Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG SISTEM INFORMASI KEAGAMAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG SISTEM INFORMASI KEAGAMAAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG SISTEM INFORMASI KEAGAMAAN
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Dra. Hj. Mas’amah, M.Pd.I

2 KMA No. 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kab./ Kota, Bagian Tata Usaha Subbag Hukmas dan KUB Melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang penyiapan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyelesaian kasus, hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pembinaan kerukunan umat beragama

3 Kedudukan Humas di Kementerian Agama
Secara struktural, Humas di lingkungan Kementerian Agama RI berada di Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan (Pinmas) Tingkat Kanwil, dilaksanakan oleh Subbag Hukmas dan KUB Tingkat Kankemenag Kab./ Kota, dilaksanakan oleh Pranata Humas yang berada pada Subbag Tata Usaha Tingkat Madrasah, dilaksanakan oleh Waka Humas

4 Pemanfaatan Teknologi Informasi

5 Dasar Hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

6 Teori Komunikasi Harold Lasswell
Cara terbaik untuk menerangkan proses komunikasi adalah menjawab pertanyaan: Who siapa (komunikator) says what mengatakan apa (pesan) in which channel melalui saluran apa (media) to whom kepada siapa (komunikan) with what effect dengan efek apa (efek)

7 Sejarah Media Massa Sejak zaman romawi kuno acta diurna (kegiatan hari) dipahat di batu berisi kejadian sehari-hari (hasil rapat senat, kelahiran, kematian, pernikahan, dsb) kini melalui media cetak, elektronik, dan internet

8 Media Informasi di Kanwil Kemenag DIY
1. Majalah BAKTI 2. Website : (2008) (2009) (2011- sekarang) 3. 4. Pameran (misal stand Sekaten & MTQ) 5. Press relations

9 Website Kanwil Kemenag DIY
yogyakarta.kemenag.go.id

10

11

12 LATAR BELAKANG PEMANFAATAN WEBSITE
1. Kemajuan teknologi informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang kemudahan mengakses internet bagi siapa pun, kapan pun dan dimana pun; 2. Volume pendayagunaan teknologi informasi yang luas berdampak pada kecepatan dan akurasi penyebaran informasi; 3. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang terpercaya dan lebih interaktif yang memenuhi kepentingan masyarakat luas.

13 TUJUAN Memudahkan pertukaran informasi/ data di Lingkungan Kanwil DIY.
Memudahkan koordinasi dengan seluruh satker. Melibatkan seluruh satker untuk menyadari pentingnya keberadaan situs web. Mengurangi waktu dan biaya dalam penyebaran informasi/ data itu sendiri

14 LANJUTAN… Adanya koordinasi atau link antar satuan kerja dan bahkan unit kerja yang terkecil Informasi yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan Menciptakan budaya kerja yang meminimalisir penggunaan kertas kerja atau ‘paperless’ dalam rangka mendukung green ICT (teknologi ramah lingkungan).

15 KOMPONEN/ PERANGKAT PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN
Jaringan internet di setiap satker Perangkat komputer dan atau laptop dan modem Dana operasional

16 LANGKAH-LANGKAH OPTIMALISASI PEMANFAATAN SITUS WEB
1. Dukungan pimpinan pimpinan harus menyadari bahwa sekarang memang eranya IT (Information Technology) 2. Persiapan SDM unggulan membentuk tim web dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di Subbag Hukmas & KUB 3. Melakukan evaluasi per triwulan per triwulan kasubbag hukmas memberi laporan kepada Kabag TU, selanjutnya ditindak lanjuti sesuai laporan yang ada. 4. Melakukan sosialisasi dan workshop situs web dan TIK, pelatihan jurnalistik atau tatacara penulisan berita.

17 SELAMAT BEKERJA


Download ppt "KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG SISTEM INFORMASI KEAGAMAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google