Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAbdillah Arman Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
2
PERSYARATAN BAKAL CALON DEKAN
Dosen tetap Universitas Gadjah Mada yang berkewarganegaraan Indonesia dan berjiwa Pancasila; sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter; memiliki gelar hasil pendidikan yang setara dengan Strata 3 dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Universitas; memiliki moral, integritas, dan komitmen yang tinggi; memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial yang profesional; memiliki wawasan yang luas dan visioner mengenai pendidikan tinggi dan manajemen Perguruan Tinggi; pernah menduduki jabatan sekurang-kurangnya pimpinan unit minimal selama 2 (dua) tahun; tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun; dan pada saat pelantikan berumur tidak lebih dari 61 tahun.
3
CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON DEKAN
Mendaftarkan diri atau Didaftarkan oleh minimal 5 (lima) dosen tetap fakultas yang bersangkutan ke PANITIA PEMILIHAN CALON DEKAN FAKULTAS
4
SYARAT PENDAFTARAN BAKAL CALON DEKAN
Mengisi formulir yang disediakan universitas: Form 1a: bagi yang dicalonkan oleh dosen tetap lain. Form 1b: bagi yang mencalonkan diri sendiri Melampirkan: Surat Pernyataan Kesediaan dicalonkan Balon Dekan (form 2) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari dokter. Fotokopi ijazah strata 3. Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan pernah menduduki jabatan sekurang-kurangnya pimpinan unit minimal selama 2 (dua) tahun. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar Fotocopy KTP yang masih berlaku. Formulir dan persyaratan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Fakultas selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2008 pukul 16.00 Formulir dapat didownload di
5
PANITIA PEMILIHAN CALON DEKAN
Panitia Pemilihan Calon Dekan dibentuk oleh Senat Fakultas selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2008. Tata cara pembentukan panitia ditentukan oleh Senat Fakultas. Panitia terdiri atas Ketua, merangkap anggota, yang dijabat oleh Ketua Senat Fakultas. Anggota, terdiri atas: satu orang guru besar tetap, tiga orang anggota Senat Fakultas yang keanggotaannya karena jabatan, tiga orang dosen yang mewakili jurusan/bagian.
6
VERIFIKASI DAN PENETAPAN BAKAL CALON DEKAN
26 Juni sd. 10 Juli 2008 : Pelaksanaan verifikasi 10 Juli 2008 : Penyerahan hasil verifikasi kepada Rektor melalui Dekan 11 sd. 18 Juli 2008: Penetapan Bakal Calon Dekan oleh Rektor Catatan: Apabila terdapat kurang dari dua orang atau tidak ada Bakal Calon Dekan yang mendaftar, proses penjaringan dilakukan melalui tata cara khusus yang ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah mempertimbangkan kondisi fakultas yang bersangkutan.
7
PEMILIHAN CALON DEKAN Dilaksanakan antara 18 – 28 Juli 2008.
Dilaksanakan dalam Rapat Senat Fakultas yang khusus diadakan untuk itu. Undangan rapat Senat fakultas sudah harus dikirimkan oleh Panitia Pemilihan Calon Dekan selambat-lambatnya satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan. Bakal Calon Dekan yang tidak hadir tidak dapat dipilih sebagai Calon Dekan. Bakal Calon Dekan atau Calon Dekan terpilih hanya boleh mengundurkan diri dari pencalonan apabila alasannya dapat diterima oleh rapat.
8
TATACARA PEMILIHAN CALON DEKAN
Satu pemilih mempunyai satu suara. Panitia pemilihan membagikan surat suara sesuai dengan tahapan pemilihan Sebelum pemilihan, Bakal Calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan program maksimal 45 menit per orang termasuk tanya jawab. Apabila terdapat lebih dari dua Bakal Calon Dekan, pemilihan dilakukan dalam dua tahap: Tahap 1 : Pemilihan untuk penentuan dua bakal calon Tahap 2 : Pemilihan untuk penentuan Calon Dekan dengan suara terbanyak.
9
TATACARA PEMILIHAN CALON DEKAN
Penghitungan perolehan suara Tahap 1 disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang pemilih bukan anggota panita pemilihan. Tahap 2 tidak perlu dilakukan jika dalam tahap 1 didapatkan bakal calon dengan jumlah suara 50% + 1. Panitia menyusun peringkat hasil tahap 1 dan menetapkan 2 calon peringkat teratas untuk dilakukan pemilihan tahap 2. Apabila tahap 2 menghasilkan jumlah suara yang sama banyaknya, pemilihan diulangi sekali lagi untuk mendapatkan suara terbanyak. Apabila pemilihan ulang menghasilkan suara yang sama banyak juga, Panitia menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Rektor untuk penetapan Dekan terpilih. Panita menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara, dilampiri Berita Acara Rapat kepada Rektor melalui Dekan selambat-lambatnya dua hari setelah Rapat Senat Fakultas.
10
PENETAPAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH DEKAN TERPILIH
11 Agustus 2008: Penetapan Calon Dekan dengan suara terbanyak sebagai Dekan 20 Oktober 2008: Pengambilan sumpah Dekan periode 2008 – 2012.
11
JADWAL PEMILIHAN DEKAN 2008
NO KEGIATAN BULAN/TANGGAL MEI JUNI JULI AGT SEPT OKT 1 Pengumuman Pemilihan Dekan oleh Sekretaris Eksekutif 26 Mei – 26 Juni 2 Pembentukan Panitia Pemilihan Dekan oleh Senat Fakultas 26 Mei – 10 Juni 3 Penyerahan formulir pendaftaran Balon Dekan 30 4 Verifikasi administrasi 26 Juni – 10 Juli 5 Penetapan Balon Dekan oleh Rektor 6 Pemilihan Dekan 7 Penyerahan hasil & berita acara 28 8 Penetapan Dekan terpilih oleh Rektor 11 9 Pengambilan Sumpah Dekan 20
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.