Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVian Nurdiansyah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SOP KOMUNIKASI Tujuan Komunikasi Operasi Sistem Sarana Komunikasi
Tata Cara Komunikasi
2
Tujuan Agar tatacara berkomunikasi dari setiap unsur personil yang terkait didalam operasi sistem tenaga listrik menggunakan buku pedoman yang sama yaitu Buku Pedoman Komunikasi Operasi Sistem Tenaga Listrik.
3
Komunikasi Operasi Sistem
Batas Wewenang Operasi Pelaksana Operasi dan Perpiketan Struktur Tugas Pokok dan Wewenang Tatatertib Serah Terima Dinas Pertukaran Dinas Piket Ruang Kerja Pengaturan Jadwal Koordinasi Pelaksanaan Operasi UBOS dengan Pembangkit UBOS dengan GITET Region dengan Pembangkit Region dengan Gardu Induk Region dengan UPT UBOS dengan Region Region dengan Distribusi Antar Region Koordinasi Internal Dispatcher dengan Penyelia Operasi Dispatcher dengan Penyelia Pemeliharaan Penyelia Operasi dengan Penyelia Pemeliharaan Penyelia Operasi dengan Piket Pimpinan Penyelia Pemeliharaan dengan Piket Pimpinan Penyelia Pemeliharaan dengan Pelaksana Pemeliharaan
4
Batas Wewenang Pengendalian Operasi
5
Pelaksana Operasi dan Perpiketan
Struktur Tugas Pokok dan Wewenang Tatatertib Serah Terima Dinas Pertukaran Dinas Piket Ruang Kerja Pengaturan Jadwal
6
Struktur Piket di Region (Contoh)
Piket Pimpinan Piket Penyelia Operasi Piket Penyelia Gangguan Instalasi Pengendali Operasi Sistem Region Piket UPT Operator Gardu Induk
7
Tugas Pokok dan Wewenang
Tugas pokok dan wewenang perpiketan dilingkungan PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali ditetapkan dengan surat Keputusan General Manager No.016.K/021/GM.P3B /2003 tanggal 28 April 2003.
8
Tatatertib Tata tertib pelaksanaan operasi dan perpiketan meliputi ruang, alat, waktu dan personal. Agar didalam pelaksanaan piket berjalan dengan baik maka diperlukan tata tertib perpiketan, yaitu : Serah Terima Dinas Pertukaran Dinas Piket Ruang Kerja
9
Serah Terima Dinas Petugas diwajibkan menyampaikan informasi kondisi sistem dan peralatan selama jam dinasnya kepada petugas penggantinya. Penyampaian informasi tersebut dilakukan secara lisan dan tertulis (dengan mengisi buku mutasi).
10
Pertukaran Dinas Piket
Pertukaran dinas piket dapat dilakukan jika petugas yang seharusnya piket sesuai jadwal berhalangan hadir (dengan alasan sakit, cuti, melaksanakan tugas lain, atau keperluan lain) dengan mengisi blangko tukar dinas piket dan disetujui/diketahui oleh pejabat yang berwenang.
11
Ruang Kerja Pelaksana Operasi/Petugas Piket diwajibkan memakai pakaian kerja sesuai dengan peraturan kepegawaian dan K3 di lingkungan PLN. Dokumen operasional harus selalu di tempatnya. Selain petugas dilarang masuk kecuali ada ijin dari pejabat yang berwenang. Mentaati peraturan setempat yang berlaku.
12
Pengaturan Jadwal Jadwal tugas pelaksana operasi dan perpiketan diatur oleh satuan organisasi masing-masing yang berwenang.
13
Koordinasi Pelaksanaan Operasi
Didalam mencapai tujuan operasi sistem tenaga listrik memerlukan komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan antara pihak yang terkait. Komunikasi operasi tersebut meliputi : UBOS dengan Pembangkit UBOS dengan GITET Region dengan Pembangkit Region dengan Gardu Induk Region dengan UPT UBOS dengan Region Region dengan Distribusi Antar Region Koordinasi Internal
14
UBOS dengan Pembangkit
Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antara dispatcher dengan operator pembangkit yang tersambung ke subsistem 500 kV adalah : kesiapan unit pembangkit, penyampaian informasi sistem dan instalasi, perintah start dan atau stop unit pembangkit, perintah pembebanan pembangkit dan konfirmasi pelaksanaannya, informasi gangguan pembangkitan dan pemulihannya, serta pelaporan pembebanan dan energi. Perintah dan konfirmasi operasi dengan pembangkit yang tersambung ke subsistem 150 kV dan 70 kV dilaksanakan melalui Dispatcher Region terkait. Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan pembangkit juga dilakukan antara pejabat yang ditunjuk/penyelia operasi dengan pejabat yang ditunjuk di Pembangkit.
15
UBOS dengan GITET Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antara dispatcher dengan operator adalah : kesiapan instalasi penyaluran 500 kV, penyampaian informasi sistem dan instalasi, perintah switching dan konfirmasi pelaksanaannya, informasi gangguan penyaluran 500 kV dan pemulihannya, pelaporan pembebanan penyaluran (IBT dan SUTET). Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan instalasi penyaluran 500 kV juga dilakukan antara pejabat yang ditunjuk/ penyelia operasi dengan pejabat yang ditunjuk di Unit Pelayanan Transmisi (UPT).
16
Region dengan Pembangkit
Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antara dispatcher dengan operator pembangkit yang tersambung ke subsistem 150 kV dan 70 kV (termasuk 30 kV) adalah : kesiapan unit pembangkit, penyampaian informasi sistem dan instalasi, perintah start dan atau stop unit pembangkit, perintah pembebanan pembangkit dan konfirmasi pelaksanaannya, informasi gangguan pembangkitan dan pemulihannya, pelaporan pembebanan dan energi. Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan pembangkit juga dilakukan antara pejabat yang ditunjuk/penyelia operasi dengan pejabat yang ditunjuk di Pembangkit.
17
Region dengan Gardu Induk
Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antara dispatcher dengan operator adalah : kesiapan instalasi penyaluran 150 kV dan 70 kV, informasi sistem dan instalasi, perintah switching, perintah perubahan tap changer dan konfirmasi pelaksanaannya, perintah manual load shedding dan konfirmasi pelaksanaannya, pengoperasian kompensator 150 kV dan 70 kV, informasi gangguan penyaluran 150 kV, 70 kV termasuk 30 kV dan pemulihannya, pelaporan pembebanan penyaluran (IBT, SUTT dan Trafo Distribusi). Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan instalasi penyaluran 150 kV dan 70 kV juga dilakukan antara pejabat yang ditunjuk/penyelia operasi dengan pejabat yang ditunjuk di Unit Pelayanan Transmisi.
18
Region dengan UPT Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antara penyelia pemeliharaan Region dengan piket pelaksana Unit Pelayanan Transmisi adalah : performance instalasi, gangguan peralatan yang berakibat harus diperbaiki, dibatasi pembebanannya atau mengalami kerusakan dan konfirmasi tindak lanjutnya.
19
UBOS dengan Region Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antar dispatcher, adalah : perintah pembebanan unit pembangkit yang tersambung pada subsistem 150 kV dan 70 kV, perintah manual load shedding dan korfirmasi pelaksanaannya, informasi gangguan pembangkit dan penyaluran, koordinasi switching instalasi penyaluran 500 kV, 150 kV dan 70 kV, koordinasi rekonfigurasi jaringan 500 kV, 150 kV dan 70 kV, informasi dan koordinasi pada kondisi sistem normal, siaga atau gangguan, koordinasi pemulihan dan masalah operasional lainnya. koordinasi pengaturan operasi harian. Komunikasi antar penyelia adalah : koordinasi penyeliaan operasi dan masalah operasional lainnya.
20
Region dengan Distribusi
Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antara Dispatcher Region dengan Dispatcher Pengatur Distribusi / Piket Area Pelayanan Jaringan adalah : informasi kondisi sistem, koordinasi switching trafo distribusi, koordinasi pengaturan tegangan, koordinasi load shedding dan konfirmasi pelaksanaannya serta masalah operasional lainnya. Komunikasi antar penyelia adalah : koordinasi penyeliaan operasi dan masalah operasional lainnya.
21
Antar Region Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antar Dispatcher adalah : Koordinasi transfer daya, Koordinasi pemeliharaan instalasi penyaluran, informasi dan koordinasi operasional lainnya. Komunikasi antar Penyelia adalah : koordinasi penyeliaan operasi dan masalah operasional lainnya.
22
Koordinasi Internal Dispatcher dengan Penyelia Operasi
Dispatcher dengan Penyelia Pemeliharaan Penyelia Operasi dengan Penyelia Pemeliharaan Penyelia Operasi dengan Piket Pimpinan Penyelia Pemeliharaan dengan Piket Pimpinan Penyelia Pemeliharaan dengan Pelaksana Pemeliharaan
23
Dispatcher dengan Penyelia Operasi
Supervisi yang dilaksanakan dan informasi yang disampaikan adalah : kondisi sistem dan permasalahannya, kondisi dan kesiapan operasi instalasi penyaluran.
24
Dispatcher dengan Penyelia Pemeliharaan
Informasi yang disampaikan adalah : kondisi dan kesiapan operasi instalasi penyaluran.
25
Penyelia Operasi dengan Penyelia Pemeliharaan
Informasi yang disampaikan adalah : kondisi sistem dan permasalahannya, kondisi dan kesiapan operasi instalasi penyaluran.
26
Penyelia Operasi dengan Piket Pimpinan
Informasi yang disampaikan adalah : kondisi sistem dan permasalahannya, kondisi dan kesiapan operasi instalasi penyaluran.
27
Penyelia Pemeliharaan dengan Piket Pimpinan
Informasi yang disampaikan adalah : gangguan pada instalasi penyaluran, dan prakiraan perbaikan instalasi, koordinasi pemulihan gangguan tersebut.
28
Penyelia Pemeliharaan dengan Pelaksana Pemeliharaan
Informasi yang disampaikan adalah : kondisi instalasi penyaluran, koordinasi perbaikan instalasi yang terganggu termasuk pengaturan mobilisasi SDM dan transportasinya.
29
Sarana Komunikasi Jenis Media Telekomunikasi Perekam Suara Serat Optik
Power Line Carier (PLC) Radio Sarana Telepon Publik Facsimile Telepon Selular Teknologi Informasi Perekam Suara
30
Jenis Media Telekomunikasi
Sarana komunikasi data, suara dan pengaman yang tersedia di PT PLN (Persero) P3B saat ini menggunakan media serat optik, PLC dan radio, sedangkan sarana telepon publik (PT Telkom) hanya dipergunakan sebagai media komunikasi suara. Di Pusat Pengatur Beban (UBOS) dan Unit Pengatur Beban (Region/ Subregion) untuk komunikasi suara dilengkapi dengan : Hot Line Telephone System (OTS dan OD) dengan media serat optik dan PLC. Administrative Telephone System dengan media serat optik.
31
Serat Optik Media komunikasi dengan menggunakan serat optik yang terbentang pada saluran transmisi 500 kV, 150 kV dan 70 kV baik berupa OPGW (Optical Fibre Ground Wire) maupun SPOF (Self Supporting Optical Fibre). Media komunikasi ini mempunyai kemampuan dan kapasitas yang tinggi. Sarana serat optik sudah meliputi seluruh pusat listrik dan gardu induk di Jawa Bali kecuali sebagian subsistem Jawa Timur. Media komunikasi serat optik ini dipergunakan sebagai sarana komunikasi suara, data dan pengaman.
32
Power Line Carier (PLC)
Media komunikasi ini menggunakan saluran udara tegangan tinggi/ ekstra tinggi (500 kV, 150 kV, 70 kV dan 30 kV). Keuntungan menggunakan PLC antara lain tidak banyak dipengaruhi oleh propagasi udara, namun mengingat frekuensi kerjanya terlalu rendah sehingga jumlah salurannya sangat terbatas. Media komunikasi PLC dipergunakan sebagai sarana komunikasi suara, data dan pengaman.
33
Radio Radio digunakan untuk berkomunikasi suara yang berfungsi sebagai alternatif (cadangan) tidak dimaksudkan sebagai media komunikasi yang tetap. Sarana ini dipergunakan sebagai sarana komunikasi antara Region/Subregion dengan GI/ Pembangkit dan Unit Pengatur Distribusi/ Piket Area Pelayanan Jaringan.
34
Sarana Telepon Publik Sarana telepon publik (PT Telkom) digunakan sebagai alternatif dari sarana komunikasi operasional, walaupun setiap Gardu Induk atau Pusat Listrik belum terpasang.
35
Facsimile Fasilitas ini merupakan sarana komunikasi dalam bentuk tulisan dan gambar dengan menggunakan media telepon publik dan serat optik.
36
Telepon Selular Fasilitas ini merupakan teknologi pesawat telepon yang menggunakan media udara tanpa kabel. Telepon selular mempunyai fasilitas layanan pesan, yang digunakan untuk mengirimkan pesan kepada piket pimpinan, piket penyelia, regu pemeliharaan dan pejabat yang berhak terhadap informasi tersebut.
37
Teknologi Informasi Fasilitas ini merupakan teknologi high-end yang menggunakan media jaringan komputer untuk menyampaikan/ menerima berita beserta data. Teknologi ini sedang dalam pengembangan untuk memaksimalkan penggunaannya dalam sistem operasi sistem tenaga listrik.
38
Perekam Suara Semua pembicaraan didalam komunikasi operasional direkam. Rekaman tersebut disimpan (diarsipkan) untuk dipergunakan bila diperlukan. Penyimpanan dilaksanakan secara berkala sesuai dengan kapasitas media penyimpan rekaman suara tersebut.
39
Tata Cara Komunikasi Tata Tertib dan Etika Berkomunikasi CALLSIGN
Alur Komunikasi Operasi Komunikasi Pengendalian Sistem Kondisi Normal Kondisi Siaga Kondisi Gangguan Dispatcher UBOS Dispatcher Region/Subregion Kondisi Pemulihan Pelaporan Gangguan Klasifikasi Jenis Gangguan Isi Informasi Kejadian Gangguan Sifat Pelaporan Format Laporan Gangguan Komunikasi Untuk Keperluan Pekerjaan Pemeliharaan/ Perbaikan Peralatan Komunikasi Pengoperasian Instalasi Baru
40
Tata Tertib dan Etika Berkomunikasi
Beberapa hal yang harus dipenuhi agar komunikasi dapat berjalan lancar : Menggunakan Bahasa Indonesia Komunikasi operasi menggunakan bahasa Indonesia dan kalimat yang mudah dipahami. Dengan menggunakan bahasa Indonesia maka setiap personal yang terlibat dalam operasi sistem dapat memahami informasi dengan baik dan benar. Setiap perintah operasional yang disampaikan secara lisan baik melalui radio ataupun telepon harus ditulis dan diulangi pembacaannya. Ketika perintah telah diterima selengkapnya, sipenerima perintah harus membaca ulang seluruh perintah tersebut untuk menjamin bahwa perintah telah diterima dengan benar. Sarana komunikasi operasional terutama hanya digunakan untuk menyampaikan berita (informasi) operasional sistem Jawa Bali. Tidak dibenarkan menyampaikan berita-berita (informasi) yang tidak berkaitan dengan pengendalian sistem tenaga listrik Jawa Bali. Tidak dibenarkan menggunakan sarana komunikasi operasional untuk bergurau, berbincang-bincang (ngobrol) dan berbicara secara tidak sopan. Perintah dan informasi operasional harus diusahakan untuk disampaikan secara langsung. Bila hal ini tidak memungkinkan (misal karena saluran komunikasi rusak) maka perintah (informasi) operasional dapat disampaikan melalui perantara yang bertanggung jawab. Semua informasi yang dipertukarkan baik lisan maupun tulisan harus direkam dan atau dicatat. Setiap menyampaikan atau menerima perintah (informasi) operasional harus menyebutkan atau mencatat : Callsign, nama pengirim dan penerima perintah (informasi). Jam menerima atau menyampaikan perintah (informasi).
41
CALLSIGN No. Nama Callsign 1 Jawa Bali Control Center (JCC) UBOS 2
Region Control Center (RCC) Jakarta Banten Region 1 3 Region Control Center (RCC) Jawa Barat Region 2 4 Region Control Center (RCC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Region 3 5 Region Control Center (RCC) Jawa Timur dan Bali Region 4 6 Subregion Control Center Bali SRB 7 Pusat Listrik Tenaga Uap ... PLTU ... Contoh : PLTU Muarakarang 8 Pusat Listrik Tenaga Gas/ Uap ... PLTGU ... Contoh : PLTGU Muarakarang 9 Pusat Listrik Tenaga Gas ... PLTG ... Contoh : PLTG Cilacap, PLTG Gresik 10 Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi ... PLTP ... Contoh : PLTP Gunung Salak 11 Gardu Induk ... GI ... Contoh : GI Waru 12 Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi ... GITET ... Contoh : GITET Gandul
42
ALUR INFORMASI OPERASIONAL SISTEM JAWA BALI
Sub Region Bali Pimpinan SRB Operator GI Penyelia Op-Har Dispatcher UPT GI 150, 70 kV GITET Region P3B DIRUT/ DIREKSI UBOS Distribusi Bali U P D/A P Distribusi Sistem
43
Alur Komunikasi Operasi Sistem
44
Komunikasi Pengendalian Sistem
Kondisi Normal Kondisi Siaga Kondisi Gangguan Dispatcher UBOS Dispatcher Region/Subregion Kondisi Pemulihan
45
Kondisi Normal Selama kondisi sistem normal, dispatcher UBOS mengendalikan sistem dengan mengatur pembebanan unit-unit pembangkit dan melaksanakan switching 500 kV yang diperlukan. Dispatcher region mengendalikan subsistem diwilayah wewenangnya dan menyampaikan perintah pembebanan pembangkit yang tersambung pada subsistem 150 kV dan 70 kV. Informasi dan perintah operasional ke GI 150 kV dan 70 kV dilakukan oleh masing-masing Region yang berwenang.
46
Kondisi Siaga Kondisi siaga dinyatakan apabila seluruh konsumen masih dapat dilayani dan kendala operasi terpenuhi tetapi sekuriti tidak terpenuhi. Kondisi siaga pada subsistem 500 kV dan pasokan sistem Jawa Bali dinyatakan oleh UBOS. Kondisi siaga pada subsistem 150 kV dan 70 kV dinyatakan oleh Region. Bila sistem berada dalam kondisi siaga, selain melakukan tindakan pengamanan sistem, dispatcher juga harus melaporkan kejadian tersebut secepatnya kepada Penyelia Operasi, untuk disampaikan kepada Pejabat operasional yang bertanggung jawab atas kelancaran pengoperasian Sistem Jawa Bali. Disamping itu dispatcher segera menyampaikan kondisi ini kepada pengelola instalasi dan konsumen/distribusi di wilayah kerjanya.
47
Kondisi Gangguan Bila sistem berada dalam kondisi gangguan (padam total atau parsial) maka dispatcher UBOS maupun Region/Subregion, segera melaksanakan langkah-langkah berikut : Dispatcher UBOS Dispatcher Region/Subregion Kondisi Pemulihan
48
Dispatcher UBOS Menyampaikan informasi ke semua dispatcher Region bahwa sistem dalam kondisi gangguan dan menginstruksikan agar masing-masing Region segera mengamankan subsistem di wilayah kerjanya masing-masing. Menggunakan sarana komunikasi yang ada untuk mempercepat proses pemulihan sistem. Melakukan inventarisasi terhadap unit pembangkit dan instalasi penyaluran yang masih bekerja yang masih normal. Dalam hal gangguan di subsistem 500 kV, menyampaikan informasi gangguan, penyebab dan perkiraan waktu pemulihannya kepada dispatcher region dan penyelia operasi UBOS. Mengintruksikan kepada GITET dan pembangkit di subsistem 500 kV yang kehilangan tegangan untuk melaksanakan pedoman operasi GITET. Segera melaksanakan tindakan pemulihan sistem sesuai Pedoman Pemulihan Sistem Tenaga Listrik Jawa Bali dengan menggunakan semua sarana komunikasi yang ada. Setelah sistem kembali normal, dispatcher membuat laporan kejadian gangguan beserta pemulihannya.
49
Dispatcher Region/Subregion
Segera menyampaikan informasi gangguan ke GI dan pembangkit yang kehilangan tegangan, untuk melaksanakan tindakan sesuai pedoman operasi yang berlaku dengan menggunakan semua sarana komunikasi yang ada. Melakukan inventarisasi terhadap unit pembangkit dan instalasi penyaluran yang masih bekerja yang masih normal diwilayah kerjanya masing-masing. Mengadakan komunikasi langsung ke operator GI/ Pembangkit untuk segera melaksanakan tindakan pemulihan sistem sesuai dengan pedoman pemulihan subsistem di region masing-masing. Segera menyampaikan informasi ke Pengatur Distribusi bahwa sistem dalam kondisi gangguan serta penyebab dan perkiraan waktu pemulihan. Setelah sistem kembali normal, melaporkan penyebab gangguan, cara-cara pemulihan serta melaporkan hal-hal lain yang erat kaitannya dengan pedoman pemulihan sistem.
50
Kondisi Pemulihan Sesuai dengan wewenang masing-masing Dispatcher melaksanakan pemulihan gangguan mengacu pada pedoman pemulihan yang berlaku.
51
Pelaporan Gangguan Pada saat terjadi gangguan, kecepatan pengambilan keputusan untuk penormalan kembali ataupun tindak-lanjutnya adalah sangat tergantung pada kecepatan penyampaian laporan kejadian gangguan kepada pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah kecepatan pelaporan dari Operator GI/ Pembangkit ke Dispatcher, dari Dispatcher kepada Penyelia Operasi atau dari Penyelia Operasi/ Pemeliharaan kepada Para Pejabat lainya yang terkait dengan operasi sistem. Penyampaian informasi gangguan kepada penerima informasi dapat dilakukan secara berjenjang tergantung pada kondisinya. Pelaporan gangguan dalam rangka penanggulangan dampak non teknisnya berpedoman pada Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) no : 22.E/010/DIR/2000. Klasifikasi Jenis Gangguan Isi Informasi Kejadian Gangguan Sifat Pelaporan Format Laporan Gangguan
52
Klasifikasi Jenis Gangguan
Klasifikasi Informasi Gangguan Sistem No. Jenis Gangguan Jam Kerja Luar Jam Kerja Kolektor Penerima 1 Pembangkit berdampak beban padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS, GM Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS, Piket Pimpinan, MUBOS, GM 2 IBT 500/150 kV berdampak beban padam Dispatcher Region, MOPSIS, MUBOS, GM Dispatcher Region, MOPSIS, Piket Pimpinan, MUBOS, GM 3 SUTET berdampak beban padam 4 SUTT berdampak beban padam MOPSIS, MUBOS MOPSIS 5 GI 150 dan atau 70 kV padam 6 Kabel Laut Jawa – Madura & Jawa – Bali beban padam 7 Trafo Distribusi padam 8 IBT 500/150 kV berdampak beban tidak padam 9 SUTET berdampak beban tidak padam Dispatcher Region, MOPSIS, MUBOS Dispatcher Region, MOPSIS 10 SUTT berdampak beban tidak padam 11 Kabel Laut Jawa – Madura & Jawa – Bali tidak padam 12 Pembangkit berdampak beban tidak padam Piket Pimpinan, MOPSIS 13 Emergency : load curtailment, load shedding, padam total Dispatcher UBOS, MOPSIS MUBOS, GM Piket Pimpinan, MOPSIS, MUBOS, GM Klasifikasi Informasi Gangguan Subsistem
53
No. Jenis Gangguan Jam Kerja Luar Jam Kerja Kolektor Penerima 1 Pembangkit berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR, MR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher & Penyelia UBOS , Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR 2 IBT 500/150 kV berdampak beban padam Dispatcher & Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR 3 SUTET berdampak beban padam 4 SUTT berdampak beban padam Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR Dispatcher& Penyelia UBOS, Asmanop, MOPHAR 5 GI 150 atau 70 kV berdampak beban padam 6 Kabel Laut Jawa – Madura & Jawa – Bali berdampak beban padam 7 Trafo Distribusi berdampak beban padam Dispatcher & Penyelia UBOS, Asmanop, MOPHAR 8 IBT 500/150 kV berdampak beban tidak padam Asmanop, MOPHAR 9 SUTET berdampak beban tidak padam 10 SUTT berdampak beban tidak padam 11 Kabel Laut Jawa – Madura & Jawa – Bali berdampak beban tidak padam Dispatcher Subregion/Region Dispatcher & Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR 12 Pembangkit berdampak beban tidak padam 13 Emergency : load curtailment, load shedding, padam total Dispatcher, Asmanop Dispatcher UBOS, MOPHAR, MR Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR
54
Isi Informasi Kejadian Gangguan
Informasi gangguan berisi antara lain : Lokasi dan waktu gangguan. Menyatakan tempat/ lokasi serta perkiraan waktu terjadinya gangguan. Contoh : IBT 1 Bandung Selatan trip pada tanggal… pukul ..... Penyebab gangguan. Menyatakan perkiraan sementara penyebab terjadinya gangguan. Contoh : diperkirakan ada gangguan pada Pmt 150 kV IBT 1. Dampak gangguan. Menyatakan dampak gangguan terhadap Sistem Jawa Bali, berupa perkiraan besar beban yang padam dan area pemadaman. Contoh : diperkirakan sebagian beban Bandung Raya kurang lebih sebesar 200 MW padam. Perkiraan lama gangguan. Menyatakan perkiraan waktu perbaikan peralatan yang mengalami kerusakan. Usaha pemulihan. Menyatakan usaha pemulihan yang sedang atau akan dilakukan dispatcher dan atau operator. Contoh : manuver/ pemindahan beban ke Subsistem Cirata dan Mandirancan sedang dilakukan.
55
Sifat Pelaporan Gangguan yang mengakibatkan padam disisi konsumen dan atau ada peralatan rusak sifatnya segera, sedangkan gangguan yang tidak mengakibatkan padam disisi konsumen sifatnya biasa.
56
Format Laporan Gangguan
Format laporan pendahuluan gangguan seperti pada lampiran C.
57
Komunikasi Untuk Keperluan Pekerjaan Pemeliharaan/ Perbaikan Peralatan
Tata cara komunikasi yang dilakukan dalam rangka pembebasan instalasi tegangan tinggi untuk keperluan pekerjaan atau pemeliharaan diatur sesuai Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Pada Instalasi Listrik Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (Dokumen K3 – Buku Biru).
58
Komunikasi Pengoperasian Instalasi Baru
Komunikasi pengoperasian instalasi baru dilaksanakan dalam rangka pemberian tegangan (energize) instalasi baru, dengan memperhatikan : Surat rekomendasi Laik Bertegangan dari PLN Jastek (LMK) atau lembaga yang ditunjuk. Konfirmasi siap diberi tegangan dari Manager UPT atau pejabat yang ditunjuk. Jadwal pelaksanaan pemberian tegangan telah disepakati. Kesiapan Pengawas K3 Kesiapan Pelaksana Manuver (Operator GI) Kesiapan Pengawas Manuver Panduan Manuver Instalasi Baru. Untuk instalasi relokasi (bukan instalasi baru), rekomendasi cukup dari Manager UPT. Untuk komunikasi pengoperasian instalasi baru mengikuti Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Pada Instalasi Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi (Dokumen K3 – Buku Biru).
59
POLA KOMUNIKASI PENANGANAN DAMPAK NON TEKNIS GANGGUAN SISTEM JAWA BALI
Pelayanan Gangguan 123 /call center Penanggung Jawab Operasi Teknis Khalayak Kepala Ranting *) Petugas Operasi Teknis Internet Radio Siaran TV Media Cetak Pelanggan Besar Aparat Keamanan Lembaga Pemerintah/ Pemda/DPRD Tokoh Masyarakat Tokoh LSM Opinion Leader Tempat Ibadah Pesantren Kepala Cabang Kepala UPD Kepala Sektor Kepala UPB Kepala UP Pemimpin Pemimpin KITLUR Pemimpin P3B DIUT/DIRPROD PJB DIRUT & DIROP PT PLN (Persero) *) Untuk Ranting yang jauh dari Cabang Lampiran-1 SE No. 22.E/010/DIR/2000
60
BAGAN WAKTU PENANGANAN DAMPAK NON TEKNIS GANGGUAN SISTEM KELISTRIKAN
YANG BERSKALA NASIONAL Gangguan Selesai Diatasi GANGGUAN Sesuai Kebutuhan 1 jam Sesuai Kebutuhan 45 menit 15 menit Laporan hasil Assessment oleh Penanggung Jawab Operasional Bahan penjelasan ke PLN Pusat oleh Unit-unit Terkaitl Penjelasan ke Media Massa Press Release oleh PLN Pusatl Informasi perkembangan oleh Unit-unit Terkaitl Penjelasan Ke Media Massa Informasi Perkembangan Oleh unit-unit terkait Penjelasan ke Media Massa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.