaji. Sedangkan arti de ngan menabung (saving) ialah bagian daripada pen dapa tan yang tdk dikonsum si, digunakan untuk di simpan dan menabung secara sukarela (voluntary)

119 Jadi jaminan sosial tersebut adalah compulsary insurance yg bertujuan memberikan jaminan sosial untuk masyarakat. Compulsary insurance dijalankan dengan paksaan (force sa ving), oleh karena itu setiap warga negara diwajibkan ikut ser ta dengan jalan memotong gaji tiap-tiap bulan (iuran pensiun) Jaminan sosial umumnya lebih banyak menyangkut “kesejah teraan sosial” dari masyarakat daripada arti mempertanggung kan resiko-resiko kerugian. Agar dapat membedakan dengan nyata pengertian asuransi jiwa dengan jaminan sosial. Jaminan sosial dapar dirumuskan secara umum sebagai segalamacam jaminan serupa dengan asuransi yang melindungi org terhadap resiko sosial Pada umumnya Jaminan sosial yang didukung ialah resiko sosial dan merupakan tanggungjwab kepada masyarakat merupakn jaminan. Sedangkan pada asuransi yang dijamin adalah resiko pribadi.

120 Ciri-ciri dari jaminan sosial: 1
Ciri-ciri dari jaminan sosial: 1.Resiko yang dijamin menyangkut umum dan merupakan tang gungjawab masyarakat. 2.Jaminan ini dianggap menguntungkan rakyat seluruhnya. 3.Jaminan sosial menanggung sebagian bsr dari penduduk 4.Orang-orang yang langsung berkepentingan tidak memikul se luruh pembiayaan dan acapkali hanya sebagian kecil saja yg mereka pikul. 5.Tunjangan yang didapatkan lazimnya hanya memenuhi kebu tuhan primer yg minimum (subsistence level) 6.Ikut serta dalam jaminan dan iuran lazimnya diwajibakan 7.Jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari keuntungan. 8.Tujuan yang akan dicapai ialah Kesejahtera an sosial (social welfare) dan bukan keadilan bagi perseorangan.

121 INTI JAMINAN SOSIAL 1.Untuk mencapai kesejahteraan masyarakata umumnya, 2.Yang dijamin adalah resiko sosial, 3.Jaminan merupakan beban masyarakat seluruhnya, 4.Tidak mempunyai motif mencari keuntungan (profit motive) Contohnya: -Jaminan hari tua (old age) -Uang tunggu (waiting time) -Pengobatan -Pensiun (pensions) Social Insurance dikenal di Indonesia a.Pensiun pegawai negeri b.Tabungan asuransi pegewai negeri Taspen)

122 TABUNGAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (TASPEN) DAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI
Semula berasal Forced Saving bertujuan utk memberikn tam bahan pada pensiun. Pada Jaminan Sosial ada 3 macam resiko yg dijamin : 1.Death benefit (jaminan kematian) 2.Maturity benefit (setelah waktu tertentu pegawai menerima sejumlah uang pertanggungan. -Jika pegawai setelah pensiun dan masih hidup maka ia men dapat uang tunjangan hidup (maturity benefit) -Jika mereka sudah meninggal yg berhak menerima uang tun jangan adalah ahli warisnya (death benefit) *Disability benefit:Jaminan diberikan karena tdk mampu men jalankan tugas akibat kecelakaan krn tangannya buntung.

123 SIFAT/JENIS ASURANSI DI AMERIKA SERIKAT
Didasarkan prinsip adequancy . Dimana setiap warga negara harus mempu nyai jaminan sosial tersebut ini mengingat kan saat perang dunia II banyak pengang guran terjadi Bagi mereka yang punya income rendah akan menerima jaminan relatif lebih besar dari pada yg punya income lebih tinggi Faktornya: Premi yang dibayar adalah sa ma meskipun keluarga tersebut jumlahnya besar / kecil

124 OLD AGE SURVIVOR INSURANCE (OASI)
Asuransi yang memberikan jaminan hari tua Tujuan OASI adalah : a.Memberikan jaminan pad hari tuanya b.Memberikan survivro benefit setelah menca pai umur tertentu mis: Setelah umur 70 th ia masih hidup. UNEMPLOYMENT CONPENSATION INSURANCE Bentuk asuransi yang diberikan kepada penganggur- penganggur mis : Orang itu sehabis perang mengalami depresi dll

125 WAR RISK LIFE INSURANCE
Diberikan kpd anggota angkatan bersenjata yang karena resiko akibat peperangan (war risk) Contoh : Sokongan kepada istri tentara invalid dll. DiIndonesia ada badan tersendiri yaitu sokongan un tuk kaum veteran. Jaminan War Risk pada umumnya jaminan berbentuk: a.Death Benefit. b.Disaility Benefit Untuk negara maju AS Social Insurance hanya digunakan sebagai supplement atau tambahan dan Commercial Insu rance karena resikonya besar maka swasta tidak sanggup Menampung resiko-resiko yg ada pd social insurance. Jadi Pemerintah / Negeara yg harus mengambil alih resiko

126 Jaminan Sosial Untuk Negara-Negara Sosialis mis: Rusia, RRC,Ceko di kelola oleh Pemerintah seberapa jaminannya itu semua sudah ditentu kan dalam plan. *Sedangkan Negara Indonesia suatu Negara yang sedang menuju kepa da masyarakat adil makmur social Insurance tdk sama sebab disamping perusahaan pemerintah PT Asuransi Jiwa Raya yg meme gang peranan dan perusahaan swasta masih diberi kesem patan un tuk menjalankan usahany dalam bidangnya masing-masing

127

128 ASURANSI SBG LEMBAGA LEMBAGA atau INSTITUSI
ORGANISASI MASYARAKAT -MEMBERI PELAYANAN PD MASY.BUKAN UTK PRIBADINYA. =PERUSAHAAN SBG LEMBAGA EKONOMI : CIRI KUSUS: BUAT KARYA EKONOMI SBG TUGAS DAN TANGGUNGJWB SERTA TUJUAN (Relasi). P.F DRUCKER - HAKEKAT PERUSAHAAN 1. PEMASARAN (Masukan – Pembiayaan) 2. PEMBAHARUAN (Hasilkan Produk Beda) =PERUSAHAAN - MASARKAN PRODUK / JASA. PERUSAHAAN ASURANSI: -JUAL JASA (ALIH RESIKO) PROTEKSI -SBG PENGUMPUL DANA PREMI *KONSEP PERALIHAN SUATU RESIKO -DIRI MANUSIA-RESIKO KERUGIAN – MURNI : -PERDAGANGAN -INDUSTRI -PENGANGKUTAN

129 REASURANSI (Reinsurance)
Mempertangungkan kembali Resiko dari P As - X ke P As.lainnya P As–Menahan besarnya RETENSI (Retention)Tertanggung RETENSI = Batas Max uang pertanggungan / P mau menanggung Contoh: As. X Menetapkan batas RETENSI RP ,- mau menanggung. Besar uang pertanggungan Rp ,- dengan demikian sisa RETENSI As X diReasuransikan pd As. lain Rp ,- Batas RETENSi Rp ,- Uang Pertanggungan Rp ,- di Reasuransikan Rp ,- Kewajiban bagi As X jika terjadi klaim sebesar Rp ,- si sanya menjadi kewajiban REASURANSI. Faktor-Faktor Menentukan Besarnya Retensi: P sudah lama berdiri scr finansial relatif baik Banyaknya uang pertanggungan dan pemegang polis Uang pertanggungan rata-rata dibagi pemegang polis

130 Contoh : As X Jumlah Uang Pertanggungan Rp 10. 000
Contoh : As X Jumlah Uang Pertanggungan Rp ,- Pemegang Polis 100 Orang As Y Uang Pertanggungan Rp ,- Pertanggungan Polis Orang Hitung Rata-rata As X Pertanggungan rata-rata Rp ,- Di bagi 100 Org = Rp ,- As Y Pertanggungan rata-rata Rp ,- Di bagi Org = Rp ,- Pertanggungan rata-rata As X lebih besar As Y penyebabnya Jumlah unit As Y lebih besar bila terjadi tuntutan ganti rugi. As X akan membayar Rp ,- sedangkan As Y akan membayar Rp ,- maka As X akan menentukan batas RETENSI lebih rendah dari As Y atau sama selebihnya dipindahkan atau di Reasuransikan.

131 REASURANSI UMUM Ditemui pd As Kerugian al: As Kebakaran As Laut As Mobil Sifat Kontrak / Perjanjian Reasuransi Fakultatif: -Tidak Mutlak – Segalanya harus dirundingkn lebih dahulu -Setiap Resiko dipertimbangkan sendiri oleh P Asuransi -Reasurasi bisa terlaksana jika telah tercapai kesepakatan. Reasuransi dgn Perjanjian Sebelaum dibuat kontrak Reasuransi terlebih dahulu dilakukan perjanjian dan P As. berhak menentukan resiko-resiko mana yang ditang gung sendiri oleh Perusahaan *Reasuransi Perjanjian Otomatis P Asuransi menentukan lebih dahulu semua resiko dalam Perusahaan dan setelah itu ditetapkan batas Retensi,dan berapa resiko yang di tahan dalam perusahaan sisanya dipindahkan kepada perusahaan Reasuransi (Reinsurer) secara otomatis diterima Perusahaan Reasuransi. *Reasuransi Perjanjian Quanta share Bentuk ini ditentukan berapa (%) yang akan dipikul masing- masing pihak jika terjadi kerugian.

132 Reasuransi atas dasar excess of loss.
Contoh : Quanta share dikatakan 60% oleh perusahaan asuransi 40% lebih perusa haan asuransi. Jika kerugian diatas batas retensi mis : Rp ,- maka 60% ditanggung oleh perusahaan asuransi Rp (60.000,) sedangkan 40% ditanggung reasuransi Rp (40.000,).- Reasuransi atas dasar excess of loss. Dipakai bilamana :-Jumlah uang besar -Jumlah kerugian besar pula diatas retensi Untuk memperkecil resiko P Asuransi selalu memakai cara ini. Contoh : Batas retensi Rp ,- karena yang diderita Rp ,- sisa Rp ,- diatas batas retensi perusahaan. Maka dibuatlah perjanjian / kontrak dengan P Asuransi jika terjadi ke rugian diatas batas retensi (Rp ,-) P Reasuransi akan memikul resiko kerugian. Batas Retensi Rp ,- Kerugian aktual Rp ,- Excess of loss Rp ,- dibayar oleh Reasurer

133 RETROSESI Reasuransikan kembali yang telah direasuransikan. Retrosesi kita temui karena perusahaan reasuransi tidak sanggup menerima/menanggung semua resiko yang ditang gung. Hal ini terjadi karena : -Batas retensi perusahaan terbatas. -Resiko-resikonya besar. Contoh : Reinsurer Luar negeri Reinsurer dalam Negeri ABC Cab. P Asuransi Pedagang / Eksportir/Importir *Hubungan Dalam Reasuransi Antara Tertanggung dengan Asuransi adalah langsung (direct) sedang kan tertanggung idak mempunyai hubungan langsung sm reinsurer. Contoh : Si Amad ikut asuransi X membeli Polis Rp ,-. Batas retensi As. X Rp sisanya Rp direasuransikan pada Y jadi Amad tidak ada hub. Lang sung sm Y jika terjadi claim maka P As X akan membayar penuh yang menjadi hak amad.

134 PERJANJIAN REASURANSI DUA BENTUK : REASURANSI MENURUT : -PERBANDINGAN TERTENTU (PROPORSIONAL) -DAN TIDAK PROP. (NON PROPORSIONAL) (DUA HAL DIATAS BS PERJANJIAN WAJIB) +DUA METODE REASURANSI+ 1.FAKULTATIF INSIDENTAL : *PERTANGGUNGAN LANGSUNG: -CEDING COMPANY/ LEMBAGA AMBIL ALIH KEDUDUKAN PENANGGUNG PERTAMA SESUAI POLIS ASLI. -TRANSAKSI/RESIKO BERDIRI SENDIRI. -MENDPTKAN INFORMASI SETIAP RESIKO. -ADA KEBEBASAN MEMILIH YA / TDK. (PEMBERIAN DARI CEDING COMPANY) -REASURADUR/PENANGGUNG ULANG BERHAK MNDPTKAN INFORMASI DARI CEDING COMPANY.

135 2. FAKULTATIF NON INSINDENTAL :. PERTANGGUNGAN LANGSUNG
2.FAKULTATIF NON INSINDENTAL : *PERTANGGUNGAN LANGSUNG SCR TERATUR (FACULTATIVE TREATY) -SUDAH PAKAI PERJANJIAN DGN MEMPER HATIKAN FAKTOR-2: LIMIT, KAPASITAS, SYARAT-2 POLIS DLL. BENTUK PERALIHAN REASURANSI SEMI FAKULTATIF (PER JANJIAN OBLIGATORIR) DENGAN PERJANJIAN / KONTRAK / TREATY ANTARA CEDING COMPANY >< ASURADUR. *METODE REASURANSI SEMI FAKULTATIF : -Penanggung/Ceding Company tdk diwajibkan memberikan /menyerah kan semua resiko kpd Penangggung ulang (not obligated to cede) tetapi penanggung ulang diwa jibkan utk menerima semua resiko dari ceding company.

136 Pembagian Resiko antara Ceding Company dgn reasura dur
METODE PERJANJIAN KONTRAK/OBLIGATOIR: -Hubungan Reasuransi dapat terjadi adanya perjanjian atau kontrak. Ceding Company maupun Reasuradur punya kewajiban yang terikat dgn yg lain sesuai perjanjian yg dibuat. -CEDING COMPANY berkewajiban menyerahkan Resiko yg ia terima pd reasuradur, sedang Reasuradur berkewajiban untuk menerima resiko itu se suai ketentuan dan syarat sesuai perjanjian dibuat. METODE REASURANSI OBLIGATOIR ADA 2 Pembagian Resiko antara Ceding Company dgn reasura dur (Sharing of Risk). -Surplus Treaties / Excess Treaties -Quota Share Treaties b.Pertanggunganjawaban (Resposibility) dari Reasuradur hanya suatu jumlah kerugian yg melebihi jumlah tertentu. -Quata Share Treaty: Ceding Company harus mereasuransikan suatu presenta se tertentu dari polis-polis yg ia keluarkan.

137 Surplus Treaties : Ceding Company hanya mereasuransikan jumlah yg melebihi“ Kemam puan sendiri”atau Own Retention kpd Penanggung Ulang/Reasuradur ini dilakukan oleh Asuransi Jiwa. METODE KONTRAK KERUGIAN LEBIH (Excess Of Loss Treaty) -Non Proportional Setiap klaim yg timbul menjadi tanggungjawab Ceding Company (Underlying Retention) sisanya menjadi tanggung jwb Reasuradur (penangung ulang) sesu ai kesepak tan yg dibuat. Khusus As Keba karan, -Pool/Gabungan Kerjasama antar Perush. As. menanggung scr bersama resiko yg di terima oleh masing-2 Ceding Company dari Tertanggung.

138 Perusahaan Reasuransi: Menanggung Resikonya sendiri juga Resiko dari Ceding Compa ny dan Peru sahaan Reasuransi dpt pula melaimpahkan Resiko nya pada Perusahaan Reasuransi lain kegiatan tersebut disebut Retro sesi (Retrocession) yaitu Reasuransi dari Reasuransi pula. Praktek Apakah setiap Perusahaan Asuransi sbg panangung pertama/ Ceding Company dalam menutup perjanjian Reasuransi itu be nar-benar atas dasar dan tujuan demi tanggungjawabnya kpd para nasabah ? Hubungan Hukum Penanggung pertama (Ceding Company) dgn Perusahaan Rea suransi akan ber kembang sesuai dgn kebutuhan hu kum sesuai Ps 271 KUHD

139 Bagan. Bentuk Reasuransi Proposional. Non Proporsional. Quota Share
Bagan Bentuk Reasuransi Proposional Non Proporsional Quota Share Surplus Excess Excess of Of Loss Loss ration atau Stop Loss Untuk Untuk Setiap resiko Setiap resiko (On a perrisk basis) (On a per event basis)

140 REASURANSI BAGI PENANGGUNG/PERUSAHAAN As
REASURANSI BAGI PENANGGUNG/PERUSAHAAN As. Perusahaan sbg penanggung pertama sama halnya dengn tertang gung yg mempunyai resiko terhadap konsekuensi keuangan terten tu karena terjadinya suatu peristiwa yg belum pasti terjadi. Konsekuensi keuangn yang timbul belum pasti dapat diatasi sendi ri dan dapat dipikul sendiri. Dengan peralihan resiko merupakan salah satu upaya mengatasi konsekuen si tsb. Penanggung umum nya menempuh salah satu upaya efektif me ngatasi kesulitan dgn cara Reasuransi sebab Reasuransi da pat melaksanakan fungsi me ngalihkan dan menyebarkan resiko.

141

142 Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR) Jaminan
dalam polis ini lebih luas dari pada jaminan di PSKI. Polis asu ransi ini memberikan ganti rugi ats kerusakn atau kerugian har ta benda yang dipertanggungkan yg disebabkan oleh peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga kecuali oleh hal-hal yang dike cualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis. Jaminan yang diberikan olh polis ini antara lain kerugian akibat bencana alam seprti banjir, tanah longsor, badai, dll. Property yang biasanya dipertanggungan dengan polis ini adalah pabrik gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

143 Pengertian Asuransi Umum
Asuransi ASEI saat ini telah menjalankan usaha dibidang Asuransi Umum untuk terus melayani seluruh nasabah didalam melindungi risiko setiap usaha yang dijalankan oleh nasabah Asuransi ASEI. Asuransi Harta Benda (Property Insurance) Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (bu siness interruption) yang disebabkan kebakaran. Jenis-jenis asuransi harta benda: Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)Harta benda yang umum nya diasuransikan dengan jaminan PSKI adalah rumah tinggal, kan tor, ruko, dll. Ganti rugi diberikan kepa da tertanggung atas kerusa kan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yg disebab kan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesa wat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang diper tanggungkan. Harta benda yang umum nya diasuransikan dalam po lis PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll.

144 Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan mate rial dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangu nan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusa kan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik. Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) diba gi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek: Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu: Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks/CAR) Asuransi CAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pd saat pelaksanaan pemba ngunan konstruksi dan selama masa pemelihara an. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terha dap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.

145 Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance / EAR) Asuransi EAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasa ngan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. Contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll. Ada beberapa Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu: Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I) Asuransi EEI memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat baha ya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi pera latan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B) Asuransi MB mem berikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan bera sal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrige rator, dll.

146 Loss of Profit following Machinery Breakdown (M. L. O
Loss of Profit following Machinery Breakdown (M.L.O.P) Insurance Asuransi MLOP memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (Gross Profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuran si Machinery Breakdown. Boiler & Pressure Vessel Insurance Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertang gung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property. Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance Asuransi D.O.S memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis Machinery Breakdown. Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.

147 Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery / CPM) Asuransi CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance) Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat). Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.

148 Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average). Jaminan polis yang tersedia antara lain jaminan/kondisi penuh (full terms) dan jaminan total loss. Kondisi penuh menjamin untuk keru gian sebagian (partial loss) dan kerugian seluruhnya (total loss). Se dangkan kondisi total loss hanya menjamin kerugian kerugian selu ruhnya (total loss) saja. Selain itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyera han kapal kepada pemiliknya. ASEI juga dapat menyediakan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat memperbaiki/mereparasi kapal (ship repairers' liability insurance).

149 Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi (Oil & Gas Insurance)
Saat ini Asuransi ASEI sedang mempersiapkan dengan matang produk-produk untuk asu ransi minyak dan gas bumi dengan membentuk unit khusus yang menangani asuransi minyak dan gas bumi, training untuk karyawan, dan pembentukan sistem yang mendu kung bidang asuransi ini. Asuransi minyak dan gas bumi ini menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan eks plorasi dan produksi minyak. Peralatan yang dapat diasuransikan antara lain jack-up, semi-submersible, ship-shape, platform, dan peralatan eksplorasi dan produksi lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore). Selain itu, penutupan asuransi juga bisa diberikan untuk proyek pembangunan rig, pema sangan pipa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan bisnis minyak dan gas bumi. Asuransi Pesawat (Aviation Insurance) Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pesawat baik selama penerbangan, mooring, maupun saat berada di atas tanah (on the ground). Jaminan asuransi diberikan pada kerusakan atau kerugian pada badan pesawat (hull), suku cadang (spares), tanggung jawab terhadap penumpang (passenger legal liability) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability). Jaminan dasar bisa diperluas untuk risiko perang (war risks), pembajakan (hi-jacking) dan risiko-risiko lainnya (allied perils).

150 Jaminan juga disediakan untuk asuransi kecelakaan diri (personal accident) crew pesawat dan untuk pilot yang kehilangan liesensi terbang (loss of license) akibat kecelakaan atau sakit. Selain itu, asuransi ini juga menyediakan jaminan untuk airport owner liability yakni jaminan atas tanggung jawab manajemen bandara kepada pihak ketiga yang berupa peng gantian atas kerusakan material dan cidera badan sebagai akibat operasionalisasi bandara. Asuransi Satelit (Space Insurance) Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Jenis-jenis jaminan yang diberikan antara lain: Construction Insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit dibuat di pabrik pembuat. Pre-Launch Insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit diangkut dari pabrik pembuat ke launch site, perakitan dan verifikasi sub sistem satelit, hingga final test atas satelit sebelum diluncurkan. Launch Insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian (termasuk kegaga lan peluncuran) pada satelit yang dimulai dari penyalaan roket hingga satelit mencapai orbitnya.

151 Satelit In-Orbit insurance Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada fase operasional satelit yakni saat satelit beroperasi di orbit yang telah ditetapkan. Liability Insurance Memberikan jaminan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga (pro perty damage dan bodily injury) sejak masa konstruksi satelit hingga fase operasional satelit. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll. Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.

152 Jenis asuransi ini antara lain:
Comprehensive General Liability Public Liability Employer's Liability, dll Asuransi Uang (Money Insurance) Asuransi yang menjamin kerugian akibat hilangnya uang tertanggung. Jenis asuransi ini terdiri dari: Asuransi Cash In Safe (CIS) Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertang gung yang disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lain nya. Asuransi Cash In Transit (CIT) Yaitu asuransi yang menjamin kehilangan uang tertang gung selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain. Asuransi Cash In cashier's Box (CICB) Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan. Asuransi Fidelity Guarantee (FG) Yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang ter tang gung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.

153 Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi yang menjamin kehilangan harta benda Tertanggung akibat pencurian/ pem bongkaran yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau keluar ruangan tempat har ta benda berada.

154 ASURANSI LAUT Pembagian Asuransi Pengangkutan Asuransi Laut pada umumnya lebih dikenal dunia asuransi sebagai asuransi laut yang fungsi nya mengankut barang dagangan serta komoditi lainnya dengan alat angkut yaitu kapal, pera hu motor dan perahu layar. Bahaya yang dipertanggungkan mis kebakaran. Jasa yang dijanjikan Kerugian apa saja yang dilindungi perusahaan asuransi Besarnya jumlah pertanggungan Harus melihat pihak-pihak yang mengadakan kontrak Benda / milik apa yang dipertanggungkan Batas waktu kontrak jangka pendek / panjang. Semua ini bisa dilihat didalam POLIS dalam pembuatan kontrak. Polis merupakan suatu sta temn yang dibuat oleh tertanggung dida lamnya dimasukkan hal-hal yang dikecualikan dan syarat-syarat (conditions) apa saja yang harus dipenuhi termasuk disebut Resiko (all risk) da lam asuransi pengangkutan dipakai (exlusion clause) atau disebut satu persatu da lam resiko (named risk). Secara umum Polis memuat al: 1.Tanggal diadakan perjanjian,hal ini penting untuk menghindari pertanggungan ganda(doble of indemnity) yang sah perjanjian yang lebih dahulu. 2. Nama yang diasuransikan diri sendiri / orang lain / pihak ketiga (insuring agree ment) 3. Barang yang diasuransikan tertera dengan jelas dan terang 4. Besarya pembayaran premi

155 Asuransi Pengangkutan dibagi atas dua bagian:
a. Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Insurance) Dari zaman dulu hanya menutup kerugian yang terjadi di laut saja (perils of the sea) b. Asuransi Pengangkutan Darat (Inland Marine Insurance) Asuransi Darat menutupi resiko atau kerugian yang terjadi pa da transportasi darat seperti angkutan kereta api, truk. Sedang kan perkembangan transportasi maju pesat sehingga sector pe rasuransi kurang bisa mengimbangi. Pertumbuhan Asuransi serta Kaitannya dengan Kerugian yang terjadi pada Sektor Trans portasi. Pertumbuhan asuransi erat sekali dengan kemajuan transportasi (Darat, Laut dan Udara) Perasuransian di Indonesia tertinggal sama kemajuan sistim transportasi dan industri. Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan (resiko) pada angkutan Darat, Laut dan Udara) penangananya masih minim sekali. Asuransi laut awalnya hanya menjamin resiko kerugi an total atas kapal (total loss) dan lambat laun polis asuransi juga menutupi kerugian se bagian atas kapal (partial loss), menjamin kerugian terhadap barang-barang (kargo) serta kerugian yang terjadi menyangkut dengan biaya-biaya angkutan (freight).

156 Resiko yang dijamin pada Asuransi Laut
Jenis kerugian yang dapat dipertanggungkan adalah: Kapal serta kelengkapannya (vessel interest) Barang-barang muatan (Cargo) Pengahasilan/pendapatan dari hasil uang tambang (freight) komisi dan keuntungan yang diharapkan. Beban wajib (Liability interest) yang menimpa si pemilik kapal. Contoh beban wajib: kapal A ditabrak kapal B dalam hal ini timbul wajib terhadap A di mana kapal B harus mengganti kerugian yang terjadi atas kapal A. Penyelesaian : Lewat Asuransi Pengangkutan (Insurer). Dalam laut ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pemilik kapal sebelum dipertanggungkan yakni: Kapal Layar Laut (Sea Worthiness) Perusahaan Asuransi menghendaki bahwa kapal yang diasuransikan harus “Layak laut” arti kapal dilengkapai dengan nakhoda, awak kapal, perlengkapan kapal, yang ditentukan oleh undang-undang pelayaran. Yang menentukan kapal layak laut dan tidak adalah Biro Kalsifikasi Indonesia, Syahban dar dan Direktorat Perkapalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Deviasi (Deviation)

157 Kapal yang diasuransikan harus memenuhi persyaratan trayek/rute yang telah ditetapkan, tidak boleh mengadakan penyimpangan dari trayek yang telah ditetapkan sebelumnya dalam melaksanakan pelayaran. Legalitas Kapal harus memenuhi syarat-syarat legalitas/hukum yang berlaku. Contoh : Bila sebuah kapal di charter dari luar negeri harus menggunakan bendera Indo nesia, termasuk di dalamnya kapal yang dibeli dengan cara leasing (sewa beli) Kerugian (Average) Dengan asuransi laut ada beberapa hal yang menyangkut dengan kerugian (averge) Kerugian pada asuransi laut daapt pula diartikan dengan kerusakan (damage). Pada pertanggungan angkutan laut kita temui istilah general average (kerugian umum). Kerugi an parsial ialah kerugian sebagian dan tidak seluruh kapal rusak, sebagian lagi masih utuh keadaannya. Disamping itu asuransi laut mengenal pula istilah franchise yang artinya jumlah minimum persentasi (%) yang dapat diganti atas kerugian yang terjadi atas kapal.

158 Klasifikasi Polis Asuransi.
Ada 4 Kelompok 1. Polis mengenai kapal (hull policies) Polis yang menyangkut kapal terdiri atas beberapa jenis bergantung pada macam-ma cam resiko; kapal uap, kapal motor, kapal penumpang, kapal barang, resiko pelabu Han. 2. Polis muatan (Cargo Policies) Polis muatan (Cargo) umumnya dibuat hanya satu resiko (single risk) mis untuk satu kali pelayaran dari pelabuhan Medan ke Jakarta. 3. Polis beban wajib (Liability Policies) Dalam polis asuransi dinayatakan bahwa disamping polis pertanggungan diatas dise butkan pula beban wajib contoh: Liability interest. 4. Polis uang tambang (Freight Policies) Polis ini yang dijamin hilangnya uang yg akan diterima (profit) serta uang tambang itu sendiri. Perjanjian dalam Asuransi Laut. a. Werehouse to warehaouse clouse. Berlaku pada waktu pengiriman barang, yaitu perjanjian asuransi antara pengiriman barang dari satu gudang pelabuhan ke gudang pelabuhan lainnya. Mis pengiriman barang dari gudang Belawan sampai ke Guadang Tanjung Priok. Kita mempertanggungkan barang dari Belawan sampai masuk ke Bea Cukai Tanjung Priok

159 b. Free of strike riot and civil commotions.
Kerugian yang disebabkan oleh pemogokan. Mis barang-barang telah masuk kepalabuhan kemudian timbul pemogokan buruh yg mengaki batkan kerusakan pada pada barang atau barang tidak bisa dibong kar/dimuat ke kapal kondisi ini bisa diasuransikan. c. Memorandum clause/deductible clause Kerusakan-kerusakan kecil mengganggu administrasi perusahaan untuk merealisasi Pembayarannya. Oleh sebab itu, dibuat satu clausule yg membatasi claim tersebut. d. Free of particular average clause. Bilamana terjadi kerugian kecil ada polis yang menyatakan bahwa ba rang-barang tidak diganti oleh perusahaan asuransi seratus per sen. Perusahaan akan mengganti sebagian saja dan ini tergantung kepada pejanjian antara teratanggung dan perusahaan asuransi. e. Free of particular average of American clause. Perusahaan akan mengganti kerugian kalau salah satu bencana dise butkan dalam kontrak tersebut mis : kapal tenggelam,terdampar dn terbakar

160 f. Collision clause Bilamana ada 2 kapal bertabrakan di laut, masing-masing mengadakan pertanggungan untuk menghadapi resiko yang mungkin terjadi. Dalam polis asuransi harus dinyatakan bahwa kerugian yang diderita akibat tabrakan kapal akan diganti oleh perusahaan asuran si. Kapal mana yang bersalah harus dibuktikan dnegan pengadilan di Indonesia melalui Mahkamah Pelayaran. Under Writer akan mengajukan claim terhadap kapal yang bersa lah dan penggantian akan dibayarkan terhadap kapal yang ditabrak (damage). Besarnya jumlah kerugian harus dinilai terlebih dahulu oleh claim adjuster dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. g. Negligence clause Bagi Negara yang sudah maju seperti USA, Inggris, Jerman da pat diadakan perjanjian ang disebabkan oleh kelalaian nakho kapal dan ini bias diasuransikan. Conoth: Kelalaian yang timbul menyebabkan kapal terlambat berangkat diakrenakan “bahan bakar” belum diisi kedalam tanki secukupnya. Lalai disini adalah dalam hal pengisian bahan baker dan tidak mengandung unsure disengaja.

161 Sifat-sifat Kerugian pada Asuransi Laut.
Ada dua macam sifat kerugian al: a.General average yaitu semua kerugian yang akan didukung oleh semua pihak dan untuk kepentingan umum. Lazim pula disebut dengan nama avery gross. Pada general average kita lihat adanya tiga jensi unsure untuk menetapkan kerugian tersebut: Secara sukarela (voluntary) Merupakan keharusan (necessary) Ada hasilnya (successful) Contoh: Waktu kapal sedang berlayar dating angina badai, hingga menyebabkan patah nya tiang kapal dan tidak dipenuhi unsure voluntary. Jika nakhoda kapal menyruh memotong tiang maka dalam hal ini kita lihat ketiga unsur tadi yaitu voluntary, necessary dan bila ternyata kapal selamat tindakan nakhoda berhasil (successful) b.Particular average (every partikelir) Kerugian sebagian yang diderita oleh satu pihak dan tidak untuk kepentingan umum. Mis: kerugian yang diderita oleh pemilik barang saja.

162 Dalam abad 19 ada disetujui bahwa bencana peperangn tidak dimasukkan
dalam pertang gungan biasa. Hal ini ada dua cara: Asuransi hanya menjamin terhadap bencana laut, kecuali kerugian yg tim bul dari kelakuan perang (perampasan,perampokan,penahanan oleh kapal perang kedua belah pihak setuju bahwa pertanggungan dari pihak penang gung (insurer) dibatalkan bila disebabkan oleh kelakuan perang. TARIF ASURANSI (Rate of Insurance) Menghitung premi (premium) pada asuransi merupakan bagian yg paling penting. Dan bagian yang tugasnya menghitung disebut Aktuaria petugas Aktuaria. Pembuatan tariff pada value judgement sampai kepada highly scientific. Value judgement guna menghitung premi pada asuransi laut ber dasarkan pengalaman saja.Yang mengguna kan scientific pada asuransi ji wa dimana banyak menggunakan rumus-rumus matema tik dan statistic (mortality table). Pada asuransi laut tidak diumumkan karena tidak ada standardisasi utk meng hitung ta rif berdasar kepada pengala man-pengalaman yang telah lalu dan tidak pakai rumus-rumus seperti dalam asuransi jiwa tariff terjadi berdasarkan bargaining atau tawar-menawar antara perusahaan dengan pembeli asuransi serta sudah ada table tertentu untuk menetapkan besar nya tarif.Didalam asuransi pengangkutan laut,ditekankn pada pengalaman -pengalaman masa lampau saja dengan demikian tariff bisa berubah-ubah hal itu disebabkan :

163 Asuransi Molest Berasal dari bahasa Latin arti susah atau kesusahan,sedangkan dalam asuransi perkata an molest dihubungkan dengan: Bencana peperangan; Pemogokan; Molest tersebut untuk pertanggungan asuransi sebagai berikut: Asuransi molest ialah setiap kerusakan atau kesukaran yang kurang lebih bersifat kejaha tan atau dilakukan dengan sengaja oleh pihak ketiga. Kegiatan dilakukan dengan sengaja. Kejahatan atau kesukaran yang dilakukan dengan ti dak sengaja atau disebabkan kealpaan sendiri, tidak dpt dianggap sebagai molest dalam pengertian ini. Dalam asuransi Inggris molest disebut dengan istilah molestation atau digunakan dalam arti lebih luas dalam masa peperangan (wark risk). Molest disini terhadap: Molest pemogokan Perampasan,pensitaan kapal, Molest darat, Molest kapal yang disebabkan kena torpedo. Menurut VD Grinton Molest perang adalah tiap-tiap kejadian yg mengakibatkan kerugi an, kejadian mana disebabkan oleh peperangan. Molest menurut UU Sesuai Ps 637 KUH Perniagaan maksud Molest ialah Kerugian dan kerusakan disebabkan oleh kekerasan,perampasan,penahan atas perintah yang berwajib sebagai pembalasan.Pengertian ini berasal dari zaman lampau arti Molest masa sekarang memapunyai pengertian yg lebih baik. Pasal 647 KUH Perniagaan mengatakan bahwa yg diartikan dengan Molest ialah Molest di laut.

164 Dalam abad 19 ada disetujui bahwa bencana peperangn tidak dimasukkan dalam pertang gungan biasa. Hal ini ada dua cara: Asuransi hanya menjamin terhadap bencana laut, kecuali kerugian yang timbul dari kelakuan perang (perampasan, perampokan, penahanan oleh kapal perang); Kedua belah pihak setuju bahwa pertanggungan dari pihak penanggung (insurer) dibatalkan bila disebabkan oleh kelakuan perang.

165

166 SIFAT KHUSUS KONTRAK ASURANSI PENGANGKUTAN :
a.kontrak yang dibuat harus berdasarkan kejujuran (unberimaefidei) untuk itu peru sa haan asuransi tidak banyak waktu utk meneliti dan menyelidiki semua informasi yg diberikan oleh pembeli asuransi. b.kontrak hendaknya jelas dan mudah ditafsirkan serta distandardisasi (supaya ada keseragaman). c.kontrak yang dibuat hendaknya diselaraskan dgn kemajuan dalam perekonomian dan perdagangan. d.pada umumnya kontrak asuransi pengangkutan bersifat perorangan yang berarti po lis asuransi tersebut dapat kita pindahkan kpd orang lain atau pihak ketiga tanpa di ketahui oleh perusahaan asuransi. JAMINAN ASURANSI LAUT Dalam pengangkutan Laut ada 3 kepentingan yang bisa dijamin 1.Badan kapal beserta perlengkapan dn keuntungan yg diharapkan (hull). 2.Semua barang dagangan termasuk pula keuntungan yg diharapkan (cargo). 3.Biaya-biaya pengangkutan yg akan diperoleh oleh pemilik kapal (freight). Ada ju ga yg dilindungi olh perusahaan asuransi yaitu: bagian ke 4. beban wajib (liability) contoh:sebuah kapal menubruk kapal lainnya dalam hal ini perusahaan asuransi bi sa membayar ganti kerugian.

167 Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan (resiko) pada angkutan Darat,
Laut dan Udara) penangananya masih minim sekali. Asuransi laut awalnya hanya menjamin resiko kerugian total atas kapal (total loss) dan lambat laun polis asuransi juga menutupi kerugian sebagian atas kapal (partial loss), menjamin kerugian terhadap barang-barang (kar go) serta kerugian yang terjadi menyangkut dengan biaya-biaya angku tan (freight). Resiko yang dijamin pada Asuransi Laut -Jenis kerugian yang dapat dipertanggungkan adalah: -Kapal serta kelengkapannya (vessel interest) -Barang-barang muatan (Cargo) -Pengahasilan/pendapatan dari hasil uang tambang (freight) komi si dan keuntungan yang diharapkan. -Beban wajib (Liability interest) yang menimpa si pemilik kapal. Contoh beban wajib: kapal A ditabrak kapal B dalam hal ini timbul wa jib terhadap A di mana kapal B harus mengganti kerugian yang terjadi atas kapal A.

168 Penyelesaian : Lewat Asuransi Pengangkutan (Insurer). Dalam laut ada tiga hal yg harus diperhatikan oleh pemilik kapal sebelum diper tanggungkan yakni: Kapal Layar Laut (Sea Worthiness) Perusahaan Asuransi menghendaki bahwa kapal yang diasuransikan harus “Layak laut” arti kapal dilengkapai dengan nakhoda, awak ka pal, perlengkapan kapal, yang ditentukan oleh undang-undang pela yaran. Yang menentukan kapal layak laut dan tidak adalah Biro Kalsifikasi Indonesia, Syahban dar dan Direktorat Perkapalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Deviasi (Deviation) Kapal yang diasuransikan harus memenuhi persyaratan trayek/rute yang telah ditetapkan, tidak boleh mengadakan penyimpangan dari trayek yang telah ditetapkan sebelumnya dalam melaksanakan pela yaran.

169 Legalitas Kapal harus memenuhi syarat-syarat legalitas/hukum yang berlaku. Contoh:Bila sebuah kapal dicharter dari luar negeri harus menggunakan bendera In donesia, termasuk di dalamnya kapal yang dibeli dengan cara le asing (sewa beli) Kerugian (Average) Dengan asuransi laut ada beberapa hal yg menyangkut dgn kerugian averge. Kerugi an pada asuransi laut daapt pula diartikan dgn kerusakn damage. Pada pertang gungan angkutan laut kita temui istilah general average (kerugian umum). Ke rugian parsial ialah ke rugian sebagian dan tidak seluruh kapal rusak, sebagian lagi masih utuh keadaannya. Disamping itu asuransi laut mengenal pula istilah franchise yang artinya jumlah mi nimum persentasi (%) yang dapat diganti atas kerugian yg terjadi atas kapal. Klasifikasi Polis Asuransi. Ada 4 Kelompok Polis mengenai kapal (hull policies) 1.Polis yang menyangkut kapal terdiri atas beberapa jenis bergantung pada macam – macam resiko; kapal uap, kapal motor, kapal penumpang, kapal barang, resiko pe labuhan. 2.Polis muatan (Cargo Policies) Polis muatan (Cargo) umumnya dibuat hanya satu resiko (single risk) mis : untuk satu kali pelayaran dari pelabuhan Medan ke Jakarta.

170 3. Polis beban wajib (Liability Policies)
Dalam polis asuransi dinya takan bahwa disamping polis pertanggu ngan diatas disebutkn pula beban wajib contoh: Liability interest. 4. Polis uang tambang (Freight Policies) Polis ini yg dijamin hilangnya uang yang akan diterima profit serta uang tambang itu sendiri. Perjanjian dalam Asuransi Laut. a. Werehouse to warehaouse clouse. Berlaku pada waktu pengiriman barang,yaitu perjanjian asuransi antara pengiriman barang dari satu gudang pelabuhan ke gudang pelabuhan lain nya. Mis pengiriman barang dari gudang Belawan sampai ke Guadang Tanjung Priok. Kita mempertanggungkan barang dari Belawan sampai masuk ke Bea Cukai Tanjung Priok. b.Free of strike riot and civil commotions. Kerugian yang disebabkan oleh pemogokan. Mis barang-barang telah ma suk kepalabuhan kemudian timbul pemogokan buruh yg mengakibatkan kerusakan pada pada barang atau barang tidak bias dibongkar/dimuat ke kapal kon disi ini bias diasuransikan.

171 c. Memorandum clause/deductible clause
Kerusakan-kerusakan kecil mengganggu administrasi perusahaan untuk merealisasi Pembayarannya.Oleh sebab itu, dibuat satu clau sule yang membatasi claim tersebut. d. Free of particular average clause. Bilamana terjadi kerugian kecil ada polis yang menyatakan ahwa barang-barang tidak diganti oleh perusahaan asuransi seratus per sen. Perusahaan akan mengganti sebagian saja dan ini tergantung kepada pejanjian antara teratanggung dan perusahaan asuransi. e. Free of particular average of American clause. Perusahaan akan mengganti kerugian kalau salah satu bencana disebutkan dalam kontrak tersebut mis : kapal tenggelam, terdam par dan terbakar Collision clause

172 Bilamana ada 2 kapal bertabrakan di laut, masing-masing mengadakan
pertanggungan untuk menghadapi resiko yang mungkin terjadi. Dalam polis asuransi harus dinyatakan bahwa kerugian yang diderita akibat ta brakan kapal akan diganti oleh perusahaan asuran si. Kapal mana yang bersalah harus dibuktikan dnegan pengadilan diIndonesia melalui Mah kamah Pelayaran.Under Writer akan mengajukan claim terhadap kapal yang bersalah dan penggantian akan dibayarkan terhadap kapal yg dita brak (damage). Besarnya jumlah kerugian harus dinilai terlebih dahulu oleh claim adjuster dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. e. Negligence clause Bagi Negara yang sudah maju seperti USA, Inggris, Jerman dapat di adakan perjanjian ang disebabkan oleh kelalaian nakhoda kapal dn ini bisa diasuransikan. Contoh: Kelalaian yang timbul menyebabkan kapal terlambat berangkat dika renakan “bahan bakar” belum diisi kedalam tanki secukupnya. Lalai disini adalah dalam hal pengisian bahan baker dn tidak mengandung unsure disengaja.

173 Ada dua macam sifat kerugian al:
Sifat-sifat Kerugian pada Asuransi Laut. Ada dua macam sifat kerugian al: General average yaitu semua kerugian yang akan didukung olh semua pihak dan untuk kepentingan umum. Lazim pula di sebut dengan nama avery gross. Pada general average kita lihat adanya tiga je nis unsure untuk menetapkan kerugian tersebut: Secara sukarela (voluntary) Merupakan keharusan (necessary) Ada hasilnya (successful) Contoh: Waktu kapal sedang berlayar dating angina badai, hingga me nyebabkan patah nya tiang kapal dan tidak dipenuhi unsure volun tary. Jika nakhoda kapal menyruh memotong tiang maka dalam hal ini kita lihat ketiga unsur tadi yaitu voluntary, necessary dan bila ternyata kapal selamat tinda kan nakhoda berhasil (success ful) b. Particular average (every partikelir) Kerugian sebagian yang diderita oleh satu pihak dan tidak untuk ke pentingan umum. Mis kerugian yang diderita oleh pemilik barang saja.

174

175 Asuransi Pengangkutan Darat : Angkutan Darat (Inland Marine) Lahir dari Pengangkutan Laut para pengririm mu lai menu ntut proteksi untuk barang kiriman mere ka. Sekarang ini banyak asuransi yg masuk ke dalam mis: asuransi terowo ngan, Rambu-rambu pelabuhan udara, paket pos dll. Dengan perjalanan waktu Asuransi Darat mulai menerima re siko yg tidak diterima oleh perusahaan asuransi lain ini kare na longgarnya ketentuan Ne gara atas para penanggung asu ransi pengangku tan dibandingkan ketentuan asu ransi keba karan dan kecelakaan.Tarif asuransi pengangkutn umumnya tidak dikendalikan, sedangkan tariff asuran si kebakaran dia tur dengan ketat. Bisnis Asuransi Pengangkutan ditentukan 3 katagori: -Asuransi pengiriman barang dalam negeri. (Untuk mem berikan perlindungan terhadap setiap barang yg dikirim dalam negeri, formulir dikelom pokkan menurut alat pe ngangkutan yg digunakan Mis : Kereta api. Truk dan Pos).

176 2. Gol. 2 Bis dan kendaraan pariwisata
Asuransi alat-alat pengangkutan dan komunikasi (Jembatan, Terowongan dan alat transport,komunikasi lainnya.Terhadap bahaya kebakaran,badai, kebocoran, hujan salju, ledakan, gempa bumi,keributan dll). Asuransi angkutan Darat Kendaraan yg dige rakkan olh motor mekanik. Mis, Mobil Sedan Bis umum,pic-up, truck, trailer,container, kendaraan beroda tiga-dua kereta api, trem. Klasifikasi Kendaraan Kendaraan digolongan 4 golongan : 1. Gol. I Mobil penumpang 2. Gol. 2 Bis dan kendaraan pariwisata 3. Gol. 3 Kendaraan pengangkutan barang mis : Truck, Trailer, Container 4. Gol. 4 Berbagai jenis dan tipe kendaraan ro da 3 dan 2

177 Obyek Asuransi Berbagai macam bahaya yg akan menimbul kan Kerusakan/kerugian utk kendaraan ma upun barang muatannya Asuransi angkutan darat ada 3 macam Asuransi keselamatan penumpang Asuransi barang yg diangkut Asuransi kendaraan pengangkut Bahaya atau Resiko Dalam Angkutan Darat 1.Angin topan,angin ribut,gempa bumi,letusan gunung berapi, banjir. 2.Tabrakan / bersenggolan sesama kendaraan pengang kut, menabrak benda keras, tergelincir keluar dr jalan atau rel, jatuh ke sungai atau jurang 3.Penahanan / penyitaan oleh yg berwajib /penahanan oleh penduduk 4.Peperangan, sabotase, pembajakan, perampasan. 5.kerusuhan, kekacauan, pemogokan, demontrasi,keba karan, pencurian, kehilangan.

178 -Keselamatan terhadap penumpang ditutup asuransi oleh pe
Asuransi Terhadap Penumpang -Keselamatan terhadap penumpang ditutup asuransi oleh pe ngangkut kpd perusahaan asuransi kerugian, di Indonesia jaminan diberikan PT Jasa Raharja. -Premi asuransi ditentukan sepihak oleh penanggung ditam bahkan kpd harga karcis penumpang. Premi oleh pengangkut disetor kePenanggung jk terjadi musi bah penumpang menderita luka/meninggal / cacat permanen seumur hidup maka penanggung memberikn santunan sbb: -Biaya perawatan & pengobatan yg luka2 sampai sembuh. -Santunan sejumlah uang kpd ahli waris bagi yg meninggal. -Biaya perawatn,pengobatan & sejumlah uang yg cacat sela manya

179 Asuransi Terhadap Barang
Barang yg diangkut lewat darat ditutup Asuransi oleh Perusahaan asuransi kerugian dengan pakai Polis. Isi Polis: 1. Nama dan alamat tertanggung dan pialang jika pakai perantara. 2. Bahaya / resiko yg ditanggung olh kondisi (standar). 3. Bahaya mulai ditanggung dan saat bahaya berakhir di tanggung / saat polis mulai berlaku serta berakhir. 4. Keterangan dan data barang yg ditanggung sepengetahuan oleh tertanggung dan broker jika ada. 5.Perjanjian yg telah dibuat tertanggung dgn pihak ke-3 bila ada mengenai barang yg ditanggung.

180 6.Tanggal perjanjian asuransi (tgl provisional covernote) Nama dan ala mat pengangkut /ekspeditur yg merima pengangkutan 7. Nama dan alamat pengangkut / ekspeditur yg menerima 8. Jumlah nilai pertanggungan dan prosedur menemukan harga penanggungan (real value,insured value,agreed value) 9.Nama barang dan tujuan 10.Tarif premi (%) dan jumlah premi. Butir 3 mulai berlaku dn berakhirnya jaminan penanggung dpt dgn syarat dari gudang ke gudang jd sejak barang dikeluarkan dr gudang sampai msk ke tempat gudang yg dituju. Ps 688 KUHD bahwa jamina dr penanggung mulai berlaku sejak ba rang telah disampaikan kekendaraan yg akan mengangkut ke tempat tujuan/sejak disampaikan kekantor/sejak barang diterima oleh pe ngangkut/ekspeditur. Jaminan berakhir barang telah diserahkan oleh pengangkut kpd tertanggung /org yg diberi kuasa

181 Asuransi Terhadap Kendaraan
Kendaraan angkutan darat dututup asuransinya oleh perusahaan asuransi kerugian. Polis yg digunakan berupa polis perjalanan darat / polis waktu. -Polis perjalanan: Jaminan dr penanggung berlaku untuk satu kali perjalanan mulai dari tempat peberangkatan hingga sampai tujuan. Umumnya digunakan polis waktu,yaitu jaminan dr penanggung ber laku selama jangka waktu tertentu (1 tahun,½ tahun,3 bulan / 1 bulan) Untuk kendaraan bermotor, Dewan Asuransi Indonesia mengeluarkn kondisi standar asuransi kendaraan bermotor, yg berlaku diseluruh Indonesia dan mengikat semua perusahaan asuransi.

182 Ps 1365, 1366 dan 1367 KUHPer menetapkan bahwa:
Setiap perbuatan melanggar yg membawa kerugian pd org lain mewajibkan orang yg karena salahnya menrbitkan kerugian itu. Mengganti kerugian Ps 1365. Setiap org bertanggungjawab tdk hanya kerugian yg disebabkan perbuatan nya tapi krn kerugian yg disebabkn kelalaian / kekurang hati-hatian Ps 1366 KUH per. Seseorg bertanggungjawab ats kerugian tdk hanya akibat per buatannya saja tapi krn perbuatan yg dilakukan org lain yg menjadi tanggungannya atau krn barang tsb dibawah penga wasannya. Ps KUH Per. Asuransi KendaraanResiko kecelakaan dr dalam maupun dr luar. Dalam : Karena kesalahan, kelalaian,/kesengajaan pengemudi. Mis : Menabrak kendaraan lain Luar : Ditabrak kendaraan lain, dirusak, / atau di bakar Semua resiko diatas akan menimbulkan kerugian finansial bagi pemiliknya, bukan hanya berupa finansial jugatanggung jawab terhadap pihak lain.

183 Kerugian finansial Kendaraan yg mengalami kecelakaan merupakan
Mengatasi Resiko Kerugian finansial Kendaraan yg mengalami kecelakaan merupakan tanggungjwb terhdp pihak lain yg dirugikan beban bagi pemilik yg tdk mampu dipikul sendiri keadaan demikian tentu membutuhkan bantuan ASURANSI untuk menanggulangi. Resiko-Resiko yg di Tanggung Asuransi 1. Kebakaran akibat petir, api / etikat jahat org lain. 2. Kerusakan diakibatkan krn kecelakaan : Benturan, Peledakan Tergelincir, Tabrakan, Terbalik dan akibat org lain 3. Pencurian / kehilangan ats peralatan kendaraan / pencurian dgn keke rasan / ancaman tujuan memudahkan pencurian. Biaya menjaga dn menarik / mengangkut kendaraan bermotor yg rusak ke bengkel yg ditunjukkan penanggung dgn ganti rugi maksimal 0,5% dr harga tanggungan.

184 Tanggungjwb Hukum terhadap pihk ke-3 bila ada pihak ke-3 yg
Tanggungjawab Yuridis Tanggungjwb Hukum terhadap pihk ke-3 bila ada pihak ke-3 yg menderita kerugian yg disebabkan kendaraan bermotor yg diasu ransikan dlm suatu kecelakaan. Pihak ke-3 tsb ditanggung olh Polis dgn ganti rugi maksimal sebe sar harga penanggungan tercantum dlm polis. Harga pertanggungan dapat ditetapkan sesuai deng yg dikehenda ki olh tertanggung, tetapi dibatasi olh harga pertanggungan maksi mal

185 1.Resiko huru-hara dgn tambahan premi 2.5% dr harga pertanggungan.
Resiko Suplemen Ditanggung Polis sendiri : 1.Resiko huru-hara dgn tambahan premi 2.5% dr harga pertanggungan. 2.Tanggungjwb pd penumpang dan besarnya pre mi ditentukan oleh penanggung sendiri. Pengecualian Terhadap Resiko Perusahaan Asuransi tidak membayar ganti rugi : 1.Kerugian angkutan, kehilangan upah (sewa)

186 Tidak dijamin kerugian /kerusakan ats kendaraan bermo
Pengecualian Prinsip Utama Tidak dijamin kerugian /kerusakan ats kendaraan bermo Tor tanggungjwb berikut ini : 1.Kendaraan digunakan menarik kendaraan lain/untuk belajar. 2. Karena kelebihan muatan. 3.Kendaraan kondisi rusak dipakai tanpa sepengatahuan ter tanggung. 4.Kendaraan dikemudikan org yg tidak punya SIM / mabuk 5.Berkendara tidak mematuhi Lalu Lintas. 6.Akibat alam. 7.Akibat langsung / tdk langsung : Yg berhubungan dengan :

187 Perusahaan Asuransi tdk menanggung kehila
a.Perang, bencana perang b.Perang saudara, gejolak dalam negeri. c. Huru hara, kerusuhan penduduk d.Sabotase, teror e. Penyitaan untuk tujuan militer. f. Penggunaan kendaraan dalam tugas operasional kepolisian / militer. Pengecualian Tugas Perusahaan Asuransi tdk menanggung kehila ngan atau kerusakan kendaraan: 1.Disebabkan reaksi Atom 2.Kesalahan konstruksi / karat keausan / salah penggunaannya

188 Resiko atas Beban Sendiri
Resiko sendiri (own risk) Besar resiko sendiri umumnya ditentukan olh pihak penanggung, na mun bisa dirunding. Mis: Resiko sendiri ditetapkan Rp ,-maka se tiap terjadi tuntutan ganti rugi (claim) tertang gung hrs menanggung resiko sendiri Rp 5 Jt. Bila claim Rp / lbh kecil, kerugian itu dipi kul sendiri olh tertanggung.Jadi resiko sendiri me rupakan batas klaim yg memperoleh ganti rugi dr penanggung

189 Nilai Asuransi Nilai sesuai harga yg disepakati antara penang
gung dan tertanggung (agreed value). Dengan max. sebesar harga sebenarnya (real value) ken daraan bermotor dijual harga umum. Bila ada peralatan tambahan hrs disebutkan scr rinci beserta harga al. Audio visual, lcd dll.

190 Pertanggungan di Atas Nilai Asuransi Pertanggungan tsb dilarang (over insured)
Pertanggungan di Bawah Nilai Dibawah harga (under insured) Harga pertanggungan lebih kecil dr harga sebenarnya scr prinsip tdk diperbolehkan tapi tidak bs dihindarkan akn tetapi dikenakan syarat pro rata. bila terjadi klaim & ganti rugi dr penanggung ditetapkan menurut syarat pro rata : Mis : Mobil seharga Rp ,- ditutup pertanggungan dgn harga pertanggungan Rp bila terjadi klaim mis : Rp ,- maka ganti rugi sebesar Rp ,- x Rp ,- = Rp ,- Rp ,

191

192 BEBERAPA TARIF PREMI : -Tarif Premi Dasar -Tarif PremiTanggung Jawab Hukum (TJH) -Tarif Premi Tambahan Tarif Premi Dasar. Tarif untuk resiko gabungan yg ditentukan dua ting katan harga pertanggungan. Mis : Harga pertanggungan Rp ,- untuk harga pertanggungan Rp ,-ditentukan preminya X % Dan harga pertanggungan Rp ,-ditentukan Y% Untuk jaminan selama 1 th X % lebih besar dari Y %

193 Premi Asuransi Tarif Premi Dasar
Tarif ditentukan Ceding Company berdasarkan : -Kondisi -Usia -Jenis kendaraan -Tujuan pemakaian Catatan : Kendaraan kantor lebih rendah preminya

194 Perhitungan Premi Nilai asuransi 1 kendaraan Rp ,- sesuai harga sebe narnya.Untuk harga pertanggungan Rp ,-premi 5% dan harga pertanggungan Rp ,-premi 3% dan harga pertanggungan TJH Rp ,- Premi 1% Perhitungna premi jaminan selama 1 tahun Premi dasar 5% x Rp = Rp Premi dasar 3% x Rp = Rp Premi TJH 1% x Rp = Rp Rp Ditambah bea Materai dan biaya Polis

195 Cara Pembayaran Premi Premi dibayar dimuka untuk jaminan selama 1tahun
(12 bulan) dan bisa diansur secara semester atau tri wulan. *Cicilan secara semester. Semester pertama 65% dari premi satu tahun. Semester kedua 35% dari premi satu tahun

196 Cicilan secara Triwulan -Triwulan pertama sebesar 40% dr premi satu tahun -Triwulan kedua sebesar 40% dr premi satu tahun -Triwulan ketiga sebesar 10% dr premi satu tahun -Triwulan keempat sebesar 10% dr premi satu tahun Premi Jangka Pendek Umumnya asuransi kendaraan bermotor dilakukan sela ma satu tahun, dapat juga ditutup asuransi kendaraan bermotor untuk jangka pendek minim 1 minggu.

197 Prosedur Menutup Asuransi
Surat Permohonan. Penutupan asuransi kendaraan bermotor dimulai pengisi an Surat Permohonan Pertanggungan (SPP) oleh calon Tertanggung. Surat ini adalah penjelasan mengenai ken daraan yg akan diasuransikan dan bagian yg tdk bisa ter pisahkan dari polis kendaraan yg akan dikeluarkn olh pe nanggung

198 Claim Ganti Rugi Bila terjadi kerugian / kerusakan kendaraan yg diasuran si kan, tertanggung diwajibkan memberita hukan kpd panang gung dlm jangka waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah kecelakaan. Tuntutan ganti rugi dr pihak ke-3 pd tertanggung selambat- lambatnya 72 jam setelah diketahui ada tuntutan dan mem beritahukan kpd penaggung disertai dokumen dan penjela san sebab-sebab dan macam kerugian/kerusakan yg diderita pihak ke-3 bila terjadi kerugian,kerusakan dan pencurian yg menjadi dasar penuntutan ganti rugi pd penanggung ada lah surat laporan dr Polisi

199 Data yg dibutuhkan untuk Asuransi
Data dr calon tertanggung SPP sbb : 1. Nama, alamat dan pekerjaan pemohon. 2. Merek, jenis, warna dan tahun pembuatan. 3. Nomor angka, mesin dan polisi kendaraan. 4. Daya angkat dan tujuan penggunaan. 5. Resiko yg ditanggung & harga pertanggunan. 6. Tanggung jwb hukum yg diminta tertanggung. 7. Jangka waktu pertanggungan. 8. Keterangan yg dianggap perlu.

200 Dokumen Ganti Rugi Dokumen yg wajib disampaikan Tertanggung kpd Pe
nanggung utk Tuntutan Ganti Rugi sbb: -Surat isian laporan kerugian -Surat keterangan dari Kepolisian. hilang / kecelakan -Surat tuntuan pihak ke-3 pd kejadian kecelakaan -Surat tuntutan dr tertanggung kpd pihk ke-3 jika ke rugian disebabkan pihak ke-3 -Surat kepemilikan -Polis asli bila kerugiannya total (total loss)

201 Ganti Rugi -Setiap kerugiankendaraan bermotor penanggung
hanya membayar ganti rugi max. sebesar harga per tanggungan dikurangi dgn resiko sendiri. Hal ini under–insured besarnya ganti rugi dihitung syarat pro rata. -Jika kendaraan mengalami kerusakan,penanggung an berhak menurut pilihannya, menyuruh memper baiki yg rusak atau mengganti denagn penunjukan bengkel oleh penanggung / mengganti dgn uang.

202 Tuntutan ganti rugi TJH dr Pihak ke-3 Tertang
Perbaikan kerusakan ternyata tidak memuaskn Tertanggung maka dalam waktu 14 hr Tertang gung harus menyampaikan scr tertulis pd Pena nggung . Tuntutan ganti rugi TJH dr Pihak ke-3 Tertang gung berkewajiban membuktikan bahwa ia benar -benar harus mengganti kerugian diderita pihak ke-3 tsb.

203 Pembatalan Claim Hak-hak Tertanggung atas penggantian kerugian hilang
sbb: -Tertanggung tdk memenuhi kewajiban berdasarkn syarat polis. -Tuntutan ganti rugi tdk diajukan kpd penanggung dlm jangka 12 bulan setelah kejadian. -Ganti rugi yg disetujui penanggung tdk ditagih dlm jang ka 3 bulan sejak disetujui oleh penanggung -Tuntutan ganti rugi ditolak penanggung maka dlm waktu 3 bulan sejak penolakn tertanggung harus mengajukn aca ra penyelesaian arbitrase

204 Pertanggungan Berakhir
Disebabkan : -Pertanggungan di batalkan dengan alasan yg bisa diper tanggungjwbkn dan pertanggungan berakhir 24 jam sejak pemberitahuan tertulis disampaikn pd pihak lain *Jika tertanggung yg membatalkan pertanggungan maka penanggung berhak menahan sejumlah uang premi yg te lah dibayar tertanggung dihitung jika ad kelebihan akan dikembalikan. *Jika penanggung yg membatalkan pertanggungan mk tertanggung berhak ats pengembalian sebagian uang pre mi yg telah dibayarkan, atas dasar perhitungan pro rata antara jangka waktu polis berlaku dengn jangka waktu pertanggungan yg dibatalkan penanggung

205 Berakhirnya Asuransi -Asuransi berakhir bila jangka waktu berlaku
polis telah habis. -Pertanggungan berakhir jika telah dilakukan penggantian kerugian. -Pertanggungan kendaraan bermotor yg diasur ansikan tidak lagi dlm kekuasaan tertanggung sbg akibat dr peristiwa yg tidak terjamin olh Po lis atau scr sah tidak lagi dlm pemilikan tertang gung.

206

207 PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ASURANSI DALAM TINJAUAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN >ASURANSI  KOTA BESAR HADIR >ASURANSI  MENGALIHKAN /MEMBAGIKAN RESIKO INDONESIA ---- MINDED : ASURANSI JIWA ASURANSI KEBAKARAN ASURANSI PENDIDIKAN

208 ASURANSI BERLOMBA MENCARI NASABAH DENGAN JANJI MENARIK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH U U NO. 8 /  UU PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN HAL POKOK DAPAT TIDAKNYA DITERAPKAN KETENTUAN-KETENTUAN UU ITU : -APAKAH PERUSAHAAN ASURANSI DAPAT DIKATAGORIKAN SEBAGAI KONSUMEN ? -APAKAH USAHA JASA PERUSAHAAN DAPAT DIKATOGORIKAN JASA ? MASALAH PENTING -PENEGAKAN HAK KONSUMEN -LARANGAN KLAUSULA BAKU BAGI PERUSAHAAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI MEMENUHI KRETERIA PELAKU USAHA : -ASURANSI KERUGIAN -REASURANSI -ASURANSI JIWA -PIALANG ASURANSI -PIALANG REASURANSI -AGEN ASURANSI

209 PERUSAHAAN ASURANSI YANG MEMBUAT POLIS :
-ASURANSI KERUGIAN -ASURANSI JIWA KAITAN UU N0. 8 / 1999 TENTANG PERLIDUNGAN KONSUMEN -PELAKU USAHA ----PERUSAHAAN ASURANSI SEBAGAI KATAGORI -USAHA ASURANSI--USAHA JASA KEUANGAN MENURUT UU N0. 8/1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN -LAYANAN KONSUMEN : NASABAH ASURANSI SETIAP ORANG PEMAKAI DALAM MASYARAKAT UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI,KELUAR GA,ORANG LAIN. KAITAN PERJANJIAN ASURANSI -PERJANJIAN PERTANGGUNGAN PERUSAHAAN ASURANSI -SELAKU PELAKU USAHA SEBAGAI PENANGGUNG -PIHAK NASABAH ATAU KONSUMEN SEBAGAI PIHAK TERTANGGUNG HARUS BAYAR PREMI

210 PENEGAKAN HAK KONSUMEN BAGI NASABAH ASURANSI DAN HAK HAKNYA
-INFORMASI YANG BENAR, JELAS DAN JUJUR -DIDENGAR PENDAPAT DAN KELUHAN ATAS JASA ASURANSI YANG DIIKUTI -DIPERLAKUKAN/DILAYANI SECARA BENAR,JUJUR DAN TIDAK DISKRIMINATIF. -MENDAPATKAN KOMPENSASI GANTI RUGI APABILA JASA YANG DITERIMA TIDAK SESUAI SEBAGAIMANA MESTINYA. -MENDAPATKAN ADVOKASI, PERLIDUNGAN HUKUM YANG LAYAK. LARANGAN KLAUSULA BAKU -PERJANJIAN -- BENTUK TERTULIS STANDARD CONTRAK POLIS ASURANSI / STANDARD

211 POLIS STANDARD KEBAKARAN DI INDONESIA
STANDARD -FORMAT PERJANJIAN -MODEL -RUMUSAN -UKURAN 4 POIN DIATAS DITENTUKAN PELAKU USAHA -BENTUK BLANGKO CETAKAN TIDAK MUDAH DIUBAH / DIGANTI -RUMUSAN DALAM KLAUSULA MERUPAKAN PERNYATAAN KEHENDAK SENDIRI KEUNTUNGAN PENGUSAHA : -EFISIENSI BIAYA, WAKTU DAN TENAGA -PRAKTIS – NASKAH TERSEDIA SEWAKTU-WAKTU -PENYELESAIAN CEPAT-NASABAH TINGGAL TANDA TANGAN -BLANGKO DALAM JUMLAH BANYAK

212 UU N0. 8 / 1999 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KLAUSULA BAKU YANG MELARANG BAGI PELAKU USAHA ASURANSI : -MENYATAKAN PENGALIHAN TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA -MENYATAKAN TUNDUKNYA KONSUMEN KEPADA PERATURAN YANG BERUPA ATURAN BARU, TAMBAHAN, LANJUTAN / PENGUBAHAN YANG DIBUAT SEPIHAK. -PELAKU USAHA DILARANG MENCANTUMKAN KLAUSULA BAKU YANG LETAK/BENTUKNYA SULIT TERLIHAT/TIDAK DAPAT DIBACA/SUULIT DIMENGERTI. -BAGI PELAKU USAHA YANG MELANGGAR PS 18 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN MAKA DIKENAKAN SANKSI PIDANA PENJARA MAX 5 TH / PIDANA DENDA MAX 2 MILLIAR SERTA KLAUSULA YANG DIBUAT DIANGGAP BATAL DEMI HUKUM.

213 ASURANSI SYARAIAH Pandangan : Bhs Arab
1. Takaful = Menolong,mengasuh,memelihara dll 2. Ta’min = Ketenangan, rasa aman, bebas rasa takut. 3. Tadhamun = Saling menanggung sgl musibah terjadi Asuransi Syariah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui dana investasi bentuk aset/ tabarru yg mem berikan pola pengembalian untuk mengha dapi re siko tertentu lewat akad (perikatan) sesuai syariah Sesu ai Ps 246 KUHD. Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kpd seorang tertanggung dgn suatu premi utk memberikan penggantian kpdnya krn suatu kerugian,kerusakn atau kehilangan ke untungan yg diharapkan yg mungkin akan dideritanya krn suatu peristiwa yg tak tentu.

214 Operasional berbeda dengan Asuransi konvensional.
Prinsip Asuransi Syariah yang berlaku di Indonesia Operasional berbeda dengan Asuransi konvensional. Kiat yg dikembangkan Asuransi Syariah adalah tolong menolong setiap pemegang polis wajib memberikan derma guna keperluan dana tolong menolong serta dana pembinaan umat dan akan dapat keuntungan pribadi juga dapat keuntu ngan bersama. Asuransi Syariah/Takaful diawasi Dewan Pengawas Syariah. Keberadaan Dewan untuk mengawasi penggunaan & pendis tribusian dana yg diperoleh serta mensahkn produksi yg akn dipasarkn serta cara pemasaran dan operasional dilapangan.

215 1. Maksud dan tujuan yg ingin dicapai ada 3
Pengertian Asuransi Secara Umum 1. Maksud dan tujuan yg ingin dicapai ada 3 1.Asuransi ganti kerugian =Memuat perjanjian/kesepakatan Kebakaran, Angkutan 2.Asuransi sejumlah uang=Sejumlah uang jd kesepakatan Jiwa dan Kecelakaan 3.Asuransi wajib=Salah satu pihak mewajibkan yaitu Pemerin tah sebagai penanggung. Tujuan membantu yg lemah tujuan lain guna mengumpulkan sejumlah premi untuk tujuan yg lebih penting

216 ASAL ASUL HK. ASURANSI SYARIAH
Kedua : Aspek yg menyelenggarakan badan usaha dibagi 2 Asuransi premi : Terdapat perusahaan asuransi disatu pihak dengan pihak ter tanggung / Nasabah. *Asuransi saling menanggung. Ada suatu persetujuan dr pihak tertanggung mereka tdk mem bayar premi tp iuran kpd pengurus dan perkumpulan mrk akan menerima pembayaran bila memenuhi syarat bila terjadi peris tiwa. ASAL ASUL HK. ASURANSI SYARIAH Berbeda dengan Asuransi Konvensional Asuransi Syariah saat ini di Indonesia berasal dari suku Arab sebelum Zaman Rasulullah disebut aqilah. pendapat Thomas Patrick dalam buku Dictionary of Islam : Bahwa bila salah satu anggota suku terbunuh oleh suku Lain Kel.korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebgai kompensasinya dr Kel. Pembunuh yg disebut (aqilah).

217 Akan menjamin seseorang yg tidak memeliki harta wa
Al-Aqilah adalah saling memikul dan bertanggungjawab untuk keluarganya jika kel. nya ada yg terbunuh maka ahli waris kor ban akan dibayar dengan uang darah sedang kel.Pembunuh me ngumpulkan dana (al-kanzu) diberikan kel.yg terlibat pembunu han tsb.Jadi sistim Asuransi Syariah sbg pengembangn prinsip tolong menolong melalui dana Tabarru dimana juga memasuk kan unsur Investasi (as jiwa) dengan akad bagi hasil (Mudha ra bah) maupun Fee (Wakalah). Al-Muwalah : Perjanjian jaminan. Akan menjamin seseorang yg tidak memeliki harta wa risan & tidak diketahui ahli warisnya Penjamin setuju menanggung biaya hidupnya.

218 Pertumbuhan dan Perkembangan Asuransi Syariah
Warga Islam juga membutuhkan asuransi untuk melin dungi harta dan keluarganya dari bencana/musibh. Kel yg hanya mengandalkan dari Suami tentu akan sangat terganggu keuangan jika terjadi musibah menimpanya. Istri dan Anak belum tentu mampu mememuhi kebutu han hidupnya sementara Lembaga Amil Zakat belum optimal dalam mengatasi masalah. Asuransi sebagai penanggulangan terhadap resiko ju ga dibutuhkan sektor usaha.

219 Bagaimana masyarakat Islam tertarik Asuransi apa
Usaha yg sdh maju dan menguntungkan tentu bs bangkrut seketika bila terjadi kebakaran. Untuk itu ditinggal suami dn usaha bangkrut sebenarnya tidak perlu terja di jika ada per lindungan dr Asuransi. Asuransi memang tdk dpt mencegah musibah tetapi setidaknya dpt me nanggulangi keuangan yg terjadi. Bagaimana masyarakat Islam tertarik Asuransi apa bila ternyata mengandung unsur ketidakhalalan. Masalah tersebut bisa diatasi melalui asuransi syari ah atau Konvensional yg membuka cabang khusus Syariah

220 Ciri Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Kedua bentuk asuransi tidak terlalu kentara sebab scr teknis prosedur ada kemiripan yang mendasari perbedaan yaitu per janjian transaksinya. Pada konVensional Nasabah membeli perlindungan atau jaminan dr perusahaan Asuransi. Pd Asu ransi Syariah Perjanjiannya adalah Nasabah mengikat diri da lam suatu komunitas dan saling menanggung jika ada musi bah jadi perjanjian tsb mengandung konsekuensi berbeda pula. al. kepemilikan uang premi yg sudah dibayarkan sepe nuhnya menjadi milik perusahaan Asuransi. Sedang As Sya riah premi yg dibayar nasabah tetap menjadi milik Nasabah yg diamanhkan pd perusahaan asuransi syariah untuk dikelo la dan dikembangkan dananya.

221 Asuransi Syariah di Indonesia mulai dikenal th 1994 ditandai de
Sebagai besar asuransi yg dibeli oleh Masyarakat adalah yg mengandung investasi (as dwiguna) Asuransi konven sional menginvestasikan dana didapat tanpa memper timbangkan faktor halal dan haram. Sehingga uang yg diperoleh nasabah tidak terjaga kehalalannya. Serta yg penting jg keberadaannya diawasi olh badan pengawas syariah untuk memastikan agr tidak bertentangan dngn hukum syariah. Asuransi Syariah di Indonesia mulai dikenal th 1994 ditandai de ngan salah satu perusahaan Asuransi Syariah Takaful. Awalnya terjadi pertentangan kalangan orang Islam bahwa Asuransi sm dengan menentang Qadha dn Qadar bertentangan takdir. Mereka berangapan kecelakaan,kemalangan dn kematian meru pakan takdir Allah dan tdk dpt ditolak. Menurut Firman Allah QS Al Hasyr 59(18) Manusia diperintahkan utk membuat peren canaan.

222 Pertumbuhan Asuransi Syariah
Dibarengi pertumbuhan di beberapa Negara al : Brunei : Insurance Islam TAIB Tabung Amanah Islam Takaful and Re Takaful Co Banglades 1999 : Life Takaful General Takaful Malaysia 1997 : Asean Takaful Group Syarikat Takaful Malaysia Turkey 1993 : Ihlas Sigorta Australia 1999 : Takaful Australia Ghana 1999 : Metropolitan Insurance Co Ltd

223 Berdasarkan sensus jumlah penduduk Indonesia.
Singapore 1982 : Syarikat Takaful Singapura Srilangka 1999 : Amana Srilangka Trinidad 199 : Takaful T & T USA 1996 : Takaful USA Management Services Berdasarkan sensus jumlah penduduk Indonesia. -Kelompok umur 0-14 tahun = 63,2 juta / 30% -Kelompok umur tahun = 133,1 juta / 64,6% -Kelompok umur 65 tahun keatas = 9,5 juta /4,7% Data diatas penduduk berusia muda mengalami penurunu nan dan usia tua meningkat maka berumur produktif menja di mayoritas penduduk nasional sebanyak 205,9 juta jiwa. Penduduk yg produktif tentu akn mendorong akan kebutu han jaminan masa depan yg lebih baik sehingga diperlukn jaminan segala resiko yg terjadi.

224 Asuransi yg sduah mendapat Rekomendasi DPS MUI
-Asuransi PT Syariah Takaful -PT Asuransi Syariah Mubarakah -PT MAA Life Assurance -PT Great Eastem Life Indonesia -PT Asuransi Tri Pakarta -PT AJB Bumi Putera 1912 Dst sebanyak 47 Perusahaan Asuransi diIndonesia

225 Dasar Hukum Asuransi Syariah
Firman Allah SWT Dalam Alqur’an QS An-Nissa (4) ayat 9 Dan hendaklah takut kpd Allah orang-2 yg seandainya meninggalkn dibe lakang mereka anak2 yg lemah,yg mereka khawatir terhadap kesejahtera an mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kpd Allah dan hen daklah mereka mengucapkan perkataan benar. Ayat ini menggambarkan agar Manusia berpikir arti pentingnya planing atau perencanaan dalam mempersiapkan hari depan. Dicontohkan Nabi Yusuf as. Dalam menghadapi hari yg buruk masa yg akn datang Qs Yusuf 12 ayat 43-49 Raja bermimpi :Melihat 7 ekor sapi betina yg gemuk dimakan 7 ekor sapi yg kurus serta 7 butir gandum yg hijau dan 7 butir gandum yg kering. Yusuf menjawab: Supaya kamu bertahan tujuh tahun lamanya maka apa yg kamu tuai hendaklah kamu simpan kecuali sedikit utk kamu makan. Kemudian setelah itu akan datang tujuh tahun yg amat sulit yg mengaha biskan ap yg kamu simpan utk menghadpi nya tahun sulit, kecuali sedikit dari bibit gandum yg kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun yg pd nya Manusia diberi hujan cukup dan saat itu mereka memeras anggur.

226 Sesuai ayat tersebut sebagian ulama menjadikan dasar hukum tentang kebolehan (mubah) dalam pelaksanaan asuransi yg berdasarkan prinsip Syariah. Dengan dmiki an seseorang hrs memprediksi kehidupannya bila terjadi sesuatu musibah dimasa yg akan datang seperti musibah bencana tsunami, tabrakan, kematian dll. Hadits Nabi Muhammad saw. Diriwayatkan Abu Musa ra. Rasullah saw bersabda. Seorang mukmin terhadap mukmin yg lain adalah seperti sebuah bangu nan dimana sebagiannya menuatkan sebagian yg lain. Diriwayatkan An-Nu’man bin Bansyir ra. Rasullah saw bersabda. Perumpamaan orang2 mukmin dalam hal berkasih sayang dn saling cin ta-mencintai adalah seperti sebatang tubuh. Apabila salah satu anggota nya mengadu kesakitan, maka seluruh anggota tubuh yg lain turut mera sa sakit

227 Diriwayatkan Anas bin Malik ra. Nabi saw bersabda.
Diriwayatkan Ibu Umar ra : Rasullah bersabda. Seorang muslim adalah bersaudara dengan muslim lainnya jadi ti dak boleh menzalimi dan menyusahkannya. Barang sia pa yg mau memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah pun akan berkenan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa yg melapangkn satu kesusahan kpd seorang muslim, maka Allah akan melapangkan salah satu kesusahan di antara ke susahan-kesusahan di hari kiamat nanti. Barang siapa yg menutup keaiban seorang muslim maka Allah akn menutup keaibannya di hari kiamat. Diriwayatkan Anas bin Malik ra. Nabi saw bersabda. Tidak sempurna iman seseorang itu, sebelum dia mencintai sauda ranya atau sebelum dia mencintai tetangganya, sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.

228

229 -Pegawai (Intern) -Agen Supervisor (Intern) -Pemegang Polis (Ekstern)
KEJAHATAN ASURANSI -Pegawai (Intern) -Agen Supervisor (Intern) -Pemegang Polis (Ekstern)

230 Pasal-Pasal Dalam KUHP yang terkait
Pembakaran Ps 187 KUHP Pemalsuan Ps 263, 266 KUHP Penggelapan Ps 378,379,379a KUHP Penipuan Ps 378, 379, 379a KUHP

231 Penjabaran Pasal Dalam KUHP :
Jika suatu perusahaan yg terkait dengan asuransi, dalam rangka mendapatkan klaim asuransi, pelaku sengaja membakar tempat usahanya seoalh-olah terjadi keba karan. Perbuatan tersangka tersebut telah meme nuhi Unsur-unsur Ps 187 KUHP

232 Penjabaran Dalam UU N0. 25 Th 2003 Tentang Pencucian Uang
Jika harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana dibidang Asuransi tersebut ditempatkan kedalam penyediaan jasa keuangan, Ditransfer dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain, dibayarkan atau diben lajakan, dihibahkan, dittpkan, dibawa ke luar ne geri, dibakar dengan mata uang atau surat bar harga. Maka perbuatan tersangka telah memenuhi Un sur-unsur Ps 3 ayat (1)huruf a,b,c,d,e,f,g UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencuci an uang.

233 Tentang Usaha Perasuransian Ps 21 Keten tuan Pidana
Jika pemegang polis merekayasa kesehatn ter tanggung, merekayasa hubungan kepentingan asuransi antar pemegang polis tertanggung de ngan ditunjuk sebagai ahli waris, merekayasa sebab-sebab kematian dimana semua perbua tan tersebut dilakukan dengan mengusahakan surat keterangan yang isi tidak benar. Maka perbuatan tersangka telah memenuhi un sur-unsur Ps 263 KUHP Undang-Undang N0. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Ps 21 Keten tuan Pidana

234 Ijin Usaha Gelapkan Premi Asuransi,Gelapkan,Alih,Jamin, Anggunkan, Menerima,Nadah,Beli, Anggunan, Jual,Kembali.Palsukan Dokumen.


Download ppt "SEJARAH ASURANSI ZAMAN YUNANI -ISKANDAR ZULKARNAEN /ALEXANDER (356-323 SM -DIBUAT POLICE > BUDAK-BUDAK DIBAYAR /TH. -ISI PERJANJIAN >TANGGUNG JWB KEPALA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google