Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdan Iman Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN UNTUK APLIKASI WIRELESS LAN-AKSES INTERNET (WLI) MENGGUNAKAN FREKUENSI 2.4 GHZ DITBINFREKRAD & ORSAT DITJEN POSTEL 2001
2
KONDISI EKSTISTING di Lapangan Aplikasi indoor berkembang menjadi outdoor link - link microwave eksisting frekuensi 2300-2500 MHz (rec.ITU F.746 Annex 2) 62 link di Jabotabek (pemetaan terlampir) 190 link Jawa Barat dan Di daerah2 lain Operator2 WLI 2.4 ilegal di Jawa barat, Jogya, Surabaya, Medan. Telah ada laporan gangguan thd radio link di SBY dan Bandung
3
PEMETAAN PENGGUNA EXISTING DI JAKARTA
4
KONDISI EKSISTING KEBIJAKAN UU 36/1999 Ps. 33: (1) Pengguna frekuensi radio dan orbit satelit harus Berizin (2) Penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling mengganggu. PP 53/2000 Ps. 14 & 15: Dimungkinkan penggunaan bersama pita/kanal frekuensi radio. Disusun ketentuan teknis Kepdirjen 241/DIRJEN/2000
5
KONDISI EKSISTING KEBIJAKAN (SAMBUNGAN) Sesuai UU Telekomunikasi NO.36/99 Pengguna spektrum frekeunsi radio wajib membayar biaya hak penggunaan frekuensi Sesuai PP 14/2000 dan KM 45/2000 dikenakan BHP frekuensi untuk penggunaan ‘wireless data’
6
KONDISI EKSISTING KEBIJAKAN (LANJUTAN) Pemerintah ingin meningkatkan penetrasi internet Kendalanya: Media akses fixed line langka dan mahal Catatan: Pembangunan jaringan telekomunikasi fixed line dan wireless harus saling komplementer (frekuensi SDA)
7
Kepdirjen No. 241/Dirjen/2000 Status Pengguna WLI 2.4 : Sekunder thd dinas tetap microwave link status ini disepakati mengingat radio link telah lebih dulu ada dan padat. Spliting frekuensi untuk teknologi FHSS dan DSSS proteksi sesama SS Batas Penggunaan EIRP : = 1 watt (30 dbm) Point to Multi Point = 4 watt (36 dbm) Point to Point
8
APA KEINGINAN MASYARAKAT ? Masyarakat ingin dapat mengakses internet(s/d highspeed internet) dengan mudah, cepat dan murah. Dari hasil sosialisasi dengan APJII dan pengguna/calon: - Mereka happy dengan kondisi (bebas) sekarang ini. - ingin semua yang mengajukan pasti mendapat frekuensi. - keberatan dengan tarif yang tinggi (namun setelah kita paparkan komparasi tarif mjd setuju)
9
APA KEINGINAN MASYARAKAT ? Onno purbo (kompas, 6 Feb,2001): -’kebijakan kurang berpihak pada masyarakat banyak..’ - Ism band merupakan solusi alternatif sebagian besar warnet, sekolah, institusi dll. - beberapa komentar kurang konsisten/tepat. - ‘sesuai peraturan ITU S5 peralatan di 2.4 GHz dan 5.8 GHz tahan interferensi dan tidak menghasilkan interferensi diluar band itu, karena kecilnya daya’ Genetika: status skunder?
10
Analisa Rumus BHP Frek PP14/2000 = 0.5X [(lbxHDLPxb kHz)+(IpxHDDPxp dBm)] Biaya sewa saluran via PT.Telkom = MEDIABIT RATE (Mbps)TARIF PER BULAN (RP) Microwave210 juta untuk operator Serat Optik210 juta untuk operator HDSL210 juta untuk operator Saluran Telepon Analog (Bisnis) 1 kanal telepon N-ISDN PASOPATI BRA 144 kbps (2 kanal @64 kbps)PRA 1984 kbps (30 kanal @64 kbps) Bit rate/ kanal Biaya instalasi Biaya abon/bln Bit rate/ kanal Biaya Instalasi Biaya abon/bln Bit rate/ kanal Biaya instalasi Biaya abon/bln 56 kbps3500003270064 kbps11000008000064 kbps70000008000000
11
Tabel Hasil Perbandingan(tdk termasuk beban pulsa) SALURAN/KANALBIT RATE (kbps)BEBAN BIAYA PER TAHUN (Rp) BEBAN BIAYA INSTALASI (Rp) BRA2160 (15 BRA)14400000 ++16500000 PRA1984 (1 PRA)96000000 ++ 7000000 BHP Frekuensi W 2.4 GHz/bts 30 MHz bandwidth 3000-1100023329825- Perkiraan Biaya sewa saluran per bps/th(tdk termasuk beban pulsa) Kabel analogBRAPRALeased line MW/HDSL/Optik BHP Frek 2.4 (3mbps)/bts 30 Mhz Rp. 7,- ++Rp. 6.67,- ++Rp. 48,- ++Rp. 60,-Rp. 7,775,- Cat : perhitungan di atas tidak termasuk biaya pembangunan infrastruktur dan segala kemudahan atau kendalanya
12
Perbandingan Lisensi WLI 2.4 GHz Di Beberapa Negara ASCanadaInggrisAustraliaSingapuraMalaysia Un-lis Lisence Un-lis Lis-reg 2400-2483.5 2445-2483.52400-2483.5 Eirp maks 4 W Lis:outdoor, Unlis:indoor eirp<=4W Eirp maks 100mW Eirp maks 4W(2400- 2463) 200mW (2463- 2483.5) Eirp maks 100 mW Eirp maks 1W(2400- 2463), 200mW (2463- 2483.5) -PSD maks 50mW/MHz indoor PSD maks 100mW/ 100kHz (FHSS), 10mW/1MHz (lainnya) -PSD maks 100mW/ 100kHz (FHSS), 10mW/1MHz (lainnya) -
13
Apa itu ISM? Def. RR: perangkat yang menggunakan energi frek radio untuk keperluan Industri, Medis, Scientific, selain untuk aplikasi telekomunikasi Berpotensi menyebabkan interferensi pada layanan telekomunikasi Rec. ITU-R SM.1056 untuk pengg. frek yg optimum maka ITU menginformasikan batas energi perangkat ISM untuk pertimbangan perangkat radio komunikasi ISM band: foot S 5.150 (a.l.: 2.4 GHz : 2400 – 2500 MHz)
14
Komparasi tarif ISP (pengguna ilegal WLAN) Jogyakarta: 64 kbps: Rp. 5,425 juta/bulan 128 kbps: Rp. 9,800 juta/bulan 256 kbps: Rp. 14 juta/bulan Biaya instalasi: Rp. 2,5 juta Bandung: flat U$ 200/bulan Instalasi dan perangkat: U$ 775
15
Apa itu ISM?(lanjutan) Layanan komunikasi radio pada ISM band harus siap menerima interferensi dari perangkat ISM (RR S15.12 dan S15.13) S15.12: Interferense from electrical apparatus and instalations of any kind except equipment used for ISM applications. Administrations shall take all practicable and necessary steps to ensure that the operation of electrical apparatus or instalationsof any kind, including power and telecommunication distribution networks, but excluding equipment used for ISM applications, does not cause harmful interference to a radiocommunication service and in particular, to a radionavigation or any other safety service operating in accordance with the provisions of these Regulations (administrations should be guided by the lates relevant ITU-R Rec.
16
Apa itu ISM?(lanjutan) Secton III-interference from equepment used for industrial, scientifie and medical application S15.13 administrations shall take all practicable and necessary steps to ensure that radiation from equipment used for industrial, scientific and medical applications is minimal and tha, outside the bands designated for use by this equipment, radiation from such equipment is at a level that does not cause harmful interference to a radiocommunication service and, in particular, to a radionavigation or any other safety safety operating in accordance with the provisions of these Regulations
17
SEKILAS WIRELESS LAN-INTERNET (WLI) 2.4 topologi selular frekuensi kerja 2400 – 2483.5 MHz teknologi Spread Spectrum, meminimisasi interferensi layanan LAN, VoIP, Internet, Multimedia pembangunan infrastruktur cepat dan cost rendah
18
Perbandingan Standar Perangkat Radio 2.4 GHz ETSIFCCIEEE 2400-2483.5 MHz EIRP maks 100 mW 1 W tx power EIRP maks 4W EIRP maks 1W FHSS, DSSS, Hybrid FHSS : min 20 hopping ch. FHSS : min 75 hopping ch. FHSS : 79 hopping ch.
19
Teknologi Spread Spectrum (SS)(1) teknologi sinyal tersebar pd suatu lebar pita (DSSS, FHSS, Hybrid) pengkodean acak (biner sequence) sinyal modulasi digital energi sinyal dibawah noise floor penerima konvensional di lokasi & pita sama dapat bekerja beberapa sistem ss (beberapa referensi s/d 15 sistem kolocated)
20
Perbandingan teknologi SS DSSS PSD lebih rendah Waktu latency pendek Sync. Sinyal Cepat Tidak memerlukan radio sync dgn radio lain Proses Gain Data througput lebih tinggi Jangkauan di outdoor lebih jauh FHSS PSD lebih tinggi Waktu latency panjang Sync. Sinyal lama Memerlukan radio sync. Dgn radio hop lain Tidak ada Proses Gain Data througput lebih rendah Jangkauan di outdoor pendek f p f p
21
BAGAIMANA MENYIKAPI keinginan masyarakat & Manajemen frekuensi ? Ada beberapa alternatif yang masih dapat diambil namun masing-masing akan menimbulkan konsekuensi masing- masing. Berijin,sekunder, tarif minimal dibuat kebijakan u/ tarif layanan sekunder Berijin, Primer, tarif sesuai Km 45/2000 Kepdir 241 disesuaikan, padat eksisting membutuhkan waktu yang lama untuk proses koordinasi. Segala biaya yang timbul akibat Realokasi ditanggung oleh calon pengguna. Register, berbayar/tidak berbayar ? dasar hukum Register ? wli akan booming, adakah perlindungan ?, law enforcement harus kuat, harus ada perencanaan frekuensi pengganti untuk back bone. Berbayar bagi keperluan komersial, tidak berbayar untuk keperluan pendidikan dll perlu dasar hukumnya?
22
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.