Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 2 Konsep-Konsep Kunci Pembaharuan: Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 2 Konsep-Konsep Kunci Pembaharuan: Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid."— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 2 Konsep-Konsep Kunci Pembaharuan: Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid

2 Kondisi masyarakat era kh dahlan
kondisi masyarakat saat itu yang mulai jauh dari nilai-nilai Islam. Cara ibadah mereka mulai bercampur dengan kemusyrikan, takhayul, bid’ah, dan lain sebagainya. Kemudian dalam hal pemikiran, umat Islam saat itu cenderung telah mengalami stagnasi pemikiran. Pola pikir yang dikedepankan cenderung taklid (mengikuti saja) tanpa mau mencari dasarnya. Bahkan, mulai muncul kekhawatiran di masyarakat karena adanya fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Bagi tokoh pembaru seperti Abduh, Al-Afghani, dan Ibnu Taimiyah, hal ini dapat menyebabkan taklid buta dan pemikiran umat Islam pun menjadi jumud (stagnan).

3 LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN
Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid terus mendorong tumbuhnya gerakan pemurnian ajaran Islam dalam masalah yang baku (al- tsawabit) dan pengembangan pemikiran dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang menitikberatkan aktivitasnya pada dakwah amar makruf nahi munkar. Muhammadiyah bertanggung jawab atas berkembangnya syiar Islam di Indonesia, dalam bentuk: 1) makin dipahami dan diamalkannya ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 2) kehidupan umat yang makin bermutu, yaitu umat yang cerdas, berakhlak mulia, dan sejahtera

4 LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN
Kedua, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan semangat tajdid yang dimilikinya terus mendorong tumbuhnya pemikiran Islam secara sehat dalam berbagai bidang kehidupan. Pengembangan pemikiran Islam yang berwatak tajdid tersebut sebagai realisasi dari ikhtiar mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-alamin yang berguna dan fungsional bagi pemecahan permasalahan umat, bangsa, negara, dan kemanusiaan dalam tataran peradaban global.

5 LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN
Ketiga, sebagai salah satu komponen bangsa, Muhammadiyah bertanggung jawab atas berbagai upaya untuk tercapainya cita-cita bangsa dan Negara Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Konstitusi Negara. 

6 LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN
Keempat, sebagai warga Dunia Islam, Muhammadiyah bertanggung jawab atas terwujudnya kemajuan umat Islam di segala bidang kehidupan, bebas dari ketertinggalan, keterasingan, dan keteraniayaan dalam percaturan dan peradaban global.

7 LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN
Kelima, sebagai warga dunia, Muhammadiyah senantiasa bertanggungjawab atas terciptanya tatanan dunia yang adil, sejahtera, dan berperadaban tinggi sesuai dengan misi membawa pesan Islam sebagai rahmatan lil- alamin. Peran global tersebut merupakan keniscayaan karena di satu pihak Muhammadiyah merupakan bagian dari dunia global, di pihak lain perkembangan dunia di tingkat global tersebut masih ditandai oleh berbagai persoalan dan krisis yang mengancam kelangsungan hidup umat manusia dan peradabannya karena keserakahan negara-negara maju yang melakukan eksploitasi di banyak aspek kehidupan.

8 Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid
“Sesungguhnya Allah mengutus bagi umat ini pada tiap-tiap penghujung abad seorang yang akan memperbarui pemahaman agama bagi umat tersebut”. Dari Hadis ini ditarik kesimpulan, setiap abad akan muncul mujadid (reformer) Islam.

9 Ijtihad adalah instrumen utama dan pembimbing gerakan tajdid sehingga tidak bisa terpisah darinya.

10 Pengertian ijtihad Secara etimologi Secara terminologis

11 Ijtihad secara etimologis
Menurut Yusuf al-Qaradhawi akar katanya sama dengna akar kata jihad yakni ja ha da.  Menurut Ibnu Manzhur, kata yang berakar dari ketiga huruf tadi bisa berarti kesulitan, kemampuan, kesanggupan dan tujuan. Sedangkan jika telah berubah wazanya dan menjadi lafal ijtihad maka artinya adalah mengerahkan kemampuan (Mandzur, 2003 : 239).  Kata ijithad hanya digunakan untuk pekerjaan yang benar-benar sulit, sehingga kata ini digunakan untuk menggambarkan seorang yang mengangkat batu  yang berat dengan kalimat ijtahada fi hamli al-hajri, dan tidak digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang tidak membutuhkan tenaga banyak seperti mengangkat biji sawi (al-Ghazali, 1992 : 4).

12 Ijtihad Secara terminologis
Secara terminologis ijtihad menurut al-Ghazali adalah : Pencurahan kemampuan seorang mujtahid dalam rangka memperoleh pengetahuan (al-ilm)tentang hukum-hukum syar’i.  (al-Ghazali, 1992 : 4). Rumusan al- Ghazali masih umum dan tidak menjelaskan lapangan ijtihad, meskipun demikian dari kalimat badzlu al-mujtahidi wus’ahu dapat difahami bahwa lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang zhanni saja, sedangkan masalah-masalah yang sudah qath’i tidak perlu lagi dilakukan ijtihad.  Di dalam kitab al-Ihkam al-Amidi menyebutkannya secara eksplisit bahwa yang menjadi lapangan ijtihad adalah permasalahan yang zhanni saja (al-Amidi, 1984 : 169)

13 Secara terminologis Ijtihad menurut al-Ghazali adalah : Pencurahan kemampuan seorang mujtahid dalam rangka memperoleh pengetahuan (al- ilm)tentang hukum-hukum syar’i. (al- Ghazali, 1992 : 4). lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang zhanni saja, sedangkan masalah- masalah yang sudah qath’i tidak perlu lagi dilakukan ijtihad.

14 Di dalam Manhaj Tarjih yang merupakan hasil Munas Tarjih ke 25 disebutkan dua pengertian ijithad
Pengertian pertama adalah ijtihad secara umum, dimana dikatakan bahwa  ijtihad adalah  mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu . Pada rumusan ini diakui adanya ijtihad pada ranah aqidah, filsafat, dan tasawwuf sehingga pendapat para mutakallimin tertampung di dalamnya. Pengertian ijithad yang kedua dikhususkan pada bidang hukum, dimana dikatakan bahwa ijtihad hukum  adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar‘i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.

15 Pengertian Tajdid Pertama, mengandung pengertian purifikasi dan reformasi. Yaitu pembaruan dalam pemahaman dan pengamalan ajaran Islam ke arah keaslian dan kemurniannya sesuai dengan Alquran dan As-Sunnah Al-Maqbulah. Dalam pengertian pertama ini diterapkan pada bidang akidah dan ibadah mahdhah.

16 Pengertian Tajdid Kedua, mengandung pengertian modernisasi atau dinamisasi ( pengembangan ) dalam pemahaman dan pengamalan ajaran Islam sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan masyarakat. Pengertian yang kedua diterapkan pada masalah muamalah duniawi.

17 Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada al- Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Dalam arti “peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya”, tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada al- Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah.

18 Tajdid sangat diperlukan, terutama setelah memasuki era globalisasi, karena pada era ini bangsa-bangsa di dunia rnengalami interaksi antarbudaya yang sangat kompleks.

19  Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak dari ajaran Islam.

20 Rumusan tajdîd di atas mengisyaratkan, bahwa dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan Hadits, dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini.

21 Syarat dan ketentuan tajdid
Seorang mujaddid harus dari Ahlus Sunnah wal Jamaah yang bebas dari kebid’ahan dan berjalan di atas manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam seluruh urusannya. Oleh karena itu, tidak boleh menetapkan ahlu bid’ah dan tokoh sekte sesat sebagai mujaddid, walaupun telah mencapai ketinggian derajat dalam ilmu.

22 Syarat dan ketentuan tajdid
Memiliki sumber pengambilan ilmu dan manhaj istidlal (metodologi pengambilan dalil) yang benar. Hal ini dilihat kepada metodologi dalam belajar dan pengambilan dalil yang dibangun di atas al-Qur`an, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ijma’, qiyas yang shahih (benar) dan tinjauan maslahat yang tidak bertentangan dengan nash syariat.

23 Syarat dan ketentuan tajdid
Memiliki ilmu syar’i yang benar, hal ini karena di antara aktivitas tajdid adalah mengajarkan agama, menebarkan ilmu syar’i dan membela sunnah dan ahlinya, serta menghancurkan kebid’ahan. Mampu menempatkan dengan pas dan tepat nash-nash syariat pada realita dan peristiwa yang terjadi. Memiliki manhaj (metodologi) dan kaidahnya yang jelas. Seorang mujaddid harus menyertai dalam aktivitas tajdid-nya dengan manhaj dan kaidah yang jelas dalam segala keadaannya

24 Ilmu, Amal, dan Akhlak Revitalisasi tajdid sangat diperlukan, dalam arti kegiatan ditingkatkan, pengengertiannya dikembangkan, dan wilayah kajian diperluas. Selama ini kajian masih berkutat pada bidang ibadah. Maka perlu diperluas untuk membahas masalah aktual yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dan umat manusia secara global, meliputi teologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan isme-isme yang sedang ngetren ( sekularisme, pluralisme, fundamentalisme, liberalisme) kaitannya dengan bidang agama

25 Ilmu, Amal, dan Akhlak Semboyan ini menjiwai etos kerja warga, sehingga Muhammadiyah sering diidentikkan sebagai organisasi amal. Tak ada hari tanpa beramal. Kenyataannya memang demikian, betapa banyaknya amal usaha Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan ekonomi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keikhlasan dalam mengabdi di organisasi sangat diutamakan, sehingga muncul semboyan “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, dan jangan mencari hidup di Muhammadiyah”.

26 Ilmu, Amal, dan Akhlak “Barang siapa yang mengerjakan ibadah yang tidak ada perintahnya dari aku, maka tertolaklah ibadahnya”. Sesuai dengan isi Hadis tersebut, maka Muhammadiyah menyerukan kepada umat Islam agar menjauhi TBC, singkatan dari takhayul, bid’ah, dan churafat. Dalam churafat itu terdapat unsur syirik, sehingga lebih lengkapnya ialah agar umat Islam menjauhi takhayul, bid’ah, churafat, dan syirik. Inilah bentuk awal dari tajdid yang diserukan oleh KH Dahlan. Kemudian oleh para pemimpin Muhammadiyah periode berikutnya, pengertian itu dikembangkan.

27 Ranah tajdid zaman kh.dahlan
bidang pendidikan kesehatan kesejahteraan sosial

28 bidang pendidikan Pola yang dikembangkan Muhammadiyah berusaha untuk mengadopsi pendidikan Barat yang berbeda dengan paham masyarakat Indonesia saat itu.

29 kesehatan Berusaha mendorong didirikannya balai pengobatan untuk rakyat miskin. Sebab, waktu itu banyak masyarakat Indonesia dengan kondisi ekonomi yang sangat tertinggal, sangat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, kecuali mereka yang berasal dari kalangan bangsawan.

30 kesejahteraan sosial Dalam bidang kesejahteraan sosial, beliau membentuk lembaga amil zakat, lembaga peduli umat, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan lain sebagainya.


Download ppt "Pertemuan 2 Konsep-Konsep Kunci Pembaharuan: Ruju’ Ila Qur’an dan Sunnah, Terbukanya Pintu Ijtihad dan Tajdid."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google