Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR
Disampaikan Oleh : Drs. A. Mudjib Afan, MARS Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur

2 BIODATA NAMA : Drs. A. MUDJIB AFAN, MARS NIP : 195810091980021001
PANGKAT / GOL : Pembina Utama Madya IV/d JABATAN : Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur ALAMAT KANTOR : Jl. Menur Pumpungan No Surabaya Telp/Fax :

3 SISTEMATIKA PAPARAN Pendahuluan
Amanat UU 43 / 2007 tentang Perpustakan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Perencanaan Pembangunan Perpustakaan 2015 Kerangka Regulasi, Kelembagaan, dan Pendanaan

4 PENDAHULUAN

5 PERPUSTAKAAN Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan / atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka (UU No. 43 / 2007 tentang perpustakaan )

6 PERAN PENTING PERPUSTAKAAN
Melestarikan hasil budaya umat manusia, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya Mendukung sistem pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan Membangun masyarakat informasi bebasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam deklarasi World Summit of Information Society-WSIS, 12 Desember 2003

7 PERPUSTAKAAN Berbagai Kemajuan yang dicapai dalam pembangunan perpustakaan, antara lain : Sosialisasi dan kampanye perpustakaan dan gemar membaca melalui berbagai media; Layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan perpustakaan elektronik (E-Library) di perpustakaan Provinsi dan meningkatnya kualitas perpustakaan umum di Kabupaten / Kota Penerbitan ISBN dan koleksi karya cetak dan karya rekam (KCKR) sebagai tindak lanjut amanat UU No. 4/1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Penguatan sarana prasarana preservasi dan konservasi karya tulis, karya cetak dan karya rekam serta naskah kuno/manuskrip pelestarian naskah kuno dan terbitan nasional sebagai warisan karya intelektual bangsa indonesia. Bantuan Perpustakan Desa sebanyak 500 judul dan 1000 eksemplar di 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur

8 AMANAT UU 43 / 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

9 UNDANG-UNDANG NO. 43 TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa

10 KEWAJIBAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN KAB/KOTA (pasal 7-8)
PEMERINTAH (Pasal 7) Mengembangkan sistem nasional perpustakaan Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata dan keragaman koleksi Menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan Menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan; Meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; Membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; Mengembangkan perpustakaan nasional; Memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA (pasal 8) Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakan sebagai sumber belajar masyarakat Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya

11 KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
PEMERINTAH (Pasal 9) Menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah NKRI; Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah NKRI; Mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA (pasal 8) Menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing Mengatur; mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing Mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan

12 LAYANAN PERPUSTAKAAN (pasal 14)
Dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka Menerapkan tatacara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan Dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi Dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka Layanan perpustakan terpadu diwujudkan melalui kerjasama antar perpustakaan Layanan perpustakaan terpadu dilaksanakan melalui jejaring telematika

13 PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN (pasal 16)
Berdasarkan kepemilikan penyelenggaraan perpustakaan terdiri dari : Perpustakaan Pemerintah; Perpustakaan Provinsi; Perpustakaan Kab / Kota; Perpustakaan Kecamatan; Perpustakaan Desa; Perpustakaan Masyarakat; Perpustakaan Keluarga; Perpustakaan Pribadi. Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan stadar nasional Perpustakaan Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan Sarana dan prasarana dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi

14 PENDANAAN (pasal 39) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan Pemerintah dan pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

15 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN PP. 38 / TAHUN 2007

16 PENETAPAN NORMA, STANDAR DAN PEDOMAN YANG BERISI KEBIJAKAN PERPUSTAKAAN
Pusat Penetapan norma, standar dan pedoman yang berisi kebijakan penyelenggaraan perpustakaan Penetapan norma, standar dan pedoman yang berisi kebijakan dan pembangunan sistem perpustakaan secara nasional Penetapan kebijakan dan pengembangan jaringan perpustakaan secara nasional Penetapan kebijakan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Perpustakaan secara nasional Penetapan kebiajakan pembentukan dan pengembangan organisasi perpustakaan secara nasional Penetapan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan secara nasional Provinsi Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan di skala provinsi berdasarkan kebijakan nasional Penetapan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan jaringan perpustakaan skala Provinsi sesuai kebijakan nasional Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan SDM perpustakaan skala provinsi sesuai kebijakan nasional Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan organisasi perpustakaan skala Provinsi sesuai kebijakan nasional Penetapan peraturan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perpustakaan skala Provinsi sesuai kebijakan nasional

17 PEMBINAAN TEKNIS Pusat Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan
Pengelolaan perpustakaan sesuai standar Pengembangan SDM Pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar Kerjasama dan jaringan perpustakaan Pengembangan minat baca Provinsi Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan di Wilayah Provinsi Pengelolaan perpustakaan sesuai standar Pengembangan SDM Pengembangan sarana dan prasarana sesuai standar Kerjasama dan jaringan perpustakaan Pengembangan minat baca

18 PENYELAMATAN DAN PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL PENGELOLAAN
Pusat Penetapan kebijakan pelestarian koleksi Nasional Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam terkait koleksi Nasional Koordinasi pelestarian tingkat nasional, regional, dan Internasional Provinsi Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah Provinsi berdasarkan kebijakan Nasional Pelaksanaan Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam terkait koleksi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Koordinasi pelestarian tingkat daerah Provinsi

19 PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pusat Penetapan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan secara nasional Penetapan kebijakan penilaian angka kredit pustakawan Penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan madya dan pustakawan utama Penetapan standar kompetensi jabatan fungsional pustakawan Provinsi Penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di skala Provinsi sesuai kebijakan nasional Penilaian dan penetapan angka kredit pustakawan pelaksana sampai dengan pustakawan penyelia dan pustakawan pertama sampai dengan pustakawan muda

20 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) TEKNIS DAN FUNGSIONAL PERPUSTAKAAN
Pusat Pengembangan dan penetapan kurikulum dan modul diklat teknis dan fungsional perpustakaan Pemberian akreditasi diklat teknis dan fungsional perpustakaan Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan Provinsi Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan

21 AKAREDITASI PERPUSTAKAAN DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Pusat Pengembangan dan penetapan kurikulum dan modul diklat teknis dan fungsional perpustakaan Pemberian akreditasi diklat teknis dan fungsional perpustakaan Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional perpustakaan Provinsi Pemberian akreditasi perpustakaan di wilayah Provinsi Pemberian sertifikasi pustakawan di wilayah provinsi

22 PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN TAHUN 2015
4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN TAHUN 2015

23 ISU STRATEGIS PENINGKATAN MINAT DAN BUDAYA GEMAR MEMBACA MASYARAKAT
DIDUKUNG OLEH Pembangunan Ekonomi Pembangunan Hukum Dan HAM ISU STRATEGIS Peningkatan minat dan budaya gemar membaca masyarakat Peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan Menurunnya buta aksara dan peningkatan jati diri dan karakter bangsa Peningkatan kualitas SDM serta jati diri dan karakter Bangsa Pembangunan SDA - LH Pembangunan Infrastruktur Pembangunan IPTEK dll

24 ISU STRATEGIS PENINGKATAN MINAT DAN BUDAYA GEMAR MEMBACA MASYARAKAT
Permasalahan Belum terwujudnya budaya gemar membaca masyarakat dan penerapan literasi informasi Terbatasnya jumlah dan jenis perpustakaan serta ketersediaan koleksi (termasuk koleksi Digital) dan TIK Kualitas dan kuantitas tenaga pengelola perpustakaan masih terbatas Apresiasi terhadap naskah kuno sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sangat berharga Belum optimalnya pelaksanaan UU No. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Kurangnya apresiasi pemerintah daerah terhadap perpustakaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat Kondisi Saat Ini Jumlah Perpustakaan Permasalahan Meningkatkan budata baca masyarakat Meningkatkan kualitas pengelola perpustakaan Meningkatkan koleksi, ketersediaan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

25 USULAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI
SASARAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENINGKATAN MINAT DAN BUDAYA GEMAR MEMBACA MASYARAKAT SASARAN : Meningkatnya budaya gemar membaca masyarakat dan layanan perpustakaan termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta meningkatnya kualitas dan kapasitas tenaga pengelola perpustakaan. USULAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI Peningkatan minat baca, melalui Promosi dan sosialisasi minat membaca; Penguatan komunitas membaca di masyarakat dan partisipasi industri penerbitan dalam menciptakan komunitas baca; dan Penyusunan kerangka regulasi tentang wajib baca 2. Penguatan kelembagaan perpustakaan nasional sebagai lembaga yang bertugas menetapkan kebijakan umum dan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan semua jenis perpustakaan dan mengembangkan standar nasional perpustakaan Peningkatan ketersediaan layanan perpustakaan, melalui Pengembangan koleksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Perluasan jangkauan layanan perpustakaan dan penyediaan perpustakaan digital; dan Pelestarian dan penyediaan akses bahan perpustakaan warisan dokumenter Intelektual bangsa

26 Terima Kasih ... Welcome To The Great East Java - Indonesia
AYO BERUBAH….


Download ppt "KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google