Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEKRETARIS DITJEN PERBENDAHARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEKRETARIS DITJEN PERBENDAHARAAN"— Transcript presentasi:

1 SEKRETARIS DITJEN PERBENDAHARAAN
PRESENTASI SEKRETARIS DITJEN PERBENDAHARAAN RAPIMTAS DITJEN PERBENDAHARAAN BALI, 17 S.D. 20 FEBRUARI 2011

2 1. Peringkat Tertinggi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Tahun 2010
Ditjen Perbendaharaan mendapatkan urutan pertama (skor 8,99) terhadap Program Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2010; Sumbangan Kanwil dan KPPN tehadap kesuksesan adalah: Penerapan program layanan unggulankanwil kepada seluruh kanwil di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dan SOP Percontohan ke seluruh KPPN (new initiative) Status “close” terhadap 7 rekomendasi terkait kajian Sistem Pengelolaan KPPN oleh KPK Publikasi secara intensif terhadap gerakan anti korupsi dalam bentuk sosialisasi, pemasangan spanduk, banner , penyebaran pamflet, dan penayangan melalui website. Pembuatan pakta integritas secara internal dan eksternal terkait tidak adanya gratifikasi dalam pemberian layanan kepada mitra kerja. Pengisian formulir LHKPN oleh para pejabat kanwil dan KPPN yang wajib mengisi LHKPN. Pada PIAK tahun 2011 diharapkan kepada seluruh jajaran untuk mempertahankan prestasi yang ada serta meningkatkan inisiatif-inisiatif anti korupsi, penyampaian LHKPN tepat waktu, penegakan kode etik pegawai, dan pengawasan melekat anti gratifikasi

3 2. Peringkat Tertinggi Survey Kepuasan Layanan Publik Tahun 2010
Ditjen Perbendaharaan mendapatkan urutan tertinggi (skor 4,10) dalam survei kepuasan pengguna layanan tahun 2010 yang diselenggarakan oleh IPB bekerjasama dengan Biro Humas Setjen Kementerian Keuangan. Pelaksanaan survei dilakukan pada 385 responden satker mitra kerja kanwil dan KPPN yang tersebar di 6 kota (Jakarta, Surabaya, Medan, Balikpapan, Makassar, dan Batam), dengan jenis layanan yang disurvei adalah: - Kanwil : pengesahan DIPA, penerbitan revisi DIPA, dan pengajuan TUP - KPPN : penerbitan SP2D dan rekonsiliasi laporan keuangan (SAI dan SAU). Hasil Survei : jika dibandingkan tahun 2009 terjadi penurunan, yaitu dari skor 4,13 menjadi 4,10. Selain itu masih terdapat 9 responden (dari 385 responden) yang menyatakan memberikan biaya tambahan kepada petugas. Beberapa hal yang memerlukan perhatian dalam layanan: Jenis Layanan Unsur Layanan Penelaahan dan pengesahan DIPA Pusat Revisi DIPA Pengajuan permintaan TUP Keterampilan petugas Sikap petugas

4 3. Optimalisasi Penerapan Manajemen Kinerja Berbasis Balanced Scorecard
Pada tahun 2010 telah dikembangkan penyusunan IKU hingga level Kemenkeu-Three untuk Kanwil dan KPPN, dengan rincian sebagai berikut: Dalam rangka memperkuat internalisasi BSc telah dilakukan training kepada seluruh pejabat eselon III di lingkungan kanwil dan KPPN dan perwakilan kanwil sebagai administrator aplikasi BSc. Berdasarkan Kepdirjen Perbendaharaan No. 70/PB/2010 tentang Pengelolaan Kinerja di lingkungan Ditjen Perbendaharaan telah disusun struktur pengelolaan kinerja di seluruh kanwil dan sebagian besar KPPN. Unit Jumlah IKU Kemenkeu-Two Jumlah Unit Eselon III Jumlah IKU Kemenkeu-Three Kanwil 20 IKU 5 Unit eselon III 34 IKU Bidang PA (6 IKU) Umum (8 IKU) Aklap (8 IKU) Bidang PP (masing-masing 6 IKU) KPPN Umum Menginduk pada beberapa unit eselon II termasuk Kanwil, Setditjen, dan PA 176 unit 16 IKU KPPN Khusus 1 Unit 19 IKU Pada tahun 2011 akan dilakukan cascading hingga level Pelaksana (Kemenkeu Five) dan Otomasi aplikasi BSc hingga level unit eselon III

5 4. Optimalisasi Penerapan Manajemen Risiko
Dalam rangka pencapaian target IKU Depkeu-One tahun 2010 tentang “% jumlah UPR yang memiliki profil risiko” dan penerapan PMK No. 191/PMK.08/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Departemen Keuangan telah dilakukan asistensi penyusunan profil risiko untuk 15 kanwil, yaitu Kanwil Provinsi NAD, Kanwil Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Provinsi Sumatera Selatan, Kanwil Provinsi Jawa Barat, Kanwil Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Provinsi Yogyakarta, Kanwil Provinsi Jawa Timur, Kanwil Provinsi Bali, Kanwil Provinsi NTB, Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara, Kanwil Provinsi Maluku, dan Kanwil Provinsi Papua. Pertimbangan pelaksanaan asistensi dibagi menurut wilayah sesuai letak geografis (Barat, Tengah, Timur), rentang kendali, Sumber Daya Manusia, kondisi khusus. Berdasarkan hasil asistensi tersebut bahwa : Jumlah risiko terbanyak yang berhasil dipetakan berasal dari Kanwil Provinsi Yogyakarta (44 risiko) dan paling sedikit berasal dari Kanwil Provinsi Bali (7 risiko). Berdasarkan kategori risiko, maka dari seluruh profil risiko yang dihasilkan (386 risiko), maka kategori risiko yang paling banyak memiliki risiko adalah kategori risiko operasional sebanyak 321 risiko sedangkan kategori risiko finansial adalah yang paling sedikit jumlah risikonya sebanyak 2 risiko. Kategori risiko operasional memiliki jumlah risiko paling banyak karena sesuai karakteristik kanwil yang lebih dominan berfungsi operasional dalam menjalankan kebijakan kantor pusat dibandingkan kategori risiko lainnya, seperti kategori risiko stratejik. Adapun kategori risiko finansial memiliki risiko paling sedikit karena kanwil tidak banyak berhubungan dengan pihak ketiga terutama dalam kegiatan yang sifatnya one prestasi, seperti pengadaan barang dan jasa. Hal ini disebabkan sebagian besar pengadaan barang dan jasa sudah ditangani oleh kantor pusat Ditjen Perbendaharaan. Kategori risiko Fraud Stratejik Operasional Kepatuhan Finansial Jumlah 11 10 321 42 2 386 Pada tahun 2011 akan dilanjutkan pemetaan pada 15 Kanwil yang belum melakukan penyusunan profil risiko dan Second Assessment pada 15 Kanwil terdahulu

6 5. Pembinaan Kantor Vertikal
Dalam rangka menjamin terlaksananya layanan prima dan terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan dan akuntabel telah diterbitkan KMK No. 275/KMK.01/2010 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-171/PB/2010 tentang Pedoman Pembinaan KPPN yang dilaksanakan oleh kanwil minimal tiap 3 bulan atau 6 bulan. Selama tahun 2010 telah dilaksanakan pembinaan KPPN oleh seluruh (30) kanwil dengan hasil sebagai berikut: Terdapat 16 kanwil yang telah menyampaikan laporan pembinaan kanwil sesuai dengan KMK No. 275/KMK.01/2010 dan Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-171/PB/2010. Terdapat 5 kanwil yang telah menyampaikan laporan pembinaan kanwil tetapi belum sesuai dengan KMK No. 275/KMK.01/2010 dan Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-171/PB/2010 dalam hal kejelasan nilai dan peringkat penilaian KPPN Terdapat 9 kanwil yang sudah melakukan pembinaan namun belum menyampaikan laporan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan termasuk penilaian KPPN Percontohan untuk proses seleksi penetapan urutan KPPN Percontohan terbaik dan nominasi mengikuti seleksi kantor layanan unggulan dalam tingkatan yang lebih tinggi (kementerian dan nasional). Selama tahun 2010 telah dilakukan penilaian 30 KPPN Percontohan dan 10 KPPN Non Percontohan, dengan hasil sebagai berikut: Dari 30 KPPN Percontohan yang dinilai, terdapat 6 KPPN Percontahan yang mendapatkan penilaian tertinggi, yaitu KPPN Yogyakarta, KPPN Semarang II, KPPN Surabaya II, KPPN Bandung II, dan KPPN Banjarmasin. Dari 10 KPPN Non Percontohan yang dinilai, dihasilkan beberapa KPPN terbaik dalam tiga kategori: KPPN Yogyakarta mendapatkan penilaian tertinggi dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Kementerian Keuangan 2010 , namun secara keseluruhan mendapat peringkat 4. Kategori terbaik Inovatif Prospektif 1. KPPN Atambua 1. KPPN Blitar KPPN Sintang 1. KPPN Luwuk KPPN Dumai 2. KPPN Meulaboh 2. KPPN Sampit KPPN Klaten 2. KPPN Marissa 4. KPPN Sumbawa Besar Pada penilaian tahun 2011, diharapkan terjadi peningkatan peringkat untuk menjadi yang terbaik, sehingga memerlukan komitmen yang lebih tinggi dari seluruh jajaran dalam memperbaiki pelayanan, sarana dan prasarana, serta integritas pegawai

7 6. Perumusan SOP Pada tahun 2011 akan dilakukan:
Selama tahun 2010, telah dihasilkan sebanyak 1399 SOP seluruh unit di lingkungan kantor pusat dan kantor vertikal berdasarkan PMK No. 100/PMk.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan PMK No. 101/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan rincian sebagai berikut: Pada tahun 2011 akan dilakukan: a. Penyempurnaan-penyempurnaan SOP di tingkat Kantor Pusat, Kanwil, & KPPN; b. Monitoring atas pelaksanaan SOP akan semakin ditingkatkan No. Uraian Jumlah 1. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan 1116 1. Sekretariat Ditjen Perbendaharaan 2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran 3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara 4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi 5. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU 6. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 7. Direktorat Sistem Perbendaharaan 8. Direktorat Transformasi Perbendaharaan 255 56 186 176 74 136 121 112 2. Kanwil Ditjen Perbendaharaan 115 3. KPPPN 1. KPPN 2. KPPN Khusus 3. KPPN Mobile/Fillial 283 100 62 6 1399

8 7. Analisis Beban Kerja Dalam rangka penerapan PMK No. 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di Lingkungan Departemen Keuangan, pada tahun 2010 telah dilakukan analisis beban kerja pada 63 KPPN, yang terdiri dari 37 KPPN Percontohan, 10 KPPN Tipe A1 Non Propinsi, dan 16 KPPN tipe A2. Analisis beban kerja dilakukan dengan mengukur beban kerja berdasarkan jumlah volume kerja dikalikan dengan norma waktu, dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Berdasarkan analisis beban kerja pada 63 KPPN dihasilkan penilaian sebagai berikut: Jumlah keseluruhan beban kerja di 37 KPPN Percontohan sebanyak ,66 jam. Kebutuhan pejabat/pegawai berdasarkan besaran beban/bobot kerja tsb adalah sebanyak orang ( ,66 jam : 1507 jam). Sedangkan jumlah pegawai yang ada per 31 Desember 2009 sebanyak 1376 orang, sehingga kekurangan sebanyak 374 orang. Adapun tingkat efisiensi unit sebesar 1,23, artinya secara rata- rata KPPN Percontohan memiliki tingkat efisiensi yang tinggi yang dihitung dengan membandingkan jumlah pegawai yang seharusnya (1690 orang) dengan jumlah pegawai yang ada (1376 orang). Jumlah keseluruhan beban kerja di 10 KPPN tipe A1 Non Propinsi sebanyak ,23 jam. Kebutuhan pejabat/pegawai berdasarkan besaran beban/bobot kerja tsb adalah sebanyak 366 orang ( ,23 jam : 1507 jam). Sedangkan jumlah pegawai yang ada per 31 Desember 2009 sebanyak 401 orang, sehingga kelebihan sebanyak 35 orang. Adapun tingkat efisiensi unit sebesar 0,96, artinya secara rata-rata KPPN tipe A1 Non Percontohan memiliki tingkat efisiensi yang agak kurang dari nilai 1, karena jumlah pegawai yang ada lebih banyak dari jumlah pegawai yang seharusnya. Jumlah keseluruhan beban kerja di 16 KPPN tipe A2 sebanyak ,65 jam. Kebutuhan pejabat/pegawai berdasarkan besaran beban/bobot kerja tsb adalah sebanyak 342 orang ( ,65 jam : 1507 jam). Sedangkan jumlah pegawai yang ada per 31 Desember 2009 sebanyak 341 orang, sehingga kekurangan sebanyak 1 orang. Adapun tingkat efisiensi unit sebesar 1, artinya secara rata-rata KPPN tipe A2memiliki tingkat efisiensi yang baik, karena jumlah pegawai yang ada hampir sama dengan jumlah pegawai yang seharusnya. Pada tahun 2011 akan dilakukan penghitungan ABK pada seluruh kantor vertikal dengan menggunakan Aplikasi (saat ini sedang dikembangkan)

9 8. Layanan Filial Dan Mobile Pada KPPN
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan dalam peningkatan pelayanan kepada mitra kerja, maka pada tahun 2010 telah dirancang layanan Fillial dan layanan Mobile pada KPPN. Konsep layanan Fillial merupakan satuan Tugas yang melaksanakan kegiatan front office KPPN dan ditempatkan pada wilayah kerja KPPN dengan kriteria tertentu dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada mitra kerja. Konsep layanan mobile merupakan Satuan Tugas berupa pelayanan bergerak yang melaksanakan kegiatan front office KPPN pada wilayah kerja KPPN dengan kriteria tertentu dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada mitra kerja. Selama tahun 2010 capaian kinerja terkait dengan proses pembentukan layanan Fillial adalah terdapat lima KPPN yang diusulkan memilki layanan fillial, yaitu KPPN Tanjung Pinang dgn Layanan Fillial di Ranai KPPN Meulaboh dgn Layanan fillial di Sinabang (Pulau Simeleu) KPPN Kupang dgn Layanan fillial di Kalabahi (Pulau Alor) KPPN Buntol dgn Layanan fillial di Muara Teweh (Kab. Barito Utara) KPPN Ambon dgn Layanan fillial di Namlea (Pulau Buru) Selama tahun 2010 capaian kinerja terkait dengan proses pembentukan layanan mobile terdapat dua KPPN yang diusulkan memiliki layanan mobile, yaitu KPPN Waingapu (service point di Kab. Sumba Barat, Kab. Sumba Tengah, dan Kab. Sumba Daya) dan KPPN Singaraja (service point di Kab. Jembrana). Rencana Operasi tahun 2011 Pada tahun 2011 akan dioperasikan 8 Layanan Mobile (Lokasi dalam Pembahasan)

10 PERMASALAHAN PENERTIBAN
9. Penertiban Aset/ Rumah Dinas PERMASALAHAN PENERTIBAN Penyampaian surat keberatan atas penertiban dari para pensiunan dan/atau janda/duda/anak pensiun dengan alasan, antara lain : Ada beberapa pihak yang diberikan izin untuk sewa beli Tidak adanya kompensasi dalam bentuk pemberian uang kerohiman/sewa rumah/ongkos angkut atas pengembalian rumah negara yang dikuasainya Telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan perawatan dan perbaikan atas rumah yang ditempatinya Ada yang berkeinginan menempati sampai pensiunan atau janda/duda meninggal dunia Penertiban agar dilakukan terbatas hanya untuk penghuni yang tidak berhak (di luar pensiunan, janda/duda/anaknya) Terdapat pensiunan yang mengajukan tuntutan ke PTUN atas pelaksanaan penertiban Banyaknya permohonan sewa beli rumah negara dengan cara pengalihan status golongan III Pada paket peraturan belum diatur mengenai tindaklanjut terhadap pihak-pihak penghuni rumah negara yang sudah tidak ada kaitannya dengan pembayaran dana pensiun Dengan masih banyaknya rumah negara yang dalam keadaan kosong dan dengan kondisi rusak berat, mengakibatkan : Para pegawai aktif tidak berminat menempati rumah dengan asumsi lebih baik sewa/kontrak rumah atau indekos Dalam hal penertiban dilakukan di lokasi terdapat rumah kosong, maka akan menimbulkan protes karena masih terdapat rumah yang kosong Dengan adanya reorganisasi jumlah rumah yang tersedia melebihi dari kebutuhan minimal, sehingga dimanfaatkan oleh pegawai pendatang yang berkaibat adanya kecemburuan sosial pegawai asli daerah

11 RENCANA PENYELESAIAN MASALAH
Masalah-masalah tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan arahan penetapan kebijakan, antara lain dengan alternatif : Penertiban dan pengosongan rumah negara dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas : Prioritas I : Semua penghuni yang tidak berhak (saudara/pengontrak, pensiunan yang memiliki lebih dari 1 rumah dan anak pensiunan yang sudah tidak menerima pensiun Prioritas II : Pensiunan atau janda/duda/pegawai yang masih menerima pensiun Dengan pertimbangan ketersediaan rumah dibandingkan dengan kebutuhan minimal, maka untuk kantor yang jumlah rumahnya berlebih dapat dimungkinkan untuk diusulkan statusnya menjadi rumah negara golongan III Pembentukan tim pelaksana penertiban yang melibatkan komponen Ditjen Perbendaharaan, perwakilan pensiunan dan/atau LSM terkait Untuk rumah yang kosong dan/atau telah dikembalikan agar dihuni oleh pegawai dan/atau dimanfaatkan untuk kegunaan lainnya seperti gudang arsip, gudang barang atau fungsi lainnya Membuat petunjuk teknis mengenai tata cara penggunaan dan penghunian rumah negara di lingkungan Ditjen Perbendaharaan Untuk rumah kosong yang dalam kondisi rusak berat agar dilakukan rehabilitasi, sehingga para pegawai berminat untuk menempatinya Dalam rangka optimalisasi pemanfaataan rumah negara, dibuat penegasan pemberian uang pesangon pindah dan uang bantuan sewa rumah terbatas hanya: Untuk pegawai/pejabat yang akan memasuki masa pensiun Untuk pegawai/pejabat putra daerah yang tidak memanfaatkan/memiliki rumah Tetap melaksanakan Instruksi Menteri Keuangan No. 299/IMK.09/2010 tentang penertiban BMN berupa tanah, rumah dan/atau kendaraan bermotor yang dikuasai/digunakan oleh pensiunan PNS Kementerian Keuangan

12 10. Penetapan Status Rumah Dinas Menjadi Rumah Negara Gol.I
Dengan KMK No. 854/KM.1/2010 dan No. 855/KM.1/2010 tentang Penetapan Status Rumah Negara Gol I Lingkup DJPBN, pada tahun 2010, 27 unit rumah dinas Kepala Kanwil telah ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negara Gol. I Dengan penetapan status tersebut, fasilitas peralatan/perabot rumah berkenaan telah disediakan, dan biaya pemeliharaan juga telah disediakan dananya dalam DIPA tahun 2011. Kanwil diharapkan segera mengajukan usulan Surat Izin Penghunian Rumah Jabatan untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan telah selesainya pembangunan rumah jabatan, Kanwil Surabaya agar segera mengusulkan ulang penetapan status rumah jabatan. Pada tahun 2011, rumah dinas bagi pejabat eselon III juga akan diusulkan menjadi rumah negara golongan I sehingga para pejabat eselon III juga dapat langsung menempati rumah dinas.

13 11. Pembangunan/Rehab Berat Gdg. Kantor
Latar Belakang Menciptakan kenyamanan dan keamanan para pegawai dalam bekerja Adanya tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dukungan fasilitas yang memadai termasuk gedung kantor Gedung Kantor yang Dibangun/Direhab T.A. 2010 a. KPPN Lhokseumawe b. KPPN Baturaja c. KPPN Purwakarta d. KPPN Tegal e. KPPN Pacitan f. KPPN Putussibau g. KPPN Makassar I h. KPPN Tolitoli i. KPPN Saumlaki Gedung Kantor yang Dibangun/Direhab T.A. 2011 Sedangkan untuk T.A telah disediakan dana dalam DIPA untuk pembangunan/rehab berat bagi : Kanwil DJPBN Prov. Sumbar b. KPPN Sibolga c. KPPN Kotabumi d. KPPN Sumedang e. KPPN Surakarta f. KPPN Pekalongan g. KPPN Cilacap h. KPPN Bima i. Kanwil DJPBN Prov. Sulut j. KPPN Tobelo

14 12. Pengadaan Barang dan Jasa
Langkah-langkah dalam menghadapi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (SE Menteri Keuangan No. SE-819/MK.1/2010 tanggal 13 Desember 2010): Setiap satker wajib menyusun rencana umum pengadaan. Paket pengadaan yang wajib dimasukkan dana rencana umum pengadaan adalah: Di atas Rp ,- untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya. Di atas Rp ,- untuk jasa konsultasi Setiap satker wajib mengumumkan rencana umum pengadaan di papan pengumuman resmi dan LPSE Kemenkeu Rencana umum pengadaan yang disahkan KPA wajib disampaikan ke Setjen Kemenkeu u.p. Biro Perlengkapan dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Pengusulan penetapan c alon pemenang untuk paket pekerjaan di atas Rp100 milyar kepada Menteri Keuangan wajib melampirkan Executive Summary dan dokumen lain yang terkait. Setiap 3 (tiga) bulan KPA wajib membuat laporan status dan proses pengadaan setiap paket kepada Sekjen u.p. Biro Perlengkapan dengan tembusan Irjen Kemenkeu (paling lambat minggu kedua setelah triwulan yang bersangkutan). II. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan T ahun Anggaran 2011. (SE Menteri Keuangan No. SE-819/MK.1/2010 tanggal 13 Desember 2010):

15 13. Optimalisasi Anggaran
Dalam rangka optimalisasi anggaran, T.A lingkup DJPBN akan dilakukan revisi Anggaran. Revisi tersebut akan dilakukan dengan menggeser alokasi dana pada unit/satker yang penyerapan anggarannya rendah (terutama unit-unit di Kantor Pusat DJPBN) ke unit/satker yang mempunyai kegiatan prioritas tetapi belum tercukupi anggarannya (kantor-kantor vertikal). Hal tersebut telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2010. Penggunaan anggaran hasil optimalisasi tersebut bagi kantor vertikal diutamakan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana (peralatan, penataan lay out, rehab rumah dinas dan prasarana lainnya). Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan maka telah dialokasikan biaya-biaya utk sarana dan prasarana ; NAMUN Mengingat dana yang terbatas, pengalokasian biaya belanja modal untuk instansi vertikal dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas kebutuhan;

16 14. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2011 Substansi Ketentuan Lama Ketentuan baru Pejabat yang wajib melaporkan Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Kepala KPPN, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendaharawan Pejabat Eselon I, Pejabat Eslon II, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara dan Seluruh Pejabat Eselon III (Kabag/Kasubdit/Kabu Kanwil/Kabid/Kepala KPPN) Sanksi/Hukuman Hukuman Disiplin (PP 30 Tahun 1980) Hukuman Disiplin tingkat Ringan (PP 53 Tahun 2010) Tingkat Kepatuhan Penyampaian LHKPN 31 Desember 2010 : Direktur Jenderal ,00% Direktur/Kepala Kantor Wilayah 93,75% Eselon III (Kepala Kantor) 71,51% Pejabat Pembuat Komitmen 58,47% Bendahara Pengeluaran 70,18% Target 2011 adalah 100%

17 15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
PP No 53 Thn 2010 Pegawai yang melanggar kewajiban dan larangan harus dijatuhi hukuman disiplin ATASAN LANGSUNG Peran Atasan Langsung sangat vital (pihak yg berwenang memeriksa sebelum penjatuhan hukuman) SOSIALISASI Melakukan sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 dan Perka BKN No 21 Tahun 2010

18 16. Pelaporan Gratifikasi Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-8650/PB/2009 tanggal 31 Desember 2009 Setiap pimpinan unit kerja diminta untuk memberikan fasilitasi kepada pegawai yang hendak melaporkan gratifikasi kepada KPK a.l. : Formulir pelaporan gratifikasi Media komunikasi (faksimili/telepon) dan sarana lain; Menjuk Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen PBN dan Kasubbag Umum untuk menangani hal-hal terkait gratifikasi. Setiap pimpinan unit kerja agar melakukan monitoring dan evaluasi penanganan gratifikasi Menghimpun copy pelaporan gratifikasi kepada KPK setiap triwulan dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kantor Pusat Ditjen PBN secara hierarkis meskipun NIHIL; Pimpinan unit kerja menjaga informasi dalam pelaporan gratifikasi dari pihak-pihak yang secara dinas tidak berkepentingan. Ke depan, segera dibangun sebuah sistem pelaporan gratifikasi yang lebih transparan serta melibatkan peran serta pegawai untuk melaporkan gratifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan

19 17. Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011 tanggal 10 Januari 2011 Peraturan Lama IMK Nomor : 02/IMK.01/1986 Peraturan Baru KMK Nomor : 7/KMK.09/2011 Disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Waktu penyampaian LP2P : - Daftar Wajib LP2P pada akhir September tahun berikutnya - LP2P pada akhir bulan Nopember tahun berikutnya LP2P dibuat dalam 2 (dua) rangkap Sanksi tidak diatur secara jelas Disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Inspektur Jenderal Waktu penyampaian LP2P : - Daftar Wajib LP2P pada akhir Januari tahun berikutnya - LP2P pada akhir bulan April tahun berikutnya LP2P dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan disertai Daftar Harta Kekayaan Dikenakan sanksi bila tidakmenyampaikan LP2P /terbukti mengisi LP2P tidak sesuai dengan ketentuan

20 18. SILK (SISTEM INFORMASI LAPORAN KEPEGAWAIAN) Launching aplikasi SILK berdasarkan Surat Sesditjen Perbendaharan Nomor: S-9738/PB.1/2010 tanggal 16 November 2010 SILK adalah sebuah program/sistem laporan kepegawaian yang dapat mengintegrasikan seluruh laporan kepegawaian di Kantor Pusat dan Kantor Vertikal (Kanwil dan KPPN) sehingga data kepegawaian dapat diakses secara up to date dan dilaporkan by system. Proses updating Selama ini dilakukan Kantor Pusat Kedepan akan dilakukan kantor vertikal (Kanwil dan KPPN) Sosialisasi November 2010 untuk seluruh Direktorat dan kanwil DJPBN Februari 2011 untuk seluruh KPPN Untuk lebih mengoptimalkan aplikasi SILK, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh operator SILK pada Kantor Pusat, Kanwil dan KPPN Ke depan, program aplikasi SILK, SIK pada Bag. Adm. Kepegawaian dan SIMDIK pada Bag. Pengembangan Pegawai dapat terintergrasi dengan lebih baik Saat ini telah dibentuk Tim Integrasi Aplikasi Laporan Kepegawaian dan SIMDIK

21 19. Pendaerahan Program Pengembangan SDM
Latar Belakang Beban tugas dan tantangan kanwil DJPBN yang semakin berat yang perlu diimbangi dengan kegiatan diklat yang massive; Tantangan pemberdayaan SDM internal DJPBN dan satker yang menjadi concern manajemen untuk diperhatikan secara terus menerus. Efisiensi pendanaan dalam penyelenggaraan program pengembangan SDM DJPBN; Tujuan Mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kanwil DJPBN dalam melakukan pembinaan SDM di dalam lingkup kerjanya Memperbesar kesempatan mengikuti diklat bagi seluruh SDM DJPBN Meningkatkan efisiensi pendanaan dalam menjalankan fungsi pengembangan SDM ASPEK UNIT ORGANISASI PEMBINAAN KEBIJAKAN UMUM SETDITJEN PENDANAAN LAYOUT & SARANA FISIK TRAINER (KOMPETENSI DASAR) MATERI SOFT SKILLS SARANA TIK DIT SP MATERI TEKNIS DIT TERKAIT TRAINER (PENGETAHUAN TEKNIS) PENYELENGARAAN DIKLAT KANWIL PEMELIHARAAN SARANA & PRASARANA Pembagian Peran Program ini dilatarbelakangi beberapa hal terkait, yaitu: Diperlukannya koordinasi yang lebih baik dalam pengelolaan program diklat yang dilaksanakan oleh BDK-BDK dengan sekretariat DJPBN serta kantor-kantor instansi vertikal DJBN (Kanwil dan KPPN); Pertimbangan Bagian Pengembangan Pegawai akan efisiensi cost-benefit terhadap pelaksanaan diklat yang diselenggarakan oleh BDK (BPPK) bagi pengembangan serta pemerataan SDM DJPBN; Adanya perubahan kebijakan BPPK dalam pengelolaan diklat; perubahan ini terkait adanya instruksi/pesan Menteri Keuangan agar unit eselon I berkonsentrasi pada tupoksi masing-masing serta adanya perubahan dasar hukum (PMK 184 Tahun 2010); Optimalisasi peran dari Kanwil DJPBN; Peningkatan sinergi dalam pengembangan SDM DJPBN; Peningkatan efisiensi dan efektifitas program diklat. Dari latar belakang tersebut diatas, Bagian Pengembangan Pegawai memandang perlu adanya pendaerahan program diklat yang dilaksanakan oleh BDK untuk dikelola dan dilaksanakan oleh Kanwil DJPBN atau KPPN yang sekota dengan BDK. Tahapan Implementasi Tahun I Finalisasi konsep pendaerahan kegiatan pengembangan SDM Pengembangan Proses Bisnis Piloting fase pertama: Persiapan Trainer melalui TOT Persiapan Training Organizer Tahun II Evaluasi Pilot Project fase pertama Penyempurnaan konsep dan implementasi Piloting fase kedua Tahun III Implementasi penuh di seluruh kanwil

22 Rencana Strategis Tahun 2011
Penetapan mekanisme pengelolaan kegiatan, anggaran, dan kinerja dalam SE-DJPBN Penetapan dan pengaturan operasi layanan Filial dan layanan Mobile dalam Kepdirjen dan SE-DJPBN Evaluasi kinerja pelayanan KPPN dan penetapan peringkat layanan KPPN dan pembinaan Kanwil Perumusan dan penetapan tipologi dan stratifikasi Kanwil dan KPPN Perumusan dan pilot project standarisasi sarana prasarana kantor vertikal Evaluasi dan penyempurnaan SOP, pengendalian SOP, serta pengembangan SOP Link Penyempurnaan Aplikasi Laporan Kepegawaian (SILK) Penyusunan Blue Print SDM Penyempurnaan Aplikasi Assessment Centre Perumusan Award kepada pegawai berdasarkan Kinerja DJPBN Profiling pada jabatan Pelaksana untuk mengukur kompetensi minimum pelaksana Pelembagaan Pola Mutasi Pembangunan Treasury Research Centre (TRC) Perumusan Regionalisasi TLC Monitoring dan evaluasi pelaksanaan RKAKL 2011 dan belanja modal, seperti monev kinerja dan belanja modal, evaluasi kinerja output 2011, rekonsiliasi data RKAKL dan data DIPA Penyusunan dan Penatausahaan BMN melalui aplikasi e-BMN Penertiban Aset, di antaranya Rumah Dinas

23 TERIMA KASIH 23


Download ppt "SEKRETARIS DITJEN PERBENDAHARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google