Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
I. PROGRAM KESEJAHTERAAN DI INDONESIA
Undang - Undang Tentang Kesejahteraan No 3 / 1992 Tentang Jamsostek Jaminan Hari Tua Jaminan Kematian Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kesehatan No 11 / 1992 Tentang Dana Pensiun Pensiun Normal Pensiun Dipercepat Pensiun Cacat Pensiun Janda / Duda No 13 / 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jaminan PHK Jaminan Meninggal Dunia Jaminan Cacat No 40 / 2004 Tentang SJSN Jaminan Pensiun
2
PEGENALAN PROGRAM PENSIUN
BAGI PERORANGAN (KARYAWAN) Dana Pensiun memberikan jaminan kesinambungan penghasilan pada purna tugas bagi karyawan (Peserta) untuk kesejahteraan dihari tua bagi dirinya & keluarganya. Karyawan sejahtera kini dengan gajinya, dan sejahtera nanti dengan uang pensiunnya BAGI PERUSAHAAN Dengan mendirikan Dana Pensiun, berarti Perusahaan memberikan perhatian kepada karyawannya untuk kelangsungan hidupnya pada purna tugas dari perusahaan, untuk kesejahteraan dihari tuanya Perusahaan menganggap bahwa karyawan bukan merupakan faktor produksi semata, tetapi karyawan adalah mitra kerja, bersama membangun, mengembangkan dan membesarkan perusahaan untuk kepentingan bersama. Dengan adanya jaminan kesinambungan penghasilan, maka akan menimbulkan rasa “aman” dimasa depan, sehingga ada ketenangan baik pada waktu masih aktif bekerja pada perusahaan dengan gajinya, maupun pada purna tugas dengan uang pensiunnya. Kondisi demikian akan menciptakan iklim yang kondusif dalam hubungan yang lebih harmonis antara karyawan dan perusahaan
3
MANFAAT DANA PENSIUN Dengan kondisi demikian, Karyawan akan lebih bergairah, lebih bersemangat untuk bekerja keras dan lebih loyal kepada perusahaan. “Turn Over” karyawan dapat dikurangi. Perusahaan dapat mempertahankan karyawan yang bermutu , bahkan dapat menarik (merekrut) tenaga kerja yang berkualitas dan profesional. Dengan demikian di harapkan produktifitas perusahaan akan meingkat, sehingga rentabilitas Perusahaan juga menigkat. Dengan Program Pensiun, akan terbentuk citra yang sangat positif dari masyarakat terhadap perusahaan tempat seseorang pernah mengabdikan diri. Reputasi Perusahaan ini mempunyai nilai tersendiri dalam mempertahankan keberadaan dan membesarkan perusahaan.
4
MANFAAT DANA PENSIUN BAGI MASYARAKAT
Dana Pensiun adalah lembaga pemupuk dana masyarakat yang bersumber dari dalam negeri dan bersifat jangka panjang. Dengan berbagai investasi Dana Pensiun akan menciptakan usaha-usaha baru, memperluas usaha yang telah ada, meyerap tenaga kerja (mengurangi pengangguran), meningkatkan produktifitas Nasional. Multiflier effect dari dana pensiun mendorong pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat. BAGI NEGARA Dengan kesejahteraan dihari tua akan mengurangi kesenjangan sosial antara generasi tua dan generasi muda sehingga kerawanan sosial dapat diminimalisir. Kondisi sosial yang baik merupakan unsur yang sangat peting dalam menciptakan keamanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5
DASAR HUKUM DP UNDANG – UNDANG NO 11 TH 1992 : DP PERATURAN PEMERINTAH
NO 76 TH 1992 : DPPK NO 77 TH 1992 : DPLK
6
ASAS – ASAS UU DP ASAS KEBEBASAN
Pembentukan DP tidak bersifat wajib (Sukarela) - Perusahaan bebas untuk membentuk Dana Pensiun dan bebas utuk tidak membentuk Dana Pensiun - Pemerintah mendorong agar perusahaan membentuk Dana Pensiun - DP diberikan fasilitas perpajakan Kepesertaan pada DP tidak bersifat wajib ( Suka rela) - Karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan bebas untuk menjadi peserta dan bebas untuk tidak menjadi peserta - Peserta tidak dapat mengundurkan diri dari kepesertaanya atau menuntut hak atas manfaat pensiunnya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan - Apabial peserta diwajibkan membayar iuran, Kepesertaannya bersifat Aktif (harus ada pernyataan tertulis dari peserta tentang kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bula untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun) - Apabila seluruh iuran haya dari pemberi kerja , perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh karyawan sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan Program pensiun yang telah ada sebelum diterbitkan UU DP wajib menyesuaikan diri dengan UU DP
7
ASAS – ASAS UU DP 2. ASAS KETERPISAHAN KEKAYAAN
Kekayaan DP terpisah dari kekayaan pendirinya Asas keterpisahan tsb didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana Pensiun Badan hukum Dana Pensiun diurus dan di kelola tersendiri yang terpisah dari manajemen dan pengelola badan hukum pendirinya Dengan asas keterpisahan kekayaan ini, maka kekayaan dana pensiun terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada kekayaan pendirinya
8
ASAS – ASAS UU DP 3. ASAS PENDANAAN
Penyelenggaraan DP harus dengan sistem pendanaan (berupa iuran), baik dari pemberi kerja maupun dari peserta, minimal sekali sebulan - Dengan sistem pendanaan akan terbentuk akumulasi dana secara teratur dan sistematis guna membayar manfaat pensiun yang telah dijanjikan Penyelenggaraan DP dengan sistem “Book Reserve” atau “Pay As You Go” dilarang, sebab : - Dana yang telah di cadangkan masih menyatu degan aset perusahaan, dana yang telah di cadangkan bisa ikut terseret, akibatnya kepentingan peserta kurang terlindungi - kurang menjamin terbentuknya akumulasi dana secara teratur dan sistematis untuk membayar manfaat pensiun yang telah di janjikan
9
ASAS – ASAS UU DP 4. ASAS PENUNDAAN MANFAAT (LOCKING IN)
Manfaat pensiun baru dapat dibayarkan setelah peserta mencapai usia pensiun Peserta yang berhenti bekerja sebelum mecapai usia pensiun, ditunda pembayaran manfaat pensiunnya , paling cepat setelah peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat
10
ASAS – ASAS UU DP 5. ASAS PORTABILITAS
Peserta suatu DP dapat pindah menjadi peserta DP lain dengan persyaratan dan prosedur tertentu Misal : Dari DPPK ke DPPK lain Dari DPPK ke DPLK Dari DPLK ke DPLK lain
11
ASAS – ASAS UU DP 6. ASAS PENGAWASAN DAN PEMBINNAAN DP diawasi oleh MENTERI KEUANGAN Pengawasan langsung (pemeriksaan langsung) Pengawasan tidak langsung 7. ASAS VESTING RIGHT Hak atas dana baru timbul apabila masa kepesertaannya telah mecapai 3 tahun atau lebih
12
PENGERTIAN DANA PENSIUN
DP adalah Badan Hukum yang menyelenggarakan Program Pensiun, yaitu suatu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu [UU DP Psl 1 butir 1,9, psl 3, psl 4, psl 7 (1)] Dalam pengertian DP tersebut terkandung 3 substansi : 1. Mengatur kelembagaannya, yaitu DP sebagai Bada Hukum 2. Mengatur kegiatan usahanya , yaitu menyelenggarakan program pensiun 3. Mengatur cara pembayarannya , yaitu secara berkala dan dikaitkan pencapaian usia tertentu
13
DP SEBAGAI BADAN HUKUM DP adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun DP memiliki status sebagai Badan Hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang DP [UU DP Psl 3] DP memiliki status sebagai Badan Hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai DP sejak tanggal pengesahan menteri keuangan [UU DP Psl 7(1)]
14
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA [DPPK] BERDASARKAN KEUNTUNGAN
JENIS DP DANA PENSIUN PEMBERI KERJA [DPPK] DANA PENSIUN BERDASARKAN KEUNTUNGAN [DPBK] JENIS DP DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN [DPLK]
15
PERBEDAAN : DPPK - DPLK ASPEK DPPK DPLK 1. PENDIRI
Orang atau Badan yang Mempekerjakan karyawan Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa 2. PESERTA Terbatas KaryawanPemberi Kerja [Pendiri dan Mitra Pendiri apabila ada] Ada hubungan Hukum ketenaga kerjaan antara Pendiri / Mitra Pendiri Perorangan [Karyawa maupun pekerja mandiri]Pekerja mandiri adalah orang yang bekerja atas usaha sendiri buka merupakan karyawan dari orang atau badan misal : [Dokter,Pengacara,Akuntan,Petani,Pelukis,Nelayan,pedagang,Penjahit dll 3.PENGURUS Ditunjuk / diberhetikan oleh pendiri Pendiri DPLK bertindak sebagai pengurus DPLK Pendiri DPLK wajib menunjuk pelaksana tugas pengurus, yaitu pejabat dari pendiri DPLK yg ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK
16
PERBEDAAN : DPPK –DPLK ASPEK DPPK DPLK 4. Dewan Pengawas 5. Program
Ditunjuk / Diberhentikan oleh pendiri Dewan komisaris dari Pendiri DPLK bertindak sebagai dewan pengawas DPLK 5. Program pensiun Ada 2 pilihan : PPMP atau PPIP [satu DP hanya dapat meyelenggarakan satu jenis program pensiun] Hanya dapat menyelenggarakan PPIP [tidak ada pilihan lain] 6. Usia pensiun Usia pensiun ditetapkan dalam PDP (peserta tidakdapat memilih usia pensiun yang lain) Peserta dapat memilih usia pensiun yang diinginkan, sesuai dengan usia pensiun yang diatur dalam PDP 7. Penarikan iuran peserta Selama kepesertaannya masih berlangsung, Peserta tidak dapat menarik iurannya Dalam PDP DPLK , selama masa kepesertaannya masih berlangsung, peserta dapat dimugkinkan menarik iurannya sendiri [hasil pengembangan dan pengalihan dana dari DP lain tidak boleh di tarik]
17
PERBEDAAN : DPPK - DPLK ASPEK DPPK DPLK 8. Investasi
Arahan Investasi Dditetapkan oleh pendiri (untuk PPMP) atau oleh pendiri dan Dewan pengawas (untuk PPIP)Peserta tidak dapat memilih investasi Peserta dapat memilih Investasi atau paket investasi yang disediakan oleh DPLK Peserta dapat mengubah pilihan investasi yang telah di pilih sebelumnya 9. Pembayaran Manfaat Pensiun Bulanan DPPK - PPMP ada 2 opsi (pilihan) : - Dibayarkan sendiri oleh DPPK,atau - Dialihkan ke Perusahaan Asuransi jiwa(yang dipilih oleh peserta) dengan membeli anuitas DPPK – PPIP - Harus dialihkan ke perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih oleh Peserta) dengan membeli anuitas Harus dialihkan ke perusahaan Asuransi Jiwa (yang dipilih oleh peserta) dengan membeli anuitas
18
PERBEDAAN : DPPK - DPLK ASPEK DPPK DPLK 10. Pengenaan Pajak
DPPK dengan PPMP pajak atas manfaat pensiun dikenakan pada saat manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta DPPK dengan PPIP pajak atas manfaat pensiun dikenakan “dimuka” atas dana yang dibelikan anuitas (bukan pada saat manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta ) DPPK sebagai wajib pungut Pajak atas manfaat pensiun dikenakan “dimuka” atas dana yang akan dibelikan anuitas (bukan pada saat manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta) DPLK sebagai wajib pungut 11. Kenaikan manfaat pensiun bagi para pensiunan bulanan Dalam PDP DPPK dengan PPMP dapat ditetapkan kenaikan manfaat pensiun bagi pensiunan bulanan Dalam PDP DPPK dengan PPIP tidak dapat ditetapkan kenaikan manfaat pensiun bagi pensiunan bulanan Dalam PDP tidak dapat di tetapkan kenaikan manfaat pensiun bagi pensiunan bulanan [yang ada adalah bentuk-bentuk anuitas pada perusahaan asuransi jiwa]
19
PERBEDAAN : DPPK - DPLK ASPEK DPPK DPLK 12. Transparansi
kepada peserta Pengurus DPPK wajib menyampaikan kepada peserta : Neraca dan perhitungan hasil usaha Ringkasan Lap Investasi sementara / Tahunan (audit) Ringkasan hasil evaluasi Dewan pengawas atas kinerja Investasi Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun DPLK wajib memuat Lap Keu yang telah di audit akuntan publik selain catatan atas Lap Keu dalam surat kabar berskala Nasional Pengurus DPLK wajib memberitahukan kepada peserta : - Posisi dana pada akhir tahun takwim palinglambat 30hari setelah tahun takwim ybs - Tanda bukti penarikan dana oleh peserta & pajak yangtelah di pungut atas penarikan dana Tsb dalam tahun takwim - Neraca & Perhitungan hasil usaha - Setiap perubahan peraturan DP
20
DP,JENIS,PROGRAM,IURAN DP DP JENIS PROGRAM SUMBER IURAN PK PPMP
PK +PST DPPK PPIP PK PK + PST DP DPBK PPIP PK PST DPLK PPIP PK + PST PK
21
PERBEDAAN PPMP – PPIP PADA DPPK
KETERANGAN PPMP PPIP PENYELENGGARAAN Hanya dapat diselenggarakan oleh DPPK (DPBK dan DPLK tidak dapat menyelenggarakan PPMP) Dapat diselenggarakan oleh DPPK, DPBK, DPLK 2. MANFAAT PENSIUN (MP) Besarnya MP sudah pasti, sudah ditetapkan dalam PDP dengan rumus tertentu Tidak ada risiko besarnya MP bagi peserta Besarnya MP tidak pasti (sangat tergantung dengan besarnya iuran dan hasil pengembangannya) Ada risiko besarnya MP bagi 3. IURAN Besarnya iuran peserta (apabila ada) sudah pasti, sudah ditetapkan dalam PDP Besarnya iuran pemberi kerja tidak pasti (Fluktualis) dihitung oleh aktuaris , tergantung dari kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar MP yg besarnya sudah pasti Ada risiko pendanaan (iuran )bagi pemberi kerja Besarnya iuran peserta (apabila ada) sudah pasti, sudah di tetapkan dalam PDP Besarnya iuran pemberi kerja sudah pasti ( sudah di tetapkan dalam PDP) Tidak ada risiko pendanaan (iuran) bagi pemberi kerja
22
PERBEDAAN PPMP – PPIP PADA DPPK
KETERANGAN PPMP PPIP 4. PAST SERVICE ABILITI (PSL) Pada umumnya PSL diakui Konsekuensi pendanaan atas pengakuan PSL sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja peserta tidak boleh dibebani pendanaan atas pengakuan PSL Tidak dikenal adanya PSL 5. KENAIKAN MP Dalam PDP dapat di janjikan kenaikan MP guna mengimbangi kenaikan harga, agar nilai ril MP tidak habis termakan oleh inflasi Dalam PDP tidak dapat di janjikan kenaikan MP, sehingga nilai riil MP semakin habis termakan oleh inflasi 6. SURPLUS Apabila terjadi surplus (kekayaan untuk pendanaan > kewajiban aktuaria) dapat mengurangi iuran pemberi kerja Pemberi Kerja dapat menikmati surplus pendanaan (bisa jadi pemberi kerja tidak perlu membayar iuran karena sudah surplus Tidak dikenal adanya surplus Sepanjang masa pemberi kerja harus membayar iuran , sebesar yang telah di tetapkan dalam PDP
23
PERBEDAAN PPMP – PPIP PADA DPPK
KETERANGAN PPMP PPIP 7. DEVISIT Apabila terjadi devisit pendanaan (kekayaan untuk pendanaan < kewajiban aktuaria) Pemberi Kerja harus membayar iuran Apabila devisit, iuran tambahan dapat dibayar lunas menutup devisit Peserta tidak boleh di bebani iuran tambahan untuk menutup Tidak dikenal Devisit Disebut dana terpenuhi apabila seluruh iuran yag telah jatuh tempo telah dibayar lunas ke Dana Pensiun 8. RISIKO INVESTASI Pada pemberi kerja Pada peserta 9. ADMINISTRASI DANA Bersifat kelompok dan berkaitan dengan aspek aktuaria Individual Account Iuran pemberi kerja dan iuran peserta (kalau ada) dan hasil pengembangannya dibukukan untuk dan atas nama rekening masing-masing peserta sebagai MP
24
PERBEDAAN PPMP – PPIP PADA DPPK
KETERANGAN PPMP PPIP 10. LAPORAN AKTUARIS Mutlak Diperlukan pada waktu pendirian, secara berkala, dan setiap waktu apabila ada perubahan peraturan dana pensiun yang mengakibatkan perubahan pendanaan dan atau manfaat pensiun, pembubaran, penggabungan, pemisahan dana pensiun Tidak di perlukan, karena kurang ada relevansinya 11. PEMBAYARAN MP BULANAN Ada 2 opsi : Dibayarkan sendiri oleh DPPK atau Dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa Harus dialihkan ke perusahaan Asuransi Jiwa
25
PERBEDAAN PPMP – PPIP PADA DPPK
KETERANGAN PPMP PPIP 12. PAJAK ATAS MP Kalau MP dibayarkan sendiri oleh DPPK, Pajak dikenakan setiap bulan pada saat MP dibayarkan kepada peserta Kalau di alihkan ke perusahaan asuransi jiwa, pajak dikenakan dimuka (bersifat final ) atas dana yang akan di belikan anuitas Pajak dikenakan di muka (bersifat final) atas dana yg akan di belikan anuitas 13. TANGGUNG JAWAB PEMBAYARA MP oleh DPPK, pendiri/Dana Pensiun tetap bertanggung jawab (komit) untuk memenuhi pembayaran MP kepada pihak- pihak yang berhak atas MP sampai selesai Kalau pembayaran MP dialihkan kepada perusahaan Asuransi Jiwa, tanggung jawab pendiri/dana pensiun hanya sampai pembelian anuitas Tanggung jawab pembayaran MP secara bulanan kepada pihak-pihak yang berhak atas MP beralih kepada perusahaan asuransi jiwa
26
KEUNGGULAN (“KEUNTUNGAN”) PPMP
BAGI PEMBERI KERJA (PENDIRI & MITRA PENDIRI) - Apabila terjadi surplus pendanaan, iurannya menjadi berkurang - Ada beberapa DP sudah beberapa tahun dapat “menikmati libur panjang” tidak perlu membayar iuran karena surplus pedanaan Kalau terjadi devisit pendanaan, pemenuhannya dapat di amortisasi (dalam jangka waktu relatif cukup panjang), sehingga tidak terlalu memberatkan kondisi keuangan Pemberi Kerja Kalau mau dan mampu, Pemberi Kerja dapat memberikan kenaika MP kepada Peserta, agar nilai riil MP tidak semakin habis termakan oleh inflasi. dengan demikian niat baik dari Pemberi Kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan / Pensiunan dapat terwujud BAGI PESERTA Besarnya MP sudah pasti (tidak ada risiko besarnya MP) PSL dapat diakui oleh Pendiri untuk perhitungan MP Dimungkinkan Pendiri memberikan kenaikan MP, agar nilai riil MP tidak semaki habis termakan oleh inflasi - Pembayaran MP bulanan dapat dilakukan oleh DP - DP & Pendiri tetap komit untuk membayarkan MP kepada Peserta dan pihak yang berhak sampai selesai 5. Tidak terkena pajak “dimuka”
27
KELEMAHAN (“KERUGIAN”) PPIP
BAGI PEMBERI KERJA (PENDIRI & MITRA PEDIRI) Sepanjang masa harus membayar iuran (tidak pernah ada “libur” membayar iuran) Sekalipun mau dan mampu, tidak mungkin memberikan kenaikan MP kepada Pensiunan Sekalipun mau dan mampu, tidak dapat mengakui PSL dalam perhitungan MP BAGI PESERTA Besarnya manfaat pensiun tidak pasti Risiko investasi pada Peserta Pembayaran Manfaat Pensiun bulanan harus dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa Pada umumnya peserta sangat terbatas kemampuanya menganalisis kondisi Perusahaan Asuransi Jiwa. Kalau salah pilih asuransi jiwa yang tidak bonafid, manajemen yang tidak profesional dan tidak mempunyai reputasi yang baik, Peserta dihadapkan degan risiko yang sangat tinggi Pajak dikenakan di muka atas dana yang akan di belikan anuitas Anuitas Pensiun Mahal, karena (1) Anuitas adalah bisnis Asuransi Jiwa (2) Perusahaan Asuransi Jiwa memperhitungkan biaya (3) Perusahaan Asuransi Jiwa memperhitungkan keuntungan yang diharapkan
28
KELEMAHAN (“KERUGIAN”) PPIP
Karena kena Pajak di muka, maka dana yang di belikan anuitas menjadi kecil Karena dana yang di belikan anuitas kecil, dan anuitas pensiun mahal, maka manfaat pensiun menjadi kecil Pendiri tidak dapat megakui PSL, sekalipun mau dan mampu Pendiri tidak dapat memberikan kenaikan manfaat pensiun bagi pensiunan, sekalipun pendiri mau dan mampu sehingga itikat baik dari pendiri tsb tidak mugkin dapat di realisasikan, akibatya nilai riil manfaat pensiun semakin merosot termakan oleh inflasi
29
II. LINGKUNGAN DANA PENSIUN
PEMERINTAH (Departemen Keuanga) PENDIRI (Pemberi Kerja) MITRA PENDIRI (Pemberi Kerja) KARYAWAN PENDIRI (Peserta) KARYAWAN MITRA PENDIRI (Peserta) DANA PENSIUN (Sebagai Badan Hukum) DEWAN PENGAWAS PENGURUS PEGAWAI DANA PENSIUN AKUNTAN PUBLIK AKTUARIS PENERIMA TITIPAN PENILAI INDERENDEN MANAJER INVESTASI PENSIUNAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
30
MANFAAT PENSIUN – DPPK PPMP
Yang Berhak Atas Manfaat Pensiun Syarat Besarnya Cara Pembayaran PESERTA MPTN (Manfaat Pensiun Normal) [UU DP Psl 21 (1)] Pada waktu berhenti bekerja telah mencapai UPN (Usia Pensiun Normal) [UU DP Psl 1 Butir 10] FP x MK x PhDP [UU DP Psl 21 (1)-penjelasan, KMK 343/98 Psl 2 (2),(3)] Bulanan dan Seumur hidup(kecuali apabila jumlahnya ≤ Ketentuan MK dapat dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25(2),(3)] MPD (Manfaat Pensiun Dipercepat) Pada waktu berhenti bekerja telah mencapai UPD (Usia Pensiun Dipercepat) [UU DP Psl 1 Butir 11] FP x F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] MPC (Manfaat Pensiun Cacat) Berhenti bekerja karena cacat [UU DP Psl 1 Butir 12] PD (Pensiun Ditunda) Pada waktu berhenti bekerja belum mencapai UPD tetapi telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3tahun [UU DP Psl 1 Butir 13] FPx F x MK x PhDP [UU DP Psl (4)]
31
MANFAAT PENSIUN –DPPK PPMP
Yang Berhak Atas Manfaat Pensiun Syarat Besarnya Cara Pembayaran JADA / DUDA [UU DP Psl 21 (2)] Peserta/Pensiunan Meninggal dunia [UU DP Psl 22(1), PP 76/92 Psl29(3)] Min.60% dari manfaat Pesiun Peserta [UU DP Psl 22(1)] Bulanan dan seumur hidup kecuali apabila janda /duda kawin lagi, manfaat pensiun dibayarkan kepada anak [PP76/92 Psl 29(2)] ANAK Janda/Duda kawin lagi atau janda/duda meninggal dunia atau peserta/pensiun meninggal dunia tidak ada janda/duda [UU DP Psl 22 (2), PP 76/92 Psl 29(3)] Sama besarnya dengan manfaat pensiun Janda/duda [UU DP Psl 22 (1)] Bulanan dan wajib di bayarkan sampai anak sekurang-kurangnya mencapai usia 21 tahun dan dapat diteruskan sampai anak mencapai usia setinggi-tingginya 25 tahun.dalam hal anak cacat sebelum melampaui batas usia pembayaran manfaat pensiun,manfaat pensiun tsb dapat dibayarkan melebihi usia tsb diatas [PP 76/92 Psl 29(4),KMK 343/98 Psl27] PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PESERTA [PP 76/92 Psl 30 (1)] Peserta tidak mempunyai istri/suami dan tidak mempunyai anak meninggal dunia Sama besarnya dengan manfaat pensiun peserta [PP 76/92 Psl 30(1)] Dibayarkan secara sekaligus
32
MANFAAT PENSIUN Masa Kepesertaan Th Th Th Th Th UPD UPN BUPM Sekurang-kurangnya berhak atas iuran peserta sendiri dan hasil pengembanganya HAK ATAS PENSIUN DITUNDA MANFAAT PENSIUN DI PERCEPAT MANFAAT PENSIUN NORMAL UPD : Usia Pesiun Dipercepat UPN : Usia Pensiun Normal BUPM : Batas Usia Pensiun Maksimum
33
III KELEMBAGAAN DANA PENSIUN
34
PENGESAHAN PEMBENTUKAN DPPK
WAJIB MEDAPAT PENGESAHAN Setiap pembentukan DP wajib terlebih dahulu mendapat pengesahan Menteri Keuangan [UU DP Psl 4, PP 76/92 Psl 2, KMK 227/93 Psl 1] Setiap Yayasan DP yang mendapat Pegesahan Menteri Keuangan Sebelum lahirnya UU DP Wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UU DP [UU DP Psl 61(2), PP 76/92 Psl 54(1), Psl 57(1), KMK 227/93 Psl 1] PROSEDUR PENGESAHAN Pendiri mengajukan permohonan pengesahan DP kepada Menteri Keuangan sesuai dengan formulir yang telah ditetapkan Menteri Keuangan [PP 76/92 Psl 3, KMK 227/93 Psl 2, Psl 4 (2)] PERSYARATAN PENGESAHAN 1. Peraturan Dana Pensiun (rangkap dua); 2. Pernyataan tertulis Pendiri; 3. Persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu atas pernyataan tertulis pendiri;
35
PERSYARATAN PENGESAHAN
Pernyataan tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri); 5. Persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu atas pernyataan tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pediri Arahan Investasi; Surat penunjukan Pengurus Pernyataan tertulis anggota Pengurus Surat penunjukan Dewan Pegawas; Pernyataan tertulis anggota Dewan Pengawas; Surat Penunjukan Penerima Titipan Surat perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan Laporan Aktuaris (Untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
36
PEGGABUNGAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM Pp 76 TAHUN1992 Pasal,Ayat,Huruf I PEGESAHAN MK Pengesahan DP harus medapat pengesahan MK Keputusan MK tentang perubahan PDP dan pembubaran DP yang menggabungkan diri di tetapkan pada tanggal yang sama 36 (2) 38 (2) II PROSEDUR Pendiri atau DP yang menerima penggabungan mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada MK Pendiri DP yang meggabungkan diri mengajukan pembubaran DP kepada MK, yang diajukan secara bersama-sama dengan permohonan pengesahan perubahan PDP dari pendiri DP yang menerima penggabungan 37 (1) III SYARAT DP yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama Ada pemberi kerja yag bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan degan masa kerja peserta sebagaimana di tetapkan dalam PDP sebelum berlakunya penggabungan 36 (1) a 36 (1)b
37
PEGGABUNGAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM Pp 76 TAHUN1992 Pasal,Ayat,Huruf IV KELENGKAPAN DOKUMEN PDP yang baru Pernyataan tertulis pendiri dari DP yg menerima kepesertaan, kekayaan dan kewajiban dari DP yg menggabungkan diri Persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu atas pernyataan pendiri (dari DP yang menerima penggabungan) apabila perubahan PDP mengakibatkan perubahan pendanaan dan atau besarnya manfaat pensiun Laporan keuangan dari DP yg menerima penggabungan sebelum dan sesudah penggabungan yg telah di audit oleh akuntan publik Laporan keuangan dari DP yang menggabungkan diri pada saat penggabungan yg telah di audit oleh akuntan publik Laporan aktuaris dari DP yang menerima penggabungan sebelum dan sesudah penggabungan (bagi DP yg menyelenggaraka PPMP) Laporan aktuaris dari DP yg menggabungkan diri pada saat penggabungan (bagi DP yg menyelenggarakan PPMP) 10 (1)a, 38 (1) 37 (3)a, 38 (1) 9 (4), 38 (1) 37 (3) b, 38 (1) 37 (3) c, 38 (1)
38
PEGGABUNGAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM Pp 76 TAHUN1992 Pasal,Ayat,Huruf V TANGGUNGJAWAB MASA KERJA LALU Pemberi kerja tidak boleh mengabaikan janji yg sudah dinyatakan dalam PDP, terutama untuk iuran masa kerja lalu (PSL) Pemberi kerja yang menerima penggabunga merupakan pemberi kerja yang bertanggung jawab atas iuran masa kerja lalu tersebut Penjelasa 36 (1) b VI PENGALIHAN KEPESERTAAN, KEKAYAAN, KEWAJIBAN Seluruh kepesertaan, kekayaan, kewajiban DP yg menggabungkan diri beralih ke DP yg menerima penggabungan sejak tanggal penggabungan MK atas penggabungan DP 40 VII PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA RI Pengurus DP (yg menerima penggabungan) mengumumkan pegesahan MK atas perubahan PDP dengan menempatkannya dalam berita negara RI Pengurus DP mengumumkan pembubaran DP yg menggabungka diri dengan menempatkannya dalam berita Negara RI 10 (5) 39 (1) VIII STATUS BADAN HUKUM DP Status badan hukum DP yg menggabungkan diri berakhir sejak pengumuman pembubaran DP tsb dalam berita negara RI 39 (2)
39
PEMBUBARAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM UU No 11/92 Pasal,Ayat,Huruf PP No 76/92 I SYARAT PEMBUBARAN Berdasarkan permintaan Pendiri kepada MK atau MK berpendapat DP tidak dapat memenuhi kewajiban kepada peserta,pensiunan dan pihak lain yang berhak , atau terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keuangan DP, atau Pendiri bubar 33 (1) 33 (2) 33 (3) - II PROSEDUR Pendiri mengajukan permohonan pembubaran kepada MK MK menerbitkan keputusan MK tentang pembubaran DP sekaligus menunjuk Likuidator 34 (1) III YANG DAPAT DITUNJUK SEBAGAI LIKUIDATOR Pengurus DP Pihak lain, misalnya Akuntan Publik atau Aktuaris 34 (2) Pejelasan 34(1)
40
PEMBUBARAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM UU No 11/92 Pasal,Ayat,Huruf PP No 76/92 IV TUGAS DAN WEWENANG LIKWIDATOR Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama DP serta mewakilinya di dalam dan diluar pengadilan Melakukan pencatatan segala kekayaan dan kewajiban DP Menentukan dan memberitahukan kepada setiap Peserta, Pensiunan, dan Ahli waris yang berhak mengenai besarnya hak yang dapat di terima dari DP Menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada MK Melaksanakan proses penyelesaian sesuai rencana kerja dan penyelesaian Likuidasi setelah mendapat persetujuan MK Melaporkan pelaksana dan penyelesaian likuidasi kepada MK dalam jangka waktu yangtelah ditetapkan dalam keputusan MK tentang pembubaran DP Mengumumkan hasil peyelesaian likuidasi setelah disetujui MK dalam berita Negara RI 35 (1)a 35 (1)b 35 (1)c 35 (2) 38 (39(1) -
41
PEMBUBARAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM UU No 11/92 Pasal,Ayat,Huruf PP No 76/92 V PENGAWASAN LIKUIDASI Dewan Pengawas Dana Pensiun melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi Penjelasan 34 (2) - VI URUTAN PEMBAGIAN KEKAYAAN DP YG DI LIKUIDASI Negara Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, Anak dan Pihak lain yang berhak Pihak selain pihak tsb pada butir 2 Penjelasan 37(1) 37 (1) 50 (2) 50 (1)a 50 (1)b VII KELEBIHAN/KEKURANGAN KEKAYAAN (KHUSUS PPMP) A.KELEBIHAN KEKAYAAN (PPMP) Dalam hal masih terdapat kelebihan setelah seluruh kewajiban kepada pihak tsb pada butir VI, kelebihan tsb wajib dipergunakan untuk meningkatkan manfaat Pensiun bagi peserta, Pensiun, Janda/Duda, Anak da pihak lain yg berhak sampai batas maksimum yg ditetapkan MK 36 (3) 51 (1)
42
PEMBUBARAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM UU No 11/92 Pasal,Ayat,Huruf PP No 76/92 KELEBIHAN KEKAYAAN Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah dilakukan peningkatan manfaat Pensiun tsb pada butir 1, kelebihan tsb wajib dibagikan secara sekaligus kepada Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, Anak dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun secara berimbang, sebanding dengan besar manfaat Pensiun yang menjadi hak masing-masing pihak Dalam rangka penigkatan Manfaat Pensiun sebagai mana dimaksud dalam butir 1, peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 tahun berhak atas manfaat pensiun berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan DP KEKURANGAN KEKAYAAN Dalam hal sisa kekayaan DP tidak cukup untuk memenuhi kewajiban kepada peserta, Pensiun, Janda/Duda, Anak dan pihak lain yang berhak, maka manfaat pensiun bagi mereka dikurangi secara berimbang sehingga jumlah seluruh kewajiban kepada mereka sama dengan sisa kekayaan 36 (4) - 51 (2) 51 (3) 52
43
PEMBUBARAN DANA PENSIUN
NO KETERANGAN DASAR HUKUM UU No 11/92 Pasal,Ayat,Huruf PP No 76/92 VIII CARA PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN Peserta yang belum berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun, hak dialihkan ke DPLK Pensiunan, Janda/Duda, atau Anak yang telah menerima pembayaran manfaat pensiun, haknya dibagikan dengan membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa berdasarkan pilihan peserta atau pihak yang berhak Dalam hal pembagian hak peserta, Pensiun, Janda/Duda, Anak dan pihak lain yang berhak lebih kecil dari ketentuan MK, maka berdasarkan pilihan peserta, nilai sekarang atas manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus - 53 (1) 53 (2) 53 (3) Pejelasan 53 (3) IX IURAN YANG TERHUTANG Sebelum proses likuidasi selesai , Pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat DP dibubarkan sesuai degan ketentuan tentang pendanaan dan solfabilitas yang di tetapkan MK 36 (1)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.