Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG"— Transcript presentasi:

1 INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA TAHUN Hotel Haris, 7 Nopember

2 Lahgun & edar gelap narkoba mrpkan masalah global & mjd ancaman serius bg bangsa & negara Tahun 2005 angka prevalensi penyalahguna 1,55%, Tahun 2008 meningkat menjadi 1,99%, Tahun 2010 mencapai 2,4% dan tahun 2015 apabila tidak ditangani secara serius diperkirakan akan mencapai 2,8% (5,6 juta). Mengapa prevalensi penyalahguna narkoba terus meningkat?

3 Fasilitas rehabilitasi yang dimiliki BNN di Lido Bogor hanya mampu menampung 500 orang pecandu narkoba, apabila dibandingkan dengan angka prevalensi tahun 2010 lahgun narkoba yang mencapai 3,3 juta. Fasilitas rehabilitasi yang dibangun diseluruh wilayah RI hny mampu menampung 180 ribu pecandu, shg masih banyak para pecandu yang belum mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Masalah tersebut mjd psr terbuka yng dpt menimbulkan kerawanan pemakai baru.

4 Dilihat dari segi peredaran, pintu masuk menuju Negara Indonesia sangat banyak baik dari laut, darat dan udara yg tidak semuanya dapat terawasi, didukung pula oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum pemerintah yang masih lemah. Untuk mengatasi ancaman tersebut harus diketahui siapa penyalahguna?

5 Hasil penelitian dan gakkum pada umumnya lahgun adalah para pekerja yang berpendidikan sekolah menengah (SMP/SMA), Oleh karena itu sasaran kerawanan adalah para pekerja instansi pemerintah dan swasta serta pelajar / mahasiswa yang siap kerja. Ada 4 sasaran kerawanan yang mesti digarap : sekolah menengah, perguruan tinggi, pekerja pemerintah dan swasta. Sasaran narkotika ada 4 yng perlu dpt perhatian : Ganja, XTC, Shabu dan Heroin.

6 Kita lihat Inpres sebagai berikut :
Pada alinea I untuk mencapai Indonesia bebas narkoba diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) P4GN. Diktum Pertama : menggambarkan empat fokus bidang sasaran pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan, Setiap bidang mempunyai tujuan masing-masing Bidang pencegahan menjadikan masyarakat tahu dan paham, memiliki keterampilan menolak narkoba; Bidang pemberdayaan masyarakat menggerakan seluruh komponen bangsa untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba melalui kegiatan tes narkoba; Bidang Rehabilitasi agar para pengguna tidak relaps (tidak kambuh) melalui kegiatan rehabilitasi dan after care (pembinaan lanjut); 4. Bidang Pemberantasan untuk mengawasi pintu-pintu masuk dan tempat rawan narkoba seperti tempat - tempat hiburan serta tempat pembuatan/pabrik narkoba.Para tersangka yang tertangkap akan disita aset-aset shg kekuatan jaringan sindikat akan lumpuh.

7 Diktum Kedua: Dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015
1. Bidang Pencegahan, memfokuskan pada : a. Upaya menjadikan siswa/pelajar pendidikan menengah dan mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; b. Upaya menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, memfokuskan pada : a. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan Heroin; b. Upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan Heroin; c. Upaya penyadaran dengan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah yang secara sosiologis dan ekonomis melakukan penanaman ganja.

8 3. Bidang Rehabilitasi, memfokuskan pada :
a. Upaya mengintensifkan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; b. Upaya memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba; c. Upaya pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba; d. Upaya pembinaan lanjut kepada mantan penyalahguna, korban penyalahgunaan

9 4. Bidang Pemberantasan, memfokuskan pada :
a. Upaya was ketat terhadap impor, produksi, distribusi, penggunaan (end user), ekspor, dan re- ekspor bahan kimia prekusor dan gakkum terhadap jaringan tersangka yang melakukan penyimpangan; b. Upaya ungkap pabrikan gelap narkoba dan/atau lab. rumahan dan jaringan sindikat yang terlibat; c. Upaya ungkap tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dgn tindak pidana narkotika scr tegas dan keras sesuai peraturan perundang-undangan; d. Upaya sidik dan lidik, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri scr sinergi; e. Upaya tindakan yng tegas dan keras thd aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yng terlibat jaringan sindikat narkoba; f. Upaya tingkatan kerjasama antar penegak hukum untuk menghindari kesenjangan di lapangan; g. Upaya kerjasama dengan aparat penegak hukum tingkat internasional.

10 Diktum Ketiga : Para Menteri dan Kepala Lembaga bertindak sebagai penanggung jawab dilingkungan kerja masing-masing terhadap pencapaian target sesuai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun Diktum Keempat : Para Gubernur 1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi 2011 – 2015 di tingkat Provinsi . 2. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional.

11 Diktum Kelima : Para Bupati/Walikota :
1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi – 2015 di tingkat Kabupaten/ Kota. 2. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Ka BNN.

12 Contoh rencana aksi masing – masing bidang sebagai berikut :
BIDANG PENCEGAHAN NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Para Siswa/Pelajar pendidikan menengah tidak menyalahgunakan narkoba dan terlibat peredaran gelap narkoba. Memberikan penyuluhan dan penerangan kepada para Siswa/Pelajar menengah yang rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. +10 % +20 % +30 % +40 % +50 % - KEMENDIKNAS - KEMENAG. - KPAI - BKKBN - BNN Meningkat nya jumlah Siswa/Pelaj ar pendidikan menengah menolak narkoba. Membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di kalangan para Siswa/Pelajar pendidikan menengah yang lingkungannya rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Meningkat nya jumlah Kader Anti Narkoba di kalangan para Siswa/Pelaj ar pendidikan menengah.

13 Contoh BIDANG PENCEGAHAN
NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Para Pegawai di Lembaga Negara/Pemerintah tidak menyalahgunakan narkoba dan terlibat peredaran gelap narkoba. Memberikan penyuluhan dan penerangan kepada pegawai negeri yang rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. +10 % +20 % +30 % +40 % +50 % - Seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Meningkat nya jumlah Pegawai Negeri menolak narkoba. Membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di Instansi pemerintah yang lingkungannya rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Meningkat nya jumlah Kader Anti Narkoba di lingkungan Instansi Pemerinta h

14 CONTOH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Lingkungan pendidikan menengah bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama Ganja, Shabu, Ekstasi, dan Heroin Melakukan test narkoba dimulai dari pendidikan menengah yang rentan dan beresiko tinggi terhadap penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba. 6 12 BNN Meningkatnya jumlah pendidikan menengah bebas narkoba Memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pelajar pendidikan menengah yang terlibat sebagai penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba Kemensos Kemenskes Mengungkap jaringan sindikat narkoba yang mengakibatkan pelajar pendidikan menengah terlibat sebagai penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba. 10 % 20 % 30 % 40 % 50 % Polri

15 Contoh BIDANG REHABILITASI
NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Para pencandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya dan orang tua atau wali pecandu Narkotika yang belum cukup umur melaporkan diri institusi penerima wajib lapor Melakukan pendataan Wajib Lapor secara terpadu 5.000 orang 7.500 orang orang orang orang -Kemenkes -Kemensos -Polri -BNN Meningkatnya jumlah pecandu narkotika yang melaporkan diri dan menerima perawatan Membangun kapasitas institusi penerima wajib lapor terdepan. (penetapan Institusi Wajib Lapor) 128 170 210 250 290

16 Contoh BIDANG PEMBERANTASAN
NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Terungkapnya penyelewengan bahan kimia prekursor dan penindakan jaringan tersangka berdasarkan hukum yang berlaku Meningkatkan koordinasi instansi terkait yang bertanggung jawab melakukan pengawasan bahan kimia prekursor 6 12 - Kemenkes - BPOM - Kemendag - Kemenperin - Bea Cukai - Polri - BNN - Surveyor Indonesia Meningkatnya hasil pengungkapan penyelewengan bahan kimia prekursor Melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap setiap terjadinya penyimpangan bahan kimia prekursor 25 Kasus 50 Kasus 75 Kasus Prekursor yang disita Produksi kimia Prokursor yang diungkap - Tersangka yang terlibat produksi kimia prekursor yang ditangkap + 25 % + 10 % +25 % +10 %

17 DAFTAR RENCANA AKSI NASIONAL YANG SUDAH KIRIM
KEMENTERIAN/ LEMBAGA NO. INSTANSI 1 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia TNI-AL 3 Badan Tenaga Nuklir Nasional 4 Badan Koordinasi Keamanan Laut 5 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 6 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 7 ANRI 8 Badan Nasional P2 TKI (BNP2TKI) 9 KPAI 10 BPK 11 DPD 12 Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral 13 Kejaksaan Agung 14 TNI-AD 15 Kementerian Hukum & Ham 16 Kementerian Perhubungan 17 Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional

18 Jumlah K/L = 120 K/L yang sudah kirim = 32 K/L yang belum kirim = 88
NO. INSTANSI 1 2 18 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 19 Komisi Kepolisian Nasional 20 Kemen. Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak 21 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 22 Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 23 Lemsaneg 24 Kemen Koperasi & UKM 25 Kementerian Perindustrian 26 Kementerian PU 27 Komite Nasional Keselamatan Transportasi 28 Perpustakaan Nasional 29 Kementerian Pertanian 30 Kementerian PAN & RB 31 Kementerian Sosial 32 Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Jumlah K/L = 120 K/L yang sudah kirim = 32 K/L yang belum kirim = 88

19 “INDONESIA BEBAS NARKOBA TAHUN 2015” “BERSAMA, KITA WUJUDKAN”
TERIMA KASIH


Download ppt "INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google