Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehZahra Anton Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Peran dan Posisi Media Penyiaran dalam Politik di Indonesia Ezki Suyanto Yogyakarta, 18 September 2012
2
Penyiaran Penyelenggara penyiaran adalah negara dimana frekwensi yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat akan hiburan, informasi, pendidikan, kontrol sosial dan perekat nasional Penyiaran juga berfungsi secara ekonomi dan kebudayaan
3
Penyiaran Pasal 5 (g); mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat dibidang penyiaran Pasal 5 (i); memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab Pasal 18 (1) pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi
4
Penyiaran Pasal 18 (2); Kepemilikan silang langsung maupun tidak langsung dibatasi
5
TV dan Politik Fakta: -PP 50 tahun 2005 mengenai LPS membuka peluang sentralisasi kepemilikan -Pemilik televisi berafiliasi dengan partai politik -Pemilik televisi secara tidak langsung mempunyai kepentingan politik -Persaingan tidak sehat
6
TV dan Politik Operasional: -Televisi digunakan untuk “mengkritisi” lawan politik -Televisi digunakan untuk mengaburkan kebenaran -Televisi digunakan untuk “frame”fakta dan kebenaran -Televisi digunakan untuk “kampanye” golongan atau pemilik
7
TV dan Politik Dampak external/masyarakat; -Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar dan utuh -Masyarakat menjadi bingung -Masyarakat digiring untuk mendukung golongan atau kelompok tertentu -Masyarakat menjadi tidak obyektif dalam menilai suatu peristiwa
8
TV dan Politik -Masyarakat tidak percaya lagi kepada media -Masyarakat melecehkan pemerintahannya sendiri
9
TV dan Politik Dampak Internal: -Reporter, produser, host dan karyawan; tidak independen -Rendahnya ketrampilan jurnalis -Rendahnya mental dan harga diri terkait profesionalisme
10
KPI KPI memegang amanah sebagai regulator berdasarkan pasal 7-12 UU Penyiaran n 32 tahun 2002 Salah satu kewenangan KPI membuat aturan yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)
11
P3 dan SPS Pasal-Pasal yang berkaitan dengan program berita; -Pasal 22-31 dalam P3 (Jurnalistik) -Pasal 40-51 dalam SPS (jurnalistik) -Pasal 11 dalam P3 (Perlindungan kepada publik) -Pasal 50 dalam P3 (Pemilu dan Pikada) -Pasal 71 dalam SPS (Pemilu dan Pilkada)
16
JUMLAH ADUAN TAYANGAN METRO TV "ROHIS" MELALUI EMAIL, SMS,TELEPON DAN TWITTER ADUAN MELALUIJUMLAH ADUAN Email63 SMS2486 Telepon- Twitter98 JUMLAH2647 n/b : Untuk aduan SMS update per tanggal 17/9/2012 jam 10:13
22
snapshot Jogja.mpg snapshot Jogja.mpg
23
Mari Diskusi Ezki Suyanto Wakil Ketua KPI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.