Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti

2 Penggolongan Asuransi
Dalam Pasal 1774 KUH Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung-untungan (konsovereenskomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian untung-untungan dikarenakan asuransi mengandung unsur “kemungkinan”, di mana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa belum tentu terjadi).

3 Prinsip- Prinsip Asuransi
Insurable Interest (Kepentingan yang dapat diasuransikan), bahwa setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan. Dalam Pasal 250 KUH Dagang, dinyatakan bahwa kepentingan yang diasuransi tersebut harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka penanggung akan bebas dari kewajibanya untuk membayar kerugian, sedangkan Pasal 268 KUH Dagang mensyaratkan kepentingan yang dapat diasuransikan itu harus dapat dinilai dengan sejumlah uang.

4 Asuransi hanya menempatkan kembali seorang tertanggung yang telah mengalami kerugian sama dengan keadaan sebelum terjadinya kerugian. Utmost Good Faith (Asas Kejujuran Sempurna/Iktikat Baik), yaitu prisnisp adanya itikad baik atas dasar percaya mempercayai antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi. Subrogation (Subrogasi bagi penanggung), dalam Pasal 284 KUH Dagang menentukan bahwa penanggung yang telah membayar kerugian dari suatu benda yang dipertanggungkan mendapat semua hak-hak yang ada pada si tertanggung terhadap orang ketiga mengenai kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak dari penanggung terhadap orang-orang ketiga.

5 Proxima Causa, tercermin dalam pasal 249 dan Pasal 276 KUH Dagang.
Dalam Pasal 249 KUH dagang menyebutkan bahwa untuk kerusakan atau kerugian yang timbul dari sesuatu cacad, kebusukan sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari sifat dan macam barang yang dipertanggungkan sendiri, tak sekali-kali si pertanggungan juga untuk itu, Pasal 276 KUH Dagang menyebutkan bahwa tiada kerugiaan atau kerusakan yang disebebkan karena kesalahan si tertanggung sendiri harus ditanggung oleh si penanggung, bahkan berhaklah si penanggung itu memiliki premi ataupun menuntutnya apabila ia sudah mulai memikul sesuatu bahaya

6 Contribution (Kontribusi), dapat disimpulkan dalam Pasal 278 KUH Dagang yang menyebutkan bilamana pada polis yang sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan, dipertanggungkan untuk lebih daripada harganya, maka mereka bersama-sama menurut keseimbangan jumlah untuk mana mereka menandatangani, hanya memikul harga sesungguhnya yang dipertanggungkan. Polis Asuransi Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebagai bukti tertulis telah terjadi perjanjian asuransi tersebut dikeluarkan surat yang disebut dengan Polis sesuai dengan Pasal 255 KUH Dagang.


Download ppt "HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google