Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA"— Transcript presentasi:

1 DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

2 “Mekanisme Pelayanan Perizinan
SOSIALISASI. “Mekanisme Pelayanan Perizinan Di Kota Yogyakarta ” Yogyakarta, 14 Nop 2012 Yogyakarta, 24 April 2013

3 DASAR HUKUM Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Dinas Daerah. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Penetapan Persyaratan Perizinan dan Waktu Pelayanan Keputusan Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor 46/KEP/DINZIN/ 2011 tentang Penetapan Bentuk Format Dan Isi Formulir Permohonan,Keputusan Izin,Surat Izin Dan Tanda Daftar Keputusan Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor 47/KEP/DINZIN/ 2011 tentang Penetapan Sistem dan Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Keputusan Ka. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor 48/KEP/DINZIN/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Ka. Dinas Perizinan kepada Pejabat Struktural Eselon III Di Dinas Perizinan Untuk Menandatangani Perizinan

4 HARAPAN PELANGGAN PUAS syukurlah PELAYANAN PRIMA BERMUTU MEMUASKAN
MASYARAKAT PELAYAN PTSP

5 PELAYANAN YANG DIHARAPKAN PELANGGAN/MASYARAKAT
KEPUASAN. KENIKMATAN. PELAYANAN YANG MEMUASKAN. SUASANA YANG MENYENANGKAN. MINIMAL MENDAPATKAN SESUATU (BARANG/ JASA) SESUAI DG YG DIINGINKAN / DIBUTUHKAN.

6 Pelayanan Perizinaan melalui sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap diterbitkannya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

7 Pemerintah Kota Yogyakarta
Membentuk Kelembagaan PTSP dengan nama: “ DINAS PERIZINAN Kota Yogyakarta ”. Sebagai sarana memenuhi harapan masyarakat.

8 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERIZINAN
KEPALA SEKRETARIAT SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN KEUANGAN ADMINISTRASI DATA DAN PELAPORAN BIDANG DATA DAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN PENGAWASAN DAN PENGADUAN PERIZINAN REGULASI DAN PENGEMBANGAN KINERJA SEKSI ADVIS PLANNING DAN KOORDINASI LAPANGAN DAN PENELITIAN SEKSI DATA SISTEM INDORMASI PENGAWASAN PERIZINAN DAN ADVOKASI REGULASI UNIT PELAKSANAAN TEKNIS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

9 PENGERTIAN PELAYANAN & PRIMA
- Usaha / kegiatan untuk membantu / menyiapkan/ menyediakan /mengurus / memenuhi kebutuhan / apa yang diperlukan pelanggan. - Kegiatan melayani, membantu menyiapkan keperluan pelangganorang lain / sekelompok orang - Cara, teknik atau kemampuan dalam memenuhi / menanggapi kepentingan / kebutuhan orang / pihak lain PRIMA : - Optimal / maksimal / terbaik / sempurna / unggul

10 Penyelenggaraan Perizinan pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Meliputi: Pemberian Izin; Penolakan Izin; Pembatalan; Pencabutan Izin; Legalisasi Izin; Duplikat Izin Pengawasan Izin

11 VISI “ Terwujudnya Pelayanan Yang Pasti Dalam Biaya , Waktu, Persyaratan dan Akuntabel Di bidang Perizinan “

12 MISI Untuk Mewujudkan Visi Tersebut Dinas Perizinan Mempunyai Misi :
Melaksanakan Pelayanan Internal; Meningkatkan SDM yang Berkualitas; Melaksanakan Pelayanan Perizinan sesuai dengan Kewenanggannya Melaksanakan Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan Perizinan dan Advokasi Melaksanakan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Melaksanakan Pengkajian Perizinan/regulasi dan Pengembangan kinerja

13 MOTTO Pelayanan Pasti dalam persyaratan, waktu, biaya, dan pasti diizinkan atau ditolak

14 (Sendi-sendi Pelayanan Prima)
Kebijakan Mutu “ Dinas Perizinan Kota Yogyakarta bertekat melayani masyarakat dengan Mudah, Cepat, Pasti, Transparan, Adil dan Akuntabel “ (Sendi-sendi Pelayanan Prima)

15 Peran Masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan/keputusan
Penyusunan Regulasi Perizinan, pada proses menjaring aspirasi masyarakat/publik Hearing. Penyusunan Dokumen lingkungan, pada proses sosialisasi dan pembahasan. Pengajuan Izin, pada proses persetujuan tetangga, Rt, Rw, Lurah dan Camat. Penyusunan SPP, pada proses pembahasan yang melibatkan unsur Akademisi, Asosiasi, Tokoh masyarakat dan pelaku usaha. Penyampaian saran, keluhan dan pengaduan lewat kuesioner IKM.

16 F U N G S I I Z I N Sebagai sarana pengendalian dan Perlindungan Hukum, Menjamin Kepastian hukum dalam berusaha/LEGALITAS, Menjamin iklim usaha yang kondusif, Melindungi Kepentingan umum , serta Memelihara lingkungan hidup.

17 Peraturan Walikota Yogyakarta No 18 Tahun 2011
JENIS PELAYANAN PERIZINAN Peraturan Walikota Yogyakarta No 18 Tahun 2011 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin In Gang( Izin pembuatan jalan masuk) Izin Saluran Air Limbah (SAL) Izin Penyambungan Saluran Air Hujan (SAH) Izin Gangguan (HO) Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Izin Usaha Angkutan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Izin Usaha Pasar Modern (IUTM) Tanda Dartar Usaha Pariwisata Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah .

18 Lanjutan………… Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah
Izin Juru Bor Air Bawah Tanah Izin Pemakaman Untuk : Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Swasta Pengelolaan Krematorium Milik Swasta Pngelolaan Tempat Penyimpanan Abu Jenasah Milik Swasta Izin Salon Kencatikan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Formal Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal Izin Penjual Daging Izin Pengusaha Penggilingan Daging Izin Pengusaha Penyimpanan Daging Izin Penelitian Izin Praktek Kerja Lapangan (PKL) Izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tanda Daftar Gudang (TDG) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

19 Prosedur Pelayanan Izin License servisce Procedure
Mulai Start Pendaftaran Registration Pemeriksaan Berkas Forms Cheking Atau Penelitian Lapangan Field Cheking Surat Penolakan Letter Of Rejection Proses SK Izin dan Penetapan Licences Decision Letter Process And Determinition Selesai Finish ARSIP Archives

20

21

22 Standar Waktu Proses Penyelesaian izin
No. Jenis Izin Waktu (hari kerja) Penyelesaian Respon Pengaduan Izin Legalisir Duplikat 1 2 3 4 5 6 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan sederhana Bangunan tidak pakai hitungan konstruksi Bangunan pakai hitungan konstruksi Izin Penyambungan Saluran Air Hujan Izin In Gang Izin Saluran Air Limbah Izin Gangguan (HO) Gangguan kecil dan Sedang Gangguan Besar Izin Usaha Industri(IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Izin Usaha Angkutan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) IUP2T IUPP IUTM TDUP Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah Izin Juru Bor Air Bawah Tanah 10 14 17 8 11 7 9

23 Pengelola Tempat Pemakaman Umum Swasta
No. Jenis Izin Waktu (hari kerja) Penyelesaian Respon Pengaduan Izin Legalisir Duplikat 1 2 3 4 5 6 18. 19. 20 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 39. 30, Izin Pemakaman: Pengelola Tempat Pemakaman Umum Swasta Pengelola Krematorium Milik Swasta Pengelolaan Penyimpanan Abu Jenasah Milik Swasta Izin Salon Kencatikan Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Formal Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal Izin Penjual Daging Izin Pengilinggan Daging Izin Penyimpanan Daging Izin Penelitian Izin Pratek Kerja Lapangan (PKL) Izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tanda Daftar Gudang (TDG) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) 5 7 10 2 3

24 PENANDATANGAN IZIN Penandatanganan izin oleh kepala Dinas Perizinan;
Apabila Kepala Dinas berhalangan kurang dari 7 (tujuh) hari, penandatangan izin dilakukan oleh pejabat struktural dibawahnya (atas nama kepala Dinas). Apabila Kepala Dinas berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari, penandatangan izin dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh). Untuk meningkatkan kelancaran perizinan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, ada Pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Dinas Perizinan Kepada Pejabat Struktural Eselon III di Dinas Perizinan untuk menandatangani Perizinan ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Perizinan.

25 Indeks Kepuasan Mayarakat (IKM) :
Index Kepuasan Layanan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Nomor : KEP/ 25 / M.PAN/2/2004 Data atau informasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dengan kebutuhannya. Indeks Kepuasan Mayarakat (IKM) :

26 KEPUASAN PELANGGAN PERSEPSI / PERASAAN YANG MENYENANGKAN (PUAS) DARI PELANGGAN KARENA HARAPAN / KEINGINANNYA TELAH TERPENUHI BAHKAN TERLAMPAUI TINGKAT PERASAAN SESEORANG SETELAH MEMBANDINGKAN HASIL (KINERJA) YG DIRASAKAN DG HARAPANNYA

27 Nilai IKM Pelayanan Perizinan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Tahun 2013 (Triwulan I )
Jenis Izin Skor/Nilai Keterangan IMB 80,15 Nilai Konversi: Izin Gangguan 82,27 25, ,75 = Tidak baik SIUP 81,68 43,76 – 62,50 = Kurang baik TDP 83,16 62, ,25 = Baik TDUP 85,37 81, ,00 = Sangat Baik Izin Penelitian/KKN Lain-lain 84,38 Izin Pararel 83,25 Nilai Rata-rata 83,60

28

29 BAGUS AKU JUGA PUAS AKU SANGAT PUAS BOS PELA YANAN PRIMA Kalau begitu aku juga puas PELANGGAN PETUGAS/PELAYAN

30 Pengakuan Mutu Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
1. Self Assessment, dilakukan oleh organisasi sendiri untuk menilai kinerja mutu IKM kategori “Sangat Baik”. 2. ISO, 9001:2008, dilakukan oleh badan eksternal (WQA) berupa sertifikasi terhadap manajemen mutu berskala international sejak tahun Akreditasi, dilakukan oleh badan eksternal (BKPM) mendapat sertifikasi “BINTANG” terhadap manajemen mutu berskala nasional. 4. Akreditasi, dilakukan oleh IFC bekerjasama dengan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam Doing Business pada Tahun 2012 menduduki posisi 4(empar) besar dari 183 Negara berskala international, dan peringkat 1 (satu) skala nasional terhadap kemudahan mendirikan usaha dan mendirikan bangunan.

31 SISTIM PENGENDALIAN INTERNAL: A. Penandatangan Pakta Integritas; B
SISTIM PENGENDALIAN INTERNAL: A. Penandatangan Pakta Integritas; B. Kode Etik Pegawai Dinas Perizinan; C. Majelis Kode Etik; D.Maklumat/Janji Pelayanan Perizinan: Bertekat melayanai masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan, adil dan akuntabel; Bertekat melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan; Bertekat tidak akan menyalahgunakan jabatan, wewenang dan tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan pelayanan; Bertekat tidak akan menerima pemberian/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemberian pelayanan; Bertekat saling menghormati, bekerja sama, dan menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dengan sesama pegawai dalam memberikan pelayanan; Siap melaksanakan Budaya Kerja yang Ramah, Rapi dalam berpakaian, Disiplin, Cermat, Inovatif dan Bertanggung jawab.

32 Jenis-jenis izin yang dilimpahkan di tingkat kecamatan:
Diantaranya adalah: Izin Gangguan dikawasan pemukiman jenis gangguan kecil dan menengah, dan khusus di kecamatan Kraton diKawasan Khusus di wilayah Kraton dengan gangguan kecil dan menengah. Izin Gangguan untuk usaha Pemondokan dan Izin Penyelenggara Pemondokan. IMB yaitu untuk bangunan keluasan sampai dengan 100 M2, tidak bertingkat, fungsi bangunan rumah tinggal dan didalam kampung dan tidak ditepi jalan yang memiliki/bergaris sempadan. Izin Penyelenggara Pemondokan. Izin Lokasi Pedagang Kaki lima (PKL). Izin Pemakaman.

33 Prinsip dan sasaran penetapan retribusi
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin .

34 Fasilitas dalam proses pelayanan perizinan
Routing slip adalah lembar kendali yang diaplikasikan melalui suatu sistem Lewat aplikasi routing slip proses izin dapat dipantau setiap proses/tahapannya Disamping untuk pengendalian internal, masyarakat/ pemohon dapat mengetahui proses izin mereka Melalui : 1.Touchsreen Antrian dan Informasi dengan memasukan nomor pendaftaran permohonan izin 2. Sub Domain dengan alamat perizinan. jogjakota.go.id 3. SMS Center : ketik Status (spasi) nomor pendaftaran kirim ke KLIPPER Advice Panning. Petugas Penghubung. Pelayanan Perizinan secara “ONLINE”

35 Sarana Pengaduan yang tersedia:
Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) dengan sms ke no 2740 atau Intranet : Faximile No (0274) Telepon No (0274) Melalui surat dengan alamat Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Jl Kenari No 56 Yogyakarta 55165 Datang langsung ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan mengisi formulir pengaduan; Hot Line SMS di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Nomor

36 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google