Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAfif Riyan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
2
Outline Latar Belakang
Pelaksanaan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel untuk Mencapai Tujuan APBN Kendala dan Permasalahan dalam Pelaksanaan Anggaran Membangun Sinergi Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan anggaran yang tertib dan akuntabel
3
Latar Belakang Reformasi Keuangan Negara ditandai dengan diberlakukannya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, yang terdiri dari: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 2. Ketiga Undang-Undang tersebut semangatnya salah satunya adalah terciptanya check and balances antara fungsi-fungsi pengelola keuangan negara pada setiap siklus anggaran, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Dalam perencanaan: terciptanya check and balance antara Pemerintah dan DPR; dalam pelaksanaan anggaran terciptanya check and balance antara PA dan BUN dan dalam pemeriksaan pertanggungjawaban APBN terciptanya pemeriksaan yang mandiri oleh BPK dan governance antara auditor dan auditee; Check and balance dalam pelaksanaan anggaran, memerlukan sinergi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/Lembaga. 4. Sesuai dengan tema yang diberikan oleh Panitia, dalam paparan ini dibahas mengenai sinergi dalam fungsi pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan anggaran meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, pembiayaan, dan sebagai hasil pelaksanaan anggaran adalah aset/barang milik negara yang harus dikelola dengan baik (manajemen aset).
4
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
(Undang-Undang No 17 Tahun 2003 : Pasal 6) PRESIDEN (CEO) MENTERI (COO) PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN (CFO) BENDAHARA UMUM NEGARA SATKER Kuasa Pengguna Anggaran SATKER Kuasa Pengguna Anggaran KPPN Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN Kuasa Bendahara Umum Negara
5
Penegasan Pejabat Pengelola Keuangan
PRESIDEN BUN PA delegatif delegatif KUASA BUN KUASA PA Ex officio penugasan Fungsional BENDAHARA PPSPM PPK Perintah bayar
6
PEMISAHAN KEWENANGAN sesudah reformasi
Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA BUN Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PPK PPSPM KPPN PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENELITIAN & PENGUJIAN PERINTAH PENCAIRAN DANA SP2D SPP SPM sesudah reformasi (Kondisi setelah berlaku UU No. 1 Tahun 2004)
7
Pelaksanaan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel untuk Mencapai Tujuan APBN
Pelaksanaan anggaran ditujukan agar APBN yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga dapat mencapai tujuan Rencana Kerja Pemerintah (pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan). Dalam rangka pelaksanaan anggaran yang mendukung tujuan APBN, dalam tata kelola pelaksanaan anggaran harus mempedomani ketentuan perundang-undangan, yaitu : UU Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan ketentuan pelaksanaannya, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 45 Tahun 2013, serta peraturan pelaksanaannya. Peraturan perundangan tersebut, mengatur mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan anggaran sehingga pelaksanaan anggaran dapat tertib dan akuntabel
8
Azas Umum Pelaksanaan Anggaran
Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. Masa berlaku anggaran pada APBN adalah untuk tahun anggaran bersangkutan Setiap penerimaan harus disetor ke kas negara dan dicatat dalam APBN. Setiap alokasi anggaran harus terinci secara jelas peruntukannya. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN. Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.
9
PENYUSUNAN DIPA Pasal 29 31/10 30/11 1/1
Pelaksanaan Penerimaan/pengeluaran dimulai APBN DITETAPKAN PENYUSUNAN KEPPRES RINCIAN APBN Penyusunan, Penyampaian, dan Pengesahan DIPA Distribusi DIPA ke satker Pemberitahuan ke K/L utk menyampaikan DIPA Pasal 29
10
Penyetoran Penerimaan Negara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Penyetoran Penerimaan Negara PRINSIP Wajib Bayar Kas Negara SEKUEN 1 Sore hari Rekening Bendahara Penerimaan Wajib Bayar Kas Negara SEKUEN 2 Berkala (atas persetujuan Menkeu) Rekening Bendahara Penerimaan Wajib Bayar Kas Negara Pasal 49-50
11
Mekanisme Penatausahaan dan Pelaporan PNBP
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Mekanisme Penatausahaan dan Pelaporan PNBP Wajib Bayar Kas Negara Wajib Bayar PEJABAT PEMUNGUT PNBP Bendahara Penerimaan Kas Negara PEJABAT PEMUNGUT PNBP KEPALA SATKER KEPALA SATKER MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA
12
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Alur Pelaksanaan Belanja Pengadaan barang/jasa Penagihan SPP Perjanjian Prestasi kerja Pelaksanaan Komitmen KPA Doelmatigheid Pembebanan dan Perintah Bayar Perintah Bayar Pembeban Pengujian tagihan Wetmatigheid Rechtmatigheid Pengujian Pencairan Dana Kuasa BUN Pencairan Dana Pencairan Dana Wetmatigheid Rechtmatigheid
13
Kendala dan Permasalahan dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan hibah: pemungutan/pemotongan penerimaan pajak yang belum optimal, penyetoran dan penggunaan PNBP yang belum tertib, pencatatan hibah langsung yang belum tertib. Belanja: Penyerapan anggaran yang tidak proporsional dan tidak optimal, belanja yang tidak tepat sasaran, pengendalian belanja bantuan sosial dan belanja akhir tahun anggaran. Pembiayaan: penarikan pinjaman luar negeri yang tidak optimal, belum terukurnya kinerja belanja yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. Pengelolaan aset/barang milik negara: aset tetap pemerintah yang masih belum seluruhnya dilakukan inventarisasi dan penilaian (IP), masih kurangnya optimalisasi/utilisasi aset pemerintah.
14
Perlunya Sinergi Pengguna Anggaran dan BUN untuk Pelaksanaan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel
Dalam penyelesaian permasalahan pelaksanaan anggaran, Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, tidak dapat melaksanakan tugasnya secara terpisah dan sendiri-sendiri. Namun harus bersinergi untuk menjamin pelaksanaan anggaran tertib dan akuntabel. Sinergi dalam pelaksanaan anggaran antara PA dan BUN harus dilakukan pada setiap aspek dalam siklus pelaksanaan anggaran, yaitu: pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, pembiayaan, dan pengelolaan aset/barang milik negara; Prasyarat utama dalam sinergi pelaksanaan anggaran, antara lain adalah: Kejelasan tugas dan fungsi dalam pengelolaan keuangan Sumber daya manusia pengelola keuangan yang kompeten dan profesional Standarisasi sistem pengelolaan keuangan, baik dokumen, pejabat perbendaharaan, dan mekanisme/prosedur pelaksanaan anggaran
15
Sinergi dalam Siklus Pelaksanaan Anggaran
Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan : perlunya sinergi antara PA/KPA dengan Ditjen Pajak untuk menjamin setoran pajak dipotong dan disetor ke kas negara, Sinergi antara Bendahara Umum Daerah dengan Ditjen Pajak untuk menjamin pajak dari pelaksaan APBD dapat tertib masuk ke kas negara; Sinergi Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerapkan NIK sebagai NPWP dalam rangka ekstensifikasi pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Perlunya sinergi antara Kementerian/lembaga/Satker Pengelola PNBP dengan Kementerian Keuangan dalam rangka menjamin seluruh penerimaan PNBP dapat disetor ke kas negara secara cepat dan tertib, dan penggunaannya akuntabel sesuai dengan ketentuan. Perlunya sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan penngelolaan dan pencatatan hibah yang tertib dan akuntabel sesuai dengan ketentuan
16
Sinergi dalam Siklus Pelaksanaan Anggaran
2. Dalam pelaksanaan anggaran belanja : Perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian/Lembaga untuk penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran yang akurat dan tepat waktu. Perlunya sinergi Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan mempercepat pembuatan komitmen/pengadaan barang dan jasa. Perlunya sinergi bagi Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan percepatan penyelesaian tagihan, pembayaran dan pencairan dana; Perlunya sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk memahami pemisahan tugas dan fungsi dalam penggunaan anggaran dan bendahara umum negara. Perlunya sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan penggunaan anggaran secara profesional, tertib, taat azas dan akuntabel
17
Sinergi dalam Siklus Pelaksanaan Anggaran
3. Dalam pelaksanaan pembiayaan: perlunya sinergi Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan perencanaan kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman/utang secara hati-hati; Perlunya sinergi Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan penggunaan anggaran yang dibiayai dari pinjaman secara optimal dan akuntabel. 4. Dalam pengelolaan aset/barang milik negara perlunya sinergi Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan aset pemerintah secara optimal dan akuntabel; Perlunya sinergi antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan inventarisasi dan penilaian aset secara tertib dan akurat.
18
Sinergi dalam Memenuhi Prasayarat Utama Pelaksanaan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel
Kejelasan tugas dan fungsi : memperjelas tugas, fungsi dan kewenangan para pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PP-SPM, Bendahara) melalui pengaturan dalam PP No. 4 Tahun 2013 dan PMK No. 190/PMK.05/2012; Peningkatan profesionalitas dan kompetensi SDM Pengelola Keuangan: peningkatan kapasitas pengelola keuangan melalui PPAKP, diklat-diklat bendahara, standarisasi kompetensi pejabat perbendaharaan; Standarisasi sistem pengelolaan keuangan, Peraturan perundangan, kejelasan dasar hukum pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2004 dengan penetapan PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN menggantikan Keppres Nomor 42 Tahun 2002, peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pembayaran atas beban APBN, pelaksanaan bantuan sosial, penatausahaan hibah, penilaian dan inventarisasi aset. Sistem pengelolaan keuangan, pengembangan MPN G-2 untuk optimalisasi penerimaan negara dan pengembangan SPAN dan SAKTI untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan Pemerintah.
19
Harapan Sinergi Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga
Pada internal Kementerian Keuangan telah dilakukan sinergi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran, seperti: penggabungan proses bisnis penyelesaian RKA-KL dengan pengesahan DIPA. Selanjutnya diharapkan sinergi Kementerian/Lemabaga, dalam : Kejelasan tugas dan fungsi : menyusun ketentuan internal yang menegaskan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab para pejabat pengelola keuangan; Peningkatan profesionalitas dan kompetensi SDM Pengelola Keuangan: mengoptimalkan SDM yang telah mengikuti diklat pengelola keuangan (tidak memutasikan pejabat yang baru mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan), Standarisasi sistem pengelolaan keuangan: menyiapkan sistem dan infratruktur yang menunjang otomasi/modernisasi pengelolaan keuangan (khususnya aplikasi SAKTI, jaringan, hardware, untuk menyongsong implementasi SPAN) Peraturan perundangan, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara., meningkatkan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Eselon I, Kanwil, KPPN/KPNKL)
20
Terima Kasih Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah, 12 September 2013
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.