Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENANAMAN MODAL (INVESTASI).

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENANAMAN MODAL (INVESTASI)."— Transcript presentasi:

1 PENANAMAN MODAL (INVESTASI)

2 MOTTO : “ PRASASTI “ (PRAKTIS TRANSFARAN PASTI) PASSWORD : APA YANG BISA KAMI BANTU

3 ALUR PIKIR FAKTA INTEGRITAS L K P N GOD PPTSP RAPEKADA : PUBLIC
RENCANA AKSI PEMBERANTASAN KORUPSI DAERAH GOD PUBLIC GOVERNANCE REFORMASI BIROKRASI FAKTA INTEGRITAS L K P N

4 INVESTASI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
ADALAH HAL YANG MUTLAK DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI SUATU BANGSA Kesejahteraan masyarakat Aktivitas Ekonomi (BISNIS) Meningkatkan martabat bangsa Kegiatan investasi Identifikasi dan Evaluasi potensi dan keunggulan yang dimiliki, serta kebutuhan masing-masing daerah, merupakan hal yang penting untuk peningkatan investasi Pemerintah perlu mendorong aktivitas ekonomi dan bisnis, di masing-masing daerah, sesuai dengan potensi dan keunggulan yang dimiliki

5 SKEMA KEGIATAN PENANAMAN MODAL
- Menghasilkan Barang dan jasa - Memperluas Kesempatan usaha - Menciptakan Lapangan kerja - Nilai tambah - Kapabilitas Teknologi Manajemen - Mengembang- kan rekayasa Peluang Usaha Wira swasta Modal Bahan Baku Tekno- logi Potensi Sumber Daya Nasional Pertumbuhan Ekonomi daerah KEGIATAN INVESTASI Kekayaan Ekonomi r i i l Penyerapan tenaga kerja Manaje men Tenaga kerja Sarana Pra- sarana Pasar

6 KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing ditetapkan dgn Perpres (Pasal 12 aayat 4). Penetapan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan dgn Perpres (Pasal 12 ayat 3). 2 1 Pemberian fasilitas fiskal akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 18 ayat 7) Ketentuan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 masih akan diatur kemudian dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri ataupun dengan Undang-undang adalah : 3 Tatacara dan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan diatur dengan Peraturan Presiden (Pasal 26 ayat 3) 4 Pembagian urusan pemerintah di bidang penanaman modal akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 30 ayat 9) Ketentuan Kawasan Ekonomi Khusus akan diatur dengan Undang-undang (Pasal 31 ayat 3) 5 6 Catatan : Nomor 1 dan nomor 2 sudah terbit yaitu dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

7 PELAYANAN TERPADU SATU PINTU P T S P

8 BOBOT FAKTOR PERINGKAT DAYA TARIK INVESTASI DI DAERAH
Kelembagaan (31%)

9 Fakta : Kondisi Perizinan di Indonesia
Biaya untuk mengurus izin usaha mencapai 3% sampai 10% dari modal usaha (Andadari, 1997). Membutuhkan 151 hari dengan biaya 104 USD (Bank Dunia; 2006) Pungutan liar mencapai lebih dari 300% (Rustiani, TAF, 2000) Biaya per prosedur setara dengan 194 USD. Waktu menunggu selama 10 bulan. Sehingga kehilangan laba bersih sekitar USD atau sekitar 90% dari total biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha kecil (de Soto, 1992)

10 Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Memperoleh Izin (hari)
Perbandingan Internasional Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Memperoleh Izin (hari) Indonesia 151 Sumber The Asia Foundation 2006

11 Survey Terhadap 175 Negara
PERBANDINGAN KEMUDAHAN BERBISNIS DI ASEAN Survey Terhadap 175 Negara NO NEGARA RANKING 1 SINGAPURA 2 THAILAND 18 3 MALAYSIA 25 4 VIETNAM 104 5 PHILPINA 126 6 INDONESIA 135 7 KAMBOJA 143 8 LAOS 159 9 TIMOR LESTE 174 SUMBER : DOING BUISSNES 2006 (WORLD BANK) MEDIA INDONESIA, 7 SEPTEMBER 2006

12 Masalah Utama Perizinan Proses berbelit-belit dan tidak transparan
1 Masalah Utama Perizinan Proses berbelit-belit dan tidak transparan Waktu pengurusan izin relatif lama Tidak ada kejelasan kapan izin selesai Banyak pintu/meja yang harus dilalui oleh pemohon Pemohon tidak mengetahui persis besar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin Adanya pungutan liar

13 Pelayanan terpadu salah satu upaya yang efektif
2 Meningkatkan kualitas Pelayanan kpd Masyarakat TUJUAN OTONOMI DAERAH (UU NO. 32 Th. 2004) Mempercepat Kesejahteraan Masyarakat Mewujudkan Efektifitas dan Efisiensi Penyelenggara Pemerintahan Pelayanan terpadu salah satu upaya yang efektif

14 KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN
3 KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN PEMERINTAH PUSAT Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal Inpres Nomor 3 Tahun 2006, Tentang paket kebijakan iklim investasi Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

15 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
4 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan di Provinsi Jawa Barat Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 7 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Perizinan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Barat Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 061/Kep.53-Org/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Barat

16 PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
5 PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Peraturan Bupati Bandung Nomor 13 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Bandung Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2008, tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Kabupaten Bandung

17 6 APA ITU PTSP Penyelenggaraan perizinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat Penyederhanaan Pemangkasan tahapan dan prosedur Transparansi biaya Penyederhanaan persyaratan Pengurangan waktu rata-rata pemrosesan perizinan Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan Permendagri 24 tahun 2006

18 PRINSIP-PRINSIP PTSP Kesederhanaan Kejelasan Prosedur dan Biaya
7 PRINSIP-PRINSIP PTSP Kesederhanaan Kejelasan Prosedur dan Biaya Kepastian waktu Kemudahan akses Kenyamanan Kedisiplinan dan Keramahan petugas PELAYANAN PRIMA

19 Proses Perizinan Tanpa Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
8 Proses Perizinan Tanpa Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Industri dan Perdagangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar Industri (TDI) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Instansi Lain Izin Spesifikasi lain, misal: industri pariwisata dan industri makanan, dsb Bagian Perekonomian Izin Gangguan (HO) Dinas Kimtawil Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

20 Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
9 BACK OFFICE/ PEMROSESAN Tim Pemeriksa Pemeriksaan Lapangan Pengambilan Keputusan Kepala PTSP Pengesahan/ Tanda Tangan FRONT OFFICE Loket Penyerahan Dokumen Loket Informasi Loket Pendaftaran Pemohon

21 BAGAN ALUR PELAYANAN 10 I Z I N PEMOHON PELAYANAN BPMP
Validasi dan verifikasi 1 hari) Tim Teknis (max 8 hari) PENGOLAHAN (2 HARI) Rapat (1 hari) SEKDA (1 hari) PEMBAYARAN INFORMASI LOKET PENDAFTARAN PENOMORAN & PENGARSIPAN LOKET PENGAMBILAN/SEKDA Mencari Informasi Memberikan Informasi Mekanisme dan Teknis Menyerahkan formulir Mengisi Formulir Dan melengkapi Persyaratan Menerima dan Memeriksa berkas Lengkap Tidak Ya Validasi Ya Perlu Tim Teknis Pemeriksaan Teknis lapangan dan membuat gambar site plan Tidak Pemeriksaan Teknis lapangan dan membuat gambar site plan Tidak Sesuai Membuat Surat Penolakan/Penangguhan Penolakan / Penangguhan Ya Pencetakan izin dan Penghitungan SKPD dan paraf Ka.Badan Tanda Tangan Penomoran Izin dan SKRD Penolakan / Penangguhan Menyerahkan SKRD Menerima Pembayaran & Menyerah kan bukti pembayaran SKRD Bukti Pembayaran Menyerahkan Izin I Z I N

22 TAHAPAN TAHAPAN PEMBENTUKAN PPTSP
PENYAMAAN PERSEPSI TENTANG PPTSP - Arahan Kepala Daerah tentang Kebijakan Nasional (Permendagri No. 24/2006, Undang-Undang No. 25/2007, PP No. 41/2007, PPNo.38/2007) - Workshop Permasalahan. PEMBENTUKAN KOMITMEN - Instruksi Bupati Bandung tentang Pembukaan PPTSP - Pembentukan Tim / Pokja PPTSP - Penandatangan Kesepakatan dengan SKPD PENYIAPAN ANGGARAN - Penganggaran dalam APBD PENYUSUNAN GRAND DESIGN DAN ACTION PLAN - Analisa Perda-Perda terkait - Analisa Permasalahan Prosedur Perijinan existing - Menyusun arah kebijakan PPTSP dan rencana tindak PENYUSUNAN KEBIJAKAN TERKAIT PPTSP - Penyusunan Perda tentang Pembentukan PPTSP - Perbup Pelimpahan Kewenangan - Perbut mengenaimekanisme pelayanan perizinan - Perbut mengenai TUPOKSI - SK Bupati tentang Pembentukan Tim Teknis dan Pembina PPTSP

23 PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
7. PENYUSUNAN SOP 8. PENETAPAN MEKANISME PENGADUAN PENYIAPAN SARANA DAN PRASARANA - Kebutuhan Kantor PPTSP - Tata Ruang - Peralatan - Formulir, ATK, dll PENYIAPAN SDM - Rekruitmen Pegawai - Pelatihan perubahan mindset Pegawai - Pelatihan peningkatan 11.PENINGKATAN SISTEM INFORMASI - Sosialisasi kepada masyarakat 12. LAUNCHING PPTSP DAN SOSIALISASI 13. PENGUKURAN INDEX KEPUASAN MASYARAKAT

24 ALUR PIKIR -Tegal Luar MBC JH Iklim Inv. ↑ LPE ↑ N ↑ Pelaya nan ↑
S U E T R A G REGULASI PRODUK HU KUM YANG DISINSENTIF. DAFTAR NEGATIF LIS PRODUK UNGGULAN ADANYA PEME TAAN ARUS INVESTASI SDM REGULASI Iklim Inv. ↑ LPE ↑ N ↑ Pelaya nan ↑ PAD ↑ Kes Masy ↑ FS/Pra FS Iklim Inv ↓ L P E ? N ↓ Pelaya nan ? ICOR ↓ Investasi yang provitable SP PPTSP REGULASI PRODUCT WASDAL PROMOSI KS IZIN SOSIALISASI PP 67 BOP JO JM

25 Mekanisme pelayanan perizinan
Menyerahkan Permohonan dan Persyaratan Izin Pembahasan dan Pemeriksaan Lapangan Lengkap Tidak Lengkap LOKET penDAFTARAN pemohon RUANG PROSES Tidak sesuai kembali ke pemohon Sesuai Pemberitahuan SKRD telah selesai untuk segera membayar retribusi Pembayaran retribusi di Kasir / Bank Penyerahan bukti pembayaran Pembuatan dan Penandatangan Izin Penyerahan SKRD Pengaduan Permasalahan Perizinan Ditindaklanjuti Oleh TIM S K R D LOKET PENGADUAN

26 MANFAAT PTSP MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK
MEMBERIKAN AKSESYANG LEBIH LUAS KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN PUBLIK MENINGKATKAN IKLIM INVESTASI, BAIK YANG BERSKALA KECIL, MENENGAH MAUPUN BESAR MENINGKATKAN DAYA SAING DAN KEMANDIRIAN

27 JENIS PELAYANAN MELALUI PTSP
PELAYANAN PERIZINAN 1. IZIN LOKASI 2. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) 3. IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN ATAU HIDER ORDONANTIE (HO) 4. SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU) 5. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) 6. SURAT IZIN USAHA KEPARIWISATAAN (SIUK) 7. IZIN USAHA TETAP (IUT) 8. IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) 9. SURAT IZIN USAHA JASA KONTUKSI (SIUJK) 10. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME 11. IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR

28 PELAYANAN NON PERIZINAN
TANDA DAFTAR INDUSTRI ( TDI ) TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP ) TANDA DAFTAR GUDANG ( TDG ) SURAT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL (SPPM) TOTAL 15 PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DILAYANI OLEH ( B P M P )

29 KUNCI KEBERHASILAN SUPERMASI HUKUM DEREGULASI TRANSPARANSI PARTISIPASI
KOMITMEN

30 TERIMA KASIH

31 Strategi Kebijakan Investasi Daerah :
Mengembangkan potensi investasi (Peta investasi daerah, profil-profil proyek); Mengembangkan iklim investasi yang kondusif (stabilitas, pelayanan prima, perda pro bisnis,insentif, bantuan penyelesaian masalah); Mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastruktur; Meningkatkan kualitas SDM aparat dan pelaku bisnis (pelatihan, magang, pendidikan); *Meningkatkan kegiatan promosi investasi yang terarah dan terpadu (bahan promosi, informasi on-line, seminar/pameran); *Meningkatkan kerjasama dan koordinasi (kerjasama dengan Kadin, asosiasi, perbankan, kerjasama regional, koordinasi dengan pusat/propinsi/kabupaten/kota).


Download ppt "PENANAMAN MODAL (INVESTASI)."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google