Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WPOP dalam negeri. PPh pasal 21 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemotong Pajak, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggaraan kegiatan.
3
WAJIB PAJAK PPh PASAL 21 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Ps 21:
Pejabat Negara PNS Pegawai Pegawai Tetap Pegawai dengan status WPLN Tenaga Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah
4
BUKAN WAJIB PAJAK PPh PASAL 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat Bukan WNI Tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik Pejabat perwakilan organisasi internasional Tidak menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
5
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21 Pegawai (PNS,pegawai tetap,pegawai lepas yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja secara berkala) Penerima pensiun Penerima honorarium Penerima upah Orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan dari pemotong pajak
6
PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dan bertempat tinggal sama dengan mereka dengan syarat bukan WNI serta tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha/kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
7
HAK DAN KEWAJIBAN SUBJEK PAJAK
Pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan PTKP, penerima penghasilan harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwin atau pada permulaan menjadi subjek pajak DN
8
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk Tahun Pajak yang besangkutan, kecuali PPh yang bersifat final Apabila WP menerima penghasilan dari pemberi kerja yang dikecualikan sebagai pemotong pajak, maka WP tersebut harus menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri dalam SPT atas penghasilan tersebut.
9
OBJEK PAJAK PPh PASAL 21 Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan,upah,honorarium, tunjangan Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, THR, gratifikasi,bonus Upah harian,upah borongan,upah satuan, upah borongan yang diterima tenaga kerja lepas
10
Uang tebusan pensiun,uang THT,uang pesangon,sehubungan dengan PHK
Gaji,gaji kehormatan,tunjangan lain yang terkait dengan gaji/honorarium yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh PNS Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh bukan WP selain pemerintah atau WP yang dikenakan PPh final dan yang dikenakan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
11
Honorarium,uang saku,hadiah/penghargaan, komisi,beasiswa,dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,jasa: Tenaga ahli Olahrawan penasihat.,pengajar,pelatih,penceramah Pemain musik,pembawa acara,pelawak Agen iklan Peserta perlombaan Penjaja barang dagangan Peserta pendidikan,pelatihan,pemagangan Distributor pengusaha MLM
12
PENGECUALIAN OBJEK PAJAK PPh PASAL 21
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan kecuali penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP/WP yang dikenakan PPh final Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja
13
Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikamatan yang diberikan oleh pemerintah
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemerintah Zakat yang diterima oleh OP yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disyahkan oleh pemerintah
14
PEMOTONG PPh PASAL 21 Pemberi kerja yang membayar gaji,upah, honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji,upah,honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jabatan,jasa dan kegiatan Dana pensiun,badan penyelenggara Jamsostek,dan badan lain yang membayar uang pensiun dan THT/Jaminan Hari Tua
15
Perusahaan,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa termasuk jasa tenaga ahli dengan status WP DN yang melakukan pekerjaan bebas Persh,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh OP dengan status WP LN Yayasan,lembaga kepanitiaan,asosiasi sebagai pembayar gaji,upah sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan yang dilakukan OP
16
Perusahaan,badan,BUT yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,pelatihan dan pemagangan Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah,organisasi termasuk organisasi internal,perkumplan,OP serta lembaga lainnya yang melakukan kegiatan) yang membayar honorarium,hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WPOP DN berkenaan suatu kegiatan.
17
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK PPh PASAL 21
Mendaftarkan diri Menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak Menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang Mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT
18
DIKECUALIKAN SBG PEMOTONG PAJAK
Kantor Perwakilan Negara Asing Organisasi internasional seperti IMF, ILO
19
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Tarif pajak yang digunakan sebagai tarif pemotongan atas penghasilan yang terutang PPh pasal 21 yaitu tarif pajak pasal 17 UU PPh. Besarnya tarif pajak PPh pasal 21 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan terhadap WP yang mempunyai NPWP.
20
BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp setahun atau Rp sebulan. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp setahun atau Rp sebulan
21
TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA
Tarif Pasal 17 UU PPh,diterapkan atas PKP dari: Pegawai tetap,besarnya penghasilan bruto dikurangi dengan: Biaya jabatan Iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pegawai (termasuk iuran tabungan hari tua/jaminan hari tua) PTKP
22
Penerima pensiun yang dibayar secara bulanan, besarnya penghasilan bruto dikurangi dengan:
Biaya pensiun PTKP Pegawai tidak tetap,pegawai,dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP
23
Distributor perusahaan MLM/direct selling, penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan PPh Pasal 21 = PKP x Tarif Pasal 17 UU PPh
24
Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto berupa:
Honorarium,uang saku, hadiah, penghargaan, komisi,dan pembayaran lain dengan nama sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan takwin. Pada tahun 2009 beasiswa tidak menjadi objek PPh pasal 21.
25
PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh
Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama selama satu tahun takwin Jasa produksi,tantiem,gratifikasi,bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama satu tahun takwin Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh
26
Tarif 15%, diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara,akuntan,dokter,arsitek,notaris,penilai,aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain. PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%)x 15%
27
Tarif 5% diterapkan atas upah harian,upah mingguan,upah satuan,upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp sehari tetapi tidak melebihi Rp dalam satu bulan takwin dan/ tidak dibayarkan secara bulanan. PPh Pasal 21 sehari = (Penghasilan Bruto Sehari – Rp )x 5%
28
TARIF PPh PASAL 21 FINAL Uang pesangon,uang tebusan pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dipotong PPh bersifat final dengan ketentuan sbb: Atas jumlah penghasilan bruto Rp atau kurang tidak dikenakan PPh Atas jumlah diatas Rp diatur dengan ketentuan sbb:
29
Lapisan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 5% Rp s/d Rp 10% Rp s/d Rp 15% Diatas Rp 25%
30
PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 15%
Tarif 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima pejabat negara,PNS,anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId ke bawah dan TNI/POLRI berpangkat Pembantu Lettu ke bawah atau Ajun Insp. Tk Satu ke bawah. PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 15%
31
Hadiah dan penghargaan perlombaan dipungut PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian
Honorarium/komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi dipungut PPh final 5% dari jumlah bruto Saat Terutang Pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak-pihak sebagai pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pda Pasal 21 ayat 1 UU PPh tersebut terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.