Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DR. H. SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DR. H. SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 DR. H. SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SINKRONISASI DAN HARMONISASI PERATURAN DAERAH DALAM MENJAMIN KEPASTIAN USAHA (INVESTASI) DI SEKTOR PANGAN DR. H. SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS (DIRJEN BINA BANGDA) KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2010

2 PENDAHULUAN KONDISI PEREKONOMIAN
Sudah semakin membaik, namun demikian: Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran masih relatif tinggi; 2. Krisis energi (fuel), keuangan (financial) dan pangan (food), telah mendorong penurunan harga pangan. 3. Pertumbuhan Ekonomi melambat; 4. Tidak seimbangnya pengembangan sektor moneter & sektor riil; 5. Iklim Investasi belum kondusif.

3 KENDALA DAN FAKTOR DAYA TARIK INVESTASI DAERAH
Sumber : KPPOD TAHUN 2006

4 KELEMBAGAAN / PERDA Kepastian Hukum (Konsistensi Peraturan, Penegakan Hukum, Pungli, Hubungan Eksekutif dan legislatif) Pelayanan Birokrasi (Birokrasi Pelayanan dan Penyalahgunaan Wewenang) Keuangan Daerah (Struktur Pungutan, Komitmen Pemda dalam Penyediaan Infrastruktur) Peraturan Daerah (Pajak dan Retribusi)

5 Inpres Nomor 3 Tahun 2006 5K-36P-85T
Komitmen Pemerintah perlu mengeluarkan paket kebijakan iklim investasi berupa : Inpres Nomor 3 Tahun 2006 5K-36P-85T

6 PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

7 ALUR PIKIR SUBSTANSI PP 45/06
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH UU No. 32/2004, (Psl 176) PRINSIP PERDA Tata Cara Kriteria Dasar penilaian Jenis usaha prioritas Bentuk Insentif dan Kemudahan Binwas TUJUAN Mendorong Percepatan Peningkatan Penanaman Modal di Daerah INSENTIF dan/atau KEMUDAHAN INVESTOR Iklim Investasi Kurang kondusif BENTUK & KRITERIA

8 BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Pemberian Insentif dapat berbentuk: pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian dana stimulan; dan/atau pemberian bantuan modal Pemberian kemudahan dapat berbentuk: penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan lahan atau lokasi; pemberian bantuan teknis; dan/atau percepatan pemberian perizinan. (Pasal 3)

9 Tugas Depdagri dalam Implementasi Paket Inpres 3/2006
Output Tugas Depdagri Merumuskan pembagian tugas yang jelas antara pusat dan daerah Penyempurnaan PP 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Umum Peninjauan Perda-Perda yang menghambat investasi Tim bersama untuk mengawasi penyusunan Raperda dan Evaluasi Perda Kepabean & Cukai 5K Menurunkan tarif pajak daerah yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga/jasa Permendagri dengan rekomendasi Menkeu Perpajakan Ketenagakerjaan Penyederhanaan peraturan yang terkait dengan perijinan bagi UKMK Permendagri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UKM & Koperasi

10 KONDISI DAN HARAPAN PERIZINAN
UP MINAT INVESTOR UU Dasar 1945 UU 32 Tahun 2004 Inpres 3 Tahun 2006 waktu mulai usaha panjang (151 hari), persyaratan terlalu banyak kurang adanya kepastian hukum banyaknya pungli menimbulkan biaya tinggi proses berbelit-belit pengurusan izin parsial (banyak pintu) terkesan rigid dan tidak ramah Pelayanan Publik Proses sederhana dan mudah. memulai usaha pendek (15 Hari). Kejelasan aturan, akuntabilitas, transparan, partisipatif, demokratis dan meminimalisasi biaya tinggi. Adanya SKPD (OSS) SDM profesional. PROSES DEREGULASI MINAT INVESTASI Iklim Investasi GLOBALISASI REFORMASI LOW

11 (14 BAB – 30 PASAL) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006
REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (14 BAB – 30 PASAL)

12 ALUR PIKIR PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(PERMENDAGRI NO 24/2006) INPRES 3/ 2006 (5K, 36P, 85 T) DEPDAGRI KELEMBAGAAN TATA LAKSANA SDM KEWENANGAN KEPERCAYAAN DEPDAGRI (4 TINDAKAN) PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU/ SATU ATAP UNTUK UKMK PENYEDERHANAAN IZIN WAKTU PROSEDUR BIAYA IZIN MINAT INVESTOR PPTSP KAB/KOTA PELAYANAN PUBLIK NON IZIN DEP TEKNIS JENIS IZIN PERSYARATAN IZIN WAKTU BIAYA

13 MANFAAT PTSP TERHADAP PEMDA
Mengurangi beban administratif; Menyumbang peningkatan pendapatan daerah; Memperbaiki citra pemerintah dan meningkatkan partisipasi publik; Pencegahan KKN.

14 MANFAAT DARI PTSP PENGURANGAN WAKTU DAN BIAYA 1. Izin HO
Jenis Izin Rata-Rata Sebelum Sesudah 1. Izin HO a. Time (Days) 50 5 b. Total Cost (thousand Rp) 282 191 2. Izin Industri 45 336 239 3. SIUP 25 300 249 4. TDP 32 349 203 SUMBER : The Asia Foundation, 2006

15 Daerah Yang Telah Membentuk PTSP
( Per 20 Jan 2010 ) No Pemerintah Daerah Jumlah 1 Provinsi 12 2 Kabupaten 249 3 Kota 80 Total 341

16 Bentuk Kelembagaan PTSP
No Lembaga / Daerah Prov. Kab. Kota Total 1 Badan 2 31 18 51 Dinas 12 5 17 3 Kantor 6 163 39 208 4 Unit 43 65 249 80 341

17 KUNCI SUKSES PERSAMAAN PERSEPSI TENTANG PTSP
KOMITMEN PIMPINAN DAERAH & SKPD TERKAIT DUKUNGAN STAKEHOLDER LAIN (DPRD, PELAKU USAHA DAN MASYARAKAT) DUKUNGAN ANGGARAN ASSISTENSI TEKNIS DARI LEMBAGA PROFESSIONAL

18 Peraturan Daerah Yang Bermasalah dan Terselesaikan
No Tahun Jumlah Ket. 1 2007 773 Bermasalah 2 2008 1.032 3 2009 715 Terselesaikan Catatan Yang Bermasalah : Sektor Transportasi 15% Sektor Industri & Perdagangan 13% Sektor Pertanian 12% Sektor Kehutanan 10%

19 KESIMPULAN GOOD INVESMENT GOVERNANCE DEREGULASI KOMITMEN TRANSPARANSI
SUPREMASI HUKUM DEREGULASI KOMITMEN TRANSPARANSI PARTISIPASI

20 AGENDA 100 HARI MENDAGRI Melalui Peraturan Bersama 5 Menteri yaitu Mendagri, Menhukham, Mendag, Menakertrans dan BKPM, Perizinan dan Non Perizinan ditetapkan dari 60 hari menjadi 17 hari. Proses perizinan telah dilakukan dengan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Secara Elektronik) dimulai di Kota Batam, untuk selanjutnya seluruh Indonesia. Meningkatkan Binwasdal bagi percepatan pemberian pelayanan perizinan.

21 REFORMASI KELEMBAGAAN
Kebijakan Pemerintah Daerah (Perda); Pelayanan publik dan prilaku aparatur; Kepastian hukum; Kepemimpinan Kepala Daerah.

22 TERIMA KASIH

23 TUJUAN PPTSP SASARAN PPTSP Meningkatkan kualitas layanan publik;
Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. SASARAN PPTSP Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau; Meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik;

24 HAKEKAT PENYEDERHANAAN :
PENYEDERHANAAN PELAYANAN ADALAH UPAYA PENYINGKATAN TERHADAP WAKTU, PROSEDUR, DAN BIAYA PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU : PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ADALAH KEGIATAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG PROSES PENGELOLAANNYA MULAI DARI TAHAP PERMOHONAN SAMPAI KE TAHAP TERBITNYA DOKUMEN DILAKUKAN DALAM SATU TEMPAT.

25 KEWAJIBAN PPTSP (Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Memberikan pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota (Pasal 7 ayat 1). Mengelola administrasi perijinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan keamanan perda (Pasal 7 ayat 2). Memiliki basis data (Pasal 15 ayat 1). Menyediakan dan menyebarkan informasi dengan melibatkan aparat pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan (Pasal 16 ayat 2).

26 3. PRINSIP DASAR Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan PRINSIP : a.   Kepastian hukum adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. b. Kesetaraan adalah perlakuan yang sama terhadap Penanam Modal tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok, atau skala usaha tertentu. c.  Transparansi adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif dan kemudahan kepada Penanam Modal dan masyarakat luas; d. Akuntabilitas adalah bentuk pertanggungjawaban atas pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan Penanaman Modal; e.   Efektif dan efisien adalah pertimbangan yang rasional dan ekonomis serta jaminan yang berdampak pada peningkatan produktivitas serta pelayanan publik. (Pasal 2)

27 5. KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; menyerap banyak tenaga kerja lokal; menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal; memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto; berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; termasuk skala prioritas tinggi; termasuk pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi didalam negeri. (Pasal 5)

28 PERINGKAT KEMUDAHAN BERBISNIS (IFC 2006) SURVEY TERHADAP 175 NEGARA
Rank Singapore 1 Thailand 18 Malaysia 25 China 93 Vietnam 104 India 134 Indonesia 135

29 KEMUDAHAN BERBISNIS DI ASEAN
PERBANDINGAN KEMUDAHAN BERBISNIS DI ASEAN NO NEGARA RANKING JENIS IZIN WAKTU TAX RATE (% dari profit) 1 SINGAPURA 6 6 hari 28,8 % 2 THAILAND 18 8 33 hari 40,2 % 3 MALAYSIA 25 9 30 hari 35,2 % 4 VIETNAM 104 11 50 hari 42,6 % 5 PHILPINA 126 48 hari 53,0 % INDONESIA 135 12 97 hari 37,2 % 7 KAMBOJA 143 10 86 hari 22,3 % LAOS 159 163 hari 32,5 % TIMOR LESTE 174 92 hari 59,2 % SUMBER : DOING BUISSNES 2006 (WORLD BANK) MEDIA INDONESIA, 7 SEPTEMBER 2006

30 CONTENT Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Saran
Bab III Penyederhanaan Pelayanan Bab IV Perangkat Daerah PPTSP Bab V Proses, waktu dan biaya pelayanan Bab VI Sumber Daya Manusia Bab VII Keterbukaan Informasi Bab VIII Penanganan Pengaduan Bab IX Kepuasan Masyarakat Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Kerjasama Bab XII Pelaporan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

31 Lanjutan… Menyediakan sarana pengaduan dengan menggunakan media sesuai kondisi daerah (Pasal 18). Menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara tepat, cepat dan memberikan jawaban serta penyelesaiannya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja (Pasal 19). Melakukan penelitian kepuasan masyarakat secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 20). Pegawai PPTSP diutamakan mempunyai kompetensi dibidangnya dan diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walilota sesuai dengan kemampuan daerah (Pasal 13 ayat 2).

32 Kewajiban Bupati/Walikota
Membentuk perangkat daerah pengelola perizinan dan non perizinan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Permendagri diterbitkan (Pasal 29). Menyederhanakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu meliputi proses, waktu dan biaya : Proses penyelenggaraan perijinan dilakukan untuk satu jenis perijinan tertentu atau perijinan parallel. (Pasal 9 ayat 2); Jangka waktu penyelesaian perijinan dan non perijinan ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak persyaratan administrasi lengkap/terpenuhi. (Pasal 15); Besarnya biaya dihitung sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. (Pasal 12 ayat 1);

33 Lanjutan… Mendelegasikan kewenangan penandatanganan perijinan dan non perijinan kepada PPTSP (Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempercepat proses pelayanan. ( Pasal 6); Melaporkan kepada Gubernur tentang pelaksanaan Permendagri. (Pasal 27).

34 KEWAJIBAN GUBERNUR Sosialisasi Permendagri kepada seluruh Bupati/Walikota dan Masyarakat di wilayahnya. (Pasal 23); Melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri tentang perkembangan proses pembentukan PPTSP dan Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu diwilayahnya berdasarkan laporan Bupati/Walikota. (Pasal 27 ayat 2); Menetapkan 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota untuk daerah percontohan di wilayahnya (Pasal 22);

35 d. Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan (Pasal 25 ayat 2) terhadap:
Peraturan Daerah tentang pembentukan PPTSP; Pengintegrasian program PPTSP dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penyediaan anggaran; Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil daerah sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan; Ketersediaan sarana dan prasarana untuk mendukung PPTSP;dan Kinerja PPTSP berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Download ppt "DR. H. SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google