Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN"— Transcript presentasi:

1 KONSEP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
Oleh Prof Miftah Thoha UNIVERSITAS GADJAH MADA

2 MANAGEMENT KEPEGAWAIAN
TUJUANNYA : 1). Agar penggunaan dan kinerjanya bisa efefktif, tidak boros dan menghasilkan kerja yang sesuai yang dibutuhkan 2). Pengembangan kariernya dijamin secara jelas sesuai dengan kompetensi diri dan kompetensi jabatan 3). Kesejahteraan hidupnya dijamin (PAUL PIGORS)

3 UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
Selama ini di Indonesia mengenal dan berlaku dua UU di bidang kepegawaian ini, yakni: 1) UU no 8/ tahun 1974 2) UU no 43/1999 Keduanya sangat berbeda suasana pembuatan dan suasana pelaksanaannya

4 Undang-undang 8/1974 dibuat oleh pemerintah Orde Baru yang suasana sistem politik dan sistem pemerintahannya sangat otoriter dan sentralistik. Sedangkan UU no 43/1999 dibuat dalam suasana sistem politik dan pemerintahan reformasi Dua UU yang berbeda jiwanya itu dipakai bersama-sama selama ini UU no 8/1074 itu direvisi oleh UU no 43/1999. Akan tetapi revisi itu bukan menghapus uu no 8 tersebut

5 Oleh karena itulah dalam bidang manajemen kepegawaian kita selama ini senantiasa mencerminkan sikap yang ambivalen. Di satu sisi sesuai dengan era reformasi dilakukan desentralisasi ke daerah, di sisi lain peranan pemerintah pusat melalui kementerian sektor memperkuat peran sentralnya. Belum lagi persoalan rekrutmen dan promosi menjadi rumit syarat dengan bisnis.

6 Sehubungan dengan hal tersebut, maka awal tahun ini 2011, Komisi II DPR RI berinisiatif merancang RUU Kepegawaian Dengan dibantu 4 pakar di bidang ini (2 Guru Besar dari UGM, dan 2 Guru Besar dari UI) dibantu tim ahli dan asistensi DPR berhasil merumuskan rancangan UU tersebut Undang- undang itu dinamakan UU Aparatur Sipil Negara yang menekankan pada konsep jabatan profesi bagi kepegawaian

7 RUU APARATUR SIPIL NEGARA
RUU ini tidak lagi menggunakan istilah RUU Kepegawaian, tetapi menggunakan istilah jabatan profesi dari pegawai itu sendiri. Kepegawaian adalah hal ihwal tentang orang yang bekerja di dalam pemerintahan. Tetapi ada sebutan PROFESInya Sementara itu di dalam kepegawaian itu telah terkumpul sebutan macam profesi di dalamnya, seperti: Polri, Jaksa, Guru, Hakim, TNI, dsb

8 Sebutan Profesi. Sebutan Pegawai atau PNS bukan menunjukkan gugus profesi, seperti misalnya TNI, POLRI, Dokter, Hakim, Jaksa, Wartawan, dan lain-lainnya PNS bukan sebutan profesi karena di dalamnya terdiri dari macam-macam profesi seperti yang disebutkan di atas. Oleh karena itu di dalam NA perlu dimulai dari identifikasi sebutan profesi itu

9 Menurut perkembangan management Sumber Daya Manusia telah dikenal profesi pegawai yang bekerja di pemerintahan itu disebut PUBLIC CIVIL SERVANT( SERViCE) Di negara kita belum ada, yang ada PNS Dahulu dikenal ada sebutan PAMONG PROJO atau PaNGREH PROJO tetapi nampaknya tidak lagi populer, malahan sekarang lebih populer dengan SATPOL PP. Maka perlu dicari sebutannya apa?

10 Di dalam RUU ASN itu,dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara itu terdiri dari:
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 2) Pegawai Pemerintah PNS adalah pegawai tetap seperti yang sekarang ini kita jumpai Pegawai Pemerintah adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak. Jenis pegawai ini dapat disebutkan seperti tenaga fungsional (Guru, Dokter dsb) dan tenaga profesional (spt; Auditur, Perencana, Pengawas, dsb)

11 APARATUR SIPIL NEGARA APARATUR PNS PEAWAI PEMERINTAH NEGARA

12 APARATUR NEGARA EKSEK APARATUR ADMINIS APARATUR SIPIL NEGARA PROFESI
TNI NEGARA

13 Di dalam Aparatur Sipil Negara nanti diatur beberapa jabatan bagi pegawai, antara lain:
1) Jabatan Eksekutif Senior (JES), dan 2) Jabatan Administrasi ( General Administration) JES adalah jabatan tertinggi bagi kedudukan seorang pegawai (misalnya Dirjen, Sekjen, Irjen, dsb) Sedangkan jabatan Administrasi adalah jabatan yang berfungsi sebagai supporting staff, dibawah JES.

14 Sementara itu Jabatan Fungsional yang pengangkatan berdasarkan kontrak suatu ketika jika dibutuhkan dan memenuhi persyaratan kompetensi jabatan bisa menduduki JES, demikian pula jabatan Administrasi Bahkan orang dari swasta pun jika memenuhi persyaratan sesuai dengan kompetensi jabatan bisa menduduki JES RUU tidak lagi menggunakan konsep ESELONISASI.

15 JABATAN FUNGSIONAL SENIOR JABATAN EKSEKUTIF SENIOR
MANAGER ADMINISTRSI PROFE SIONAL TEKNS KLERK

16 JABATAN EKSEKUTIF SENIOR
Pengembangan Karier JABATAN EKSEKUTIF SENIOR JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL SWASTA

17 SYARAT MENDUDUKI JABATAN
Untuk menduduki jabatan Eksekutif Senior antara lain: Memenuhi Kompetensi Jabatan Pernah mengabdi sebagai pejabat di 3 Daerah di Indonesia Melamar pada jabatan yang kosong ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Dilakukan tes/ujian kompetensi secara terbuka Bebas dari keanggotaan dan intervensi politik

18 PEJABAT POLITIK/NEGARA
EKSEK LEGISLA YUDIKAT KEUANG APARAT SIPIL APARAT SIPIL APARAT SIPIL APARAT SIPIL

19 KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
KASN ini nanti diharapkan yang membuat kebijakan tentang aparatur sipil negara Selain itu KASN juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut KASN juga menjaga agar Aparatur Sipil Negara tidak terintervensi oleh politik parktis KASN menjaga netralitas sistem Aparatur Sipil Negara

20 TUJUAN MANAGEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) AGAR APARATUR SIPIL ITU BISA BEKERJA SESUAI DENGAN DESKRIPSI TUGASNYA SECARA EFEKTIF (dan EFISIEN) (2) AGAR PENGEMBANGAN KARIERNYA DIJAMIN SEMAKSIMAL MUNGKIN (3) AGAR KESEJAHTERAAN HIDUP DIRINYA DAN KELUARGANYA DIJAMIN DENGAN BAIK (PAUL PIGORS, )

21 EFEKTIVITAS KERJA (1) PERENCANAAN DIUMUMKAN TERBUKA -BERAPA BANYAK
SDM YG EFEKTIF DIUMUMKAN TERBUKA -BERAPA BANYAK -SYARAT KUALIFIKASINYA -UJIAN/ TES TERBUKA -DIUMUMKAN TERBUKA -DILAKUKAN BERDASAR KAN SISTEM MERIT -PROFESIONAL BUTUH PEGAWAI

22 Sistem Karier Seharusnya menurut pandangan akademis, sistem karier dalam Administrasi Kepegawaian harus dilaksanakan berdasarkan pada prinsip MERITA Yakni sistem karier yang didasarkan pada prestasi kerja. Dengan ketentuan yang jelas untuk penilaian prestasinya

23 Sisten Rekrutmen: Pengangkatan pegawai atau Pejabat dalam suatu posisi jabatan tertentu seharusnya berdasarkan sistem merit. Akan tetapi banyak masalah yang terjadi: (1) Aceptabilitas, bida sesuai dengan keinginan yang menerima (like dan dislike) (2) Senioritas, calon sudah senior pangkat sudah tinggi, umur mendekati pensiun, pengalaman dari masa kerja belasan tahun

24 3). Intervensi politik, pejabat politik memilih yang satu aspirasi atau yang mendukungnya karena mempunyai hak untuk menerima atau menolak 4) Tim Penilai Akhir, bagi sistem promosi yang melalui TPA yang dijabat oleh pejabat politik mirip dengan no 3 diatas 5) Pembina Karier PNS bukan pada pejabat yang sejalan dengan karier PNS 6). Politik Uang, maksudnya proses dan sistem rekrutmen pada promosi masih ditandai dengan permainan uang.

25 7)Formasi Pegawai, penentuan formasi sebagai pintu masuk pengangkatan pegawai tidak berdasarkan pada analisa kebutuhan melainkan dari penentuan alokasi anggaran. Dan seringkali menjadi sarana bargaining penentuan jumlahnya 8) Seleksi tidak transparan, baik rekrutmen maupun promosi seringkali tidak transparan 9). Tidak ada akuntabilitas Publik, mengapa seseorang diterima lainnya tidak

26 Dalam RUU pelaksanaan sistem yang tidak profesional diupayakan supaya profesional dan rasional, teransparan, serta akuntabel Oleh karena itu aspek negatif dari sistem yang selama ini dipakai diupayakan tidak dipergunakan lagi Oleh karena itu sistem merita dan dihindarinya intervensi politik sangat dianjurkan

27 DOMAIN POLITIK PRESIDEN & WAPRES KARIER BIROKRASI PA PA KOM APART SIPIL NEG PA PA LPNK MENTERI KEPALA DAERAH BKN PA PA PA PA PA SEKJEN SEK UT KEP.DAE BIRO

28 sekian


Download ppt "KONSEP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google