Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pos Bantuan Hukum PENGADILAN AGAMA SURABAYA Tahun 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pos Bantuan Hukum PENGADILAN AGAMA SURABAYA Tahun 2011"— Transcript presentasi:

1 Pos Bantuan Hukum PENGADILAN AGAMA SURABAYA Tahun 2011
PELAKSANAAN Pos Bantuan Hukum PENGADILAN AGAMA SURABAYA Tahun 2011

2 Volume perkara Pengadilan Agama Surabaya 2009, 2010, & sekarang
Kelas : IA Perkara yang diterima -Tahun : 4433 -Tahun : 5338 (naik 20,41%) -Tahun 2011 s.d : 4301 (sampai akhir 2011 diprediksi >6000 perkara)

3 Posbakum di PA Surabaya
- Mulai 28 Maret 2011 -Dasar: SEMA no 10 th. 2010, (tanggal 30 Agustus 2010) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (Lampiran B) Keputusan Tuada Uldilag dan Sekretaris MARI no. 04/TUADA-AG/II/2011 dan 020/SEK/SK/II/2011, (tanggal 21 Februari 2011), tentang Petunjuk Pelaksanaan SEMA no. 10 th tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Lampiran B

4 Tahap persiapan Ketua PA Surabaya mengikuti Sosialisasi dan Persiapan Operasionalisasi Posbakum 2011 di Bandung tanggal 21 s.d. 23 Desember 2010, yang diadakan oleh Ditjen Badilag MARI. (dalam kegiatan tersebut juga dibahas secara detail draft JUKLAK Sema no. 10 th Lamp B). Panitera PA Surabaya mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Posbakum di Jakarta tgl. 24 s.d. 25 Pebruari 2011, yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag MARI (dalam kegiatan tersebut juga dibahas draft Perjanjian Kerjasama Ketua PA dengan Lembaga Penyedia Layanan Bantuan Hukum, contoh-contoh formulir pelayanan Posbakum, register dan laporan, serta, dan SK Kuasa Pengguna Anggaran tentang bantuan hukum dg biaya negara. Awal Maret 2011, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan rapat koordinasi dengan PA Jember, PA Banyuwangi dan PA Jombang (yang mendapatkan dana Posbakum 2011), untuk membahas pelaksanaan Posbakum

5 TAHAP PERSIAPAN (lanjutan)
Pada tanggal 1 Maret 2011, Ketua PA Surabaya membuat SK No. W13-A1/1181/HK.05/III/2011, tentang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Surabaya Tahun Anggaran 2011. B) SK tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Ketua PA Surabaya Nomor W13-A1/1208/HK.05/III/2011, tentangPembentukan Panitia Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Surabaya Tahun Anggaran Panitia terdiri dari 5 personil dari pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, dengan tugas pokok antara lain: - Menyusun jadwal dan menetapkan cara dan lokasi pengadaan - Mengumumkan pengadaan jasa melalui website PA Sby dan papan pengumumnan PA Sby - Melakukan evaluasi dan menetapkan kualifikasi para calon penyedia jasa posbakum. - Memberi rekomendasi kepada Ketua beberapa calon pemenang - Membuat laporan pelaksanaan proses rekruitmen lembaga penyedia layanan posbakum

6 TAHAP PERSIAPAN (lanjutan)
Tanggal 4 Maret 2011, dengan resmi Pengadilan Agama Surabaya, melalui surat nomor WA13-A1/1345/HK.05/III/2011, mengumumkan/mengundang kepada lembaga organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur perguruan tinggi, dan organisasi bantuan hukum dari LSM. Pengumuman tersebut selain di upload di website PA Surabaya dan ditempel di papan pengumuman, juga dikirim langsung ke beberapa organisasi dimaksud. Dalam pengumuman tersebut dicantumkan syarat-syarat penyedia layanan posbakum sesuai dengan Sema no. 10 tahun 2010. Beberapa hari kemudian telah masuk permohonan dari Peradi Cab. Surabaya, LBH Untag Surabaya, LBH IAIN Sunan Ampel, dan LSM Tiara Yustisia Setelah diseleksi oleh Panitia, maka Panitia merekomendasikan 2 lembaga bantuan hukum, yaitu Peradi Cab. Surabaya (organisasi profesi) dan LBH IAIN Sunan Ampel Surabaya (LBH unsur perguruan tinggi) Pada tanggal 23 Maret 2011, Ketua PA Surabaya mengundang dua organisasi tersebut untuk diberikan penjelasan seputar tugas pokok penyedia layanan bantuan hukum pada posbakum PA Surabaya berdasarkan SEMA no 10 tahun 2010 dan Keputusan Bersama Tuada Uldilag dan Sekretaris MARI.

7 KEGIATAN POSBAKUM PA SURABAYA
Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis Jam layanan: – 12.00, – 16,00 (7 jam layanan), (apabila pada hari itu banyak masyarakat yang membutuhkan layanan, maka harus diselesaikan/dilayani sampai selesai pada hari itu juga, sebisa-bisanya tidak menunda esok hari, utamanya yang membutuhkan layanan pembuatan surat gugatan/permohonan,sehingga sering layanan sampai melebihi jam layanan yang seharusnya). Petugas penyedia layanan: 3 orang per hari, Pembagian hari kerja: Senin dan Selasa: LBH IAIN Sunan Ampel, Rabu dan Kamis: Peradi Cabang Surabaya,

8 TARGET DAN ANGGARAN DALAM DIPA 2011 PA SURABAYA
662 PERKARA 1920 JAM LAYANAN Rp MASA 10 BULAN (Maret s.d Des 2011) Alokasi dana Rp

9 Jenis layanan bantuan hukum
Informasi, konsultasi, dan advis hukum, baik yang akan mengajukan perkara atau tidak. Pembuatan surat gugatan/permohonan yang akan mengajukan perkara. Konsultasi dan advis hukum bagi pihak termohon/tergugat (oleh petugas penyedia layanan bantuan hukum yang lain).

10 TAHAP REALISASI Tanggal 24 Maret 2011, Ketua PA Surabaya dan dua lembaga bantuan hukum tersebut menanda tangani Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Surabaya.(sp. 31 Des 2011) Diikuti dengan Surat Perjanjian antara Kuasa Pengguna Anggaran PA Surabaya dengan dua lembaga bantuan hukum tersebut tentang Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Bantuan Hukum di Posbakum PA Surabaya. Sesuai dengan perjanjian tersebut, pelaksanaan Posbakum PA Sby di mulai tanggal 28 Maret 2011.

11 Prosedur Layanan Orang yang membutuhkan layanan ditanya dulu apakah ia mampu atau tidak mampu membayar biaya perkara. Apabila ia mampu, maka ia ditanya lagi apakah ia mampu membayar biaya advokat apabila berperkara. Bila ia mampu membayar advokat, maka ia tidak berhak mendapatkan layanan Posbakum. Bila ia tidak mampu membayar advokat, maka ia berhak mendapat layanan Posbakum tanpa dipungut biaya. Bila ia miskin, dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jamkesmas, akan diberi layanan Posbakum gratis.

12 Prosedur layanan Menunjukkan SKTM, Kartu Gakin/Kartu Jamkesmas atau surat pernyataan tidak mampu membayar advokat. Membuat surat permohonan pelayanan posbakum (Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Advokat dan Surat Permohonan Pelayanan Posbakum, dibuat langsung di tempat layanan oleh petugas pada saat itu juga; yang kertasnya disediakan oleh petugas). c) Petugas posbakum memberikan layanan bantuan hukum yang diperlukan, d) Petugas membuatkan surat gugatan/permohonan. e) Setelah selesai, yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan bahwa ia sudah dilayani oleh posbakum. (surat gugatan/permohonan dan pernyataan telah dilayani, kertasnya disediakan oleh petugas). f) Yang bersangkutan diberi satu eksemplar asli surat gugatan/permohonan, apabila perlu digandakan dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.

13 Penyediaan sarana dan prasarana
Pengadilan Agama Surabaya menyediakan: Satu buah ruangan kerja lengkap dengan aliran listrik; 3 buah meja kerja; 3 buah kursi petugas; 3 buah kursi pengunjung; Satu buah almari/rak; Satu unit komputer (CPU, keyboard, monitor) tanpa printer. Satu kipas angin; Penyedia layanan menyediakan: Printer dan laptop Tinta printer Kertas HVS

14 ADMINISTRASI POSBAKUM
Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar Advokat (bagi yang tidak miskin), SKTM atau Kartu Gakin atau Kartu Jamkesmas (bagi yang miskin) Permohonan pelayanan posbakum Surat Pernyataan sudah dilayani Pencatatan dalam Register Laporan harian Laporan bulanan Pengarsipan dokumen Keterangan: kegiatan a), b), c), d) dan e) dibuat oleh penyedia layanan, kegiatan f) dan g) dilakukan oleh kepaniteraan; Arsip dokumen a) s.d. f) disimpan di kepaniteraan

15 Prestasi layanan menurut kuantitas orang/perkara
Sampai akhir Agustus 2011, jumlah orang yang mendapatkan layanan bantuan hukum mencapai: 1873 orang, (196,82% dari target 662 pkr) terdiri dari: 1303 orang berkonsultasi, dan berlanjut sampai pembuatan gugatan/permohonan 570 orang hanya berkonsultasi dan mohon advis hukum

16 Prestasi menurut Jam Layanan
Layanan bantuan hukum tiap hari dilakukan oleh 3 orang, dengan jam layanan selama 7 jam, sehingga perhari terakumulasi 21 jam layanan. (target 12 jam layanan per hari) Seluruhnya sp akhir Agustus 2011 mencapai 1764 Jam layanan (91,87 % dari target 1920 JL) Keterangan: Berdasarkan kontrak, pihak penyedia layanan berkewajiban memberikan layanan bantuan hukum dengan menyesuaikan jam kerja PA Surabaya. Apabila pada hari itu jumlah yang memerlukan layanan relatif banyak , tetap diusahakan bisa terlayani semua pada hari itu juga, dengan tanpa konpensasi tambahan fee dari KPA Surabaya.

17 Prestasi menurut DIPA yang terserap
Sampai dengan bulan Agustus 2011, telah dilakukan pembayaran kepada pihak penyedia jasa seluruhnya Rp ,- atau mencapai 51,87 % dari target Rp Keterangan: Hal ini karena sesuai kontrak, besaran pembayaran fee tersebut menggunakan kriteria 12 jam layanan per hari, meskipun dalam realisasinya pihak penyedia jasa telah memberikan jam layanan lebih dari itu

18 BEBERAPA HAMBATAN/KENDALA
1) Kegiatan posbakum pada dasarnya adalah penambahan beban kerja, khususnya dalam penyediaan sebagian sarana dan prasarana dan pengelolaan administrasinya. Akan tetapi penambahan beban kerja tersebut tidak disertai dengan penambahan dana dalam DIPA untuk pengadaan sarana dan prasarana tersebut, utamanya untuk penyediaan ruang kerja dan mebelair, pendingin ruangan serta perangkat IT yang memadai. (Kondisi saat ini ruangan kurang luas, tanpa pendingin ruang, kurang comfortable, mebelair dan komputer serta ATK dibebankan pada Kesekretariatan). 2) Di awal kegiatan, sering kali terjadi pihak penyedia layanan bantuan hukum kurang cermat dalam membuatkan gugatan/ permohonan sehingga bisa berakibat obscuur libel, terutama dalam merumuskan posita dan petitum.

19 BEBERAPA HAMBATAN/KENDALA (lanjutan)
3) Terbuka peluang bagi penyedia jasa untuk memanfaatkan kesempatan melayani masyarakat tersebut untuk menjadikannya sebagai client. Dalam satu dua kasus, yang bersangkutan komplain karena merasa ditarik biaya yang relatif tinggi (Rp ), dengan asumsi yang keliru, bahwa ia telah ditarik biaya perkara yang tinggi oleh aparat PA Surabaya (karena ia menganggap petugas posbakum adalah aparat PA Surabaya). 4) Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan posbakum bagi masyarakat non miskin yang relatif mudah (cukup dengan membuat surat pernyataan tidak mampu membayar biaya advokat), dipandang terlalu “ringan”, karena tidak adanya batasan yang jelas tentang besaran biaya advokat (ada yang murah ada yang mahal), sehingga memungkinkan orang yang sebenarnya mampu, mengaku tidak mampu membayar advokat.

20 BEBERAPA HAMBATAN/KENDALA (lanjutan)
5) Dalam beberapa kasus, penggugat/pemohon (perkara non miskin) yang telah mendapatkan pelayanan dari posbakum (dengan membuat pernyataan tidak mampu membayar advokat), ternyata ketika perkaranya sedang dalam proses persidangan, yang bersangkutan menguasakan pada advokat. Dengan tindakannya tersebut berarti dapat dipandang bahwa ia telah menarik/mencabut pernyataannya tidak mampu membayar advokat, sehingga kosekuensi logisnya, ia harus mengembalikan biaya kepada negara, karena dengan begitu ia menjadi tidak berhak mendapatkan pelayanan posbakum. Namun mekanisme bagaimana menegakkan sanksi tersebut belum diatur dalam SEMA no. 10 tahun 2010 maupun Juklaknya.

21 BEBERAPA HAMBATAN/KENDALA (lanjutan)
6) Pembayaran fee petugas Posbakum tahun 2011 (10 bulan) tetap mengacu pada ketentuan 12 Jam Layanan per Rp (untuk 3 orang petugas). Oleh karena Posbakum PA Surabaya baru dimulai 28 Maret 2011, maka diprediksi sampai akhir Desember 2011 dana yang dialokasikan dalam DIPA tidak terserap habis. (Padahal faktanya, petugas Posbakum telah melayani/memberikan jam layanan jauh lebih banyak dari ketentuan tersebut, bahkan bila pembayaran fee berdasarkan realitas sebenarnya, maka dana yang tersedia dalam DIPA tidak mencukupi).

22 BEBERAPA HAMBATAN/KENDALA (lanjutan)
7) Animo masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan Posbakum sampai saat ini cukup tinggi, oleh karena itu apabila dalam tahun anggaran 2012 ada penurunan alokasi dana Posbakum dalam DIPA, maka berarti turun pula tingkat pelayanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu, sehingga timbul image bahwa Pemerintah tidak konsisten (tidak serius?)membantu masyarakat tidak mampu dalam berperkara di pengadilan. Catatan: Sesuai dengan info mutakhir, dalam RKAKL PA Surabaya untuk tahun anggaran 2012, alokasi dana Posbakum turun menjadi Rp ( 10%) dari semula Rp ; demikian pula alokasi dana perkara prodeo turun menjadi Rp (39,75%) dari semula Rp )

23 PENUTUP Ada kurang lebihnya mohon maaf
Wassalamu’alaikum warahamatullahi wa barakatuh Jakarta, 22 September 2011


Download ppt "Pos Bantuan Hukum PENGADILAN AGAMA SURABAYA Tahun 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google