Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hotel Mercure, Ancol Jakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hotel Mercure, Ancol Jakarta"— Transcript presentasi:

1 Hotel Mercure, Ancol Jakarta
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM Bahan Rakornas Tanggal 9 s/d 12 Desember 2013 Hotel Mercure, Ancol Jakarta

2 PENDIRIAN KOPERASI Koperasi sebagai Badan Hukum di dirikan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Yang terdaftar di Kementerian Koperasi & UKM Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yang memuat Anggaran Dasar dan Keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. Pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri. 2 2

3 AD dan jenis, nama Koperasi
TIME SCHEDULE Permohonan Pengesahan akte pendirian Pengajuan Ulang Ditolak Penindakan Rapat Persiapan Pendirian 30 Hari 30 Hari 30 Hari Merumuskan Hal-hal Yang disepakati dalam AD dan jenis, nama Koperasi Pendirian Penandatanganan Akte Di depan Notaris Pengesahan Pengesahan

4 II. PENDAFTARAN NOTARIS
UU No 30 Tahun 2004 ttg JABATAN NOTARIS DAN DRAF PERMEN ttg NPAK JALUR PROFESI KERJASAMA DENGAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) JALUR AKADEMISI KERJASAMA DENGAN 11 (SEBELAS) *) PRODI KENOTARIATAN PERGURUAN TINGGI *( 11 PRODI MKn) UI; UNPAD UNDIP; UNAIR; UGM; UNBRAW; USSU; UDAYANA; UNAND; UNHAS; UNSRI. TANDA BUKTI PEMBEKALAN BID. PERKOPERASIAN SK PENGANGKATAN NOTARIS OLEH KEMENKUMHAM ALAMAT KANTOR, CONTOH TTD, PARAF DAN STEMPEL NOTARIS TANDA BUKTI PEMBEKALAN BID. PERKOPERASIAN SK PENGANGKATAN NOTARIS OLEH KEMENKUMHAM ALAMAT KANTOR, CONTOH TTD, PARAF DAN STEMPEL NOTARIS TRANSKRIP NILAI MAGISTER KENOTARIATAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI KETERANGAN TERDAFTAR *) Daftar Universitas lihat terlampir

5 III. PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA
III. PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA ( UU 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 24) Dalam rangka memenuhi Asas Publisitas, Koperasi yang telah berBadan Hukum wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PEMBUBARAN KOPERASI PENGGABUNGAN KOPERASI PEMBAGIAN KOPERASI PENGUMUMAN BERITA NEGARA OLEH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Masih banyak Daerah yang tidak melaporkan, sehingga belum di umumkan dalam Berita Acara

6 IV.PEMBUBARAN KOPERASI (UU 17 Thn 2012 tentang Perkoperasian Pasal 102)
Tiga Cara Pembubaran Koperasi : a. Keputusan Rapat Anggota b. Jangka Waktu Berdiri Berakhir c. Oleh Pemerintah (Keputusan Menteri) Diajukan pada RA Minimal 1/5 Jumlah Anggota Ditetapkan oleh RA Diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan yg Berkekuatan Hukum Tetap Selama 2 (tahun) tdk menjalankan kegiatan Organisasi dan Usaha

7 V. PENANGANAN KASUS KOPERASI
Preventif Pengawasan dan Pembinaan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat yang membidangi urusan Koperasi. Mediasi Menyediakan dokumen pendukung/ berkas Koperasi Kasus-kasus yang terjadi di Koperasi di sebabkan karena : Lemahnya pemahaman sebagai Koperasi Badan Hukum Tidak dilengkapi dengan ART dan Persus-persus Adanya dominasi seorang Pengurus Pembina harus respsonsif terhadap modus-modus operandi penyimpangan Koperasi (lihat lampiran)

8 VI. PEMBENAHAN KOPERASI TIDAK AKTIF
Tujuan Membangun kembali koperasi yang masih memiliki potensi untuk hidup, melalui penataan dan konsolidasi di bidang organisasi dan usaha (aktivasi); Menata koperasi yang ada untuk taat azas dan mampu melaksanakan fungsi kelembagaan dan usaha yang bermanfaat bagi ekonomi anggota dan masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (penataan); Menertibkan koperasi yang tidak memiliki potensi untuk hidup kembali atau pembubaran sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (penertiban). Diperoleh kesimpulan apakah sebuah Koperasi tidak aktif dapat di aktifkan kembali atau bubar.

9 VII. SOSIALISASI UU NOMOR 17 TAHUN2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Tahun 2013 telah dilaksanakan sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di 33 propinsi, 29 Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi pembina koperasi, gerakan koperasi dan masyarakat atas substansi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam hal daerah akan menyelenggarakan sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, kami siap membantu narasumber.

10 VIII. PERATURAN PEMERINTAH
Surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-644/M.Sesneg/D-4/PU.02/06/2013 tanggal 5 Juni 2013, Bapak Presiden menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP tentang: RPP tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, RPP tentang Koperasi Berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah, RPP tentang Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam, RPP tentang Koperasi Simpan Pinjam, dan RPP tentang Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. Penyusunan dan pembahasan RPP melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Syariah Nasional, Dewan Koperasi Indonesia, pakar koperasi, akademisi, gerakan koperasi, dan beberapa dinas koperasi. Pada tanggal 1 November 2013, seluruh RPP telah diserahkan kepada BPHN- Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukkan dalam prolegnas, artinya RPP menjadi prioritas pembahasan tahun 2014. Saat ini RPP sedang dibahas di tingkat pembahasan antar kementerian (PAK).

11 IX. PERATURAN MENTERI Amanat UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum Persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang  Pembantu, dan Kantor Kas Pengawasan dan pemeriksaan Koperasi Penggabungan atau peleburan Koperasi Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP Persyaratan Standar Kompetensi Pengurus dan Pengawas KSP Amanat PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Peranserta Dunia Usaha dan Masyarakat dalam Koordinasi Pemberdayaan UMKM. Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM. Saat ini Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh UU Perkoperasian maupun Peraturan Menteri yang diamantkan oleh PP UMKM sedang dibahas oleh Tim. Disamping Permen-Permen amanat langsung UU No. 17 Tahun 2012, terdapat beberapa Permen yang juga harus diperbaiki/disempurnakan/dicabut untuk diganti dengan Permen baru.

12 X. IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 17/2012
LANGKAH – LANGKAH PEMISAHAN USP MENJADI KSP I. Langkah – Langkah Pemisahan Kelembagaan Persiapan Organisasi / Panitia Kerja. Diawali dengan pembentukan tim, jika diperlukan dapat melibatkan unsur pengarah : 1. Bagi primer / sekunder Kabupaten/Kota dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. 2. Bagi primer / sekunder Propinsi /DI dari Dinas Koperasi dan UKM Propinsi/DI. 3. Bagi primer / sekunder Nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM . Persiapan Kelembagaan. 1. Kepengurusan calon koperasi baru 2. Pengawasan calon koperasi baru 3. Karyawan calon koperasi baru 4. Sarana dan prasarana kerja 5. Anggota

13 Lanjutan … C. Persiapan AD/ART/Persus – Persus KSP Baru.
D. Mempersiapkan Dokumen – Dokumen Berita Acara Pengesahan Pemisahan. E. Persiapkan Formulir – Formulir Pelayanan KSP Baru. F. Finalisasi Persiapan Kelembagaan 1. Kepengurusan calon koperasi baru 2. Pengawasan calon koperasi baru 3. Karyawan calon koperasi baru 4. Sarana dan prasarana kerja 5. Anggota Daerah perlu mengalokasikan dana tersendiri/APBD untuk kegiatan Workshop Pemisahan USP Koperasi menjadi KSP (TOR & RAB Terlampir)

14 XI. VERIFIKASI PERATURAN DAERAH

15 XII. PENCABUTAN INSTRUKSI BERSAMA 3 (TIGA) INSTANSI
Keputusan Bersama antara Menteri Negara KUKM, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 05/KB/M.KUKM/VII/2013, KEP-129/A/JA/08/2013, B/32/VIII/2013 tentang Pencabutan Instruksi Bersama Menteri Koperasi Nomor 11/M/DK/Instr/VII/2013, Jaksa Agung Ins-007/J.A/7/1983, dan Kapolri Nomor INS/14/VII/1983 tanggal 7 Juli 1983 tentang Pembinaan dan Pengamanan Secara Terpadu di Bidang Perkoperasian, yang ditandatangani tanggal 28 Agustus 2013. Instruksi Bersama dicabut karena tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi, dinamika pembangunan hukum dan peraturan perundang-undangan, di era Reformasi SKB Lama Pencegahan Penindakan SKB Baru Tindak Pidana

16 XIII. MOU/SKB YANG HARUS DIKETAHUI
Keputusan Bersama antara Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dengan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor UM.008/41/2/DJPL-II, 93/DJPPK/XII/2011, 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pemberdayaan Perempuan dalam rangka Mewujudkan Kesetaraan Gender Melalui Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 05/MEN.PP dan PA/IV/2010 dan 05/NKB.M.KUKM/IV/2010 Kesepakatan Bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/NKB/M.UMKM/III/2010 dan 04/III/KB/2010 dan 03/M.SKB/III/2010 tentang Gerakan Nasional Pengembangan Inkubator Bisnis dan Teknologi dalam Menumbuhkembangkan Wirausaha Inovatif

17 XIV. PENILAIAN KOPERASI BERPRESTASI (KOPERASI AWARD)
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi dan Koperasi Award. Tujuan : Memberikan penghargaan atas kinerja yang dicapai suatu koperasi dalam periode 2 (dua) tahun terakhir. Memeberikan dorongan kepada koperasi sehingga semakin meningkatkan kinerjanya, dan berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat. Memeberikan dorongan atau motivasi kepada gerakan koperasi agar semakin meningkatkan kinerjanya dan berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat. d. Mendorong Pembina daerah untuk punya sasaran khusus pembinaan intensif pada : Setiap jenis Koperasi di daerah masing-masing minimal ada 1 (satu) Koperasi, yang di bina secara intensif (full).

18 XV. PROVINSI/KAB/KOTA PENGGERAK KOPERASI
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/IV/2009 tentang Pedoman Penilaian Provinsi / Kabupaten / Kota Penggerak Koperasi Tujuan : Meningkatkan motivasi Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota dan masyarakat dalam pembinaan pengembangan koperasi. Memberi teladan kepada daerah lain dan memupuk kompetisi yang sehat guna meningkatkan pemberdayaan koperasi dan UKM di daerah. Memberikan gambaran mengenai tingkat keberhasilan pemberdayaan koperasi di wilayah yang bersangkutan Penilaian tahun depan termasuk mempertimbangkan : Pendirian Koperasi baru, apakah sesuai Undang-Undang 17/2012 Apakah sudah ada Koperasi yang PAD.

19 XVI. PEMERINGKATAN KOPERASI
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi Tujuan : Mewujudkan unit koperasi berkualitas sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi. Mengembangkan dan meningkatkan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang memiliki kinerja efektif dan efisien dalam menghadapi era globalisasi. Meningkatkan SDM koperasi sehingga mampu mengembangkan teknologi sesuai dengan kebutuhan serta mampu menciptakan dan memanfaatkan peluang pasar, pemeringkatan Koperasi harus menjadi kebutuhan Koperasi. Meningkatkan kesadaran Koperasi, bahwa pemeringkatan adalah merupakan kebutuhan Koperasi, bukan kebutuhan Pemerintah, jadi pemeringkatan harus menuju swadaya Koperasi

20 XVII. REVITALISASI KOPERASI
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2013 tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi Tujuan : Revitalisasi Koperasi bertujuan memperkokoh kedudukan koperasi sebagai badan hukum yang sehat, kuat, madiri dan tangguh untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

21 XVIII. PENERAPAN GOOD COOPERATIVE GOVERNANCE
Good System (+) TUJUAN Good System Good Person Bad Person (-) (+) Good Person (-) Bad System

22 XIX. GERAKAN MASYARAKAT SADAR KOPERASI (GEMASKOP)
Tujuan Gemaskop Untuk mengajak orang berkoperasi Untuk membenahi kualitas koperasi yang sedang berjalan Untuk membangun koperasi yang sedang berjalan menjadi lebih besar STRATEGI PENCAPAIAN Pelaksanaan sosialisasi kepada kelompok strategis, tokoh masyarakat dan stakeholder koperasi lainnya untuk ikut menyebarluaskan informasi mengenai manfaat berkoperasi; Pemanfaatan semua bentuk media komunikasi (media elektronik, cetak dan luar ruang) dalam mengkampanyekan Koperasi; Penyiapan sarana prasarana, informasi dan petugas pelayanan pendirian Badan Hukum Koperasi. STRATEGI PENCAPAIAN Pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan kepada koperasi untuk menerapkan nilai dan prinsip koperasi; Penyiapan pedoman-pedoman perkoperasian yang berkaitan dengan manajemen dan organisasi, keanggotaan dan akuntansi koperasi; Pelaksanaan pendampingan penerapan ketatalaksanaan koperasi. STRATEGI PENCAPAIAN Pengembangan konsep konglomerasi koperasi; Peningkatan keunggulan komparatif dan kompetitif koperasi yang ditunjukkan melalui kualitas produk atau jasa koperasi; Penetapan indikator koperasi besar di setiap provinsi/kabupaten/kota. Tujuan : Meningkatkan kesadaran masyarakat ber koperasi.

23 XX. PENGEMBANGAN KOPERASI SISWA
Tujuan Menumbuhkan semangat berkoperasi di kalangan generasi muda, khususnya siswa tingkat SLTA, sebagai kader penerus dalam membangun dan mengembangkan koperasi di Indonesia; Meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi di kalangan siswa SLTA; Menyakinkan masyarakat bahwa koperasi dapat dijadikan andalan dalam mengembangkan bisnis dimasa-masa yang akan datang; Kaderisasi yang ditumbuhkan dan dikembangkan mulai dari usia dini tentang Perkoperasian. Mempersiapkan kader Koperasi yang layak dan mampu mengelola Koperasi di era global dengan semangat baru

24 XXI. REVITALISASI PETUGAS PENYULUH KOPERASI LAPANGAN (PPKL)
Tujuan Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi para pengurus, pengawas, pengelola, dan anggota koperasi tentang perkoperasian; Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap, dan motivasi masyarakat untuk berkoperasi; Membantu kelancaran pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan penyuluhan perkoperasian oleh SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya Mempersiapkan Konsultan-Konsultan Koperasi yang handal, mampu mendampingi Koperasi dengan tantangan-tantangan di era global.

25 XXII. GRAND DESIGN PETUGAS PENYULUH KOPERASI LAPANGAN (PPKL)
Disertifikasi Rekruitment Diklat Dibina Diberdayakan Digaji (2,5 th) III PPKL LEMBAGA II 33 prop, 97 Kab, 540 or Membership Basic Perkoperasian I Koperasi sebagai Pengguna Jasa Daerah perlu mengembangkan PPKL dengan pola tersebut, (sebagai pendukung dalam pembinaan Koperasi), TOR & RAB terlampir.

26 XXIII. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERHADAP KOPERASI
PENGAWASAN TERHADAP KOPERASI Dasar Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, Bab XI tentang Pengawasan dan Pemeriksaan a. Pasal 96 ayat (1) disebutkan bahwa Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi Ayat (2) disebutkan pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oLeh Menteri. Dalam melakukan pengawasan Menteri dapat Mendelegasikan kepada aparat di : Kementerian Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Dinas Koperasi dan UKM Kab/Kota, atau meminta bantuan Akuntan Publik Pasal 97 ayat (1) disebutkan Pengawasan dilakukan melalui pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Koperasi. Dalam ayat (2) disebutkan kegiatan pengawasan melalui pelaporan dilakukan dengan cara : 1) meneliti laporan pertanggung jawaban tahunan, dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan Rapat Anggota; 2) meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau 3) memangggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.

27 XXIV. PEMERIKSAAN TERHADAP KOPERASI.
Pasal 98 ayat (1) disebutkan Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi dalam hal : Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam AD. Koperasi tidak melaksanakan RAT dalam waktu 2 tahun berturut-turut. Kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak dapat diharapkan Terdapat dugaan Koperasi tidak mengelola administrasi keuangan secara benar. 2. Ayat (2) dalam melakukan pemeriksaan Menteri dapat menunjuk Akuntan Publik.

28 XXV. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)
Manajemen Koperasi dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya dan pihak luar yang berkepentingan (Bank, kreditur, kantor pajak dan Pemerintah). Keterbukaan manajemen Koperasi dititik beratkan pada dilaksanakannya fungsi pertanggung jawaban dengan baik dan wajar oleh Pengurus Koperasi. Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat Anggota Tahunan atas segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan Koperasi, terutama mengenai aspek keuangan yang merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan Koperasi. Laporan Keuangan Koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban Pengurus tentang tata kehidupan Koperasi. Dalam penyusunan laporan keuangan Koperasi harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) Standar Akuntansi Keuangan untuk Koperasi dimulai dengan PAI Pernyataan No. 3, kemudian diganti dengan SAK – 27, kemudian dicabut dan diganti dengan SAK-ETAP (Permenkop No. 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 dan kemudian direvisi dengan Permenkop No. 04/Per/M/VII/2012, tgl. 25 Juli 2012. Dengan berlakunya UU No. 17 Tahun 2012, maka Permenkop tersebut perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2012, saat ini masih dalam proses penyempurnaan, direncanakan dapat diterbitkan pada bulan Desember 2013. 5. Perlu adanya sosialisasi baik kepada pembina maupun pada gerakan Koperasi dalam rangka mengimplementasikan SAK-ETAP yang telah dilakukan penyempurnaan.

29 XXVI. AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK
Auditing Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistimatis oleh pihak yang independen terhadap Laporan Keuangan yang telah disusun oleh manajemen (Pengurus) beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat (opini) mengenai kewajaran Laporan Keuangan tersebut. Audit oleh KAP meliputi : Audit Keuangan, tujuan untuk pemberian pendapat (opini) atas kewajaran laporan keuangan Koperasi Audit Operasional, tujuan untuk mengetahui ketaatan dan Efisiensi, Efektifitas, dan Keekonomisan Audit khusus, tujuan untuk mendeteksi penyimpangan. 3. Laporan Keuangan yang harus diperiksa terdiri atas Neraca, Laporan Perhitungan Selisih Hasil Usaha, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas. 4. Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistimatis. Dalam melakukan pemeriksaannya Akuntan Publik berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yaitu Norma Pemeriksaan Akuntan Publik. 5. Laporan keuangan yang wajar adalah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku Umum (SAK-ETAP), yang diterapkan secara konsisten, tidak mengandung kesalahan yang material. 6. Akuntan Publik tidak dapat menyatakan laporan itu disusun secara benar, tetapi wajar karena Akuntan dalam melakukan pemeriksaan menggunakan teknik sampling (test basis) Ada 4 opini Akuntan terhadap kewajaran laporan Keuangan yang diaudit, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified), Wajar Dengan Pengecualian (Qualified), Pendapat Tidak Wajar (advers) dan Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) Akuntan Publik pemeriksa Koperasi terdaftar di Kementerian Koperasi & UKM

30 XXVII. AKUNTABILITAS KOPERASI
Akuntabilitas secara filosofis timbul karena adanya kekuasan berupa mandat/amanah yang diberikan kepada seseorang/Pengurus untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu dengan menggunakan sarana pendukung yang ada. 2. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumberdaya pemilik yang bersangkutan untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawaban 3. Akuntabilitas terkait dengan instrumen untuk kegiatan kontrol dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat (stakeholders) 4. Akuntabilitas Koperasi adalah sistem pengawasan yang efektif dalam Organisasi kopersi yang transparan dan bertanggung jawab (Kepmenkop dan UKM No. 43/KEP/KUKM/VII/2004. BAB I Pasal 1 Ayat (2) )

31 Lanjutan 5. KOPERASI harus dikelola secara BENAR, TERUKUR dengan tetap memperhitungkan KEPENTINGAN stakeholder (pemilik koperasi dan pemangku kepentingan lain). Pelaksanaan Penerapan Akuntabilitas oleh Koperasi dilakukan dengan cara : Penyelenggaraan Organisasi dan Manajemen Manajemen Pelayanan Koperasi Keuangan Manfaat dan Dampak Koperasi 6. Pelaksanaan Penerapan Akuntabilitas oleh Koperasi dilakukan dengan cara : Menyusun dan menetapkan Visi, Misi tujuan dan sasaran secara trtulis; Menyusun RAB Koperasi dengan melibatkan anggota Menyelenggarakan pencatatan dalam buku Administrasi Organisasi secara tertib; Menyelenggarakan sistem Akuntansi dengan menerapkan Standar Akuntansi-Keuangan ETAP untuk Koperasi Melaksanakan sistem pengendalian interen

32 XXVIII. PERKEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Setiap pendirian baru, pembubaran, penggabungan atau peleburan agar dilaporkan. b. Data UMKM, perlu ditingkatkan kualitasnya menuju by Name by Adres

33 XXIX. PEMBINAAN PENGEMBANGAN PM, PK, PM
Pembinaan PM, PK, PM belum sistemic. Tidak berkelanjutan pada objek sasaran yang sama, tetapi Hit and Run. Tidak ada orientasi goal Tidak ada target peningkatan/promosi Dari PM menjadi PK Dari PK menjadi PMenengah Daerah sudah saatnya harus melalui membuat target terukur promosi itu (lihat matrik tahapan pengembangan dan jangka waktu fasilitasi UMKM per tahun)

34 TERIMA KASIH

35 MODUS OPERANDI KASUS-KASUS KOPERASI No Modus Operandi Deskripsi Langkah Antisipasi 1 Usaha Investasi berkedok Koperasi (KSP/USP/KSU/Kop lainnya) Koperasi menawarkan peluang investasi dalam bentukmenghimpun modal berupa uang dengan imbalan tinggi atau tidak wajar dan biasanya sarana kantor yang digunakan dengan menyewa (bukan milik koperasi)bahkan cenderung pindah pindah alamat Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT - Cek status kepemilikan kantor - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dilakukan audit bersama 2 Mobilisasi dana masyarakat melalui tabungan sistem arisan Koperasi menawarkan peluang investasi dalam bentuk menghimpun modal berupa uang dengan imbalan tinggi atau tidak wajar dan biasanya sarana kantor yang digunakan dengan menyewa (bukan milik koperasi), peserta arisan dijanjikan akan memperoleh assets tertentu seperti mobil, dll, tetapi BPKB tidak diberikan, mobil ditahan Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, peserta arisan administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT - Cek status kepemilikan kantor - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dilakukan audit bersama 3 Usaha sektor riil koperasi dibidang pertanian, peternakan, perikanan atau usaha lainnya dengan iming-iming mendapat keuntungan yang besar Koperasi menyebarkan prospektus kegiatan usaha pertanian/peternakan/usaha lainnya dan mengajak berinvestasi dengan keuntungan tinggi dan dibayarkan setiap bulan dan biasanya sarana kantor yang digunakan dengan menyewa (bukan milik Koperasi) biasanya lahannya fiktif, lahan diatasnamakan orang banyak Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT - Cek status kepemilikan kantor, cek lahan dan produksinya - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang dlakukan audit bersama 4 menerima dana investasi/penyertaan atau kendaraan roda empat untuk dioperasionalkan koperasi, anggota memperoleh hasil perbulan Koperasi menerima titipan dana atau kendaraan roda empat dari anggota dan masyarakat untuk dikelola sebagai usaha rental dengan keuntungan yang dibayar bulanan dalam jumlah relatif besar dari jasa bunga perbankan dan biasanya sarana kantor yang digunakan dengan menyewa (bukan milik koperasi, tidak ada ijin usaha) transportasi dari instansi berwenang Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT - Cek status kepemilikan kantor, cek jumlah kendaraan, dimana poolnya kendaraan, dan jika dikejasamakan dengan pihak ketiga dicheck perjanjiannya, dimana saja dikerjasamakan - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang dilakukan audit bersama 5 Koperasi Simpan Pinjam/USP Koperasi yang jumlah anggotanya tidak bertambah-tambah relatif kecil namun jumlah calon anggota relatif besar Koperasi menerima dana dari sekelompok investor untuk dipinjamkan kepada masyarakat umum dengan istilah calon anggota dan tidak pernah berubah menjadi anggota dan biasanya sarana kantor yang digunakan dengan menyewa (bukan milik koperasi), koperasi menghambat masuknya anggota baru, ini benar-benar Pengusaha berkedok Koperasi, tidak ada ijin usaha Simpan Pinjam Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT - Cek status kepemilikan kantor - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dilakukan audit bersama - cek besarnya simpanan pokok/setoran pokok LAMPIRAN 1

36 6 Koperasi disektor perkebunan dengan pengurus dan pengelolaannya diintervensi atau tergantung pada perusahaan perkebunan Koperasi biasanya memiliki kepengurusan yang relatif tidak berubah untuk jangka waktu panjang, tidak pernah RAT (jika pernah hanya Formalitas degan mengundang orang-orang, kelompoknya) tidak transparan dalam melakukan transaksi degan pihak perkebunan dan biasanya ada kesepakatan-kesepakatan antara pengurus dan perusahaan untuk kepentingan oknum pengurus dan oknum perusahaan, koperasi ini hanya dipakai nama saja Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT - Cek status kepemilikan kantor - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dilakukan audit bersama 7 Koperasi Simpan Pinjam/USP Koperasi yang menjalankan usaha seperti perbankan Koperasi menawarkan berbagai jenis pinjaman konsumtif dengan persyaratan mudah, dipersyaratkan uang muka atau DP namun tidak didukung dengan bukti-bukti administrasi yang kuat dan biasanya menempati sarana kantor sistem sewa (bukan milik koperasi), dan biasanya koperasi induknya ikut menggunakan dana yang dihimpun dari simpanan anggota 8 Koperasi yang menawarkan pinjaman atau kredit konsumsi kepada masyarakat umum Koperasi menawarkan berbagai jenis produk simpanan dengan imbalan yang menggiurkan namun tidak didukung dengan bukti-bukti administrasi yang kuat dan biasanya menggunakan sarana kantor sistem sewa (bukan milik koperasi) Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT - Cek status kepemilikan kantor - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dilakukan audit 9 Koperasi yang menerima modal penyertaan untuk suatu kegiatan usaha tertentu Koperasi menawarkan Prospektus suatu kegiatan usaha yang menjanjikan dan menawarkan untuk berinvestasi investasi dalam bentuk modal berupa uang dengan imbalan tinggi atau tidak wajar dan biasanya sarana kantor yang digunakan dengan menyewa (bukan milik koperasi) 10 Koperasi yang menawarkan produk usaha investasi dengan pola multilevel marketing atau sistem arisan Koperasi melakukan manipulasi Produk untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan koperasi menawarkan prospektus usaha yang menjanjikan dan menawarkan untuk berinvestasi berupa uang dengan imbalan tinggi yang menjanjikan dengan cara mengajak kerabat, teman,dekat dan masyarakat dalam jumlah tertentu untuk bergabung berinvestasi dikoperasi tersebut. Biasanya berkantor ditempat-tempat sewaan (bukan milik Koperasi) Dilakukan pengecekan langsung kelapangan : kepemilikan izin usaha, status keanggotaan, administrasi organisasi dan keuangan, hasil audit, dan pelaksanaan serta laporan RAT. - Cek status kepemilikan kantor - Jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dilakukan audit '- untuk mencegah meluasnya masyarakat yang terlibat, melalui koordinasi dengan yang berwenang, memberhentikan sementara kegiatan usaha koperasi sampai ada hasil audit.

37 LAMPIRAN 2 EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KOPERASI DAN UMKM S/D NOVEMBER 2013 TAHUN 2009 2010 2011 2012 2013 JUMLAH PERDA DIEVALUASI 160 50 55 45 595 DIUSULKAN UNTUK DIKLARIFIKASI DARI KEMENKOP & UKM 92 38 42 25 389 DALAM PROSES PERTIMBANGAN KEMENKEU & KEMENDAGRI 64 37 27 243 PERDA TELAH DIBATALKAN OLEH MENDAGRI 28 1 14 15 - 124

38 GRAND DESIGN PETUGAS PENYULUH KOPERASI LAPANGAN (PPKL)
LAMPIRAN 3 GRAND DESIGN PETUGAS PENYULUH KOPERASI LAPANGAN (PPKL) Tahun ke - I Tahun ke - II Tahun ke - III rekruitmen Honorarium Honorarium Honorarium ARAH KEBIJAKAN Menjadi Konsultan Mandiri. Pemanfaatan tenaga PPKL oleh SKPD dalam rangka membantu tugas pembinaan koperasi melalui APBD Bergabung dan membentuk lembaga konsultan tersendiri (klinik konsultasi bagi koperasi) 6 bulan 6 bulan 12 bulan 12 bulan Koordinasi daerah (rekruitment PPKL) Pemberitahuan/iklan melalui media massa setempat (rekruitmen PPKL) Seleksi PPKL Penetapan PPKL melalui SK Deputi Bimbingan teknis perkoperasian Temu Konsultasi pelaksanaan tugas PPKL Peraturan-peraturan tentang perkoperasian Monev kinerja PPKL Perpanjangan kontrak melalui SK Deputi Temu konsultasi pelaksanaan tugas PPKL Monev Kinerja PPKL Peraturan-peraturan tentang perkoperasian Perpanjangan kontrak melalui SK Deputi Peningkatan kapasitas PPKL dibidang pengembangan usaha koperasi

39 DAFTAR RAT KOPERASI PER PROVINSI
LAMPIRAN 4 DAFTAR RAT KOPERASI PER PROVINSI No Prestasi Persentase PelaksanaanRAT Provinsi Ket I. Paling Tinggi > 80%-100% Jawa Tengah II. Tinggi > 70%-80% Yogya, Sulbar III. Sedang > 50%-70% Sumut, Bali IV. Rendah < 50% Sumbar, Sumsel, Jatim, Jambi, Jabar, Lampung, NTT, Babel, NTB, Kaltim, Gorontalo, Riau, Sulteng, Malut, Sulut, Papua Barat, Banten, Aceh, Kalsel, Kalteng, Papua, Sulsel, DKI, Kalbar, Bengkulu, Sultra, Kepri, Maluku

40 PERFORMACE PERKEMBANGAN DATA KOPERASI KENAIKAN RATA-RATA TAHUNAN
NASIONAL TAHUN LAMPIRAN 5 NO URAIAN SATUAN TAHUN KENAIKAN RATA-RATA TAHUNAN (%) 2009 2010 2011 2012 2013 1 2 3 4 5 6 Jumlah koperasi 1.1 Koperasi Aktif Jumlah Koperasi Aktif Persentase 1.2 Koperasi Tidak Aktif Jumlah Koperasi tidak Aktif Koperasi yang sudah dibubarkan Anggota Koperasi Koperasi Telah RAT Jumlah Koperasi Telah RAT Asset Koperasi Omset Koperasi SHU Koperasi Unit % Orang Rp. Juta 107,411 120,473 70.70 49,938 - 29.30 29,240,271 58.534 48.59 59,852,610 82,098,587 5,303,814 177,482 124,855 70,35 52,627 29,65 30,461,121 55,818 44,71 64,788,727 76,822,082 5,622,164 186,907 133,237 71,29 53,670 28.71 30,472,955 54,430 40.85 72,964,495 94,502,795 7,393,972 194,295 139,321 71.71 54,974 28,29 33,869,439 65,986 47.36 102,826,158 119,182,690 6,661,925 200,808 142,387 70.91 58,421 29.09 34,685,145 62,572 43.95 *) 4.19 4.28 4.02 4.44 2.23 15.45 10.68 6.90 Data tahun 2013 posisi Juni 2013 *) Tahun berjalan (belum ada data)

41 Rekapitulasi Data Koperasi Yang Melaksanakan RAT
30 Juni *) No Propinsi/DI Koperasi (Unit) RAT JML Aktif Tidak Aktif (Unit) 1 N. Aceh Darussalam 7.455 3.714 3.741 846 2 Sumatera Utara 11.512 6.537 4.975 3.945 3 Sumatera Barat 3.726 2.591 1.135 1.194 4 Riau 5.040 3.618 1.422 1.079 5 Jambi 3.504 2.286 1.218 983 6 Sumatera Selatan 5.399 4.602 797 2.075 7 Bengkulu 2.031 1.541 490 252 8 Lampung 4.548 2.810 1.738 995 9 Bangka Belitung 982 769 213 10 Kepulauan Riau 2.034 1.173 861 121 11 DKI Jakarta 7.775 5.289 2.486 952 12 Jawa Barat 24.954 14.817 10.137 5.263 13 Jawa Tengah 27.081 21.590 5.491 20.579 14 DI Yogyakarta 2.710 2.154 556 1.554 15 Jawa Timur 29.263 25.553 3.710 11.212 16 Banten 6.474 4.089 2.385 976 17 Bali 4.571 4.117 454 2.068 18 Nusa Tenggara Barat 3.773 3.272 501 1.047 19 Nusa Tenggara Timur 2.594 2.282 312 787 20 Kalimantan Barat 4.521 2.697 1.824 475 21 Kalimantan Tengah 2.834 2.217 617 486 22 Kalimantan Selatan 2.505 1.686 819 376 23 Kalimantan Timur 5.976 3.981 1.995 1.209 24 Sulawesi Utara 5.960 3.425 2.535 878 25 Sulawesi Tengah 2.070 1.306 764 373 26 Sulawesi Selatan 8.180 5.611 2.569 1.013 27 Sulawesi Tenggara 3.249 2.443 806 253 28 Gorontalo 1.060 671 389 202 29 Sulawesi Barat 869 632 237 443 30 Maluku 3.014 2.160 854 75 31 Papua 2.651 1.531 1.120 288 32 Maluku Utara 1.388 777 611 212 33 Papua Barat 1.105 446 659 109 Jumlah Nasional 58.421 62.572 *) Sumber Data (Roren) LAMPIRAN 6

42 JANGKA WAKTU FASILITASI UMKM PER TAHUN
LAMPIRAN 7 MATRIK TAHAPAN PENGEMBANGAN DAN JANGKA WAKTU FASILITASI UMKM PER TAHUN No Tahun Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah 1 2 3 4 5 1. Pertama Peningkatan status kelembagaan Kemudahan perizinan Penguatan permodalan Optimalisasi tempat usaha Fasilitasi informasi usaha Pemahaman laporan keuangan Pemanfaatan Teknologi Informasi penguatan kelembagaan Pengembangan Desain Kemasan dan mutu produk serta merk dagang Pengembangan promosi regional Pengembangan tempat usaha Penggunaan display Magang Mengisi SPT pajak Mengajukan proposal permohonan kredit Pemanfaatan website Hak Atas Tanah dan Bangunan Memiliki konsultan yang kompeten Fasilitasi promosi internasional Perencanaan pajak Perencaan dana pensiun standarisasi produk internasional Menyusun study kelayakan proyek pengembangan kemitraan tingkat nasional asuransi resiko

43 No Tahun Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah 1 2 3 4 5 Kedua Sarana prasarana Peningkatan kualitas produk Pengembangan produk Perluasan usaha Penerapan laporan keuangan Keikutsertaan promosi Tehnik produksi fasilitasi Standarisasi Produk nasional Peningkatan intensitas promosi regional Peningkatan pemanfaatan display Pengendalian pemanfaatan kredit sesuai proposal Pengembangan website Optimalisasi tempat usaha Pengembangan organisasi dan manajemen Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Pemahaman Ekspor/Impor Pemasaran daring (online)

44 No Tahun Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah 1 2 3 4 5 3. Ketiga Promosi dagang Merk dagang/Brand Kemasan produk Keikutsertaan promosi Fasilitasi Penjaminan Kredit Peningkatan intensitas promosiregional dan nasional Perluasan pasar produk ke tingkat nasional Kemitraan/pengembangan jaringan pasar produk (distributor, keagenan, pengecer) regional/nasional Pengendalian pemanfaatan kredit sesuai proposal Peningkatan produksi Pengembangan website HKI (Merk, Paten, Hak cipta, dsb) pemanfaatan jasa forwarding dalam kegiatan Ekspor/Impor kemitraan tingkat regional

45 No Tahun Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah 1 2 3 4 5 4. Keempat Memilih mitra usaha Promosi mandiri Fasilitasi promosi nasional Perluasan pasar produk ke tingkat nasioanl Kemitraan/pengembangan jaringan pasar produk (distributor, keagenan, pengecer) regional/nasional Pengendalian pemanfaatan kredit sesuai proposal Kemitraan internasional Pengembangan dan diversifikasi produk standar internasional Pelaksanaan export/import

46 No Tahun Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha Menengah 1 2 3 4 5 5. Kelima Pemantapan kelembagaan Desain Kemasan dan merk dagang Mencari peluang promosi Pengembangan tempat usaha Membangun display Menyelenggarakan promosi Mengisi SPT pajak Menyusun proposal permohonan kredit Desain Website Fasilitasi promosi regional Perluasan pasar produk ke tingkat internasional Pengembangan kemitraan tingkat nasional Pengendalian pemanfaatan kredit sesuai proposal Pemahaman IPO Pengembangan Export / Import Perluasan kemitraan internasional Pameran internasional Misi dagang

47 STRUKTUR/PERSONIL DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
LAMPIRAN 8 NO NAMA JABATAN PHONE 1 Drs. Setyo Heryanto, MM Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi & UKM 2 Salekan, SH, MM. Supriani, SE. Jauhari, SH. Drs. Irianta Narun, MM. Asdep Urusan Organisasi & Badan Hukum KUKM Kabid Organisasi KUKM Kabid Badan Hukum Koperasi Kabid Penelaahan Kasus Hukum - 3 Basuki, SH. Iwan Sidarta, SH, M.Si. Retno Endang Prihatini, SH, MM. Cecep Rahmat, SH Asdep Urusan Peraturan Per-UU-an Kabid Penyusunan & Evaluasi Peraturan Per-UU-Kop Kabid Penyusunan & Evaluasi Peraturan Per-UU-UKM Kabid Dokumentasi Peraturan Per-UU 4 Ir. Niniek Agustini, MBA. Dra. Sri Istiati Surtini, SE, MM. Drs. Roni Indrawan Asdep Urusan Tatalaksana KUKM Kabid Tatalaksana Koperasi Kabid Tatalaksana UKM Kabid Klasifikasi KUKM 5 Ir. Hasnawi Bachtiar, MM Eko Puryanto, SE, MM Avanti Dyah Purwandari, SE Asdep Urusan Keanggotaan Koperasi Kabid Partisipasi Pengawasan Pengembangan Anggota 6 Drs. Bagyo Sudarsono Putro, MM Sukur, S.Sos Drs. Adlin, MM Dra. Puji Martini Asdep Urusan Pengendalian & Akuntabilitas KUKM Kabid Pengendalian Kabid Akuntabilitas & Akuntansi Monitoring & Evaluasi


Download ppt "Hotel Mercure, Ancol Jakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google