Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengenalan Prudential Syari’ah
2
PENGENALAN SYARIAH Syariah = Peraturan /Undang-undang Islam
Definisi : Jalan yang lurus Sumber : Al Quran surat Al-Jaatsiyah (45:18) Kemudian kami jadikan engkau berada diatas syariat dari urusan itu, dan janganlah engkau ikuti kemauan-kemauan orang-orang yang tidak mengetahui - Al Quran surat Al-Anbiya’ (21:107) Tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.
3
MENGAPA PRUDENTIAL SYARIAH?
1.Inggris adalah negara non-muslim pertama yang menerapkan prinsip syariah. 2.Prinsip utama transaksi keuangan syariah adalah menggunakan sistem bagi hasil (loss and profit sharing), tidak berdasarkan perhitungan bunga (Riba). 3.Semua agama samawi (yahudi, nasrani dan islam) menuntut orang yang beriman dalam urusan muamalah (hubungan antar manusia) untuk tidak menggunakan praktik riba.
4
Larangan menggunakan praktik riba
Segmen pasar syari’ah 1. Umat Islam, sebagai program perencanaan keuangan keluarga.. 2. Prioritas syariah tapi juga concern dengan manfaat yang ditawarkan Larangan menggunakan praktik riba Q.S Al-Baqarah (2:275),”…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
5
MENGAPA SYARI’AH ISLAM sebagai petunjuk jalan kehidupan terdiri dari 3 hal yang utama : 1. AQIDAH = Keyakinan 2. SYARIAH = Hukum-hukum 3. AKHLAK = Etika
6
SYARI’AH Kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang diberikan Allah bagi umat manusia Usaha untuk memahami dan menafsirkan peraturan dari Allah tsb menghasilkan FIQIH Fiqih adalah hasil penafsiran ulama atas syariah
7
FATWA DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
8
ASURANSI SYARIAH ASURANSI SYARIAH adalah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta
9
TABARRU Definisi : Sumbangan (Hibah).
Mengubah kontrak dimana peserta adalah pihak yang menanggung resiko bersama bukan perusahaan. Perusahaan hanyalah pengelola atau operator, bukan pemilik dana. Pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta. Unsur Gharar dan Maysir akan hilang.
10
Islamic Stocks Selection Methodology
Core business comply to Sharia’ah principles according to: Fatwa DSN-MUI Reference on investment criteria in Islam , especially industry specification which is not compatible to sharia law Forbidden Business : Non-halal foods and beverages (contains alcohol, etc), Mudhorat business (weapon, cigarette, etc), Gambling, Conventional financial institutions (banking, insurance, multi finance), Entertainment, hotel, restaurant, etc
11
Risk-Sharing (SYARI’AH)
Jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi KUMPULAN DANA HIBAH/TABARRU’
12
Risk-Transferring (KONVESIONAL)
Perusahaan Asuransi Perusahaan Re-Insurance Transfer sebagian Resiko Transfer Resiko Jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi Pemegang Polis
13
AKAD Adalah suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak atau pihak-pihak yang berkepentingan sebagai suatu syarat sahnya suatu transaksi. Dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tipe akad pada produk Syari’ah : Antar pemilik polis menggunakan Akad Tabbaru’ disebut Hibah. Antara pemilik polis dan perusahaan menggunakan Akad Tijarah disebut Wakalah bil Ujrah
14
Terminologi Terminologi pada produk Syariah : Konvensional Syari’ah
Premi Tertanggung Uang Pertanggungan Biaya Akuisisi Biaya Asuransi Pembayar/Pemilik Polis Pertanggungan Kontribusi Peserta Biaya Wakalah Iuran Tabarru’ Pemegang Polis
15
Manfaat / Benefit Manfaat PIA Syari’ah PAA Syari’ah Produk Dasar
Sama dengan PIA : Meninggal Dibayarkan yang tertinggi antara 125% Konstribusi Tunggal + Top Up – Withdrawal atau Nilai Unit Cacat Total Tetap Uang Pertanggungan dibayarkan 20% di Tahun I dan 80% di Tahun II atau NIlai Unit Sama dengan PAA : Dibayarkan Uang Pertanggungan + Nilai Unit Uang Pertanggungan dibayarkan 20% di Tahun I dan 80% di Tahun II
16
Fasilitas Polis PIA Syari’ah PAA Syari’ah
Switching dari Syariah Fund ke Konvensional Fund Tidak bisa Perubahan dari produk Syariah ke Konvensional Perubahan dari produk Konvensional ke Syariah
17
Surplus Sharing Surplus Sharing adalah dana yang akan diberikan kepada Pemilik Polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru’ termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan jika ada Dihitung pada akhir tahun kalender 30% dari surplus sharing akan ditahan dalam dana Tabarru’ 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada Peserta dan Perusahaan. Besarnya pembagian surplus sharing : 80% dari 70% dibagikan kepada pemegang polis, 20% dari 70% merupakan hak perusahaan sebagai bagian keuntungan. Dibayarkan setiap tanggal 30 April setiap tahun
18
Surplus Sharing Syarat bagi pemilik polis yang bisa menerima Surplus
Tidak ada klaim sampai tanggal 31 Desember; Peserta telah memiliki polis sekurang-kurangnya 1 bulan per tanggal 31 Desember; Polis inforce dan iuran Tabarru’ telah dibayar penuh per tanggal 31 Desember dan Polis masih inforce sampai dengan surplus di bagikan
19
Surplus Sharing Syarat pembagian Surplus Sharing :
Dibagikan secara proporsional kepada peserta bila kepesertaan belum mencapai 1 tahun pada saat surplus dihitung ( tergantung dari jumlah bulan dan jumlah biaya Tabarru’ nya). Bila pemilik polis yang telah dihitung surplusnya pada akhir 31 Desember tetapi tidak lagi memenuhi syarat untuk dapat dibagikan surplus pada 30 April maka surplusnya akan dikembalikan ke rekening Tabarru’ Surplus yang telah dibagikan akan dipergunakan untuk membeli unit pada harga yang akan datang.
20
Surplus Sharing Penjelasan:
Tanggal 30 April 2009 Pemegang Polis berhak mendapatkan Surplus Sharing secara proporsional. Tanggal 30 April 2010 Pemegang Polis berhak mendapatkan Surplus Sharing walaupun ia telah mengajukan klaim pada tanggal 10 Maret 2010 karena polisnya masih inforce.
21
Surplus Sharing Penjelasan :
Tanggal 30 April 2011 Pemegang Polis tidak berhak mendapatkan Surplus Sharing karena telah melakukan Klaim pada tanggal 10 Maret 2010. Tanggal 30 April 2012 Pemegang Polis kembali berhak mendapatkan Surplus Sharing karena telah membayar kembali dan tidak terjadi Klaim sampai tanggal 31 Desember 2011
22
DALIL-DALIL YANG MENDUKUNG
1. Q.S : Al-Baqarah ayat 240 (2:240): “Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya…” 2. Q.S: An-Nisaa ayat 9 (4:9): “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan anak-anak yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka…”
23
3. Q.S Al-Hasyr ayat 18 (59:18): “Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok…” 4. Jagalah 5 sebelum datang yang 5: - Muda sebelum tua - Sehat sebelum sakit - Kaya sebelum miskin - Lapang sebelum sempit - Hidup sebelum mati (Al Hadits)
24
5. “Wahai Saad, apabila kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya adalah lebih baik ketimbang kamu tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang, terkadang diberi dan terkadang ditolak”. (Dialog Rasulullah dengan sahabat Saad bin Abi Waqash)
25
Wassalam “Semoga Sukses”
Amirudin, Abdullah Prudential Unit Manajer Office HP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.