Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuni Yusuf Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
Monitoring dan Evaluasi SJSN: Persiapan Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan Dewan Jaminan Sosial Nasional
2
Sistimatika Implementasi SJSN Universal Coverage JK Transformasi BPJS
1 Implementasi SJSN 2 Universal Coverage JK 3 Transformasi BPJS 4 Langkah Persiapan Menuju UC JK
3
1 Implementasi SJSN
4
LATAR BELAKANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945: Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun tentang SJSN 3 Asas, 9 Prinsip, 5 Program Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun
5
Sistem jaminan sosial nasional
1 Suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial 2 Bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya 3 Untuk penyelenggaraan SJSN maka dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional yg terdiri dari unsur Pemerintah, Pekerja, Pemberi Kerja, dan Tokoh/Pakar 4 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan UU
6
Amanat uu SJSN DJSN BPJS UU SJSN 5 Program, JK menjadi prioritas
Kelembagaan: DJSN BPJS Program Jaminan Sosial: 5 Program, JK menjadi prioritas
7
2 Universal Coverage JK
8
Dimensi Universal Coverage
3 MANFAAT JK PEMBIAYAAN Direct Cost: Proportion of the cost covered. Include other services Reduce cost sharing and fees PESERTA Current Pooled Funds Extend to Non-Covered 2 Services: which services are covered ? 1 Population: Who is covered ? Resources : WHO, The World Health Report. Health System Financing; the Path to Universal Coverage, WHO, 2010, p.12
9
Aspek UC JAMINAN KESEHATAN
1 Aspek Kepesertaan 2 Aspek Manfaat 3 Aspek Fasilitas Kesehatan 4 Aspek Pembiayaan 5 Aspek Kelembagaan
10
? SAAT INI KEDEPAN Aspek kepesertaan 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan:
Askes PNS : 16,8 juta jiwa TNI, POLRI : 3,5 juta jiwa Penduduk miskin & tdk mampu: 76,4 juta jiwa JPK Jamsostek: 4,4 juta jiwa Jamkesda/PJKMU: 11,3 juta Askes Komersial: 8,8 juta TOTAL: 121,2 juta 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan: +/- 3-4 juta/thn 116, 4 jt jiwa
11
? SAAT INI KEDEPAN Aspek Manfaat STANDAR: SANGAT BERVARIASI:
Ada yg kurang memenuhi kebutuhan medis dasar, ada yg melebihi kebutuhan medis dasar. Ada yg parsial, ada yg komprehensif. Cost sharing/excess claim besar Utilisasi review & case management blm optimal STANDAR: Sesuai Kebutuhan Medis Komprehensif: promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif (Psl 22 ayat 1) Cost Sharing hanya utk cegah penyalahgunaan (Psl 22 ayat 2)
12
Aspek FASilitas KESehatan
? SAAT INI KEDEPAN SANGAT BERVARIASI: Ada yg hanya sampai PPK II kab, ada yg sampai PPK III Propinsi tapi ada yg sampai luar negeri. Ada yg melibatkan PPK Swasta disemua jenjang, ada yg hanya PPK Pemerintah Ada yg memenuhi prinsip portabilitas, ada yang tidak JUMLAH MENCUKUPI KUALITAS MEMADAI Faskes pemerintah & swasta (Ps 23 : 1) Ada kompensasi bila faskes tak tersedia (Ps 23:3) Kelas standar (Ps 23: 4)
13
? SAAT INI KEDEPAN Aspek PEMBIAYAAN
IURAN: sangat bervariasi (besaran, cara pengumpulan) PEMBAYARAN PPK: bervariasi. Ada yg kapitasi, DRG, ada yg reimburment SKEMA: sebagian besar msh bantuan sosial. Yg collecting premi msh sedikit COST CONTAINMENT: belum optimal IURAN STANDAR: Persen & Nominal (Ps 17) PEMBAYARAN: POLA YG SAMA – Prospective Payment SKEMA: Asuransi Sosial (PBI), dan iuran (Non PBI) COST CONTAINMENT: Optimal dg UR (Ps 24)
14
Aspek Kelembagaan SAAT INI KEDEPAN TERKOORDINASI: SESUAI REGULASI
Bervariasi, belum terkoordinasi menunggu regulasi POLA PENGELOLAAN: berbeda-beda KAPASITAS ORGANISASI: sangat bervariasi Prosedur operasi tidak sama TERKOORDINASI: SESUAI REGULASI POLA YG SAMA: Sesuai Regulasi STANDAR YANG SAMA: Sesuai SOP
15
STRATEGI Roadmap UC Jaminan Kesehatan: 116 UPAYA!!!
Strategi sinkronisasi dan integrasi pengelolaan kepesertaan /peserta; Strategi penyempurnaan pengelolaan JK dari aspek keuangan; Strategi optimalisasi paketmanfaat pelayanan kesehatan; Strategi pemantapan dan pengembangan aspek kelembagaan (dan ladasan hukum) Strategi memperkuat koordinasi dan monitoring Roadmap UC Jaminan Kesehatan: 116 UPAYA!!!
16
3 Transformasi BPJS
17
Transformasi bpjs PT. Askes JK PT. Jamsostek JK, JKm, JKK, JHT
PT. Asabri Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI PT. Taspen Program tabungan hari tua dan pensiun BPJS Kesehatan JK BPJS Ketenagakerjaan JKK JKm JHT JP
18
FUGAS DAN FUNGSI BPJS Tugas Fungsi
Menyelenggarakan program JK, JKK, JKm, JHT, JP Tugas Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program jaminan sosial Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Peserta dan masyarakat
19
Target bpjs kesehatan Mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014
Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan: Kemkes tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas Kemhan, TNI dan POLRI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu yg berkaitan dengan kegiatan operasionalnya PT Jamsostek tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Askes dinyatakan bubar tanpa likuidasi
20
Target bpjs ketenagakerjaan
PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 Sejak berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan: PT Jamsostek dinyatakan bubar tanpa likuidasi BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK JHT, dan JKm yg selama ini diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Psl 29 s.d Psl 38 dan Psl 43 s.d Psl 46 UU SJSN , paling lambat 1 Juli 2015 Pengalihan PT. Asabri dan PT. Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029
21
TAHAPAN TRANSFORMASI BPJS
PT TASPEN PT ASKES PT Jamsostek BPJS Kes Jkes JPKes JP & JHT PT ASABRI 1 Juli 2015 2029 1 Januari 2014 BPJS Ketenagakerjaan JKK, Jkem, JHT, JP BPJS Ketenaga kerjaan
22
4 Langkah Persiapan
23
PERATURAN PELAKSANA UU BPJS
Peraturan Pelaksana UU BPJS terdiri dari: 8 Peraturan Pemerintah 7 Peraturan Presiden 1 Keputusan Presiden Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama: 1 (satu) tahun untuk peraturan yg mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan 2 (dua) tahun untuk peraturan yg mendukung beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan
24
Peraturan JAMINAN KESEHATAN
PerPres tentang Jaminan Kesehatan Paket Manfaat Iuran Mekanisme Pelayanan dll PP tentang Penerima Bantuan Iuran Kriteria dan Pendataan PBI Pendaftaran Mekanisme Pembiayaan
25
TIM TRANSPoRMASI BPJS BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan
Diketuai oleh Wamenkes Membentuk 5 Pokja Diketuai oleh Sekjen Kemnakertrans Membentuk 3 Pokja
26
Posisi djsn UU SJSN UU BPJS Untuk penyelenggaraan SJSN dibentuk DJSN
DJSN bertanggung jawab kepada Presiden DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN DJSN bertugas : Melakukan penelitian & kajian Mungusulkan kebijakan investasi Mengusulkan anggaran PBI DJSN berwewenang melakukan Monev DJSN menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi SJSN setiap 6 bulan Mengusulkan PAW anggota Dewan Pengawas dan Direksi Menerima tembusan Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Memberikan konsultasi kepada BPJS tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program DJSN sebagai pengawas eksternal
27
Program kerja Penyelesaian regulasi JK dan BPJS
1 Penyelesaian regulasi JK dan BPJS 2 Implementasi Roadmap UC JK 3 Transformasi Kelembagaan BPJS 4 Koordinasi Pemda dan stakeholders 5 Komunikasi, Informasi dan Edukasi
28
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.