Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN Sebagai pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN Sebagai pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan."— Transcript presentasi:

1 TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

2 MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN Sebagai pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola PBJ mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penilaian angka kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

3 ORGANISASI TIM PENILAI
Pejabat Berwenang Tim Penilai Pejabat Pengusul Lingkup Tugas Kepala LKPP atau Es I yang ditunjuk Tim Penilai Pusat Pejabat Es II yg membidangi Kepegawaian (LKPP, Instansi Pusat diluar LKPP, Setda Prov., Setda Kab/Kota). Pengelola PBJ Madya: Pembina Tk I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c (LKPP, Instansi pusat diluar LKPP, Prov. dan Kab/Kota). Pejabat Es II yg membidangi pembinaan JF PPBJ Tim Penilai Unit Kerja Pejabat yg membidangi Kepegawaian paling rendah Es III (LKPP). Pengelola PBJ Pertama, III/a s/d Pengleloa PBJ Madya, IV/a (LKPP). Pejabat Es II yg membidangi Pengadaan Barang/jasa Tim Penilai Instansi Pejabat yg membidangi Kepegawaian paling rendah Es III (Instansi pusat diluar LKPP). Pengelola PBJ Pertama, III/a s/d Pengelola PBJ Madya, IV/a (Instansi pusat diluar LKPP).

4 Pejabat Berwenang Tim Penilai Pejabat Pengusul Lingkup Tugas Sekda Provinsi atau Pejabat Es II yg ditunjuk yg membidangi PBJ Tim Penilai Provinsi Pejabat yg membidangi Kepegawaian paling rendah Es III (di lingkungan Pemda Provinsi) Pengelola PBJ Pertama, III/a s/d Pengelola PBJ Madya, IV/a (di lingkungan Provinsi) Sekda Kab/Kota atau Pejabat Es II yg ditunjuk yg membidangi PBJ Tim Penilai Kab/Kota Pejabat yg membidangi Kepegawaian paling rendah Es III (di lingkungan Pemda Kab/Kota) Pengelola PBJ Pertama, III/a s/d Pengleloa PBJ Madya, IV/a (di lingkungan Kab/Kota) Pembentukan dan Susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit di setiap lingkup tugas.

5 Tim Penilai Jabfung Pengelola PBJ terdiri dari unsur:
Unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa Unsur kepegawaian Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Susunan Keanggotaan Tim Penilai: seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa; seorang Wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota (dari unsur kepegawaian); dan paling sedikit 4 (empat) orang anggota (min. 2 orang JF PPBJ).

6 FUNGSI DAN MASA JABATAN TIM PENILAI
Tim Penilai Pusat memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan pada DUPAK yang diajukan; memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen DUPAK; menyampaikan berita acara hasil PAK kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit ; menyampaikan laporan tahunan kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit Masa jabatan anggota Tim Penilai Pusat selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Anggota Tim Penilai Pusat yang telah menjabat selama 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. Tim Penilai Unit Kerja Tim Penilai Instansi Tim Penilai Provinsi Tim Penilai Kab/Kota

7 PERSYARATAN KEANGGOTAAN DAN PEMBIAYAAN TIM PENILAI
Tim Penilai Pusat menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai; mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai secara objektif prestasi kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dapat melakukan penilaian secara terus-menerus yang dinyatakan dengan surat pernyataan; dan diusulkan oleh instansi yang bersangkutan. anggaran LKPP. Tim Penilai Unit Kerja Tim Penilai Instansi anggaran unit organisasi eselon II yang membidangi PBJ Tim Penilai Provinsi anggaran Sekretariat Daerah Provinsi atau unit organisasi eselon II yang membidangi PBJ Tim Penilai Kab/Kota

8 KEDUDUKAN DAN ORGANISASI SEKRETARIAT TIM PENILAI
Sekretariat Tim Penilai Pusat Instansi Pembina JFPPBJ, yaitu LKPP dipimpin oleh seorang Ketua yang berasal dari unsur kepegawaian dan sejumlah anggota berdasarkan kebutuhan Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja unit organisasi eselon II LKPP yang membidangi pembinaan JFPPBJ Sekretariat Tim Penilai Instansi unit organisasi eselon II yang membidangi PBJ, di lingkungan instansi pusat di luar LKPP Sekretariat Tim Penilai Provinsi Sekretariat Daerah Provinsi atau unit organisasi eselon II yang membidangi PBJ Sekretariat Tim Penilai Kab/Kota Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota atau unit organisasi eselon II yang membidangi PBJ

9 TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT TIM PENILAI
Sekretariat Tim Penilai Pusat membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Pengelola PBJ; mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Pengelola PBJ; membuat jadwal sidang Tim Penilai; menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai; membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan; membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai; membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit; melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Pengelola PBJ; Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja Sekretariat Tim Penilai Instansi Sekretariat Tim Penilai Provinsi Sekretariat Tim Penilai Kab/Kota

10 TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT TIM PENILAI
Sekretariat Tim Penilai Pusat memantau perolehan Angka Kredit Pengelola PBJ selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal: Pengelola PBJ yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal kemungkinan pengangkatan kembali seorang Pengelola PBJ, yang sebelumnya dibebaskan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan; Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja Sekretariat Tim Penilai Instansi Sekretariat Tim Penilai Provinsi Sekretariat Tim Penilai Kab/Kota

11 PEMBIAYAAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
Sekretariat Tim Penilai Pusat dialokasikan pada anggaran LKPP Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja Sekretariat Tim Penilai Instansi dialokasikan pada anggaran unit organisasi eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Tim Penilai Provinsi dialokasikan pada anggaran Sekretariat Daerah Provinsi atau unit organisasi eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Tim Penilai Kab/Kota dialokasikan pada anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota atau unit organisasi eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa.

12 TIM TEKNIS Kedudukan Tugas Fungsi
Dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit berdasarkan usulan dari Ketua Tim Penilai memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dari hasil kegiatan PBJ yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu. Memberikan pertimbangan teknis dalam hal penilaian kegiatan pengelolaan PBJ yang memerlukan pengetahuan atau keahlian khusus.

13 TIM TEKNIS Masa Jabatan Keanggotaan Pembiayaan
bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. ditentukan sesuai dengan kebutuhan dalam satu periode kenaikan pangkat. terdiri atas ahli yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan, baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS. jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan Tim Penilai. dialokasikan pada anggaran unit organisasi tempat kedudukan Tim teknis tersebut.

14 TATA KERJA TIM PENILAI Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan: untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.

15 Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai; setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota Tim Penilai; setelah masing-masing anggota Tim Penilai melakukan penilaian dan tidak terdapat perbedaan hasil penilaian dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai; apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Angka Kredit oleh anggota Tim Penilai dengan DUPAK, maka hasil penilaian akhir dilakukan dengan sidang pleno;

16 pengambilan keputusan dalam sidang pleno penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat; dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, di mana n adalah jumlah anggota Tim Penilai.

17 Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. Berkas BAPAK diserahkan ke pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK). Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenanang Menetapkan Angka Kredit bersifat final, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat mengajukan keberatan.

18 KETENTUAN LAIN-LAIN Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.

19 TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

20 Maksud dan Tujuan Maksud Tujuan
untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan penilaian butir-butir kegiatan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan bukti kegiatan dalam rangka penetapan Angka Kredit (PAK) Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

21 Pengertian angka Kredit
satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan akumulasi prestasi kerja semua butir kegiatan yang dilaksanakan dikalikan dengan satuan Angka Kredit masing-masing butir kegiatan

22 Untuk Kenaikan Jabatan/
Angka Kredit (AK) Untuk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Jenjang Jabatan Setara Dengan AK Untuk Pengangkatan Untuk Kenaikan Jabatan/ Pangkat Berikutnya Pangkat Golongan Ruang Pengelola Pengadaan Pertama Penata Muda III/a 100 50 Penata Muda Tingkat I III/b 150 Pengelola Pengadaan Muda Penata III/c 200 Penata Tingkat I III/d 300 Pengelola Pengadaan Madya Pembina IV/a 400 Pembina Tingkat I IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 -

23 Penilaian angka Kredit
Menggunakan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (sijabfung) dengan domain pak.lkpp.go.id Tugas dan Para Pihak dalam Penilaian Angka Kredit Para Pihak Tugas 1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melaporkan semua kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukannya dengan cara memasukkan seluruh data kegiatan yang dilaksanakan termasuk mengunggah semua bukti kegiatan yang dilakukan. Seluruh data kegiatan yang telah dimasukkan ke dalam sistem selanjutnya akan diproses menjadi Angka Kredit.

24 Para Pihak Tugas 2. Administrator Sistem 3. Biro Kepegawaian/ Bagian Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada K/L/D/I 4. Tim Penilai 5. Sekretariat Tim Penilai pegawai LKPP yang ditugaskan untuk mengelola dan mengoperasikan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. membina Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ada di wilayahnya memvalidasi dan memasukkan data Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ke dalam sistem penilaian Angka Kredit secara elektronik menilai Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit  secara elektronik (e-DUPAK) yang diajukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem untuk kenaikan pangkat/jabatan. membantu pekerjaan Tim Penilai dalam penetapan Angka Kredit

25

26 Alur Proses Pengusulan Angka Kredit
Berikut adalah alur pengusulan Angka Kredit oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa hingga keluar DUPAK: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Sesuai SK pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Biro Kepegawaian/Bagian Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memasukkan data nomor SK pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ke dalam Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengakses Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setelah terlebih dahulu melakukan registrasi dengan memasukkan data nomor Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dan nomor SK sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

27 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan mengumpulkan semua bukti fisik pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus segera memasukkan data butir-butir kegiatan yang dilaksanakan dan mengunggah (meng-upload) bukti kegiatan yang dipersyaratkan; Setiap 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu pada bulan Januari dan Juli sistem akan menampilkan formulir DUPAK telah terisi data secara otomatis berdasarkan data-data kegiatan yang dimasukkan ke dalam sistem oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mencetak DUPAK untuk proses selanjutnya.

28 Penjelasan dan Petunjuk Teknis Aplikasi SiJabFung
Berbasis Web Internet Connection Web Browser: Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera, Safari dan lain-lain LOGIN Untuk mendapatkan username dan password, ketentuannya adalah sebagai berikut: Melakukan registrasi di aplikasi sijabfung; Setelah registrasi maka akan mendapatkan username/NIP dan password yang akan dikirimkan melalui yang didaftarkan pada saat registrasi; Untuk dapat melakukan registrasi., BKD harus mendaftarkan SK pengangkatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa kepada LKPP melalui aplikasi sijabfung; Satu BKD/Biro Kepegawaian hanya akan kita berikan 1 username dan password; Untuk mendapatkan username dan password, BKD/Biro Kepegawaian harus mengirimkan surat resmi yang ditunjukkan kepada Direktorat Pengembangan Profesi.

29 From LOGIN di web LKPP

30 Form Registrasi bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

31 Login sebagai BK Pemda/Biro Kepegawaian
BK Pemda/Biro Kepegawaian berkewajiban mendaftarkan user Pengelola PBJP berdasarkan SK Pengangkatan Jabfung PPBJP. Setelah Login tampilan akan muncul sebagai berikut: Untuk menambah data Untuk melihat list pengelola Barang/Jasa yang sudah didaftarkan

32 Setelah klik add Data maka akan muncul tampilan:
Wajib diisi untuk proses registrasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Klik Ok setelah semua terisi

33 LOGIN sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Klik salah satu sesuai butir kegiatan yang mau diisi Disini Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengisi butir kegiatan

34 Misalnya yang dipilih adalah Pokja maka tampilannya:
Klik disini untuk membuat data baru Untuk mengoreksi jika terjadi salah input Tampilan/view yang terdapat di pokja ULP/PP adalah hampir sama dengan PPHP dan PPK

35 View Add Data Pokja ULP/PP
Klik disini untuk menggunggah Bukti kegiatan Klik OK jika sudah selesai View Add Data Pokja ULP/PP

36 Dan untuk melihat data yang telah diinput/dimasukkan bisa tekan tombol ”Data”, yang ada dimenu browse. Tampilan kegiatan yang telah diinput

37 Modul PAK Umum

38 Disini kita bisa mengupdate biodata
Modul Biodata Disini kita bisa mengupdate biodata

39 Login sebagai Tim Penilai
Sekretariat Tim Penilai melakukan validasi terhadap butir kegiatan yang diusulkan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. untuk menu Validasi Butir Kegiatan ini digunakan untuk menampilkan dan melihat semua data-data kegiatan yang pernah diikutkan oleh peserta/user dan diinput kedalam sistem sistem Jabatan Fungsional.

40 Status diproses oleh system
Gunakan action ini untuk memvalidasi Status diproses oleh system Untuk tombol Status tersebut ada 4 pilihan: Semua Proses Diterima Ditolak

41 Modul PAK Untuk menghitung PAK Untuk mencetak surat pernyataan mengikuti kegiatan

42 Hitung PAK Untuk perhitungan Penilaian Angka Kredit (PAK) ini diharuskan diisi karena hanya menampilkan dalam bentuk tanggal kegiatan saja. Nanti secara otomatis sistem akan melakukan memberikan berapa jumlah kredit yang bisa diberikan. Masukkan NIP pesertanya lalu tekan tombol ”OK”. Maka akan tampil seperti dibawah ini Untuk mencetak PAK

43 Hasil cetak PAK dalam bentuk pdf


Download ppt "MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN Sebagai pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google