Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh M. FERRY IRAWAN, SH Hakim PTUN Banjarmasin

2 Dasar Hukum. - UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun tentang Peradilan Tata Usaha Negara. - UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang no. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

3 SUBYEK SENGKETA TUN Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009
“Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 53 ayat 1 UU No. 9Tahun 2004 “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi” - Badan atau pejabat TUN di lain pihak sebagai Tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Pasal 1 butir 12 UU No. 51 Tahun 2009

4 OBYEK SENGKETA TUN Obyek sengketa TUN adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 9 UU No.51 Tahun 2009) kecuali Pasal 3 UU No. 5 Tahun ( Fiktif Negatif) Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 harus melalui upaya administratif - kewenangan PT pada tingkat pertama.

5 PROSES BERPEKARA Dismissal Prosedure (vide Pasal 62 UU No.5 Tahun 1986) Rapat Permusyawaratan (Dismissal Prosedur) dilakukan sebelum pemeriksaan persidangan. Hal ini merupakan kekhususan pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan atau hakim senior lainnya yang ditunjuk oleh Ketua. Tujuannya adalah untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak diterima. Pemeriksaan Persiapan (vide Pasal 63 UU No. 5 tahun 1986) Sebelum pemeriksaan persiapan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Hakim wajib : Memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari. Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan.

6 ACARA BIASA Ketua Majelis Membacakan gugatan Jawaban dari tergugat
Replik dari Penggugat Duplik dari Tergugat Pembuktian Kesimpulan Putusan, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Upaya Hukum: Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Pelaksanaan Putusan Psl UU No.5 Th 1986

7 Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata usaha Negara
Pasal 67 UU No.5 Tahun 1986. Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.(presumtio justeae causa). Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan. b. Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

8 Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Pasal 55 UU No. 5 tahun 1986 Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau pejabat Tata usaha Negara. SEMA No.2 Tahun 1991. Bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung keputusan TUN tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggangwaktu 90 hari adalah dihitung secara kasuistis, sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan atas terbitnya keputusan TUN tersebut.

9 Beberapa ciri khusus yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang perlu dicermati yaitu antara lain sebagai berikut: Peranan hakim aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materil. Keaktifan hakim dapat kita temukan antara lain dalam pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80 ayat (1), pasal 85, pasal 95 ayat (1), pasal 103 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986; Kompensasi ketidakseimbangan antar kedudukan Penggugat dan Tergugat (Jabatan Tata Usaha Negara). Kompensasi perlu diberikan karena kedudukan Penggugat (orang /Badan Hukum Perdata) diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemenang kekuasaan Publik. Apalagi pada saat Pembuktian, biasanya alat bukti yang diperlukan dalam proses persidangan tidak dimiliki oleh penggugat (yang pada umumnya rakyat biasa), melainkan dimiliki oleh tergugat; Sistem Pembuktian yang mengarah Kepada Pembuktian Bebas (vrijbewijs) yang terbatas, menurut pasal 107 hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban Pembuktian, beserta penilaian pembuktian, tetapi pasal 100 menentukan secara limitatif mengenai alat-alat bukti yang boleh digunakan.

10 Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda Pelaksanaan keputusan tata Usaha Negara yang digugat (pasal 67). Hal ini sehubungan dengan Presumtio justae causa dalam Hukum Administtrasi negara, yang maksudnya adalah bahwa suatu Keputusan tata Usaha Negara harus selalu dianggap benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang Hakim belum membuktikan sebaliknya. Putusan hakim tidak bersifat ultra petita (melebihi tuntutan Penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa Penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam perundang-undangan. Terhadap Putusan hakim Tata Usaha Negara berlaku asas erga omnes. Artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan (point d’intert, point d action) atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan (no interest, no action). Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materil dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

11 ALAT BUKTI Pasal 100 UU No.5 Tahun 1986 Alat Bukti Surat Keterangan Ahli Keterangan Saksi Pengakuan Pihak Pengetahuan Hakim

12 ACARA CEPAT Pasal 98 dan 99 UU No. 5 Tahun 1986
Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan pemohonnya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Yang dipercepat meliputi: Pemeriksaannya Pemutusannya Terhadap permohonan Pengugat untuk diperiksa dengan menggunakan acara cepat, tindakan Pengadilan ialah: 1. Ketua Pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya permohonan tersebut, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut. 2. Dalam hal permohonan tersebut dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan tersebut, menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur Pemeriksaan persiapan, (pasal 63) 3. Terhadap penetapan perihal dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.

13 INTERVENSI (pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986)
Masuknya pihak ketiga dalam proses yang sedang berjalan - Atas prakarsa sendiri - Atas prakarsa hakim -Bisa bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986)

14 EKSEKUSI Dalam Hukum Acara TUN dikenal istilah eksekusi Otomatis (vide pasal 116 ayat 1-2 UU no. 5 Tahun 1986) dan eksekusi paksa melalui upaya paksa. Berdasarkan UU No. 09 Tahun 2004 dikenal 2 jenis upaya paksa yang dapat diterapkan apabila pejabat TUN tidak mentaati dan melaksanakan secara sukarela putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: - Sanksi Administrasi, dan /atau;        - Pembayaran uang paksa(dwangsom) - Dan masih dapat diterapkan adanya sanksi pengumuman (publikasi) dalam media massa cetak.


Download ppt "HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google