Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFaiz Ardianti Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
AKREDITASI PROGRAM STUDI BAN-PT DISAMPAIKAN PADA: RAPAT KERJA WILAYAH PIMPINAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KOPERSTIS WILAYAH IX di HOTEL CLARION MAKASSAR 21 APRIL 2012 BAN-PT
2
PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
PERGURUAN TINGGIHARUS MENGATUR DIRI SENDIRI DALAM UPAYA MENINGKATKAN DAN MENJAMIN MUTU SECARA BERKELANJUTAN (MASUKAN, PROSES DAN KELUARAN). AKUNTABILITAS PUBLIK * PERGURUAN TINGGI HARUS SECARA AKTIF MEMBANGUN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) - EVALUASI DIRI - AUDIT MUTU * MEMBUKTIKAN SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL BAIK DAN BENAR, PERGURUAA TINGGI HARUS DIAKREDITASI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL.
3
DAUR PENJAMINAN MUTU EVALUASI-DIRI PERBAIKAN INTERNAL KEPUTUSAN
SPMI EVALUASI-DIRI dan seterusnya… PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN PERBAIKAN INTERNAL KEPUTUSAN AKREDITASI EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI SPME
4
Pengertian Penjaminan Mutu
Adalah kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan SNP, maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari para pihak yang berkepentingan (stakeholders) Jadi terdapat standar perguruan tinggi yang: Ditetapkan oleh Pemerintah (government) Disepakati bersama di dalam perguruan tinggi yang dituangkan dalam visi (vision) Dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders).
5
Konsep SPMI Perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila perguruan tinggi tersebut mampu: Menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya Menjabarkan visinya ke dalam sejumlah standar dan standar turunan Memenuhi, mengendalikan, dan mengembangkan sejumlah standar dalam butir di atas untuk memenuhi kebutuhan stakeholders
6
Tujuan SPMI SPMI bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan stakeholders. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui SPMI, pada gilirannya akan diakreditasi melalui sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) oleh BAN-PT dan/atau lembaga mandiri lainnya (nasional, regional dan internasional) yang diakui Pemerintah.
7
Strategi SPMI Perguruan tinggi menggalang komitmen untuk menjalankan SPMI Perguruan tinggi menetapkan, memenuhi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI Perguruan tinggi melakukan benchmarking penjaminan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar negeri.
8
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI
AKREDITASI PROGRAM STUDI : - PROSES EVALUASI DANPENILAIAN SECARA KONFRE-HENSIF ATAS KOMITMEN PROGRAM STUDI TERHADAP MUTU DAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN TRI DARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK MENENTUKAN KELAYAKAN PROGRAM AKADEMIKNYA. - EVALUASI DAN PENILAIAN DILAKUKAN OLEH TIM ASESOR YANG PROFESIONAL TERDIRI PAKAR SEJAWAT - KEPUTUSAN MENGENAI MUTU – DIDASARKAN PADA EVALUASI DAN PENILAIAN TERHADAP BERBAGAI BUKTI YANG TERKAIT DENGAN STANDAR YANG BERDASARKAN NALAR DAN PERTIMBANGAN PAKAR SEJAWAT
9
HELTS APS dalam Pengembangan PS APS 2003 - 2010 Mutu
Menjamin PT memenuhi standar mutu Mendorong PT melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan PT mendapat pengakuan publik, badan atau instansi yang berkepentingan PARADIGMA BARU PENDIDIKAN TINGGI HELTS Evaluasi Otonomi Akuntabilitas Akreditasi Daya Saing Bangsa Otonomi dan Desentralisasi Kesehatan Organisasi Mutu
10
DASAR HUKUM SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DAN AKREDITASI
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Rencana Strategis Depdiknas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Undang-Undang No. 4/2005 tentang Guru dan Dosen
11
LANJUTAN DASAR HUKUM ………………..
Peraturan Pemerintah No. 78/2008 tentang Guru. Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi Permendknas No. 40/2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan Peraturan Pemerintah No. 37/2009 tentang dosen
12
Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib
PASAL 61 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (ayat 2 dan ayat 3): Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
13
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 10)
Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pelaksanaan akreditasi dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang.
14
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Program dan/atau satuan pendidikan yang berstatus terakreditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk diakreditasi kembali karena telah berakhir masa berlaku akreditasinya tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status terakreditasi baru oleh BAN-PT. Usul sebagaimana disebut pada ayat (1) diajukan oleh perguruan tinggi kepada BAN-PT paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
15
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 12)
BAN-PT dapat mencabut atau menurunkan status akreditasi program studi atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi sampai batas waktu yang ditetapkan, program studi atau satuan pendidikan tinggi yang memperoleh akreditasi kondisional tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program studi atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya 26 Feb. 2012
16
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005
Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat- lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) PP No.19 Tahun 2005: Ketentuan peralihan 16 Mei 2012 semua program studi sudah terakreditasi (masa transisi 7 tahun)
17
PROGRAM PRIORITAS BAN PT 2006-2012..(1)
I. PERBAIKAN KAPASITAS DAN MUTU PELAYANAN - Peningkatan Kapasitas Akreditasi (1500/prodi/th menjadi 4000 prodi/th) - Penambahan Asessor Baru Assessor dari 1232 yg ikut seleksi - Jumlah Assessor saat ini tercatat 2000 orang, yg aktif 1200 orang - Perbaikan SOP-ISO - Aliansi strategis dalam dan luar negeri - Perbaikan sistem informasi - Pelayanan atas banding dan keluhan stakeholder -Perbaikan administrasi keuangan - Peningkatan jumlah dan mutu karyawan - Sosialisasi dan bimbingan penyusunan dokumen akreditasi
18
PROGRAM PRIORITAS BAN PT 2006-2012……(2)
II. MENINGKATKAN DAN MENJAGA KREDIBILITAS DAN AKUNTABILITAS PELAKSANAAN AKREDITASI - Penegakan kode etik bagi Assesor anggota BAN PT dan PRODI - Validasi Hasil Akreditasi - Validasi hasil Deks Evaluasi - Validasi Hasil Field Assesment - Validasi by dokumen - Validasi Lapangan - Survailan - Berdasarkan temuan ada dengan manipulasi data atau perubahan kondisi prodi yang mendasar - Banding dari program studi
19
HASIL PROSES AKREDITASI 2007-2011
BAN-PT HASIL PROSES AKREDITASI PROGRAM BERKAS 2007 2008 2009 2010 2011 Diploma Lolos 285 295 361 671 466 Tidak Lolos 9 8 5 23 25 Sarjana 1.037 1.225 1.595 1.837 1.451 66 79 116 167 78 Pascasarjana 120 176 198 280 225 6 10 Total 1.442 1.696 2.154 2.788 3002 83 93 130 200 127
20
STATUS AKREDITASI DI WIL KOPERTIS WIL IX (DIKTI, 2012)
JUMLAH PRODI (41,6 %) (32,9 %) (11,3 %) (8,4 %) (0,2 %)
21
USULAN DOKUMEN YANG MASUK PERIODE TH 2011
DITERIMA 4314 TIDAK LENGKAP 132 COPY PASTE 312 DIPROSES/VISITASI 3002 BELUM DIPROSES KARENA TIDAK ADA ANGGARAN 686
22
Jumlah Dokumen PS Siap Diakreditasi
JUMLAH DOKUMEN AKREDITASI YANG DITERIMA BAN-PT SAMPAI TGL. 13 APRIL 2012 Program Studi Jumlah Dokumen PS Siap Diakreditasi DIPLOMA 539 SARJANA 1.601 PASCA SARJANA 286 TOTAL 2426
23
TARGET 2012 DANA TERSEDIA DALAM DIPA UNTUK KEGIATAN AKREDITASI 2012 ADALAH 2200 PRODI DIUSULKAN UNTUK APBNP 1800 PRODI
24
EXIT STRATEGI PERUBAHAN MASA PERALIHAN PP 19 MENJADI 10 TH
PERUBAHAN PERMEN NO.28 TH 2005 SELAMA MASA TRANSISI 3 TAHUN, SEMUA DOKUMEN YG SUDAH DITERIMA BAN PT DIANGGAP SUDAH TERAKREDITASI Bagi prodi yg akreditasi ulang dinyatakan peringkat akreditasinya masih berlaku Bagi prodi baru, peringkat akreditasinya ditentukan setelah assessmen lapangan .??? .???
25
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.