Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN
2
SOAL NO. 1 Keuangan adalah sebuah system. Sebut dan jelaskan 3 sub system keuangan, serta berikan contoh hubungan diantara ketiganya.
4
Hubungan aturan dengan lembaga Hubungan antar lembaga keuangan
Batasan kegiatan MV Hubungan antar lembaga keuangan Bank dengan pasar modal. Bank dengan asuransi Hubungan teknik/cara uang diperdagangkan dengan aturan Jenis model pembiayaan leasing Hubungan teknik/cara uang diperdagangkan dengan lembaga Cara penarikan dana dengan simpanan hanya untuk bank
5
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN (DAHLAN SIAMAT)
6
Soal no. 2 Prudential banking diperlukan dalam rangka meminimalisir risiko yang dihadapi bank. Sebut dan jelaskan 3 risiko yang dihadapi perbankan, dan berikan contoh aturan perbankan yang meminimalisir risiko tersebut.
7
PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DAN RISIKO PERBANKAN
RISIKO KREDIT (CREDIT AND DEFAULT RISK): RISIKO YANG DIAKIBATKAN DEBITUR PENERIMA KREDIT TIDAK MAMPU MENGEMBALIKAN JUMLAH PINJAMAN YANG DITERIMA BESERTA BUNGANYA SESUAI DENGAN JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DAN DISEPAKATI RISIKO INVESTASI (INVESTMENT RISK): RISIKO KERUGIAN AKIBAT PENURUNAN NILAI PORTOFOLIO SURAT BERHARGA YANG DIMILIKI BANK RISIKO LIKUIDITAS (LIQUIDITY RISK): RISIKO UNTUK DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN LIKUIDITASNYA DALAM RANGKA MEMENUHI PERMINTAAN KREDIT DAN PENARIKAN DANA OLEH NASABAH DEPOSAN PADA SUATU WAKTU RISIKO OPERASIONAL (OPERATING RISK): RISIKO AKIBAT KETIDAKPASTIAN USAHA BANK, MISALNYA PENURUNAN KEUNTUNGAN, KEGAGALAN PRODUK BARU DLL RISIKO PENYELEWENGAN (FRAUD RISK): RISIKO AKIBAT KETIDAK JUJURAN, PENIPUAN, MORAL DLL OLEH PEJABAT, KARYAWAN DAN NASABAH BANK RISIKO REPUTASI: RISIKO HILANGNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP BANK YANG DITANDAI DENGAN RUSH ATAU BANKS RUNS
8
KEWAJIBAN BANK MENJALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) (PASAL 2 UU 10/1998) A. BMPK B. GWM C. KYCP D. FIT AND PROPER TEST E. RENCANA KERJA DAN PENILAIAN F. ANALISIS KREDIT MENJAGA TINGKAT KESEHATAN (PASAL 29 AYAT (2) UU 10/1998) A. CAPITAL B. ASSET C. MANAGEMENT D. EARNING E. LIQUIDITY
9
Lanjutan…. KEWAJIBAN BANK
DALAM MEMBERIKAN KREDIT DAN USAHA LAINNYA HARUS MENEMPUH CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN NASABAH PENYIMPAN MENYEDIAKAN INFORMASI MENGENAI KEMUNGKINAN RISIKO BAGI NASABAH MENYAMPAIKAN SEGALA KETERANGAN, PENJELASAN DAN LAPORAN KEPADA BI MENGUMUMKAN NERACA DAN PERHITUNGAN L/R
10
Soal no. 3 UU No. 10 Tahun 1998 adalah merupakan perubahan dari UU No. 7 Tahun Sebut dan jelaskan 2 saja perubahan UU No. 7 Tahun 1992 yang dimuat dalam UU No. 10 Tahun 1998.
11
UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UU NO
UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN PENEGASAN KEMANDIRIAN BANK INDONESIA DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN DENGAN MENGALIHKAN KEWENANGAN SELURUH PERIJINAN YANG SEMULA BERADA DI MENTERI KEUANGAN KEPADA GUBERNUR BANK INDONESIA PEMBENTUKAN BADAN KHUSUS SEBAGAI PELAKSANA PROGRAM PENYEHATAN PERBANKAN PERUBAHAN CAKUPAN RAHASIA BANK UNTUK MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN TANPA MENGURANGI HAK-HAK KERAHASIAAN NASABAH PENYIMPAN PENYESUAIAN KETENTUAN PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK: MENGHAPUS BANK CAMPURAN KEMUDAHAN PELAKSANAAN PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK: DUAL SYSTEM BANK
12
Soal no. 4 Gambarkan siklus kredit, serta jelaskan pada tahap mana dan apa saja yang menjadi dasar bagi bank untuk memperoleh “keyakinan” bahwa calon debitur akan mengembalikan kredit.
13
SIKLUS PERKREDITAN
14
3 R RETURN (PENGEMBALIAN DANA) REPAYMENT (PELUNASAN)
RISK TAKING (RISIKO)
15
6 ASPEK ASPEK YURIDIS ASPEK PASAR DAN PEMASARAN ASPEK TEKNIS
ASPEK MANAJEMEN ASPEK KEUANGAN ASPEK SOSIAL-EKONOMIS
16
4 P PERSONALITY PURPOSE PROSPECT PAYMENT
17
5 C CHARACTER CAPACITY / CAPABILITY CAPITAL COLLATERAL
CONDITION OF ECONOMICS ( + CONSTRAIN)
18
Soal no. 5 Kualitas kredit dibagi dalam beberapa kriteria yang dipergunakan sebagai dasar bank untuk menangani kredit bermasalah. Jelaskan kriteria kredit bermasalah, serta jenis penanganannya.
19
MUTU KREDIT (KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF)
KREDIT LANCAR KREDIT BERMASALAH KREDIT KURANG LANCAR KREDIT DIRAGUKAN KREDIT MACET
20
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
PENYELAMATAN KREDIT PENYELESAIAN KREDIT
21
TINDAKAN PENYELAMATAN KREDIT SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO
TINDAKAN PENYELAMATAN KREDIT SURAT EDARAN BANK INDONESIA NO. 26/4/BPPP TANGGAL 19 MEI 1993 RESCHEDULING (PENJADWALAN KEMBALI) MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU KREDIT ATAU ANGSURAN SEHINGGA MEMPEROLEH PENYELESAIAN ATAU ANGSURAN LEBIH RINGAN RECONDITIONING (PERSYARATAN KEMBALI) MENGUBAH PERSYARATAN, A.L., PENURUNAN SUKU BUNGA, PEMBEBASAN BUNGA RESTRUCTURING (PENATAAN KEMBALI) KONVERSI BUNGA MENJADI KREDIT , TINDAKAN MENAMBAH FASILITAS KREDIT BAGI DEBITUR ATAU DENGAN CARA MENAMBAH EQUITY, YAITU DENGAN MENYETOR FRESH MONEY
22
RESTRUKTURISASI KREDIT BERDASAR S.K. DIR. BI 31/150/KEP/DIR/1998
UPAYA YANG DILAKUKAN BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERKREDITAN AGAR DEBITUR DAPAT MEMENUHI KEWAJIBANNYA, ANTARA LAIN MELALUI: PENURUNAN SUKU BUNGA KREDIT, PENGURANGAN TUNGGAKAN BUNGA KREDIT, PENGURANGAN TUNGGAKAN POKOK KREDIT, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU KREDIT, PENAMBAHAN FASILITAS KREDIT, PENGAMBILALIHAN ASET DEBITUR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, KONVERSI KREDIT MENJADI PENYERTAAN MODAL SEMENTARA PADA PERUSAHAAN DEBITUR
23
PENYERTAAN MODAL DALAM UU PERBANKAN
PASAL 10 a UU 10/1998: BANK UMUM DILARANG MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL, KECUALI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 HURUF B DAN HURUF C
24
PENYERTAAN MODAL SEMENTARA (PASAL 7 c UU 10/1998)
BANK UMUM DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN PENYERTAAN SEMENTARA MENGATASI AKIBAT KEGAGALAN KREDIT ATAU KEGAGALAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, DENGAN SYARAT HARUS MENARIK KEMBALI PENYERTAANNYA, DENGAN MEMENUHI KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BANK INDONESIA
25
PENJELASAN PASAL 7 C UU 10/1998 PENYERTAAN MODAL SEMENTARA BERASAL DARI KONVERSI KEGAGALAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PENYERTAAN MODAL WAJIB DITARIK KEMBALI APABILA, TELAH MELEBIHI MAKS 5 TAHUN ATAU BILA PERUSAHAAN TELAH MENERIMA LABA BILA DALAM 5 TAHUN BELUM BERHASIL, MAKA PENYERTAAN TERSEBUT WAJIB DIHAPUSBUKUKAN DARI NERACA BANK PELAPORAN PENYERTAAN KEPADA BANK INDONESIA
26
PENYELESAIAN KREDIT
27
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB DILAKUKANNYA PENYELESAIAN KREDIT
TIDAK BERHASILNYA UPAYA PENYELAMATAN KREDIT ADANYA BUKTI BAHWA DEBITUR TELAH MELAKUKAN PENIPUAN DEBITUR MELAKUKAN PEMBOROSAN HARTA PERUSAHAAN DEBITUR BANKRUT/PAILIT –MUSIBAH –SALAH URUS –TIDAK TERCAPAINYA SASARAN USAHA –MEMPAILITKAN DIRI
28
TINDAKAN PENYELESAIAN KREDIT
PENAGIHAN / PENARIKAN KEMBALI PENYITAAN JAMINAN PENGHAPUS-BUKUAN
29
PENAGIHAN / KEMBALI DAN PENYITAAN JAMINAN
PENAGIHAN LANGSUNG MEMPERGUNAKAN BANTUAN JASA BIRO PENAGIHAN UNTUK DAN ATAS NAMA BANK (PIHAK TERAFILIASI PASAL 1 UUP - BAB 16, PASAL KUHP) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TERKAIT DENGAN GUGATAN DEBITUR ATAS PENGGUNAAN DEBT COLLECTOR OLEH BCA IKLAN SURAT KABAR PENAGIHAN KEPADA PENJAMIN PARATE EKSEKUSI PENARIKAN KREDIT MELALUI PROSES PENGADILAN
30
PASAL 12 A (1) UU 10 / 1998 “BANK UMUM DAPAT MEMBELI SEBAGIAN ATAU SELURUH AGUNAN, BAIK MELALUI PELELANGAN MAUPUN DI LUAR PELELANGAN BERDASARKAN PENYERAHAN SECARA SUKARELA OLEH PEMILIK AGUNAN ATAU BERDASARKAN KUASA UNTUK MENJUAL DI LUAR LELANG DARI PEMILIK AGUNAN DALAM HAL NASABAH DEBITUR TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA BANK, DENGAN KETENTUAN AGUNAN YANG DIBELI TERSEBUT WAJIB DICAIRKAN SECEPATNYA”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.