Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DAN STRATEGI KERJASAMA PENANAMAN MODAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DAN STRATEGI KERJASAMA PENANAMAN MODAL"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DAN STRATEGI KERJASAMA PENANAMAN MODAL
Disampaikan dalam Rapat Kerja Perencanaan Penanaman Modal se Provinsi ACEH Oleh: Ir. Wisnu Wijaya Soedibjo, MM Kepala Sub Direktorat Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika-Eropa © 2011 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

2 Outline Perjanjian Bilateral Penanaman Modal : Key Issues, Program/Kegiatan, Strategi Perjanjian Kerjasama BKPM dengan Dunia Usaha/Asosiasi Internasional Catatan Posisi Indonesia Dalam Perjanjian Bilateral dengan Negara Mitra

3 Perjanjian Bilateral Investasi
Perjanjian Bilateral Investasi, sering disebut sebagai: “Bilateral Investment Treaty (BIT)”, “Investment Guarantee Agreement (IGA)”, atau “Agreement on Investment Promotion and Reciprocal Protection” yang diterjemahkan sebagai Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M). Pengertian Tujuan Tujuan diadakan BIT antara dua negara adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada investor dan investasinya dari negara satu di negara lainnya (host country). Jaminan perlakuan perlindungan ini antara lain bahwa mereka akan diperlakukan oleh host country secara layak dan jaminan pemberian ganti rugi apabila terjadi pengambilalihan atau nasionalisasi oleh host country atau kerusakan akibat terjadinya kerusuhan politik dan sosial. Investor juga diberikan jaminan untuk mencari pemecahan masalah-masalah secara adil apabila terjadi sengketa dengan host country.

4 Pedoman Hukum P4M (Domestik Laws)
UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL NO. 25 TAHUN 2007 UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL UNDANG-UNDANG PERBANKAN INDONESIA NO 23 TAHUN NO 6 TAHUN 2009 UNDANG-UNDANG SEKTORAL TERKAIT

5 Cakupan Perjanjian Bilateral
Kerjasama Bilateral dan Multilateral Cakupan Perjanjian Bilateral Di Bidang Penanaman Modal PROMOSI INVESTASI : Definisi investasi Transparansi PERLINDUNGAN INVESTASI : Investment Treatment (National Treatment – Most Favored Nation) Nationalization/Expropriation Compensation for Losses Subrogation Transfer – Temporary Safeguard Measures Dispute Settlement, Duration, Termination LIBERALISASI INVESTASI (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP) Komitmen Liberalisasi Bidang-Bidang Usaha Penanaman Modal Transparansi & konsistensi kebijakan

6 Struktur Perjanjian Bilateral P4M
PERJANJIAN PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (P4M)* Definisi Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal Perlakuan Terhadap Penanaman Modal Pengambil-alihan (Expropriasi-Nasionalisasi) Ganti Kerugian Pembayaran Subrogasi Sengketa Penanaman Modal Penerapan Persetujuan Penerapan Ketentuan Lain Konsultasi dan Perubahan Mulai Berlaku, Jangka Waktu dan Pengakhiran Struktur Perjanjian Bilateral P4M Catatan: *) Terdapat perjanjian P4M model lain yang menambahkan aspek liberalisasi kebijakan-kebijakan host country dalam agreement, yaitu Foreign Investment Promotion and Protection Agreement (FIPA) (model ini pertama kalinya diterapkan dengan negara-negara Amerika Utara) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (dengan Jepang). Elemen dari LIBERALISASI INVESTASI : Reservation and Exception Non Conforming Measures Standstill Approach (Annex I) Flexible Approach (Annex II)

7 2. Definition of Investment (1) : Standar baku *)
*) referensi dari general definition dalam banyak P4 yg sudah ditandatangani

8 Definition of Investment (2)

9 National Treatment dan Most Favored Nations
Tidak membedakan investasi / investor antara lokal dan asing Tidak membedakan investasi / investor asing dan asing lainnya

10 PROGRAM KEGIATAN KERJASAMA BILATERAL DAN MULTILATERAL
Partisipasi Aktif BKPM dalam Fora Kerjasama Bilateral dan Multilateral di bidang investasi Tujuan: Meningkatkan strategi negosiasi, meningkatkan promosi dan kerjasama investasi bilateral dan multilateral, memenuhi kewajiban individu dan kolektif setiap negara dalam forum kerjasama bilateral dan multilateral, dan mengikuti perkembangan (kerjasama) penanaman modal internasional. Penyelenggaraan Perundingan Kerjasama Bilateral dan Multilateral di Bidang Investasi Tujuan: Meningkatkan strategi negosiasi, meningkatkan promosi dan kerjasama investasi bilateral dan multilateral, memenuhi kewajiban individu dan kolektif setiap negara dalam forum kerjasama bilateral dan multilateral, dan mengikuti perkembangan (kerjasama) penanaman modal internasional. Sosialisasi Hasil-Hasil Perundingan Bilateral dan Multilateral Tujuan: Memberikan wawasan kepada pelaku dunia usaha dan birokrat di daerah tentang berbagai hasil-hasil kesepakatan kerja sama internasional dan prinsip-prinsip investasi yang disepakati secara internasional yang secara langsung menunjang pelaksanaan otonomi daerah, sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman terhadap prinsip-prinsip internasional dalam mengimplementasikan perjanjian internasional di bidang penanaman modal oleh para pelaku usaha dan aparatur di daerah.

11 PROGRAM KEGIATAN KERJASAMA BILATERAL DAN MULTILATERAL
Koordinasi Internal dan Eksternal dalam Kerangka Pengembangan Ekonomi Wilayah Tertentu Tujuan: Working Group on Investment (WGI) sebagai salah satu dari enam Working Group kerjasama pembangunan Indonesia-Singapura diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kedua negara. Fasilitasi kerjasama Republik Indonesia – Singapura dalam berbagai fora kerjasama, termasuk Working Group on Investment (WGI) sebagai langkah terobosan dalam mengupayakan solusi berbagai hambatan, kendala dan kesenjangan yang dihadapi dunia usaha dalam melakukan investasi khususnya di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kapasitas yang ada. Review Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) dengan Negara-Negara Mitra Tujuan: Rekomendasi arah perbaikan kebijakan dalam perundingan/ penyelesaian P4M. 2. Meningkatnya kualitas perjanjian P4M dalam rangka memberikan jaminan dan perlindungan di bidang penanaman modal.

12 UPAYA PENINGKATAN KINERJA: STRATEGI KERJASAMA
Meningkatkan koordinasi interkem atas isu-isu bilateral-multilateral terkini Menyelesaikan perundingan P4M yang masih pending  membahas solusi atas substansi yang mengganjal Meningkatkan sinergi dan koordinasi atas substansi Working Group/Joint Commission dalam kerangka kerjasama Bilateral. Membantu tugas mempromosikan investasi dalam kerangka/forum kerjasama bilateral Berpartisipasi aktif dalam beberapa perundingan CEPA yang penting/strategis Melaksanakan “Preliminary Assessment on Review Investment Protection Agreement” Meningkatkan intensitas sosialisasi kesepakatan hasil kerjasama Bilateral-Multilateral di daerah agar seluruh stakeholder di daerah memahami resiko-konsekwensi yg timbul dari kerjasama internasional. Meningkatkan penjajakan dan pembentukan kerjasama dengan dunia usaha/asosiasi internasional

13 Flow-Process Pembentukan Kerjasama Internasional*
(G-to-G dan G-to P) UU Penanaman Modal & UU Sektoral Penjajakan Perundingan Perumusan Naskah Penerimaan Naskah Final Penanda-tanganan UU tentang Hubungan Internasional *) Menurut UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional © 2011 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

14 Nomenklatur / Bentuk Perjanjian Internasional
Treaty (Multilateral) Convention (Multilateral) Agreement (Multilateral, Bilateral) MOU (Bilateral) Protocol (Multilateral, Bilateral) Arrangement (Bilateral) Agreed Minutes/Record of Discussion Exchange of Notes Etc. © 2011 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

15 ASEAN Economic Community (AEC)
Kerjasama Regional Kerjasama Regional ASEAN: Perjanjian Investasi Intra ASEAN ASEAN Economic Community (AEC) ASEAN - IGA (1987) AIA (1998) ACIA (2009) Promosi, Proteksi Fasilitasi, Liberalisasi Promosi, Fasilitasi, Proteksi, Liberalisasi

16 Kerjasama Regional ASEAN: Perjanjian Investasi Intra ASEAN (Lanjutan)
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) Ditandatangani pada KTT ASEAN ke-14, tanggal 26 Februari 2009, Hua Hin, Thailand Perjanjian ACIA mencakup : 4 pilar investasi : liberalisasi, proteksi, fasilitasi dan promosi 5 sektor : Manufacturing, Agriculture, Fishery, Forestry, Mining & Quarrying dan Services Incidental to 5 sectors ACIA terdiri dari 50 Artikel, 2 Annex, dan 1 buah Schedule (reservation list dari negara-negara anggota ASEAN) Pendekatan Liberalisasi: Standstill approach ( no backtracking from existing reservation list/measures) Status : ACIA has not entered into force (karena Thailand belum meratifikasi ACIA)

17 Perkembangan Terakhir
Kerjasama Regional Kerjasama Regional ASEAN: Perjanjian FTA ASEAN dengan Mitra Wicara (Lanjutan) Perkembangan Terakhir ASEAN – India Perundingan ASEAN-India sedang berlangsung, sudah dilakukan 10 kali perundingan. Mengalami deadlock karena masih terdapat isu-isu fundamental yang belum disepakati, seperti MFN, covered investment, liberalisation approach dan ruang lingkup ISDS. ASEAN – Jepang Telah dilaksanakan 5 kali pertemuan, namun masih bersifat exchange of views. Telah disepakati beberapa elemen yang akan dimasukkan dalam perjanjian, namun terdapat perbedaan pendekatan yang signifikan terutama mengenai dimasukkannya pilar liberalisasi dalam perjanjian. ASEAN - European Union (ASEAN-EU) Khusus perundingan mengenai investasi sudah dilakukan 3 kali pertemuan. Status perundingan saat ini mengalami deadlock karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada modalitas perundingan.

18 Perkembangan Terakhir
Kerjasama Regional Kerjasama Subregional ASEAN: Indonesia – Malaysia – Thailand Growth Triange (IMT-GT) Perkembangan Terakhir Membentuk one-stop investment centers di masing-masing negara IMT-GT untuk memfasilitasi proses perijinan Penyederhanaan prosedur dan harmonisasi peraturan mengenai Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina serta pembentukan Task Force CIQS (Custom, Immigration, Quarantine and Security) Membentuk pasar dan distribusi perdagangan di area perbatasan (antara lain memfasilitasikan pembangunan IMT-GT Plaza dan pengembangan border township) Melakukan misi promosi perdagangan dan investasi IMT-GT bersama Melakukan upaya promosi dan pemasaran khusus seperti penyelenggaraan IMT – GT Trade Fair Menyusun profile sosial ekonomi negara anggota dan provinsi dengan menggunakan database bidang perdagangan, investasi, pertanian, industri dan pariwisata di wilayah IMT- GT Proyek Prioritas Sumatera Ports Development Project di Banda Aceh, Sumatera Utara dan Dumai Selatan Malaka-Dumai Economic Corridor Multimoda Transport Project di Riau Sumatera Toll Roads Project di Palembang-Indralaja dan Bandar Lampung-Bakaheuni Malaka Pekanbaru Power Interconnection Project di Pekanbaru Southerly Section of the Eastern Highway (Bandar Lampung-Bakauhuni to Java) Development of Highway Facilities: Banda Aceh-Kuala Simpang

19 Program Kerjasama Dengan Dunia Usaha Internasional
Kerjasama Dunia Usaha Internasional Program Kerjasama Dengan Dunia Usaha Internasional Kegiatan Kerjasama baik dengan Asosiasi dan Lembaga Bisnis maupun dengan Lembaga Keuangan. Mendukung kegiatan promosi penanaman modal. Tujuan Kegiatan Menciptakan jejaring kerja di bidang penanaman modal antara BKPM dengan dunia usaha asing (asosiasi dan lembaga bisnis serta lembaga keuangan perbankan dan non perbankan) yang berada di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka fasilitasi dan memotivasi dunia usaha asing untuk peningkatan investasi. Menyiapkan usulan perumusan kebijakan dan posisi BKPM dalam rangka memfasilitasi dunia usaha asing.

20 Program Kegiatan Output Program
Kerjasama Dunia Usaha Internasional Program Kegiatan Pengumpulan bahan/data sekunder Pertemuan secara langsung untuk memperkaya informasi sebagai bahan diskusi dengan institusi, asosiasi/lembaga bisnis dalam negeri di pusat dan atau di daerah tertentu yang memiliki potensi nasional yang prospektif untuk dikerjasamakan dengan dunia usaha internasional. (Fasilitasi terhadap PEMDA, KADIN/KADINDA dan Asosiasi Bisnis) Pertemuan dengan lembaga bisnis dan keuangan perbankan/ non perbankan yang berada di Indonesia. Pertemuan dengan asosiasi dan lembaga bisnis serta lembaga keuangan perbankan/non perbankan yang berada di luar negeri. (Tukar menukar informasi kebijakan investasi, peluang investasi, dan fasilitasi dunia usaha asing) Output Program Terjalin kerjasama antara pemerintah dengan dunia usaha asing. Informasi tentang potensi yang diminati pengusaha asing serta masalah/hambatan yang dihadapi menyangkut “kebijakan teknis dan administratif “ yang dihadapi dunia usaha asing dalam melakukan penanaman modal di Indonesia. MoU kerjasama BKPM dengan dunia usaha dan lembaga keuangan baik di dalam maupun luar negeri.

21 MOU Yang Telah Ditandatangani BKPM Dari Tahun 2005-2011, Antara Lain:
Kerjasama Dunia Usaha Internasional MOU Yang Telah Ditandatangani BKPM Dari Tahun , Antara Lain: No Forum Bidang Tempat & Waktu Ditandatangani 1. The Asian Strategy and Leadership Institute (ASLI) Malaysia Kerjasama investasi dengan asosiasi Kuala Lumpur, Malaysia, 23 Agustus 2005 2. The Association Chinese Chamber of Commerce and Industry (ACCIM), Malaysia Kerjasama investasi dengan KADIN Malaysia 3. The Japan Indonesia Business Association of Kansai (JIBAK), Japan Kerjasama investasi dengan asosiasi Jepang Osaka, Jepang, 12 Desember 2005 4. Swiss Asia Chamber of Commerce (SACC), Swiss Kerjasama investasi dengan asosiasi Swiss Zurich, Switzerland, 13 Juni 2006 5. Mizuho Corporate Bank Ltd and Mizuho Bank, Ltd, Japan Kerjasama investasi dengan Perbankan Jepang Jakarta, Indonesia, 09 Agustus 2006 6. Australia – Indonesia Business Council (AIBC), Australia Kerjasama investasi dengan asosiasi Australia Melbourne, Australia, 15 September 2006 7. US – ASEAN Business Council, Amerika Kerjasama investasi dengan asosiasi Amerika Jakarta, Indonesia, 12 Oktober 2006 8. BHF – Bank Aktiengesellschaft Frankurt, Jerman Kerjasama investasi dengan perbankan Jerman Frankfurt, Jerman, 23 April 2007

22 Tempat & Waktu Ditanda-tangani
Kerjasama Dunia Usaha Internasional MOU Yang Telah Ditandatangani BKPM Dari Tahun , Antara Lain: (Lanjutan) No Forum Bidang Tempat & Waktu Ditanda-tangani 9. DEG – Deutsche Investitions – Und Enwicklungs Gesselschaft MBH Kerjasama investasi dengan perbankan Jerman Cologne, Jerman, 13 Juli 2007 10. SBC – Small Business Corporation, The Republic of Korea Kerjasama investasi di bidang industri dengan Korea Seoul, Korea, 06 Agustus 2007 11. BoT – Bank of Tokyo Mitshubishi UFJ, Ltd, Jepang Kerjasama dengan perbankan Jepang Tokyo, Jepang, 30 November 2007 12. The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch Kerjasama dengan perbankan Jakarta, Indonesia, 24 Februari 2009 13. Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal Jakarta, Indonesia, 6 Juli 2009 14. The Jordan Investment Board, The Hashemite Kingdom of Jordan Kerjasama investasi dengan asosiasi Jordan Jakarta, Indonesia, 11 Oktober 2009 15. Koordinasi Pengembangan Potensi Penanaman Modal, Pemberdayaan Usaha dan Promosi Investasi Daerah Jakarta, Indonesia, 18 Januari 2011 16. Pelaksanaan Program Palapa Fund Jakarta, Indonesia, 1 April 2011 17. Slovak Investment Trade and Development Agency (SARIO) Kerjasama investasi Bratislava, 11 Oktober 2011

23 CATATAN POSISI INDONESIA
DALAM PERJANJIAN BILATERAL DENGAN NEGARA-NEGARA MITRA © 2011 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

24 Pending Issues (Masalah Utama)
Perkembangan Terakhir P4M dan FTA 1. Perkembangan P4M yang telah ditandatangani Indonesia telah memiliki P4M dengan 67 Negara Diantara 67 negara tersebut, 6 negara sedang dalam tahap renegosiasi, dengan penjelasan sebagai berikut: Sebanyak 3 P4M (Slovakia, Swiss dan Kanada) mengalami kesulitan untuk “maju” Sebanyak 2 P4M (Ceko dan Perancis) untuk sementara dihentikan proses perundingannya menunggu diberlakukannya “Lisbon Treaty” Uni Eropa yang akan menentukan apakah P4M bilateral negara-negara EU cukup 1 (satu) saja, tidak berlaku secara individual bilateral seperti sebelumnya. Sebanyak 1 P4M (USA) masih dalam tahap penyampaian usulan (Exploratory Meeting) No Perjanjian P4M Pending Issues (Masalah Utama) 1 P4M Indonesia-Slovakia P4M sebelumnya ditandatangani tanggal 12 Juli 1994 dan telah diratifikasi sejak Keputusan Presiden No. 66 tanggal 20 September 1994 Perpajakan 3 P4M Indonesia-Swiss P4M ditandatangani tanggal 6 Juni 1974 dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1976 tanggal 2 Maret 1976. Definisi investasi - Definisi investor Perpajakan – Subrogasi - Expropriation Dispute settlement - Transfer 4 FIPPA Indonesia-Kanada ditandatangani tanggal 16 Maret 1973 dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1973 tanggal 28 Juli 1973. Preamble, Definisi Investasi, definisi investor, Liberalisasi (Annex I dan II), Performance Requirements, Movement, Transparency, Dispute Settlement, Perpajakan. 2 P4M Indonesia-Ceko ditandatangani tanggal 17 September 1998 dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1999 tanggal 28 Mei 1999. Exception on National Treatment; Perpajakan; Transfer dan Temporary Safeguard Measures; 5 P4M Indonesia-Perancis ditandatangani tanggal 14 Juni 1973 dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1975 tanggal 10 April 1975. Definisi Investasi Subrogasi. 6 P4M Indonesia - USA ditandatangani tanggal 7 Januari 1967 dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1967 tanggal 3 Juli 1967. Pelaksanaan tukar informasi melalui Exploratory Meeting

25 Pending Issues (Masalah Utama)
Perkembangan Terakhir P4M dan FTA (lanjutan) 2. Perkembangan P4M yang baru (1) Hingga kini Indonesia sedang melakukan proses perundingan P4M baru terhadap 27 NEGARA MITRA (diluar dari 67 P4M yang telah ditandatangani tersebut di atas), dengan rincian sebagai berikut: 7 P4M mengalami kesulitan untuk “maju” dikarenakan adanya issue yang mengganjal yang disebabkan perbedaan posisi kedua pihak. No Perjanjian P4M Pending Issues (Masalah Utama) 1 P4M Indonesia-Belgia-Luxemburg (BLEU) Aspek Tenaga Kerja & menunggu persetujuan kedua pihak untuk ditandatangani 2 P4M RI-Portugal Rujukan pada Konsideran mengenai ketentuan hukum dan peraturan perundangan nasional; Definisi Perpajakan, subrogasi, transfers, temporary safeguard measures (TSM), exception on national treatment dan most favoured nation treatment, dispute settlement. 3 P4M RI-Azerbaijan Preamble, Definition, Applicability of this Agreemen (Taxation), Promotion and Protection, Treatment, Expropriation, Transfer, Subrogation dan Dispute, 4 P4M RI-Bosnia Herzegovina National Treatment and Most Favoured Nation 5 IPPA Indonesia-Mexico Perpajakan  finalisasi, pihak Mexico meminta klausul pajak kembali ke posisi pada Juli 2009, belum ada konfirmasi akhir dari Ditjen Pajak 6 P4M Indonesia-Kuwait Definisi Investasi; Definisi Investor; Expropriation; Subrogation; Settlement of Disputes Between a Contracting Party and an Investor of the other Contracting Party. 7 P4M Indonesia-Belarusia Sudah dilakukan pemarafan dan siap ditanda tangani pada kunjungan Presiden Belarusia ke Indonesia yang direncanakan pada pertengahan tahun 2012, namun pihak Belarusia meminta minor revision, yg dalam Consultative Meeting bulan Maret 2012 beberapa usulan revisi dapat disetujui RI, tetapi beberapa masih pending.

26 Perkembangan/Tahapan
Perkembangan Terakhir P4M dan FTA (lanjutan) 2. Perkembangan P4M yang baru (2) 12 P4M masih dalam tahapan pendahuluan/perundingan (Penyampaian Usulan, Pertukaran Draft dan Belum Dilakukan Negosiasi) No Perjanjian Bilateral P4M Perkembangan/Tahapan 1 P4M Indonesia - Georgia Sudah dilakukan pertukaran draft 2 P4M Indonesia - Macedonia Penyampaian usulan P4M oleh (inisiatif) Kementerian Luar Negeri 3 P4M Indonesia - Estonia 4 P4M Indonesia - Armenia 5 P4M Indonesia - Nigeria Penyampaian usulan P4M kepada Kementerian Luar Negeri 6 P4M Indonesia - Malta 7 P4M Indonesia - Irak Penyampaian usulan P4M kepada Kementerian Luar Perdagangan 8 P4M Indonesia - Yunani 9 P4M Indonesia - Brazil Penyampaian usulan P4M kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan, Pihak Brazil pernah menyatakan belum memerlukan P4M dengan RI 10 P4M Indonesia - Peru Penyampaian kembali usulan P4M (melanjutkan perundingan yang ditunda beberapa tahun lalu) sebagai hasil kunjungan misi dagang Mendag 11 P4M Indonesia - Kazakhstan Untuk P4M, pihak Kazakhstan belum menyampaikan minatnya untuk memulai perundingan Untuk MoU Kerjasama Promosi Investasi, Kazakhstan telah menyampaikan draft usulannya dan sedang ditangani Unit Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional (DKDUI) BKPM. 12 P4M RI-Austria Proses penyusunan posisi Indonesia

27 Perkembangan dan Pending Issues
Perkembangan Terakhir P4M dan FTA (lanjutan) 2. Perkembangan P4M yang baru (3) 8 P4M dalam kerangka CEPA/CECA (Perjanjian Selain P4M (Integrasi dengan Sektor Ekonomi Lain) yang Mencakup Isu Investasi) No Perjanjian Bilateral Terintegrasi Perkembangan dan Pending Issues 1 IE-CEPA (Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/ CEPA) Working Group on Investment (WGI) Dalam negosiasi ke-5 sudah dilakukan pembahasan draft teks. EFTA berpandangan bahwa tujuan dari Investment Chapter adalah dalam rangka mengatur terkait dengan pendirian usaha (business establishment). kedua pihak sepakat untuk tidak lagi menggunakan term pre-establishment dan post-establishment. EFTA mengkonfirmasikan bahwa Investment Chapter tidak akan mencakup portfolio investment tetapi mencakup establishment dalam sektor non-jasa yang tidak tercakup dalam Trade in Services Chapter. Indonesia mengusulkan penggunaan terminologi "Establishment of Direct Investment" bukan "Commercial Presence". Kedua pihak sepakat untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan working group (Chapter) trade in services, terutama terkait dengan pencantuman definisi Juridical Person, Permanent Residence dan Commercial Presence 2 CEPA Indonesia – Australia Telah dilakukan Negosiasi ke-1 pada bulan Oktober 2012 di Jakarta dan kedua pihak masih mendiskusikan mengenai substansi General Principle dan Modalitas perundingan 3 CEPA Indonesia - EU Hasil Vision Group sudah dilakukan sosialisasi dan kedua pihak sedang melakukan pembahasn Scoping Paper. 4 FTA Indonesia - Tunisia Tahap kedua JSG dan belum dilakukan negosiasi 5 FTA Indonesia – Turki Tahap JSG dan belum dilakukan negosiasi 6 CECA Indonesia – India Selesai JSG dan belum dilakukan negosiasi 7 CEPA Indonesia – Korea 8 FTA Indonesia - Chile - Selesai JSG dan belum dilakukan negosiasi

28 Implikasi P4M pada Kinerja Investasi
P4M merupakan perjanjian untuk perlindungan kepada investasi/investor yang tidak dipergunakan (sleeping document) sebagai pedoman sampai timbul kasus sengketa para pihak (Pemerintah vs Investor; Investor vs Investor). Perjanjian Bilateral P4M juga merupakan salah satu upaya diplomasi RI dengan negara mitra, untuk mempererat saling pengertian & kepercayaan menghadapi forum kerjasama yang lebih luas (multilateral, regional). Masih terdapat beberapa negara mitra(yang sudah memiliki P4M) tetapi “belum berinvestasi” ke Indonesia karena beberapa faktor, antara lain proximity, size of country, non-capital exporting dll.

29 Penutup Dalam kerjasama di bidang penanaman modal, perjanjian internasional didasarkan pada : Perlindungan, Kesetaraan, Keterbukaan, Kepastian hukum, serta Promosi dengan tetap memperhatikan pada Kepentingan Nasional. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan mengingat karakteristik investasi yang bersifat multi dimensi dan eksternalitas tinggi di era globalisasi. Implementasi Perjanjian Internasional, khususnya yang terkait dengan kompensasi dan liberalisasi memerlukan perangkat hukum yang lebih detil. Pemerintah harus dapat menyikapi dengan cerdas tuntutan liberalisasi investasi “without undermining national interests” Issue yang sangat penting bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam Perjanjian baik bilateral, regional, maupun multilateral di bidang penanaman modal adalah yang menyangkut “measures” baik yang dilakukan/dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah mengingat “tindakan/measures” dapat mengakibatkan Gugatan “expropriasi” melalui Arbitrase Internasional. Permasalahan dalam perundingan P4M adalah isu-isu terkait antara lain: investasi portofolio, kepemilikan aset investasi dan pengendalian tidak langsung, perpajakan dll, yang masih memerlukan pembahasan dengan instansi/kementerian terkait untuk mencari pemecahannya

30 Invest in... THANK YOU CONTACT US
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta P.O. Box 3186, Indonesia P   : F   : E   Invest in... © 2011 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved


Download ppt "KEBIJAKAN DAN STRATEGI KERJASAMA PENANAMAN MODAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google