Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV AIDS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV AIDS"— Transcript presentasi:

1 PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV AIDS
Drg Daryanto Chadorie,M.Kes

2 ALUR PAPARAN SITUASI EPIDEMI HIV AIDS DI DIY ANALISA SITUASI
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN HIV & AIDS UPAYA & PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV & AIDS

3 SITUASI EPIDEMI AIDS DI DIY
HIV 1245 AIDS 923 @chadi.doc/hiv-aids/2012

4 Jumlah ODHA di Provinsi DIY berdasarkan kel.umur
Sumber : Data surveilans HIV dan AIDS Seksi P2 Dinkes DIY Created WD 2011

5 Jumlah ODHA di DIY berdasarkan Faktor resiko
Sumber : Data surveilans HIV dan AIDS Seksi P2 Dinkes DIY Created WD 2011

6 Jumlah ODHA berdasar pekerjaan
Sumber : Data surveilans HIV dan AIDS Seksi P2 Dinkes DIY Created WD 2011

7 ANALISA SITUASI Ketidakmapanan ekonomi masyarakat: menjadikan penyediaan seks sbg profesi Pusat kebudayaan dan pendidikan : terbuka dg masuknya berbagai suku bangsa dan budaya Narkoba, dan traficking mendukung laju epidemi HIV dan AIDS Stigma dalam masyarakat menghambat penanggulangan HIV dan AIDS

8 Lanjutan….ANALISA SITUASI
Epidemi HIV dilatarbelakangi banyak faktor yang bukan masalah medis klinis Pengendalian HIV bukan semata-mata menjadi tanggungjawab sektor kesehatan, tetapi tanggungjawab multi sektor DIY berada pada level epidemi terkonsentrasi, dan berpotensi menjadi level epidemi meluas apabila tidak dilakukan upaya terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan

9 TUJUAN PENGENDALIAN HIV
Menurunkan penularan HIV Menurunkan kesakitan dan kematian akibat AIDS Meningkatkan mutu hidup ODHA Mengurangi dampak epidemi HIV & AIDS di lokasi dan penduduk yang terinfeksi

10 Payung Hukum Pengendalian AIDS di DIY
Perda HIV AIDS no 12 tahun 2010 tentang penanggulangan HIV dan AIDS Peraturan Gubernur no 37 tahun 2012 tentang penatalaksanaan HIV dan AIDS Peraturan Gubernur no 39 tahun 2012 tentang Komisi Penanggulangan AIDS

11 Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pengendalian AIDS (Perda 12 th 2010)
Memberikan layanan, akses komunikasi, informasi edukasi yang benar Melakukan koordinasi lintas lembaga pemerintah/dinas/instansi Komisi Penanggulangan AIDS

12 Tugas dan wewenang…………………….
Menyediakan akses pelayanan komprehensif Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan Memfasilitasi pemeliharaan kesehatan ODHA melalui sarana pelayanan dan sistem jaminan kesehatan

13 Upaya Pengendalian HIV dan AIDS
Pencegahan Perawatan, dukungan & pengobatan (PDP) Pengamatan penyakit Rehabilitasi sosial bagi ODHA Peran serta masyarakat Pembiayaan bagi ODHA Pengawasan pengendalian HIV AIDS

14 A. PROMOSI INFORMASI & EDUKASI
1. PENCEGAHAN Setiap satuan kerja perangkat daerah dapat mengadakan promosi di lingkungan kerjanya sendiri dan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan promosi meliputi: ceramah, diskusi, pembuatan media informasi HIV Pelaksanaan promosi dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain Kegiatan promosi harus bebas dari stigmatisasi dan diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV AIDS (ODHA)

15 1. PENCEGAHAN …………Lanjutan promosi satuan kerja perangkat daerah:
Dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan melaksanakan promosi di satuan pendidikan sesuai kewenangannya Dinas yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan HIV AIDS di perusahaan Dinas yang bertanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informasi Perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan peredaran narkotika

16 1. PENCEGAHAN …………Lanjutan promosi satuan kerja perangkat daerah:
Dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan Dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kependudukan Perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang hukum dan ham Dinas yang bertanggung jawab dalam bidang pariwisata, dan dinas terkait lainnya Setiap sarana kesehatan & non kesehatan Tempat usaha yg kegiatannya berisiko menularkan Seluruh masyarakat

17 B. Pencegahan di sarana kesehatan & non kesehatan
Seluruh unit penyedia layanan kesehatan wajib melaksanakan pencegahan penularan melalui sistem kewaspadaan standar (universal precaution) Setiap tempat usaha yang kegiatannya berisiko menularkan HIV wajib melaksanakan upaya pencegahan penularan meliputi : promosi, sterilisasi alat-alat yang digunakan atau penggunaan bahan sekali pakai

18 Lanjutan……….Pencegahan di sarana..
Dinas Yang Bertanggungjawab dalam bidang tenaga kerja,perindustrian, pariwisata berperan melakukan pembinaan pada perusahaan dalam pelaksanaan promosi dan upaya pencegahan penularan HIV Upaya pembinaan meliputi: Pelatihan penyuluhan Edukasi dan konseling bagi karyawan yang ditunjuk perusahaan Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan pengendalian HIV pada setiap perusahaan 1.PENCEGAHAN

19 C. Pencegahan penularan melalui transmisi seksual & narkotika suntik
Setiap orang yang melakukan hubungan seks berisiko wajib melindungi dirinya dari penularan HIV UPK dan KPA memfasilitasi penyediaan kondom bagi populasi berisiko Dinas/ Stakeholder yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan narkotika bertanggungjawab dalam pengurangan peredaran narkotika termasuk didalamnya narkotika suntik dan optimalisasi IPWL (instansi penerima wajib lapor).

20 1. PENCEGAHAN D. KONSELING & TES HIV
Dinas Kesehatan berkewajiban menyediakan unit pelayanan kesehatan komprehensif yang mampu memberikan konseling dan tes HIV bagi masyarakat. Setiap Unit layanan kesehatan wajib melakukan tes HIV, apabila tidak mampu, maka wajib melakukan rujukan Setiap tempat usaha/perusahaan di DIY tidak diperbolehkan menggunakan tes HIV sebagai prasyarat penerimaan tenaga kerja Masyarakat harus memiliki kesadaran untuk melakukan tes HIV 1. PENCEGAHAN

21 2. PERAWATAN, DUKUNGAN & PENGOBATAN (PDP)
Dinas Kesehatan berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang mampu melakukan pengobatan, perawatan, dan dukungan Setiap layanan kesehatan wajib memberikan pengobatan pada ODHA, apabila tidak mampu maka wajib melakukan rujukan. PDP pada ODHA meliputi: Pengobatan suportif, infeksi oportunistik Pengobatan antiretroviral Pengelolaan, perawatan efek samping obat Perawatan paliatif

22 3. PENGAMATAN PENYAKIT Dinas kesehatan berkewajiban melakukan pengamatan penyakit (surveilans) dan melaporkan hasil pengamatan penyakit kepada gubernur Pengamatan penyakit dilakukan dengan surveilans secara pasif (data unit pelayanan kesehatan) maupun secara aktif (kegiatan sero surveilans)

23 4. Rehabilitasi sosial bagi ODHA
Rehabilitasi sosial : memulihkan dan mengembalikan fungsi sosial ODHA dalam masyarakat Rehabilitasi sosial meliputi: bimbingan sosial, Bimbingan mental spiritual, Bimbingan ketrampilan, Pemberdayaan ekonomi produktif Bantuan asistensi dana sosial

24 Lanjutan….rehab sosial
Rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang sosial, yang pada pelaksanaanya dapat bekerjasama dengan pihak lain Masyarakat berkewajiban mendukung , memerima, dan membantu ODHA dalam melaksanakan fungsi sosial dalam lingkungannya. Kelompok Pendukung sebaya melakukan pendampingan terhadap ODHA

25 Peran seluruh lapisan masyarakat
Setiap orang berkewajiban melakukan pencegahan penularan HIV Kelompok masyarakat (terutama di wilayah yang memiliki titik populasi berisiko tinggi) dapat melakukan upaya pencegahan penularan melalui kesepakatan lokal (tingkat RT,RW, desa, kelurahan dst)

26 PEMBIAYAAN Pembiayaan kegiatan pengendalian HIV AIDS yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/SKPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah atau sumber lain yang sah Pembiayaan pelaksanaan kesehatan ODHA diselenggarakan melalui sistem jaminan kesehatan semesta sesuai dengan ketentuan pergub tentang sistem Jamkes semesta Dinas yang berwenang dalam pengaturan pembiayaan jaminan kesehatan dapat menyediakan sistem pembiayaan kepada ODHA sesuai peraturan yang berlaku

27 PENGAWASAN Penyidik POLRI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan daerah no 12 tahu 2010 tentang penanggulangan HIV dan AIDS dan peraturan lainnya

28 Komisi Penanggulangan AIDS (Pergub no 39 th 2012)
KPA merupakan organisasi non struktural yang dibentuk dalam upaya penanggulangan AIDS. KPA DIY beranggotakan jajaran perangkat daerah meliputi: Badan perencanaan pembangunan daerah Dinas Kesehatan Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Dinas Pariwisata Dinas perindustrian perdagangan dan koperasi

29 Lanjutan……….. Dinas perhubungan komunikasi informatika
Kanwil Kementerian Agama Badan Koordinasi keleuarga Berencana Nasional Badan pemberdayaan perempuan & Masyarakat Rumah Sakit Kepolisian daerah Perguruan tinggi Badan narkotika nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Kanwil Kementrerian hukum dan HAM

30 Tugas dan Fungsi Anggota KPA
Penyusunan langkah-langkah penanggulangan HIV AIDS Menghimpun, menggerakkan segala sumber utuk melakukan upaya penanggulangan HIV AIDS Mengadakan kerjasama regional penanggulangan HIV AIDS Menghimpundan menyebarluaskan data dan informasi tekait HIV AIDS Melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan AIDS

31 Terima Kasih


Download ppt "PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV AIDS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google