Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MEKANISME PERENCANAAN, PENGANGGARAN
dan PENELAAHAN RENCANA KERJA dan ANGGARAN KEMENTERIAN / LEMBAGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT ANGGARAN II Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja PPK-BLU Universitas Negeri Gorontalo Jakarta, 13 Oktober 2011
2
TOPIK BAHASAN PENDAHULUAN; PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL;
Pendekatan dan Acuan Dalam Menyusun RKA-KL RKA-KL Dalam Penyusunan APBN RKA-KL Setelah Alokasi Anggaran K/L dan Keppres RABPP III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU; IV. PENELAAHAN 2012; V. REWARD AND PUNISHMENT;
3
I. PENDAHULUAN …(1) Pengelolaan APBN diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas belanja (quality of spending) dan kualitas perencanaan (quality of planning) melalui penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, yang mengandung prinsip : Money Follow Function; Output and outcome Oriented; Let The Manager Manages. Langkah-langkah menuju hal tersebut dilakukan sejak digulirkannya Reformasi dalam Perencanaan dan Penganggaran sejak tahun 2005.
4
I. PENDAHULUAN …(2) TEPAT INTI 1. REFORMAS I 2. 3. TRANSPARAN
Kinerja Lebih Terukur : Program (Outcome), Kegiatan (Output). Realistis : Memperhitungkan ketersediaan anggaran. Efisien : mencapai sasaran dengan biaya hemat. REFORMAS I TEPAT 1. Jelas Sasaran Yang Ingin dicapai Jelas Penanggungjawabnya AKUNTABEL 2. Dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, melalui dokumen : RPJMN dan RENSTRA (Lima Tahunan) RKP dan APBN (Tahunan) TRANSPARAN 3.
5
II. PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKAKL
Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/ Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya.
6
Pendekatan Penganggaran Referensi Penyusunan RKA-K/L
1. Pendekatan dan Acuan dalam Menyusun RKA-K/L ...1) KPJM; Penganggaran Terpadu ; Penganggaran Berbasis Kinerja. Pendekatan Penganggaran Klasifikasi organisasi; Klasifikasi fungsi; Klasifikasi jenis belanja. Klasifikasi Anggaran Penyusunan RKA-K/L Indikator Kinerja; Standar Biaya; Evaluasi Kinerja. Instrumen RKA-K/L Pagu Anggaran K/L yg ditetapkan Menkeu; Renja K/L; RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam Pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; Standar Biaya; Kebijakan pemerintah lainnya. Referensi Penyusunan RKA-K/L
7
DPR 2. RKA-KL dalam Penyusunan RAPBN ….2)
Baseline/ Inisiatif Baru Forum Penelaahan: K/L&Kemenkeu &Kementerian Perencanaan 1 RKA-K/L yg telah ditandatangani dibahas ditelaah 2 pembahasan Fokus Penelaahan adalah untuk meneliti: Kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan Konsistensi sasaran kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan RKP Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (1). DPR 4 disampaikan RAPBN, RUU APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L 3a Sbg dasar 3b 3
8
3. RKA-K/L Setelah Alokasi Anggaran K/L dan Keppres RABPP
RKA-K/L tdk berubah dan disetujui DPR SP-RKA-K/L 1 2 Keppres RABPP Pembahasan RAPBN antara Pemerintah dan DPR 3 K/L wajib melengkapi dg dokumen pendukung SP-RKA-K/L RKA-K/L berubah Terdapat Insiatif Baru 2 1 K/L melakukan penyesuaian
9
II. PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKAKL
Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L dialih dokumen oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
10
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Konsepsi PPK-BLU)
PPK BLU adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan utk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kpd masyarakat. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan kinerja K/L. Dengan demikian Penganggaran PPK-BLU juga harus mengikuti kebijakan penganggaran yang berlaku umum, dengan beberapa catatan fleksibilitas yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Entitas Terkecil sebagai Dasar Pengalokasian Anggaran adalah Satker (Universitas Negeri Gorontalo) bukan Fakultas/unit;
11
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Kebijakan Alokasi)
Struktur pengalokasian anggaran dirinci menurut Program, Kegiatan dan Output (Struktur Anggaran) Program dan Kegiatan yang digunakan dalam penyus. RKA-KL BLU merupakan bagian dari Program dan Kegiatan Hasil Restrukturisasi K/L Induk. (Sesuai SEB antara Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Juni 2009 No.0142/MPN/06/2009 dan No.SE-1848/ MK/2009 perihal Pedoman Reformasi Perencanaan dan Pembangunan) Hasil restrukturisasi program dan kegiatan tersebut digunakan dalam penyusunan RPJMN dan Renstra K/L tahun
12
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Kebijakan Alokasi)
Output-output yang dibiayai dari PNBP/BLU dicantumkan dalam output-output yang sesuai yang sudah ditetapkan. PNBP/BLU hanya merupakan sumber pendanaan layaknya RM dan PHLN. Menerapkan KPJM, dimana penghitungan Prakiraan Maju untuk sebuah Kegiatan dilakukan pada tingkat (level) Output. Penyusunan RKA-KL dan DIPA TA 2011 dilakukan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.
13
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Penyusunan RKAKL)
Dalam menyusun RKA-KL, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib : Mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran/Alokasi Anggaran; Mengacu pada standar Biaya dan atau Standar Biaya menurut jenis layanannya bedasarkan perhitungan akuntansi biaya; Mencantumkan target kinerja; Mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju untuk 2 (dua) tahun kedepan; Melampirkan dokumen pendukung terkait; Melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
14
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Perlu Diperhatikan)
Tingkat Satker wajib menyusun Kertas Kerja RKA-KL dengan memperhatikan hal-hal sbb : Mengetahui pagu Alokasi Anggaran Satker sebagai kontrol batas tertinggi pada akhir penyusunan KK RKA-KL. Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta output kegiatan yang dihasilkan (sesuai karakterisitik satker). Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri dari kegiatan generik atau teknis; Mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal melalui penggunaan komponen input/rincian biaya dalam rangka pencapaian output kegiatan dgn memanfaatkan penyediaan/ penyajian makanan dan snak berbasis pangan lokal non beras, non terigu, sayuran dan buah sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah; Komponen input dalam rangka pencapaian output kegiatan yang dibatasi dalam hal Iklan layanan masyarakat.
15
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Perlu Diperhatikan)
C. Mekanisme Penyusunan RKA-KL Satker PPK-BLU : …………… (3) Komponen input dalam rangka pencapaian output kegiatan yang dibatasi dan tidak diperbolehkan dalam RKA-KL 2011 secara substansi masih mengacu sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 42 Tahun Pasal 13 ayat (1) dan (2) junto Keppres 72 Tahun pasal 13 ayat (1) dan (2) Rapat, Seminar, Pertemuan, Lokakarya, Peresmian Kantor/ proyek, dan sejenisnya Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker yang belum ada sama sekali Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan tupoksi (mess, wisma, rumah dinas, gedung pertemuan), kecuali yg bersifat pelayanan umum (rumah sakit, rutan, pos penjagaan) dan gedung/bangunan khusus (laboratorium, gudang)
16
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Perlu Diperhatikan)
C. Mekanisme Penyusunan RKA-KL Satker PPK-BLU : …………… (3) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali: Kendaraan fungsional (ambulance,tahanan,petugas lap.) Satker yang baru Penggantian untuk yang benar – benar rusak berat yang telah dihapuskan Kendaraan utk antar jemput pegawai dialokasikan secara selektif Perayaan atau peringatan hari besar, hari raya, dan hari ulang tahun kementerian/lembaga; Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga; Pesta untuk berbagai peristiwa dan Pekan Olahraga (POR) Kementerian/Lembaga; Kegiatan yang memerlukan dasar hukum berupa PP/Perpres, namun pada saat penelaahan RKAKL belum ditetapkan dengan PP/Perpres.
17
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Perlu Diperhatikan)
C. Mekanisme Penyusunan RKA-KL Satker PPK-BLU : …………… (3) Pelaksanaan Pencapaian Output Kegiatan berkaitan dengan metode pelaksanaan apakah secara swakelola atau kontraktual. Informasi Pengadaan Barang dan Jasa K/L Melalui Proses Pelelangan pengadaan di atas Rp100juta. Penyusunan KPJM harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Perhitungan KPJM dilakukan berdasarkan indeksasi pada komponen input; Perhitungan prakiraan maju komponen input gaji tetap dihitung sebesar alokasi pada tahun 2011;
18
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Perlu Diperhatikan)
C. Mekanisme Penyusunan RKA-KL Satker PPK-BLU : …………… (4) Perhitungan prakiraan maju komponen input operasional dan pemeliharaan perkantoran dihitung dengan menerapkan indeksasi inflasi APBN; Perhitungan prakiraan maju output kegiatan teknis fungsional/ kegiatan prioritas nasional dilakukan berdasarkan indeksasi atas komponen-komponen input yang mendukungnya dan diatur sebagai berikut: Prakiraan Maju komponen input utama/kebijakan dapat disesuaikan besarannya berdasarkan keputusan pemerintah; Prakiraan Maju komponen input pendukung disesuaikan dengan indeks inflasi kumulatif. Perhitungan KPJM dilakukan dengan menggunakan template yang dapat diunduh pada aplikasi RKAKL 2011.
19
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (RBA - RKAKL)
C. Mekanisme Penyusunan RKA-KL Satker PPK-BLU : …………… (5) Integrasi RBA ke dalam RKA-KL : BLU menyusun Renstra Bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu pada Renstra K/L; Atas dasar Renstra Bisnis BLU menyusun RBA Tahunan disertai Prakiraan RBA Tahun Berikutnya yang memuat : Program dan Kegiatan Anggaran Penerimaan/Pendapatan Anggaran Pengeluaran/Belanja Estimasi Saldo Awal Kas Estimasi Saldo Akhir Kas RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. Mencantumkan prosentase ambang batas dlm RKA-KL dan DIPA. Dalam menyusun RBA disertai dengan Ikhtisar RBA berfungsi sbg bahan untuk menggabungkan RBA kedalam RKA-KL;
20
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (RBA - RKAKL)
C. Mekanisme Penyusunan RKA-KL Satker PPK-BLU : …………… (6) Penerimaan dan Pengeluaran yang tercantum dalam RBA dituangkan sebagai Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang dihitung berdasarkan basis kas. Belanja yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA mencakup semua Belanja BLU, termasuk Belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), Belanja yang didanai dari PNBP, Hibah, Penerimaan Pembiayaan, dan Belanja yang didanai dari Saldo Awal Kas yang dituangkan dalam 3 (tiga) Jenis Belanja yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal. Pimpinan BLU mengajukan usulan RBA kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL disertai dengan Usulan SPM, Tarif, dan/atau Biaya dari Keluaran (output) yang dihasilkan. RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA-KL yang telah disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q Dirjen Anggaran untuk ditelaah.
21
III. UNG SEBAGAI SATKER PPK BLU: (Standar Biaya)
C. Mekanisme Penyusunan RKA-KL Satker PPK-BLU : …………… (8) Satker BLU yang mampu menyusun standar biaya menurut jenis layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya maka penyusunan RBA-nya menggunakan standar biaya tersebut. Perhitungan akuntansi biaya dimaksud paling kurang meliputi unsur biaya langsung dan biaya tidak langsung termasuk biaya variabel dan biaya tetap. Rincian biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya tersebut memberikan informasi mengenai komponen biaya yang Tidak Bersifat Paket, kecuali untuk biaya yang bersifat administratif/pendukung. Dalam hal butir a, b, dan c terpenuhi maka satker BLU tidak perlu melampirkan RAB dan dapat menggunakan standar biaya yang berbeda dengan SBU dan SBK dengan melampirkan SPTJM, jika tidak memenuhi maka harus melampirkan RAB dan mengikuti SBU dan SBK.
22
IV. PENELAAHAN TAHUN 2012 : ………Standardisasi Output
NO JENIS OUTPUT SATUAN KOMPONEN/SUBOUTPUT 1. Layanan Perkantoran Bulan Layanan Komponen 001, Pembayaran Gaji dan Tunjangan Komponen 002, Penyelenggaraan Operasional dan pemeliharaan Perkantoran 2. Kendaraan Bermotor Unit SUBOUTPUT antara lain: Kendaraan Pejabat Negara; Kendaraan Pejabat Eselon I; Kendaraan Pejabat Eselon II; Kendaraan Roda 6; Kendaraan Roda 4; Kendaraan Roda 2 3. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Laptop; Komputer/PC; Printer/Printer Multiguna Scanner/ Scanner Multiguna; Server; LCD/Proyektor;Camera/ Handycam/ CCTV; Mesin Fotokopi/ Mesin Fotokopi Multiguna; Harddisk Eksternal;Pesawat Telepon; Mesin PABX Mesin FAX; Mesin Handkey 4. Peralatan Fasilitas Perkantoran Meubelair; Lift; Genzet; Lemari berkas; Brankas; AC;Mesin Penghancur Kertas 5. Gedung/ Bangunan M 2
23
V. REWARD & PUNISHMENT, Konsepsi dasar …(1)
Diterapkan konsep Reward and Punishment System dalam rangka : Inline dengan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja yang berorientasi pada pencapaian kinerja dan peningkatan akuntabilitas unit; Salah satu metode dalam memberikan apresiasi atau penalti kepada unit atas pelaksanaan tugas fungsi yang menjadi tanggung jawabnya; Sebagai instrumen untuk memotivasi para pengelola anggaran dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran; Mendorong terwujudnya kualitas perencanaan (quality of planning) dan kualitas belanja (quality of spending) yang semakin baik.
24
V. REWARD & PUNISHMENT, Dasar Pengenaan…(2)
K/L yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada TA. 2010, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada TA (Penghargaan/ Reward) (Pasal 2 Permenkeu 38 Tahun 2011); K/L yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja TA 2010, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada TA (Sanksi/Punishment) (Pasal 3 Permenkeu 38 Tahun 2011); Dasar Pengenaan Penghargaan dan Sanksi : Pasal 16A Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun tentang APBN TA 2010, berkaitan dengan pengaturan pemberian penghargaan (REWARD); Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA. 2011, berkaitan dengan pengaturan pengenaan sanksi (PUNISHMENT).
25
DIREKTORAT ANGGARAN II – DJA
TERIMA KASIH DIREKTORAT ANGGARAN II – DJA Gedung Dhanapala (Sutikno Slamet) Lantai 14
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.