Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAbdillah Raffi Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
Sesuai PERMENKOMINFO No : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH pasal 4 ayat : (1) Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id. (2) Struktur organisasi lembaga pemerintahan pusat dan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub domain
3
Harus sub domain Kementerian Kelautan dan Perikanan karena UPT BAKIM secara kelembagaan merupakan unit kerja KKP Format : http://nama-upt.bakim.dkp.go.id
4
Tampilan Bebas formal Identitas institusi : Logo KKP + Logo BAKIM Nama / Identitas UPT Nomenklatur Kementerian Nomenklatur Badan UPT bersangkutan Alamat yang jelas
5
Isi harus masuk dalam koridor kedinasan Wajib ada profil UPT Tidak boleh memuat : Peraturan Perundangan Hasil ujicoba, intersepsi, pemantauan dan temuan HPI/HPIK yang lain yang belum di valisadi dan mendapatkan penetapan dari pusat Forum UPT
6
Boleh memuat : Visi Misi Prosedur Pelayanan Tarif PNBP Sarana Prasarana Data Pegawai Sejarah Ringkas UPT Media Pembawa Dominan Sumberdaya Perikanan wilayah setempat Data Publikasi, leaflet, poster dan sejenis Materi kegiatan terkait kegiatan lokal Buku tamu
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.