Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

. MATERI TEKNIS RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: ". MATERI TEKNIS RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR."— Transcript presentasi:

1 . MATERI TEKNIS RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR

2 Sistematika Penyajian
Gambaran Umum Wilayah Kabupaten Kutai Timur Isu Strategis Pembangunan Kutai Timur Tujuan, Kebijakan & Strategi Penataan Ruang Kutai Timur Rencana Struktur Ruang Kutai Tmur Rencana Pola Ruang Kutai Timur Penetapan Kawasan Strategis Arahan Pemanfaatan Ruang Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Hak, Kewajiban & Peran Serta Masyarakat

3 Gambaran Umum Wilayah Kabupaten Kutai Timur

4 Peta Administrasi Wilayah Kutai Timur

5 Kondisi Geografis Wilayah Kutai Timur
Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai berdasarkan Undang-undang Nomor 47 tahun 1999 yang terletak pada 115°56’26” BT - 118°58’19”BT dan 1°52’39” LU - 0°02’11” LS. Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Kelay (Kabupaten Berau) Sebelah selatan Berbatasan dengan Bontang Utara dan kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu (Kabupaten Kutai Kartanegara) Sebelah Timur Berbatasan dengan Selat Makasar dan Laut Sulawesi Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang (Kabupaten Kutai Kartanegara)

6 Topografi & Kelerengan Kutai Timur

7 Kependudukan Kutai Timur
Jumlah Penduduk Kutai Timur Proyeksi Jumlah Penduduk Kutai Timur

8 Kutai Timur dlm Konstelasi Nasional
Kabupaten Kutai Timur dalam RTRWN (PP No. 26 Tahun 2008) a. Sistem perkotaan nasional; Di dalam RTRWN, ditetapkan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Kabupaten Kutai Timur, yaitu PKW Sangatta Kebijakan RTRWN terhadap PKW Sangatta yaitu Mendorong Pengembangan Kota-Kota Sentra Produksi Yang Berbasis Otonomi Daerah b. Sistem jaringan transportasi nasional; Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan di Kabupaten Kutai Timur, yaitu jaringan jalan Antar Kota Bontang –Sangata –Tanjung Redep – Tanjung Selor dikembangkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan nasional. Pelabuhan sebagai simpul transportasi laut nasional, dengan penetapan fungsi sebagai Pelabuhan nasional, yaitu ditetapkan di Kenyamukan, dengan kebijakan Pemantapan Pelabuhan Nasional

9 Kutai Timur dlm Konstelasi Prov. Kaltim

10 Isu Strategis Konflik Pemanfaatan lahan (Verifikasi data)
Ilegal Konversi penggunaan lahan (verifikasi data) Degradasi lingkungan (jelaskan) Arah pembangunan daerah (agri bisnis) ketersediaan lahan pertanian (eksisting-mendatang) Kebijakan pemerintah pusat : MP3EI (koridor ekonomi wilayah III) keterkaitan dgn lahan, KIPI Maloy Latgab TNI Polemik penataan batas wilayah kecamatan dan desa.

11 Tujuan, Kebijakan & Strategi Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur

12 Tujuan Penataan Ruang Penataan ruang Kabupaten Kutai Timur bertujuan mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Kutai Timur yang berkualitas, serasi dan optimal bertumpu pada pembangunan agribisnis yang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung lingkungan, melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dalam rangka mencapai keseimbangan pembangunan antar sektor dan antar kawasan yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

13 Kebijakan & Strategi Penataan Ruang
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur 1 mengoptimalkan rencana pemanfaatan dan pengembangan sumber daya yang ada secara terintegrasi dan memperhatikan kebutuhan pembangunan serta daya dukung lingkungan; dan meningkatkan keterlibatan seluruh potensi masyarakat yang ada dalam melakukan pembangunan dan pengembangan sumber daya sebagai upaya optimal pelibatan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. pemanfaatan potensi-potensi agribisnis secara optimal sebagai salah satu sektor utama pembangunan Wilayah dalam rangka peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Timur 2 mengoptimalkan rencana pemanfaatan dan pengembangan agribisnis wilayah secara terintegrasi dan memperhatikan kebutuhan pembangunan serta daya dukung lingkungan; meningkatkan seluruh potensi masyarakat yang ada dalam melakukan pembangunan dan pengembangan agribisnis wilayah sebagai upaya optimal pelibatan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan menetapkan dan melakukan pembangunan kawasan agribisnis di lokasi yang mendukung pemanfaatan sumberdaya yang sesuai serta mendukung terciptanya optimalisasi sistem koleksi dan distribusi.

14 Kebijakan & Strategi Penataan Ruang
3 pengelolaan dan pengembangan kawasan pertambangan yang ramah lingkungan mengoptimalkan lahan yang sesuai untuk pengembangan sektor pertambangan; menciptakan mekanisme pengelolaan kawasan pertambangan yang berwawasan lingkungan yang melibatkan sinergitas dan integrasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta; menetapkan peraturan tentang mekanisme pengelolaan kawasan pertambangan yang berwawasan lingkungan; menetapkan aturan dalam pengelolaan kawasan pertambangan yang dapat menjamin terjaganya kondisi lingkungan hidup kabupaten, baik selama masa penambangan maupun pasca penambangan; menetapkan aturan dan mekanisme yang dapat menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi dan juga peningkatan perekonomian Wilayah Kabupaten secara keseluruhan; dan menetapkan aturan dan mekanisme pengelolaan kawasan pertambangan yang dapat menjamin keikutsertaan/keterlibatan masyarakat sekitar dalam usaha pertambangan yang bersangkutan.

15 Kebijakan & Strategi Penataan Ruang
4 pengelolaan dan pengembangan kawasan hutan yang ramah lingkungan menetapkan batasan kawasan hutan berdasarkan fungsinya melalui peraturan yang jelas dan diakui secara nasional; mengembangkan potensi-potensi sektor kehutanan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan wilayah kabupaten serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat; menciptakan mekanisme pengelolaan potensi hutan yang berwawasan lingkungan, serta melibatkan sinergitas dan integrasi antara pemerintah, masyarakat dan swasta; menetapkan peraturan tentang mekanisme pengelolaan Potensi Kehutanan yang berwawasan lingkungan; menetapkan aturan dan mekanisme yang dapat menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi dan juga peningkatan perekonomian Wilayah Kabupaten secara keseluruhan; dan menetapkan aturan dan mekanisme pengelolaan potensi kehutanan yang dapat menjamin keikutsertaan/keterlibatan masyarakat sekitar.

16 Kebijakan & Strategi Penataan Ruang
5 pemantapan dan pengendalian kawasan lindung sebagai bagian dari pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup menetapkan batasan kawasan lindung melalui peraturan yang jelas dan diakui secara nasional; menetapkan Peraturan tentang mekanisme pengelolaan kawasan lindung yang dapat melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat; menetapkan aturan dan mekanisme sanksi yang jelas terhadap setiap jenis pelanggaran terhadap fungsi kawasan lindung; menetapkan aturan yang jelas terkait keberadaan masyarakat yang selama ini tinggal di dalam Kawasan Lindung dalam upaya tetap menjaga eksistensi masyarakat yang ada disertai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan tanpa mengganggu fungsi lindung dari kawasan yang bersangkutan; melakukan rehabilitasi terhadap kawasan lindung yang sudah rusak; mengembalikan fungsi kawasan lindung ke fungsi semula terutama karena adanya penggunaan lahan budidaya di dalam kawasan lindung. melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan HTI, HPH dan pertambangan yang terdapat di dalam kawasan lindung; mempertegas syarat minimal 30% dari Daerah Aliran Sungai (DAS), pada proporsi kawasan yang merupakan bagian wilayah DAS terkait; mempertahankan hutan lindung dan Taman Nasional Kutai sebagai kawasan lindung; melakukan pembagian Taman Nasional Kutai menjadi beberapa zonasi untuk memudahkan pemeliharaan, pemantauan, dan pemeliharaan; dan menyediakan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta syarat-syarat pelaksanaan kegiatan budidaya di dalam kawasan lindung.

17 Kebijakan & Strategi Penataan Ruang
6 pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan yang optimal mengembangkan pusat-pusat kegiatan dengan menentukan fungsi untuk setiap pusat-pusat kegiatan tersebut sesuai dengan potensi dan posisi strategis yang dimilikinya; dan merencanakan dan menentukan jangkauan pelayanan dari setiap pusat-pusat kegiatan dengan menempatkan fasilitas pelayanan umum yang disesuaikan dengan jenis dan skala pelayanan dari setiap pusat kegiatan. pengembangan prasarana wilayah yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah 7 mengembangkan konsep sistem jaringan jalan dengan mengintegrasikan jaringan jalan fungsi arteri/kolektor primer dengan jaringan jalan baru yang akan dikembangkan (arteri/kolektor primer maupun arteri/kolektor sekunder), sehingga dapat memperlancar arus antar pusat kegiatan dengan kawasan; mengembangkan pembangunan beberapa jaringan jalan regional prioritas untuk mendukung sistem jaringan jalan; meneaskan fungsi tiap segmen ruas jalan terutama fungsi primer dan sekunder di Wilayah Kabupaten Kutai Timur untuk membagi tanggung jawab pemeliharaan antara pendanaan pusat, provinsi, atau kabupaten; melakukan pembangunan jalan baru serta peningkatan fungsi serta kondisi jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat-pusat produksi dengan kota-kota sekitarnya; mengembangkan terminal angkutan darat di pusat kegiatan serta kawasan dan mengusahakan keterpaduan pelayanan transportasi antar moda, seperti angkutan darat, laut serta sungai; mengembangkan kualitas pelayanan angkutan umum yang melayani pergerakan di dalam dan antar kawasan terutama pengoperasian angkutan umum yang diarahkan secara terintegrasi dengan moda angkutan lainnya baik dengan angkutan laut, angkutan udara maupun dengan angkutan darat lainnya; meningkatkan fungsi dan peranan pelabuhan baik sebagai pelabuhan ekspor maupun pelabuhan penumpang dan barang; dan meningkatkan fungsi dan kelas bandara serta penegasan kembali penggunaan bandara yang telah ada.

18 Kebijakan & Strategi Penataan Ruang
pengembangan pola ruang wilayah yang optimal yang mendukung terciptanya kemandirian wilayah disertai upaya terciptanya pemanfaatan lahan yang berwawasan lingkungan 8 menetapkan fungsi kawasan lindung dan kawasan budidaya; memberikan arahan pengembangan fungsi-fungsi budidaya di lokasi yang sesuai dengan potensi serta daya dukung lingkungannya; menyusun perencanaan pembangunan dan pengembangan kegiatan-kegiatan di kawasan budidaya yang dimaksudkan untuk pengembangan perekonomian wilayah serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat; dan menetapkan aturan untuk mendorong keterlibatan swasta dan masyarakat ikut serta dalam pembangunan kegiatan di kawasan budidaya 9 peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan; mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun disekitar kawasan khusus pertahanan dan kemanan; mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan sekitar kawasan khusus pertahanan dan keamanan; dan turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara.

19 Rencana Struktur Ruang

20 Pembagian Sub Sistem Wilayah Pengembangan (SSWP)
SSWP UTARA Pusat : Kota Muara Wahau Fungsi : Pusat pungumpul produksi kehutanan & perkebunan, permukiman, perdagangan & jasa skala kawasan SSWP TIMUR Pusat : Kota Sangkulirang Fungsi : Pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat kolektsi dan distribusi barang,, pusat industri terpadu SSWP PUSAT Pusat : Kota Sangatta Fungsi : Pusat pemerintahan kabupaten, permukiman, perdagangan dan jasa skala kabupaten, pusat distribusi ke arah Samarinda dan Balikpapan SSWP SELATAN Pusat : Kota Muara Bengkal Fungsi : : Pusat pungumpul produksi perkebunan& pertanian, permukiman, perdagangan & jasa skala kawasan

21 Pusat-pusat Kegiatan Pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Kutai Timur adalah : PKW : Kota Sangatta; ibukota kabupaten, yang menyandang fungsi sebagai pusat pemerintahan, pusat permukiman, pusat pendidikan & kesehatan PKL : Sangkulirang; kota kecamatan yang menyandang fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, pusat perikanan, pusat pertanian (dlm arti luas) & pusat pariwisata PKL : Muara Wahau dan Muara Bengkal; kota kecamatan yang menyandang fungsi sebagai pusat pengembangan pertanian (dlm arti luas), pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Barat dan Utara Kabupaten sekaligus wilayah dengan kawasan lindung yang cukup luas. PPK : Bengalon dan Kaliorang; kota kecamatan yang diproyeksikan menjadi pusat permukiman perkotaan baru sejalan dengan pertumbuhan kawasan disekitarnya dengan fungsi pertanian & pelayanan antar kecamatan di sekitarnya. PPL : terdapat di kota-kota kecamatan lain yang memiliki karakter perdesaan, yaitu Busang, Batu Ampar, Muara Ancalong, Sandaran, Kongbeng, Karangan dan Teluk Pandan.

22 MATRIK SSWP ( SUB SISTEM WILAYAH PENGEMBANGAN)
Pusat Kegiatan Wilayah Pusat Kegiatan Lokal Pusat Pelayanan Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan (PKW) (PKL) (PPK) (PPL) ● Sangatta ● Bengalon ◦ Sangatta Utara ● Rantau Pulung ◦ Sangatta Selatan ● Teluk Pandan ● Muara Bengkal ● Busang ● Muara Ancalong ● Long Mesangat ● Batu Ampar ● Muara Wahau ● Kombeng ● Telen ● Kaliorang  ● Sangkulirang ● Kaubun ● Sandaran ● Karangan MATRIK SSWP ( SUB SISTEM WILAYAH PENGEMBANGAN) PETA ORIENTASI SSWP (SUB SISTEM WILAYAH PENGEMBANGAN) Muara Wahau Karangan Kongbeng Sangkulirang Busang Bengalon Kaubun Sandaran Kaliorang Telen Batu Ampar Long Mesangat Sangatta Utara PPK KETERANGAN : PKW PKL PPK PPL Hub. Primer Hub. Sekunder Hub. Tersier Muara Ancalong Rantau Pulung Sangatta Selatan Muara Bengkal Teluk Pandan

23 Peta Pusat-pusat Kegiatan

24 Sistem Jaringan Prasarana Utama
TRANSPORTASI DARAT Jaringan jalan artei primer yang menghubungkan Sangatta – Bontang – Samarinda – Balikpapan Jaringan jalan kolektor primer nasional, yaitu : ruas jalan Bontang - Sangatta; ruas jalan Sangatta – Sp. Perdau; ruas jalan Yos Sudarso (Sangatta); ruas jalan Sp. Perdau – Muara Lembak; ruas jalan Muara Lembak – Pelabuhan Ronggang (Sangkulirang); ruas jalan Sp. 3 Sangkulirang – Pelabuhan Maloy; ruas jalan Sp. Perdau – Batu Ampar; ruas jalan Batu Ampar – Sp. 3 Muara Wahau; ruas jalan Sp. 3 Muara Wahau - Kelay (KM. 100 – Muara Wahau/PDC); dan ruas jalan Muara Wahau – Kelay. Jaringan jalan kolektor primer provinsi, yaitu : ruas jalan Sebulu – Muara Bengkal; ruas jalan Muara Bengkal – Sp. Batu Ampar; ruas jalan Sangkulirang – Talisayan; ruas jalan Muara Bengkal – Samarinda; Jaringan jalan kolektor primer kabupaten, yaitu : ruas jalan Sp. Batu Ampar – Rantau Pulung – Sangatta; ruas jalan Sp. 4 Kaliorang – Sangkulirang; ruas jalan Pelawan – Karangan; ruas jalan Pelawan – Sandaran; ruas jalan Tabangan Lebak – Bengalon – Karangan; ruas jalan Sp. 4 Kaliorang – Maloy; ruas jalan Muara Bengkal – Busang; Batu Ampar-Muara Bengkal-Long Mesangat-Busang ruas jalan Bengalon – Kawasan Industri (Dusun Muaramaan); dan ruas jalan Sp. 3 Jalan HTI Muara Bengkal – Muara Ancalong. Jaringan jalan lokal primer, yaitu seluruh jalan yang menghubungkan antar desa dan di dalam kawasan perkotaan ibukota kecamatan

25 Sistem Jaringan Prasarana Utama
TRANSPORTASI DARAT Jaringan jalan khusus, yaitu jaringan jalan khusus pertambangan, baik untuk kereta api dan jalan tanah. Terminal angkutan barang dan penumpang, yaitu : Terminal tipe B; Sangatta dan Sangkulirang Terminal tipe C; seluruh ibukota kecamatan Terminal barang; Kaliorang (sebagai dukungan untuk Pelabuhan Maloy) Jaringan layanan angkutan lalulintas umum , yaitu : Sangatta – Sangkulirang; Sangatta – Bengalon; Sangatta – Muara Wahau; Sangkulirang – Kaliorang; Sangkulirang – Muara Wahau; Muara Wahau – Batu Ampar; Muara Wahau – Muara Bengkal; Muara Bengkal – Muara Ancalong; dan Muara Bengkal – Batu Ampar – Rantau Pulung – Sangatta; Jaringan sungai, yaitu : Pelabuhan sungai; Muara Wahau; Alur pelayaran sungai; Muara Wahau – Muara Kaman (Kukar) Jaringan perkeretaapian, terdiri dari: jalur kereta api Kalimantan Selatan – Kuaro – Long Kali – Penajam – Balikpapan- Samarinda – Bontang – Sangatta – Muara Wahau – Muara Lesan - Tanjung Redeb - Tanjung Batu – Tanah Kuning – Tanjung Selor – Kerang Agung – Sesayap – Tidung Pale – Malinau – Mensalong – Pembeliangan – Salang - Simanggaris – Batas Negara. jalur rel kereta api Trans Kutai Kencana yang menghubungkan Muara Wahau dan Bengalon dengan panjang sebesar 129,41 km digunakan untuk keperluan pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan stasiun kereta api, yaitu di Kota Sangatta

26 Peta Rencana Jaringan Jalan

27 Peta Rencana Sistem Transportasi Darat

28 Sistem Jaringan Prasarana Utama
TRANSPORTASI LAUT Pelabuhan pengumpul, yaitu Pelabuhan Maloy Pelabuhan pengumpan, yaitu Pelabuhan Sangatta dan Pelabuhan Sangkulirang Terminal khusus, yaitu 12 pelabuhan khusus yang merupakan pelabuhan khusus batubara dan pelabuhan khusus pertamina Alur pelayaran, terdiri dari: Sangatta – Barru – Majene (Sulawesi Selatan) PP; Sangatta – Tanjung Redeb PP; Sangatta – Pare-pare (Sulawesi Selatan) PP; Sangatta – Samarinda – Balikpapan PP; dan Sangatta – Tanjung Redeb – Makassar (Sulawesi Selatan) PP. TRANSPORTASI UDARA Bandar udara pengumpan, yaitu Bandara Sangatta di Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan. Bandar udara lainnya, terdapat di Sangatta Utara, Sangkulirang, Muara Wahau, Telen, Busang, Muara Bengkal dan Muara Ancalong Ruang udara untuk penerbangan meliputi kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan

29 Peta Rencana Sistem Transportasi Laut

30 KIPI MALOY MALOY

31 Peta Rencana Sistem Transportasi Udara

32 Peta Rencana Struktur Ruang

33 Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
SISTEM JARINGAN ENERGI Pembangkit tenaga listrik, terdiri atas : Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kota Sangatta dan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang; pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sangatta di Kota Sangatta; dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau dan Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal; dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tersebar pada kampung-kampung, daerah tertinggal dan daerah terpencil. Jaringan prasarana energi, terdiri atas : Gardu Induk (GI) Sangatta di Kota Sangatta dan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang; jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Bontang – Sangatta yang berasal dari PLTU Kaltim. Jaringan distribusi minyak dan gas bumi, berupa depo bahan bakar minyak di Kota Sangatta, Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang, dan Muara Wahau di Kecamatan Muara Wahau. SISTEM JARINGAN TELEKOMUNIKASI Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu pembangunan jaringan kabel di Kota Sangatta dan Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang dengan kapasitas SST. Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu terdapat di seluruh kecamatan menggunakan jaringan tower BTS (Base Transceiver Station) yang digunakan secara bersama menjangkau ke pelosok perdesaan. Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu daerah terpencil di seluruh kecamatan.

34 Peta Rencana Jaringan Energi

35 Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
SISTEM JARINGAN SUMBERDAYA AIR WS, yaitu WS Karangan yang merupakan WS lintas kabupaten/kota. DAS, yaitu DAS Karangan, DAS Sangatta, DAS Bengalon, DAS Bontang, DAS Dumaring, DAS Kerang-Seendang, DAS Manubar, DAS Mahakam, dan DAS Santan. CAT, yaitu CAT Samarinda – Bontang, CAT Sumbang, CAT Muara Karangan, dan CAT Sendawar. DI, yaitu DI yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, terdiri atas : DI Kaubun di Kecamatan Kaubun; DI Sumbersari; DI Muara Ancalong; DI Tanah Abang; DI Santan; DI Kaliorang; dan DI Kaubun Makroman. Prasarana air baku untuk air bersih, terdiri atas : pengembangan sumber mata air, yaitu mata air Sekerat di Kecamatan Bengalon; pengembangan sumber air sungai terdiri atas : Sungai Kedang Kepala, melalui Kecamatan Muara Bengkal dan Kecamatan Muara Ancalong; Sungai Telen, melalui Kecamatan Telen; Sungai Atan, melalui Kecamatan Busang; Sungai Wahau, melalui Kecamaan Muara Wahau dan Kecamatan Kongbeng; Sungai Sangatta dan Sungai Panyamukan, melalui Kecamatan Sangatta; Sungai Bengalon, melalui Kecamatan Bengalon; dan Sungai Karangan, melalui Kecamatan Sangkulirang

36 Peta Daerah Aliran Sungai

37 Peta Cekungan Air Tanah

38 Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
SISTEM PRASARANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN Sistem jaringan persampahan, terdiri atas : peningkatan pelayanan TPA di Rantau Pulung dengan sistem sanitary landfill penyediaan TPST di Kota Sangatta, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Muara Bengkal Sistem jaringan air minum, terdiri atas : peningkatan dan pengembangan pelayanan Instalasi Pengolahan Air (IPAM) di Kota Sangatta, Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang, Muara Wahau di Kecamatan Muara Wahau, dan Muara Bengkal di Kecamatan Bengkal; peningkatan dan pengembangan pelayanan jaringan perpipaan di pusat-pusat kegiatan lokal; dan rencana sistem non perpipaan air minum tersebar di seluruh desa. Sistem pengelolan limbah, yaitu dengan pembangunan IPAL dan IPLT di Kota Sangatta dan Sangkulirang Sistem jaringan drainase, terdiri atas : saluran primer, berupa sungai-sungai yang menjadi saluran buangan air permukaan akhir, terdiri atas : Sungai Kedang Kepala, melalui Kecamatan Muara Bengkal dan Kecamatan Muara Ancalong; Sungai Telen, melalui Kecamatan Telen; Sungai Atan, melalui Kecamatan Busang; Sungai Wahau, melalui Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Kongbeng; Sungai Sangatta dan Panyamukan, melalui Kecamatan Sangatta; Sungai Bengalon, melalui Kecamatan Bengalon; dan Sungai Karangan melalui Kecamatan Sangkulirang. saluran sekunder, berupa saluran penghubung saluran drainase jalan dengan saluran primer; dan saluran tersier yang berupa saluran drainase yang ada di sepanjang jalan utama Kota Sangatta dan Kota Sangkulirang serta jalan kolektor primer dan lokal primer lainnya yang tersebar di seluruh kecamatan.

39 Rencana Pola Ruang

40 RTRW KABUPATEN KUTIM TAHUN 2012-2032
ANALISIS KAWASAN KABUPATEN KUTAI TIMUR DALAM RTRWK KUTAI TIMUR URAIAN RTRW KABUPATEN KUTIM TAHUN LUAS (Ha) % TOTAL LUAS ,70 100,00 KAWASAN LINDUNG (KL) ,83 17,40 KBK ,71 40,23 TUBUH AIR 24.137,48 0,68 Jumlah KL, KBK & TUBUH AIR ,02 58,32 KBNK ,68 41,68

41 ASPEK LEGALITAS TATA RUANG
Kabupaten Kutai Timur ASPEK LEGALITAS TATA RUANG RENCANA TATA RUANG KABUPATEN KUTAI TIMUR TELAH DISAHKAN MELALUI PERDA NO. 06 TAHUN 2004 TANGGAL 2 APRIL 2004 DENGAN ALOKASI PEMANFAATAN RUANG SEBAGAI BERIKUT : - Kawasan Lindung = Ha - Kawasan Budidaya Kehutanan = Ha - Kawasan Budidaya Non Kehutanan = Ha

42 PERBANDINGAN LUAS KAWASAN
PADUSERASI 1999 (Ha) RTRWK KUTIM 2004 REKOM TIMDU RTRWK KUTIM KAWASAN LINDUNG (KL) ,72 ,83 KBK ,50 ,71 TUBUH AIR (KL) 24.137,48 JUMLAH KL & KBK ,22 ,54 KBNK/APL ,52 ,68 TOTAL ,75 ,70

43 ALOKASI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LINDUNG
Kabupaten Kutai Timur ALOKASI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LINDUNG Alokasi Pemanfaatan Ruang Paduserasi Kaltim di Kab. Kutai Timur 1999 (Ha) Alokasi Pemanfaatan Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kutai Timur 2004 Kab.Kutai Timur Kawasan Lindung ,83 - Hutan Lindung - Hutan Lindung (HL) - Hutan Kota 42,37 - Cagar Alam (CA) 46.974 - Hutan Lindung ,05 - Taman Nasional (TN) - KSA/KPA ,55 Cagar Alam 47.042 - Lahan Gambut (GBT) 73.510 - Konsv. Mangrove 12.308,70 - Kaw. Gambut 24.720,66 - Hutan Mangrove 26.203 - Kaw. Karst 40.690,40 - Taman Nasional - Kaw. Resapan Air 5.816,23 - Hutan Kota (HK) 1.768 - Taman Wisata Alam 33,88

44 ALOKASI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BUDIDAYA KEHUTANAN
Kabupaten Kutai Timur ALOKASI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BUDIDAYA KEHUTANAN Alokasi Pemanfaatan Ruang Paduserasi Kaltim di Kab. Kutai Timur 1999 (Ha) Alokasi Pemanfaatan Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kutai Timur 2004 Kab.Kutai Timur Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) Kawasan Budidaya Kehutanan ,71 - Hutan Produksi (HP) - Hutan Produksi ,27 - Hutan Produksi Terbatas (HPT) - Hutan Produksi terbatas ,44 - Hutan Tanaman Industri (HTI) 30.242

45 ALOKASI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BUDIDAYA NON KEHUTANAN
Kabupaten Kutai Timur ALOKASI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BUDIDAYA NON KEHUTANAN Alokasi Pemanfaatan Ruang Paduserasi Kaltim di Kab. Kutai Timur 1999 (Ha) Alokasi Pemanfaatan Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kutai Timur 2004 Kab.Kutai Timur Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) ,68 - Pengembangan Kota (K) 4.612 Pertanian ,70 - Pemukiman (Pmk) 30.419 - Tanaman Pangan (TPgn) Kaw. Permukiman Pedesaan 57.474,61 - Tanaman Keras (TKrs) Perkotaan 9.866,85 KIPI / Maloy 5.252,49 Kaw. Bukit Pelangi 280,25 - Tanaman Musiman (TMsm) 30.521 Kaw. Industri 4.924,03 Kaw. Pelabuhan 119,42 - Perikanan (I) 5.947 - Pelabuhan Batubara 578,31 - Sawit (Swt) 37.930 - Penggunaan Lain (PL) 3.194 - KTM 126,04

46 KAWASAN LINDUNG, TUBUH AIR, KBK DAN KBNK KABUPATEN KUTAI TIMUR DALAM RTRWK KUTAI TIMUR 2012 - 2032
No KECAMATAN KAWASAN LINDUNG (Ha) TUBUH AIR (Ha) KAWASAN BUDIDAYA TOTAL (Ha) KBK (Ha) KBNK (Ha) 1 Kec. Batu Ampar - 236,92 34.112,84 14.453,91 48.803,67 2 Kec. Bengalon 38.011,48 651,81 ,84 ,58 ,70 3 Kec. Busang ,96 2.281,17 ,52 65.350,88 ,53 4 Kec. Kaliorang 951,84 2.490,02 17.592,95 21.034,81 5 Kec. Karangan 54.412,49 335,76 ,04 ,70 ,98 6 Kec. Kaubun 154,38 161,27 15.798,73 70.089,54 86.203,91 7 Kec. Kongbeng 921,56 273,61 74.264,22 74.011,88 ,27 8 Kec. Long Mesangat 148,65 580,96 3.981,17 30.928,32 35.639,10 9 Kec. Muara Ancalong 45.995,51 1.553,42 78.750,72 ,70 ,35 10 Kec. Muara Bengkal 24.151,68 260,25 18.039,82 39.668,49 82.120,24 11 Kec. Muara Wahau ,32 2.185,58 ,77 ,39 ,05 12 Kec. Rantau Pulung 401,18 47.624,76 87.615,50 ,45 13 Kec. Sandaran 27.599,16 460,51 ,44 ,28 ,39 14 Kec. Sangkulirang 7.936,29 13.463,68 20.188,24 ,62 ,83 15 Kec. Sangata Selatan ,17 16.297,54 ,71 16 Kec. Sangatta Utara 1.272,11 251,56 26.115,77 27.639,43 17 Kec. Telen 1.039,82 68.389,14 68.796,09 ,05 18 kec. Teluk pandan 46.272,24 39.953,46 10.194,55 96.420,24 TOTAL ,83 24.137,48 ,71 ,68 ,70 4 Mil Laut ,00 TOTAL + 4 Mil Laut ,68 ,70 % 17,40 0,68 40,23 36,15 100 58,32 41,68

47 KONDISI POLA RUANG PADA KAWASAN LINDUNG BERDASARKAN KECAMATAN
No KECAMATAN KAWASAN LINDUNG (Ha) JUMLAH KAWASAN LINDUNG Hutan Kota Hutan Lindung KSA/KPA Konservasi Mangrove Kaw. Gambut Karst Kaw. Resapan Air Taman Wisata Alam 1 Kec. Batu Ampar - 2 Kec. Bengalon 26.065,39 380,93 7.013,83 4.551,34 38.011,48 3 Kec. Busang ,96 4 Kec. Kaliorang 933,81 18,03 951,84 5 Kec. Karangan 42.362,79 12.049,70 54.412,49 6 Kec. Kaubun 24,30 130,07 154,38 7 Kec. Kongbeng 0,15 921,41 921,56 8 Kec. Long Mesangat 148,65 9 Kec. Muara Ancalong 21.170,79 24.720,66 104,06 45.995,51 10 Kec. Muara Bengkal 27,36 23.808,43 315,89 24.151,68 11 Kec. Muara Wahau ,32 12 Kec. Rantau Pulung 13 Kec. Sandaran 4.854,82 1.744,30 20.705,46 260,70 33,88 27.599,16 14 Kec. Sangkulirang 7.936,29 15 Kec. Sengata Selatan ,64 195,54 ,17 16 Kec. Sengata Utara 15,01 969,60 287,49 1.272,11 17 Kec. Telen 18 kec. Teluk pandan 13.469,63 32.678,69 123,93 46.272,24 TOTAL 13.512,00 ,42 ,55 12.308,70 40.690,40 5.816,23 ,83 % 2,20 54,73 29,50 2,00 4,02 6,61 0,95 0,01 100

48 KAWASAN BUDIDAYA KEHUTANAN (Ha) Hutan Produksi Terbatas
KONDISI POLA RUANG PADA KAWASAN BUDIDAYA KEHUTANAN BERDASARKAN KECAMATAN No KECAMATAN KAWASAN BUDIDAYA KEHUTANAN (Ha) JUMLAH KBK (Ha) Hutan Produksi Hutan Produksi Terbatas 1 Kec. Batu Ampar 34.112,84 - 2 Kec. Bengalon 52.901,87 87.000,97 ,84 3 Kec. Busang 26.418,91 ,61 ,52 4 Kec. Kaliorang 2.490,02 5 Kec. Karangan 54.754,11 95.850,93 ,04 6 Kec. Kaubun 11.335,81 4.462,92 15.798,73 7 Kec. Kongbeng 34.806,33 39.457,89 74.264,22 8 Kec. Long Mesangat 3.981,17 9 Kec. Muara Ancalong 66.001,92 12.748,80 78.750,72 10 Kec. Muara Bengkal 18.039,82 11 Kec. Muara Wahau 69.219,38 ,39 ,77 12 Kec. Rantau Pulung 47.624,76 13 Kec. Sandaran ,44 14 Kec. Sangkulirang 20.188,24 15 Kec. Sengata Selatan 0,00 16 Kec. Sengata Utara 17 Kec. Telen 44.236,20 24.152,94 68.389,14 18 kec. Teluk pandan 39.953,46 TOTAL ,27 ,44 ,71 % 46,87 53,13 100

49 KAWASAN BUDIDAYA NON KEHUTANAN (Ha)
KONDISI POLA RUANG PADA KAWASAN BUDIDAYA NON KEHUTANAN BERDASARKAN KECAMATAN No KECAMATAN KAWASAN BUDIDAYA NON KEHUTANAN (Ha) JUMLAH KBNK Pertanian Permukiman Pedesaan Permukiman Perkotaan KIPI / Maloy Kaw. Bukit Pelangi Kaw. Industri Kaw. Pelabuhan KTM Pel. Batubara 1 Kec. Batu Ampar 13.774,28 679,63 - 14.453,91 2 Kec. Bengalon ,85 5.741,71 4.924,03 ,58 3 Kec. Busang 64.322,82 1.028,07 65.350,88 4 Kec. Kaliorang 10.001,14 6.055,85 1.409,92 126,04 17.592,95 5 Kec. Karangan 99.245,00 1.006,70 ,70 6 Kec. Kaubun 64.308,12 5.781,42 70.089,54 7 Kec. Kongbeng 66.332,48 7.679,40 74.011,88 8 Kec. Long Mesangat 27.074,08 3.854,24 30.928,32 9 Kec. Muara Ancalong ,06 1.824,64 ,70 10 Kec. Muara Bengkal 39.185,64 482,85 39.668,49 11 Kec. Muara Wahau ,31 6.059,08 ,39 12 Kec. Rantau Pulung 79.322,08 8.293,43 87.615,50 13 Kec. Sandaran ,06 1.328,23 ,28 14 Kec. Sangkulirang 94.871,00 2.352,75 3.842,57 578,31 ,62 15 Kec. Sengata Selatan 13.667,53 1.163,05 1.466,96 16.297,54 16 Kec. Sengata Utara 16.571,89 744,32 8.399,89 280,25 119,42 26.115,77 17 Kec. Telen 67.581,14 1.214,96 68.796,09 18 kec. Teluk pandan 8.010,25 2.184,30 10.194,55 TOTAL ,70 57.474,61 9.866,85 5.252,49 ,68 4 Mil Laut ,00 Total + 4 Mil Laut ,70 ,68 % 94,67 3,90 0,67 0,36 0,02 0,33 0,01 0,04 100

50 STATUS RUANG RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR 2012 - 2032

51 POLA RUANG RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR 2012 - 2032

52 POLA RUANG KAWASAN BUDIDAYA RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR 2012 - 2032

53 POLA RUANG KAWASAN LINDUNG RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR 2012 - 2032

54 Penetapan Kawasan Strategis

55 Penetapan Kawasan Strategis
KAWASAN ANDALAN NASIONAL Kawasan Andalan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, yaitu Kawasan Andalan Sangkulirang, Sangatta, Muara Wahau (SASAMAWA) dengan sektor unggulan industri, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan laut, dan pariwisata. Kawasan Andalan Laut Bontang, Tarakan, Nunukan dan sekitarnya KAWASAN STRATEGIS NASIONAL Kawasan Strategis Nasional, yaitu kawasan perbatasan darat RI dan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo), meliputi Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Telen, dan Kecamatan Busang. KAWASAN STRATEGIS PROVINSI Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, meliputi Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Kaliorang; dan Kawasan Agropolitan Regional, meliputi Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng, Kecamatan Telen, Kecamatan Busang, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Long Mesangat, dan Kecamatan Batu Ampar.

56 Penetapan Kawasan Strategis
KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, yaitu kawasan Cepat Tumbuh Ekonomi Bengalon di Kecamatan Bengalon. Kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, yaitu kawasan Food Estate di Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Busang, Kecamatan Karangan, dan Kecamatan Sandaran. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan, yaitu kawasan lindung geologi (kawasan karst) di Kecamatan Bengalon, Kecamatan Karangan, Kecamatan Kongbeng, dan Kecamatan Sandaran.

57 Peta Penetapan Kawasan Strategis

58 Arahan Pemanfaatan Ruang

59 Indikasi Program Perwujudan Struktur Ruang
No Program Kegiatan Lokasi Besaran Biaya Waktu Pelaksanaan Sumber Pembiayaan Pelaksana 2026 - APBD Kab. APBD Provinsi APBN Swasta 2011 2012 2013 2014 2015 2031 A. Perwujudan Struktur Ruang 1 Perwujudan Pusat Kegiatan 1.1 Pemantapan Sistem Pusat Kota-kota a.  Peningkatan peran dan fungsi kota-kota sesuai dengan kegiatan yang di sandangnya Perkotaan Sangatta, Sang kulirang, Muara Wahau, Muara Bengkal, Muara Ancalong, dan Bengalon Bappeda Kab b.  Pengembangan fungsi pusat pelayanan sosial ekonomi dengan lingkup pelayanan beberapa kecamatan c.   Peningkatan fungsi Perkotaan Bengalon dari PKLp menjadi PKL Perkotaan Bengalon 1.2 Pemantapan Sistem Perdesaan Pengembangan fungsi pusat pelayanan sosial ekonomi dengan lingkup pelayanan beberapa desa Seluruh kawasan perdesaan Bappeda Kab/ BPMD Kab 2 Perwujudan Sistem Prasarana 2.1 Transportasi 2.1.1 Jaringan Jalan a.   Pengembangan jaringan jalan utara - selatan Ruas Sangatta - Samarinda Dis. PU Prov Ruas Sangkulirang - Sangatta b.   Pengembangan jaringan jalan timur – barat Ruas Muara Wahau – Sangatta Ruas Sangatta - Muara Bengkal c.   Peningkatan jaringan jalan akses eksternal Poros Sangatta-Bontang-Samarinda Poros Sangatta-Bengalon-Sangkurilang Dis. PU Kab

60 No Program Kegiatan Lokasi Besaran Biaya Waktu Pelaksanaan Sumber Pembiayaan Pelaksana 2026 - APBD Kab. APBD Provinsi APBN Swasta 2011 2012 2013 2014 2015 2031 d.   Pengembangan jaringan jalan primer Jalan lingkar Sangatta Dis. PU Kab Jalan Pantai Timur (coastal road) e.   Peningkatan ruas jalan di Muara Wahau Poros Muara Wahau-Sangkulirang Poros Muara Wahau-Tanjung Redep Poros Muara Wahau-Muara Bengkal/Muara Ancalong-Samarinda f.     Peningkatan ruas jalan di Muara Ancalong Poros Muara Bengkal-Muara Ancalong g.   Pengembangan ruas jalan desa Muara Wahau-Kongbeng- Telen Sangkurilang-Kaliorang-Sandaran Muara Ancalong-Busang h.   Peningkatan ruas jalan Poros Kaliorang-Sangkulirang Poros Sangkulirang-Sangatta Poros Sangkulirang-Tanjung Redep i.      Pembangunan ruas jalan Poros penghubung Sangatta-Muara Bengkal- Muara Ancalong Ruas jalan Kota Sangatta dengan Kota Kecamatan lainnnya j.      Pengembangan terminal Sangatta Dis.Hub Sangkulirang Muara Wahau Muara Bengkal Muara Ancalong 2.1.2 Rel Kereta Api Pembangunan jaringan rel kereta api Bontang-Sangatta 2.1.3 Angkutan Sungai Peningkatan fungsi dan peranan Muara Bengkal-Muara Ancalong Muara Wahau-Samarinda

61 No Program Kegiatan Lokasi Besaran Biaya Waktu Pelaksanaan Sumber Pembiayaan Pelaksana 2026 - APBD Kab. APBD Provinsi APBN Swasta 2011 2012 2013 2014 2015 2031 2.1.4 Transportasi Laut Peningkatan dan perbaikan kondisi pelabuhan Pelabuhan laut Maloy Dis.Hub Pelabuhan Laut Sangatta 2.1.5 Transportasi Udara Peningkatan dan baikan bandara Bandara Tanjung Bara Dis.Hub Kab Bandara Sangkima 2.2 Prasarana Lainnya 2.2.1 Listrik Peningkatan pelayanan untuk mempercepat permohonan berlangganan Desa-desa yg belum berlistrik PLN 2.2.2 Telekomunikasi Penambahan STO dan luasan jangkauan Seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur Telkom/ Provider Swasta 2.2.3 Sumber Daya Air Penambahan jumlah air baku Sumber-sumber air baku dari air tanah permukaan Dis. PU Kab/ PDAM Pembangunan bendungan untuk irigasi Sangkulirang Dis. PU Kab/ Dis. Pertanian Kab Kaliorang 2.2.4 Air Limbah Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur Dis. Pu Kab 2.2.5 Drainase Penyusunan Rencana Induk Drainase Kabupaten Dis. PU Kab 2.2.6 Persampahan Penyusunan Rencana Induk Persampahan Kabupaten Dis.PU Kab

62 Indikasi Program Perwujudan Pola Ruang
No Program Kegiatan Lokasi Besaran Biaya Waktu Pelaksanaan Sumber Pembiayaan Pelaksana 2026 - APBD Kab. APBD Provinsi APBN Swasta 2011 2012 2013 2014 2015 2031 B. Perwujudan Pola Ruang 1 Perwujudan Pengelolaan Kawasan Lindung 1.1 Pemantapan Keberadaan Kawasan Lindung a.  Pemberian batasan yang jelas dan tegas Kabupaten Kutai Timur Bappeda Kab/ Dis.Hut/ Dis. PPR Kab b.  Pengembalian fungsi lindung apabila terdapat budidaya c.   Peninjauan ulang penetapan HTI dan pertambangan d.  Rehabilitasi kawasan lindung yang rusak 2 Perwujudan Pengelolaan Kawasan Budidaya 2.1 Hutan Produksi Peninjauan ulang batasan dan penetapan HTI Dis.Hut/ Dis.PPR Kab. 2.2 Pertanian a. Pemberian batasan yang jelas sawah beririgasi teknis dan non teknis Dis. Pertanian dan Peternakan kab. b. Pengembangan pusat-pusat pembenihan Dis. Pertanian dan Peternakan kab 2.3 Perkebunan a. Pengembangan sistem informasi dan promosi potensi agribisnis b. Peningkatan pemenuhan standarisasi baku mutu

63 a. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia petani ternak
No Program Kegiatan Lokasi Besaran Biaya Waktu Pelaksanaan Sumber Pembiayaan Pelaksana 2026 - APBD Kab. APBD Provinsi APBN Swasta 2011 2012 2013 2014 2015 2031 2.4 Peternakan a. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia petani ternak Kabupaten Kutai Timur Dis. Pertanian dan Peternakan kab b. Peningkatan teknologi, produktifitas, dan kualitas ternak. 2.5 Perikanan a. Pengembangan perikanan darat Dis.Perikanan dan Kelautan Kab. b. Penguatan kelebagaan dan kemampuan nelayan 2.6 Pertambangan a. Pemetaan potensi tambang Dis. Tambang b. Meningkatkan produksi tambang 2.7 Pariwisata a. Peningkatan program sadar wisata kepada masyarakat Kabupaten Kutai TImur Dis.Par b. Peningkatan promosi obyek wisata Dis. Par. c. Peningkatan obyek wisata agar lebih representatif Dis.Par. 2.8 Permukiman a. Pembagian wilayah permukiman sesuai dengan kepadatan bangunan Bappeda/ Dis. PPR Kab b. Penetapan peraturan zonasi untuk pengendalian

64 No Program Kegiatan Lokasi Besaran Biaya Waktu Pelaksanaan Sumber Pembiayaan Pelaksana 2026 - APBD Kab. APBD Provinsi APBN Swasta 2011 2012 2013 2014 2015 2031 2.9 Peruntukan Lainnya 2.9.1 Pendidikan Pembangunan SD Kecamatan Sangatta Dis.Dik Kecamatan Bengalon Kecamatan Sangkulirang Pembangunan SMP Kecamatan Sandaran Kecamatan Busang Pembangunan SMA Kecamatan Telen 2.9.2 Kesehatan Pembangunan Puskesmas Kecamatan yg belum memiliki puskesmas Dis. Kes. 3 Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten 3.1 Bidang Pertumbuhan Ekonomi Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten a.                  Kecamatan Sangkulirang dan Agribisnis Maloy Bappeda Kab b.                  Kecamatan Sangatta c.Kecamatan Muara Wahau d.                  Kecamatan Muara Bengkal 3.2 Bidang Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Menegaskan batasan kawasan Taman Nasional Kutai Taman Nasional Kutai Dis.Hut. Membuat zonasi Taman Nasional Kutai

65 Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

66 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN KUTAI TIMUR PERATURAN ZONASI KETENTUAN PERIJINAN KETENTUAN INSENTIF DAN DISINSENTIF ARAHAN SANKSI

67 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan lindung; ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya; dan ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem prasarana nasional dan wilayah, terdiri atas : kawasan sekitar prasarana transportasi; kawasan sekitar prasarana energi; kawasan sekitar prasarana telekomunikasi; dan kawasan sekitar prasarana sumber daya air

68 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
KETENTUAN PERIZINAN izin prinsip  Persetujuan pendahuluan yang dipakai sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan ijin lokasi izin lokasi  Dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan perolehan tanah melalui cara pengadaan tertentu dan dasar bagi pengurusan hak atas tanah izin penggunaan pemanfaatan tanah; izin mendirikan bangunan;  Perolehan IMB terhadap bangunan yang akan dibangun izin usaha; izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; izin usaha pertambangan umum; dan izin pemanfaatan air bawah tanah

69 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
KETENTUAN INSENTIF insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan strategi pertumbuhan ekonomi dalam bentuk : penyediaan infrastruktur; keringanan pajak; dan kemudahan prosedur perijinan. insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan strategi penyelamatan lingkungan hidup dalam bentuk : pemberian kompensasi; dan penghargaan insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan pengembangan usaha penduduk asli dalam bentuk : kemudahan prosedur perijinan; penghargaan; dan pemberian kompensasi insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan cadangan pangan dalam bentuk :

70 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
KETENTUAN INSENTIF insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan Taman Nasional Kutai dalam bentuk : pemberian kompensasi; penghargaan insentif yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung pengembangan kawasan perbatasan dengan kabupaten lain dalam bentuk : pembangunan dan pengadaan infrastruktur urun saham KETENTUAN DISINSENTIF pembatasan penyediaan infrastruktur pemberian kompensasi; kesulitan dalam proses perijinan; dan penalti

71 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
ARAHAN SANKSI PENGENAAN SANKSI DILAKUKAN TERHADAP : pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi; pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW kabupaten Kutai Timur; pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten Kutai Timur; pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. BENTUK SANKSI YANG DIBERIKAN : peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif.

72 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
ARAHAN SANKSI PENGENAAN SANKSI DILAKUKAN TERHADAP: pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten Kutai Timur; BENTUK SANKSI YANG DIBERIKAN : peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif

73 Hak, Kewajiban & Peran Masyarakat

74 Hak Masyarakat dalam Penataan Ruang
Dalam mewujudkan penataan ruang wilayah, masyarakat berhak: Mengetahui rencana tata ruang Menikmati Pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

75 Kewajiban Masyarakat dlm Penataan Ruang
Dalam pemanfaatan ruang, masyarakat wajib : Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai milik umum.

76 Peran Masyarakat dlm Penataan Ruang
memberikan masukan mengenai : persiapan penyusunan rencana tata ruang. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan. pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan. perumusan konsepsi rencana tata ruang. penetapan rencana tata ruang. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Dalam Perencanaan Tata Ruang masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut,ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam Pemanfaatan Tata Ruang

77 Peran Masyarakat dlm Pengendalian Pemanfaatan Ruang
masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi. pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

78 Terima Kasih


Download ppt ". MATERI TEKNIS RTRW KABUPATEN KUTAI TIMUR."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google