Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Seni Budaya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Seni Budaya"— Transcript presentasi:

1 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Seni Budaya

2 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Seni Budaya
Setiap anak berhak atas: pendidikan & pelatihan berkualitas tanpa diskriminasi. waktu istirahat & waktu luang untuk bermain & melakukan kegiatan seni budaya. Klaster ini menekankan bahwa lembaga pendidikan bertujuan mengembangkan minat, bakat, kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan bekerjasama untuk kemajuan dunia dalam semangat perdamaian

3 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya
Angka partisipasi pendidikan anak usia dini Persentase wajib belajar 12 tahun Presentase sekolah ramah anak Adanya rute aman dan selamat ke sekolah Ketersediaan fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak di luar sekolah

4 PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA
Pembagian kelompok : kelompok ke-1 : kelompok Pro; kelompok ke-2 : kelompok kontra; kelompok ke-3 : Pengamat; kelompok ke-4 : wasit

5 PRO – KONTRA Pro  Mempertahankan pendapat (hak-hak anak-anak menempuh pendidikan, memperoleh lahan bermain/olah raga, mengembangkan potensi seni & budaya … dst (kembangkan sendiri) Kontra membantah kelompok pro

6 MASYARAKAT INTERNASIONAL
PIHAK-PIHAK BERTANGGUNGJAWAB DALAM PEMENUHAN HAK-HAK ANAK MASYARAKAT INTERNASIONAL PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH LOKAL MASYARAKAT KELUARGA ANAK

7 Anak = pemegang hak/subjek atas hak (rights holder)
Anak = pemegang hak/subjek atas hak (rights holder). Anak tidak dapat mengklaim hak asasinya Keluarga  bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak sbg bentuk pengakuan terhadap hak-hak anak Masyarakat = others responsible  membantu keluarga memenuhi tanggung jawabnya, menjaga & mengakui hak-hak anak, serta membantu negara menjalankan kewajiban Pemerintah = representasi negara sbg pemangku kewajiban (duty bearer)  peraturan untuk mengakui hak-hak anak Masyarakat internasional = Konsekuensi meratifikasi KHA adalah Indonesia wajib mengirimkan laporan periodik [5 tahunan] yang melaporkan pelaksanaan KHA ke komite hak anak PBB  memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti penjelasan gambar


Download ppt "Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Seni Budaya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google