Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SURVEI KADASTRAL oleh EKO SUHARTO.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SURVEI KADASTRAL oleh EKO SUHARTO."— Transcript presentasi:

1 SURVEI KADASTRAL oleh EKO SUHARTO

2 Jumlah pertemuan 12 s.d. 14 kali
Materi Kuliah: Pengertian Azas Kontradiktur Delimitasi dan Batas; Prosedur dan Teknik Pengukuran Sporadik; Prosedur dan Teknik Pengukuran Sistematik; Pembuatan Gambar Ukur dan Pengembalian Batas; Teknik Penghitungan Luas pada Gambar Ukur; Kasus-Kasus Pengukuran Bidang dan Hitungan Luasnya; Klasifikasi dan Pemetaan TDT menurut PMNA 3/97; Teknik Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran dan Peta Pendaftaran Menurut PMNA 3/97; Sistem Pemetaan Menurut PMNA 3/97; Prosedur Pemecahan, pemisahan dan Penggabungan Bidang Tanah; Surveyor Berlisensi.

3 Pengertian Azas Kontradiktur Delimitasi dan Batas
Bidang Tanah : sebelum diukur pemegang hak harus memasang tanda batas pada titik sudut batas dan disetujui oleh pemegang hak yang berbatasan serta harus ada penetapan batasnya terlebih dahulu. Penetapan batas tanah dibedakan atas Tanah Hak dan Tanah Negara. Petugas Batas dilakukan oleh : 1. Pengumpul Data Fisik pada Pendaftaran Tanah Sitematik, yang bekerja a.n. Panitia Ajudikasi; 2. Petugas Ukur yang bekerja a.n Kepala Kantor Pertanahan pad Pendaftaran Tanah Sporadik; Petugas Pengumpul data fisik : Pegawai BPN atau bukan (misal : petugas ukur swasta).

4 Penetapan Batas Tanah Hak
Penetapan batas tanah hak oleh Petugas Pengumpul Data Fisik pegawai BPN: Prinsip dasar : penunjukan batas bidang tanah dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atau yang diberi kuasa, atas dasar kesepakatan antara pemegang hak atau kuasanya dari bidang yang berbatasan atau bersebelahan (Azas Kontradiktur Delimitasi); Berdasarkan pada penunjukan batas yang telah disepakati oleh para pemegang hak yang berbatasan tersebut Petugas Pengumpul Data Fisik menetapkan batas yang dituangkan pada d.i. 201; Apabila salah satu pemegang hak tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, Petugas Pengumpul Data Fisik menetapkan batas sementara atas penunjukan pemegang hak yang hadir dan menetapkan batas sementara, dan dicatat pada d.i. 201 ruang I.3 (ruang sketsa bidang tanah) dan pada Gambar Ukurnya (GU); Apabila para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak bersedia menunjukkan batas atau tidak hadir pada waktu yang ditentukan, maka penetapan batas sementara dilakukan oleh Petugas atas dasar batas fisik yang tampak/kelihatan, seperti : pagar, pematang dan seterusnya, dan dicatat pada d.i. 201 ruang I.3 (ruang sketsa bidang tanah) serta GU-nya; Contoh catatan pada d.i. 201 berbunyi: “ Batas yang ditetapkan sifatnya sementara, disebabkan pemegang hak/atau pemegang hak yang berbatasan tidak berada di tempat atau tidak bersedia menunjukkan batas “

5 Penetapan batas tanah hak oleh Petugas Pengumpul Data Fisik Bukan pegawai BPN:
Prosedur dan penunjukan dan penetapan batas bidang tanah sama dengan yang dilakukan petugas dari BPN, hanya saja penetapan batas dilakukan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis a.n. Panitia Ajudikasi dan juga dicatat pada d.i 201.

6 Penetapan Batas Tanah Negara
Penetapan batas tanah negara oleh Petugas Pengumpul Data Fisik pegawai BPN: Prinsip dasar : Apabila di lapangan dijumpai tanah yang berstatus tanah negara dan bidang yang sekelilingnya juga tanah negara, maka penetapan batasnya sama dengan penetapan tanah hak dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kepentingan pemerintah dan dicatat pada d.i 201 diruang I.3 (ruang sketsa bidang tanah); Penetapan batas ini tanpa keharusan penunjukan batas dari yang menguasai bidang tanah atau yang menguasai yang berbatasan; Apabila di sekeliling bidang tanah negara yang akan ditetapkan batasnya adalah Tanah Hak, maka sebelum penetapan batas diperlukan kesepakatan batas dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan; Apabila pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir atau tidak bersedia menunjukkan batas pada waktu yang ditentukan, maka penetapan batas sementara dilakukan oleh Petugas atas dasar batas fisik yang tampak/kelihatan, seperti : pagar, pematang dan seterusnya, dan dicatat pada d.i. 201 ruang I.3 (ruang sketsa bidang tanah) serta GU-nya;

7 Penetapan batas tanah negara oleh Petugas Pengumpul Data Fisik Bukan pegawai BPN:
Prosedur dan penunjukan dan penetapan batas bidang tanah sama dengan yang dilakukan petugas dari BPN, hanya saja penetapan batas dilakukan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis a.n. Panitia Ajudikasi dan juga dicatat pada d.i 201.

8 Tanda Batas 1.Tanda-tanda batas dipasang pada setiap titik batas bidang tanah, dan apabila dianggap perlu, petugas juga mengukur pada titik tertentu sepanjang batas bidang tanah tersebut. 2.Pada titik sudut batas yang sudah jelas letaknya dipasang patok tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu patok penguat pagar kawat dan untuk ini tidak perlu dipasang patok 3. Bahan, ukuran dan konstruksi tanda batas lihat pasal 22

9 Tata Cara Pemberian NIB
Disebabkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah disimpan di Kantor Pertanahan maka: NIB (Nomor Identifikasi Bidang) diberikan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan agar unik dan mudah dalam pencarian. NIB diberikan pada bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya dan dicantumkan dalam daftar isian 201. NIB ada pada pendaftaran tanah sporadik maupun sistematik. NIB terdiri dari 13 digit dengan rincian: 2 digit pertama : adalah kode Provinsi 2 digit kedua : adalah kode Kab/Kota 2 digit ketiga : adalah kode kecamatan 2 digit keempat: adalah kode Desa/kelurahan 5 digit terakhir : adalah nomor bidang tanah. Kode provinsi, Kabupaten/kota, dan kecamatan telah ditetapkan pemerintah, sedangkan kode desa/kelurahan ditetapkan Kepala Kantor Pertanahan. Nomor Bidang Tanah adalah nomor yang berurutan per-Desa/Kelurahan diberikan dengan urutan : penyelesaian penetapan batasnya pada pendaftaran tanah sporadik atau dapat dialokasikan pada pendaftaran tanah sistematik asalkan tidak ada NIB ganda atau NIB kosong. Tanda titik digunakan untuk memisahkan antara kode provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Contoh NIB : 09 kode Provinsi DKI Jakarta, 03 kode Kota Jakarta Barat, 05 kode Kecamatan Kebun Jeruk, 02 kode Kelurahan Duri Kelapa, dan adalah Nomor Bidang Tanah

10 Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Pendaftaran Tanah Sporadik terdapat dalam PMNA/KBPN 3/1997 mulai pasal 73 s.d pasal 93 : Kegiatan Pendaftaran Tanah ini dilakukan atas permohonan yang bersangkutan dengan surat sesuai bentuk terlampir. Permohonan tersebut meliputi: a. melakukan pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu b. mendaftar hak baru berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan pasal 23 PP 24/1997 c. mendaftar hak lama sesuai pasal 24 PP 24/1997

11 Permohonan pengukuran bidang tanah yang diajukan oleh pemohon untuk keperluan:
1. Persiapan permohonan hak baru 2. Pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah 3. Pengembalian batas 4. Penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah 5. Inventarisasi pemilikan dan peguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku 6. Kepentingan lainnya dengan persetujuan pemegang hak. Permohonan yang diajukan di atas harus disertai dengan dokumen asli untuk membuktikan hak atas bidang tanah yang bersangkutan.

12 Dokumen Asli Sebagai Bukti Hak Atas Tanah
Dokumen asli sebagai bukti Hak Atas Tanah dapat berupa : 1. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnatie (S ), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik. 2. Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnatie (S ), sejak berlakunya UUPA sampai tgl pendaftaran tanah dilaksankan menurut PP nomor 10 tahun 1961 di daerah yang bersangkutan atau; Surat bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang besangkutan atau; Sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1959, atau; Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau; Petuk pajak bumi/landrente, girik,pipil,ketitir dan verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961, atau; Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda tangan kesaksian oleh Kepala adat/Kepala Desa/Kelruhan yang dibuat sebelum berlakunya PP 24 Tahun 1997 dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau;

13 8. Akta hak atas tanah yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau; 9. Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau; 10. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan; 11. Surat penunjukkan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau; 12. Surat Keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau; 13. Bentuk lainnya pembuktian tertulis dengan nama apapun juga yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

14 Jika alat bukti sebidang tanah tersebut di atas tidak lengkap atau tidak ada, maka pembuktian kepemilikan dapat dilakukan dengan alat bukti lain yang dilengkapi dengan penyataan yang bersangkutan dengan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak ada ikatan/hubungan keluarga baik vertikal ataupun horisontal. Apabila bukti-bukti kepemilikan tidak ada, maka permohonan harus disertai: Surat Pernyataan yang berisi: - pemohon telah menguasai tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut - penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik - penguasaan itu tidak pernah diganggu gugat oleh siapapun - tanah tersebut saat ini tidak dalam sengketa - bersedia dituntut di muka Hakim apabila telah membuat pernyataan tidak benar/palsu b. Keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan sekurangkurangnya 2 orang saksi yang dapat dipercaya.

15 Pengukuran (pasal 77) Pengukuran Tanah secara Sporadik pada dasarnya merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan. Pengukuran bidang tanah yang luasnya 10 Ha s.d Ha dilaksanakan Kantor Wilayah Pengukuran bidang tanah yang luasnya di atas 1000 Ha dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional Permohonan pengukuran diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Pengukuran bidang tanah yang luas atau jumlahnya banyak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga Hasil Pengukuran bidang tanah oleh pihak ketiga disupervisi dan disahkan oleh : Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah atau Deputi BPN yang berwenang.

16 Tugas Petugas Ukur: Menetapkan batas bidang tanah atas nama BPN Membantu menyelesaikan sengketa mengenai bidang tanah yang akan diukur jika terjadi Mengisi d.i. 201 mengenai penetapan batas Melaksanakan pengukuran batas bidang tanah Membuat gambar ukur.

17 Persiapan Petugas Ukur
Persiapan Petugas Ukur Setelah Menerima Surat Perintah Pengukuran: Memeriksa tersedianya peta Merencanakan pengukuran di atas peta, apabila pemohon belum mempunyai GU/surat ukur Apabila tidak terdapat peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lain yang memenuhi syarat, segera persiapan pembuatan peta pendaftaran. Memeriksa tersedianya TDT disekitar bidang tanah Apabila tidak ada TDT disekitar bidang tanah yang akan ukur, pemohon diminta menyiapkan tugu TDT minimal 2 (dua) dan sesuai pasal 5 PMNA/KBPN 3/1997 Persiapan formulir-formulir untuk pengukuran seperti GU, formulir pengukuran poligon Memberitahukan kepada pemohon secara tertulis mengenai waktu penetapan batas dan pengukuran

18 Sebelum diukur, bidang tanah harus ditetapkan batas-batasnya terlebih dahulu dan pemohon memasang tanda batasnya. Apabila pengukuran dilakukan oleh pihak ketiga, maka penetapan batas dilakukan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau yang berwenang. Pemberitahuan penetapan batas selambat-lambatnya 10 hari sebelum acara tersebut dilaksanakan.

19 Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah
Pengumpulan dan Penelitian data yuridis dilakukan oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau yang berwenang, baik pendaftaran baru maupun pendaftran lama. Untuk keperluan tersebut Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menyerahkan alat-alat bukti yang ada dan d.i 201 dalam rangka penetapan batas kepada panitia A Setelah selesai penelitian data yuridis dilakukan, panitia A menyerahkan d.i. 201 kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah guna penyiapan Pengumuman data fisik dan data yuridis

20 Tugas Panitia A Meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alat bukti tertulis mengenai pemilikan tanah secara lengkap. Melakukan pemeriksaan lapangan untuk menyecek kebenaran alat bukti Mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya Membuat kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang bersangkutan Mengisi d.i. 201

21 Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis, dan Pengesahannya
Kutipan data yuridis dan data fisik dicantumkan Risalah Data Yuridis dan Penetapan Batas (d.i.201) Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (d.i.201C) dan peta bidang tanah diumumkan guna memberi kesempatan apabila ada keberatan selama 60 hari Apabila ada keberatan didaftar dengan d.i. 309

22 Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak
Berdasarkan berita acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan konversi menjadi hak milik atas nama pemegang hak yang terakhir Tanah dengan alat bukti yang tidak ada tetapi telah dikuasai selama 20 tahun, ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan catatan tidak ada keberatan.

23 Pembukuan Hak Berdasarkan alat bukti hak baru, penegasan konversi dan pengakuan hak, hak-hak atas tanah, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Pengelolaan dan tanah wakaf yang bersangkutan dibukukan dalam buku tanah

24 Penerbitan Sertipikat
Untuk hak-hak atas tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, Hak Pengelolaan dan tanah wakaf yang sudah didaftar dalam buku tanah dan memenhi syarat tanda bukti haknya menurut pasa 31 PP 24 Tahun 1007 diterbitkan Sertipikat Sertipikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan

25 Tujuan Pengukuran Bidang-Bidang Tanah
Pengukuran Bidang Tanah dimaksudkan : Menentukan letak geografis; Mengetahui bentuk geometris; Menentukan luas; Mengetahui situasi bidang tanah untuk lampiran sertipikat; Pembuatan Peta Pendaftaran; Mendapatkan data ukuran bidang tanah sebagai unsur pengembalian batas, jika batas-batas bidang tanah tersebut hilang.

26 Metode Pengukuran Bidang Tanah
Secara garis besar pengukuran bidang tanah dapat dilakukan menjadi: Cara Terestrial Cara Fotogrametri Cara lainnya (Extraterestrial : GPS)

27 Metode Pengukuran Bidang Tanah dengan Cara Terestrial
1. Metode Offset terdiri : a. Metode Siku-Siku b. Metode Mengikat (interpolasi): - Cara Mengikat pada titik sembarang - Cara Perpanjangan Sisi - Cara Trilaterasi Sederhana 2. Metode Polar a. Asimuth dan Jarak b. Sudut dan Jarak

28 Penentuan Luas Bidang Tanah
Menggunakan Angka-Angka Ukur Menggunakan Angka-Angka Koordinat Semigrafis Grafis


Download ppt "SURVEI KADASTRAL oleh EKO SUHARTO."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google