Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHeru Wisnu Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Health Insurance Sharon Gondodiputro dr., MARS, MH
Department of Public Health,Faculty of Medicine UNPAD
2
Topics Definition of Insurance/Pengertian Asuransi
Penggolongan asuransi Asuransi sosial dan komersial Pembayaran kepada dokter
3
Pengertian Asuransi Asuransi (pertanggungan) dalam pengertian hukum merupakan suatu perjanjian Pasal 1 Angka 1 Undang Undang Nomor 2 tahun tentang Usaha Perasuransian (UU Usaha Perasuransian): “asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
4
perjanjian (Pasal 1313 KUH Perdata): pihak kreditor berhak untuk suatu prestasi dan pihak debitor yang berkewajiban melaksanakan dan bertanggung jawab atau suatu prestasi premi (Soeisno Djojosoedarso): pembayaran dari tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung (prestasi)
5
3. ganti kerugian ( Man Suparman & Endang): timbulnya kewajiban penanggung untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila peristiwa yang diasuransikan terjadi (seimbang) 4. suatu peristiwa yang tak tertentu (Emmy Pangaribuan Simanjuntak): peristiwa itu harus mempunyai sifat tidak dapat diharapkan terjadinya atau suatu peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat diharapkan akan terjadi >>>> Risiko (pengalihan risiko atau pembagian risiko) Titik berat pengertian risiko pada asuransi ialah pada ketidakpastian dan bukan pada kerugian
6
yang menarik dari definisi asuransi berdasarkan UU Perasuransian adalah adanya kalimat
“hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”. Kalimat ini menunjukkan bahwa asuransi bukan hanya menanggung peristiwa kematian, tetapi dapat pula menanggung suatu kegiatan agar peserta tetap hidup sehat. Sebagai contoh adalah asuransi kesehatan.
7
Penggolongan Asuransi
penggolongan secara yuridis, penggolongan berdasarkan ada tidaknya kebebasan berkehendak para pihak, penggolongan berdasarkan tujuan dan penggolongan berdasarkan sifat penanggungnya
8
Penggolongan Secara Yuridis
Asuransi kerugian (schade verzekering): suatu perjanjian asuransi, penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa pemberian ganti kerugian kepada tertanggung, seimbang dengan kerugian yang diderita tertanggung Cirinya : kepentingannya dapat dinilai dengan uang (materieel belang). Contoh: asuransi kebakaran, asuransi pencurian, asuransi mobil dll. Asuransi sejumlah uang (sommen verzekering): suatu perjanjian asuransi, penanggung terikat untuk melakukan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya. Ciri-cirinyA: kepentingannya tidak dapat dinilai dengan uang dan sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh penanggung telah ditentukan sebelumnya Contoh: asuransi yang menyangkut manusia seperti asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi campuran antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contoh bentuk ini adalah asuransi kecelakaan dan kesehatan.
9
Penggolongan Berdasarkan Kriteria Ada Tidaknya Kehendak Bebas Para Pihak.
Asuransi sukarela (voluntary insurance): suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang terjadinya didasarkan atas kehendak bebas dari para pihak yang melakukan perjanjian. Asuransi wajib (compulsory insurance): jenis asuransi yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan
10
Penggolongan Berdasarkan Tujuan
Asuransi komersial (commercial insurance): pengelolaannya bersifat memperoleh keuntungan, sehingga besarnya premi dan ganti kerugian sangat memperhatikan perhitungan ekonomi Asuransi sosial, (social insurance): pengelolaannya bukan untuk memperoleh keuntungan, tetapi memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
11
ASURANSI SOSIAL ASURANSI KOMERSIAL
Wajib Sukarela Minimum income protection Bervariasi sesuai keinginan Penekanan pada social adequacy Penekanan pada individual equity Manfaat ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Manfaat ditetapkan dengan kontrak legal Peran pemerintah besar Peran pemerintah kecil Tanpa underwriting Underwriting perorangan atau kumpulan Investasi diatur pemerintah Investasi di sektor swasta Kekuatan pajak mampu menahan inflasi Lebih rentan terhadap inflasi Not for profit For profit Gotong royong kelompok sehat-sakit, muda-tua, kaya-miskin Gotong royong antara kelompok sehat-sakit Premi berdasarkan persentase income/gaji Premi ditetapkan berdasar experienced rating Sumber : Reyda yang dikutip dalam Ali Ghufron Mukti dan Moertjahjo Ali Ghufron Mukti & Moertjahjo, Sistem Jaminan Kesehatan:Konsep Desentralisasi Terintegrasi, Magister Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan Asosiasi Jaminan Sosial Daerah, Yogyakarta, 2008, hlm.59.
12
Asuransi sosial Asuransi wajib berdasarkan undang undang (Reyda, Williams & Heins) Penanggung milik negara (UU Usaha Perasuransian, Black’s Law Dictionary, Mehr and Cammack ) Tertanggung adalah seluruh masyarakat (Williams & Heins , Baker & Weisbrot) Merupakan bagian dari jaring pengaman sosial , tidak bersifat memperoleh keuntungan (Reyda)
13
ASKES SOSIAL ? Bukan gratis , tapi : Sifatnya wajib
Premi : % pendapatan Yankes sama Bagi yg miskin , premi dibayar Pemerintah ASKES SOSIAL ? KAYA SEHAT SAKIT MISKIN BESAR TUA KEL. KECIL MUDA
14
Besaran santunan ditetapkan oleh undang undang (Reyda)
Besarnya santunan difokuskan kepada kepantasan masyarakat (social adequacy) daripada keadilan pribadi (individual equity) (Reyda) Besaran santunan ditetapkan oleh undang undang (Reyda) Unsur-unsur asuransi sosial lainnya seperti dikutip dalam Man Suparman Sastrawidjaja: perbandingan antara premi dan santunan diatur secara progresif. besarnya premi ditetapkan oleh pemerintah dengan peraturan perundang- undangan. tidak ada pilihan mengenai masalah kepentingan dan peristiwa (evenement)
15
Penggolongan Berdasarkan Sifat dari Penanggung
Asuransi premi: asuransi antara penanggung dan tertanggung serta antara tertanggung satu dengan yang lainnya tidak terdapat hubungan hukum. Setiap tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi kepada penanggung Asuransi saling menanggung: suatu perkumpulan yang terdiri dari para tertanggung sebagai anggota. Jadi dibentuknya perkumpulan tersebut, karena antara para anggota terdapat suatu hubungan hukum dan mempunyai tujuan yang sama. Setiap anggota tidak membayar premi, tetapi membayar semacam iuran tetap kepada perkumpulan tersebut. Apabila terdapat anggota yang mengalami kerugian karena suatu peristiwa yang semula belum dapat dipastikan, perkumpulan akan memberikan pembayaran sejumlah uang kepada yang bersangkutan. Contoh Asuransi Syariah
16
Suatu bentuk asuransi yang mengurangi risiko akibat sakit
APA ITU ASKES ? RISIKO AKIBAT SAKIT FISIK PSIKIS EKONOMI SAKIT ASKES Risiko perorangan berkurang Risiko kelompok HUKUM JUMLAH BESAR
18
pooling purchasing collecting FINANCING provision health care
POPULATION COVERAGE PROVIDER Funding/ premi Allocation delivery THIRD PARTY INSURER OR PURCHASER pooling collecting purchasing provision health care FINANCING Pembagian/pengalihan risiko Pembayaran kepada PPK
19
Provider payment mechanisms
20
Thank you
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.