Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAria Panca Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Business Law Surat berharga M-8 Tony Soebijono
2
SURAT BERHARGA Surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
3
Fungsi surat berharga :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang). 2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana). 3. Sebagai surat bukti hak tagih. JENIS-JENIS SURAT BERHARGA : A. Surat berharga dalam KUHD Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang : 1. Wesel 2. Cek 3. Bilyet Giro 4. Saham 5. Obligasi Tony Soebijono
4
1. Surat wessel Adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu. Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan Tony Soebijono
5
Tony Soebijono
6
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa. suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu. b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. c. Nama si pembayar/tertarik. d. Penetapan hari bayar. e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan. f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan. g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel. h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik). Tony Soebijono
7
2. Cek / Cheque “Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”. Cek adalah surat berharga dimana orang yang diberi cek ini bisa langsung menguangkannya di bank.
8
Tony Soebijono
9
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri 2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 3. nama bank yang harus membayar (tertarik) 4. jumlah dana dalam angka dan huruf 5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 6. tanda tangan dan atau cap perusahaan. Tony Soebijono
10
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
� tersedianya dana � adanya materai yang cukup � jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek � jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama � memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut Tony Soebijono
11
Jenis-jenis Cek : Cek atas nama Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Cek atas unjuk Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum. Cek silang Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan. Cek mundur Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek. Cek kosong Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada. Tony Soebijono
12
3. Bilyet giro “Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”. Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
13
Tony Soebijono
14
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain:
� pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri � surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan Tony Soebijono
15
4. Saham Pengertian : Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
16
Jenis Saham : Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti:
Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi. Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat. Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut: Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap. Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi. Dapat dikonversikan menjadi saham biasa. Tony Soebijono
17
MANFAAT DAN RISIKO INVESTASI SAHAM
Dividen : Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh Dewan Direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jenis Dividen: Dividen Tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki. Dividen Saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham. Capital Gain : Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut. RISIKO Tidak ada pembagian dividen Capital Loss Risiko Likuidasi Saham delisting dari Bursa
18
TRANSAKSI SAHAM Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokumen yang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya mewajibkan investor untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi. Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan. Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Selanjutnya, perintah tersebut dimasukkan ke dalam sistem perdagangan di Bursa Efek. Semua perintah jual dan/atau perintah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam sistem yang disebut JATS.
19
PROSES PERDAGANGAN SAHAM
PADA PASAR SEKUNDER
20
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS #
21
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI PERUSAHAN SEKURITAS #
22
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)
23
PROSES TRANSAKSI & PENYELESAIAN EFEK SAHAM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ) #
24
TATA CARA PERDAGANGAN Segmen Pasar di Bursa BEJ menggolongkan perdagangan Saham dalam 3 Segmen Pasar : Pasar Reguler : Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3). Pasar Negosiasi : Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek. Pasar Tunai : Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
25
TATA CARA PERDAGANGAN Pelaksanaan Perdagangan Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi. Pesanan Nasabah Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) Setiap instruksi dan pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian Pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut, nomor rekening nasabah, jumlah dan nama (atau kode) Efek, batasan harga, jenis transaksi (jual/beli), serta keterangan mengenai status nasabah (asing/lokal), dan instruksi khusus, jika ada sebelum dimasukan ke JATS. Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
26
TATA CARA PERDAGANGAN Proses Tawar Menawar Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority), dalam arti permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Dalam hal penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu (time priority).
27
6. Obligasi Obligasi adalah kontrak jangka panjang dimana peminjam setuju untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman, pada tanggal tertentu kepada pemegang obligasi. Jenis utang atau surat kesanggupan membayar jangka panjang yang dikeluarkan peminjamn, berjanji membayar kepada pemegangnya, pembayaran dengan nilai bunga tetap setiap tahun
28
YANG MENERBITKAN OBLIGASI.
Pemerintah. Perusahaan. Pemerintah negara bagian. Pemerintah asing atau perusahaan asing.
29
KARAKTERISTIK UTAMA OBLIGASI.
Nilai nominal (Nilai pari), adalah nilai nominal yang ditetapkan atas obligasi. Nilai Intrinsik, adalah merupakan nilai teoritis dari suatu obligasi. Diperoleh dari hasil estimasi nilai saat ini (PV) dari semua aliran kas obligasi dimasa yang akan datang. Suku Bunga Kupon, merupakan suku bunga tahunan yang ditetapkan atas obligasi. Peringkat Obligasi, penilaian atas resiko obligasi yang mungkin terjadi kemudian Suku Bunga Mengambang, suku bunga ditentukan selama periode tertentu (6 bulan), setelah itu disesuaikan setiap 6 bulan berdasarkan suku bunga pasar. Suku Bunga Nol, merupakan obligasi yang tidak membayar bunga tahunan. Tanggal Jatuh Tempo, merupakan umur obligasi dimana nilai nominal obligasi harus dibayar.
30
7. Surat kuasa Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang. Macam-macam * Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan * Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran * Surat kuasa mencairkan uang * Surat kuasa penjualan * Surat kuasa pengambilan keputusan usaha * Surat kuasa pengambilan keputusan politik
31
Bagian surat kuasa * Kepala surat * Nomor surat * Pemberi kuasa
* Identitas pemberi kuasa * Penerima kuasa * Identitas penerima kuasa * Hal yang dikuasakan * Waktu pemberian kuasa * Tanda tangan penerima dam pemberi kuasa Tony Soebijono
32
thx
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.