Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097 Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097 Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans."— Transcript presentasi:

1 RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097 Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang

2 Identitas Mahasiswa - NAMA : RIZKY TEGUH SUDARYANTO - NIM : 3450407097 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : RISTEK_WE pada domain YAHOO.CO.ID - PEMBIMBING 1 : Pujiono - PEMBIMBING 2 : Sugito - TGL UJIAN : 2011-09-22

3 Judul Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang

4 Abstrak BRT (Bus Rapid Transit) merupakan alat angkutan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang guna mengurangi kemacetan. Pemerintah Kota Semarang menunjuk DISHUBKOMINFO Kota Semarang untuk mengelola BRT, yang dalam hal ini DISHUBKOMINFOP Kota Semarang bekerja sama dengan PT Trans Semarang melakukan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan BRT. Perjanjian tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan operasional BRT. Adapun jangka waktu perjanjian tersebut telah ditentukan selama 92 hari oleh Pemerintah Kota Semarang yang disesuaikan dengan APBD yang ada. Kedua belah pihak harus menjalankan semua program yang telah disepakati dalam jangka waktu 92 hari tersebut. Permasalahaan yang dikaji dalam skripsi ini adalah 1) apakah dengan pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak dapat meningkatkan pelayanan publik di kota Semarang,2) hambatan-hambatan apa saja yang dialami pihak DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan pihak PT Trans Semarang selama melakukan kerjasama dalam mengelola BRT, dan 3) apakah pada jangka waktu 92 hari perjanjian kerjasama BRT antara DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan PT Trans Semarang dapat efektif dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitiannya deskripsi kualitatif, kemudian tekhnik pengumpulan data dengan cara: wawancara dan metode dokumentasi. Adapun fokus penelitian adalah pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Semarang dan hambatan-hambatan yang dialami pihak pengelola selama melakukan kerjasama pengelolaan BRT serta pelaksanaan perjanjian kerjasama BRT antara DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan PT Trans Semarang yang dilakukan dalam jangka waktu 92 hari. Hasil yang diperoleh dari skripsi ini, terkait tentang pemeliharaan dan perawatan armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak dapat meningkatkan pelayanan publik dikota semarang apabila armada BRT yang dioperasionalkan oleh kedua belah pihak dapat memberikan rasa kenyamanan, kebersihan dan keamanan, adanya kedisiplinan pihak pengelola terhadap pemeliharaan dan perawatan kendaraan serta adanya pengawasan yang rutin dilakukan oleh pihak pengawas. Terkait mengenai hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua belah pihak bersifat teknis dan non teknis yang meliputi: sarana dan prasarana, SDM yang kurang, jumlah armada yang masih minim, suku cadang yang langkah, serta faktor dari masyarakat yang masih kurang mendukung keberadaan BRT,regulasi yang kurang mendukung dan biaya yang masih kurang. kemudian terkait mengenai sistem jangka waktu perjanjian BRT yaitu 92 hari, dapat efektif apabila regulasi yang mengatur tentang sistem jangka waktu pengelolaan BRT dapat dilakukan dalam kurunn waktu 4- 7 tahun. Simpulan bentuk pemeliharaan dan perawatan armada BRT harus disesuaikan dengan umur ekonomis kendaraan serta mempunyai sistem perawatan kendaraan yang berkala yaitu service kecil antara 3.000-4.000 km/rit dan service kecil besar 8.000 km/rit. Hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua belah pihak bersifat teknis dan non teknis. kemudian sistem perjanjian BRT yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam kurun waktu 92 hari tidaklah efektif karena dapat dilhat dari data hasil jumlah penumpang yang pertiap bulanya hanya mencapai 20% - 30%. Saran bagi masyarakat kota Semarang dapat berahli untuk menggunakan armada BRT sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara, untuk para pihak agar dalam melaksanakan semua program yang ada dapat dilakukan dengan maksimal kemudian untuk pemerintah kota Semarang agar dalam menentukan regulasi yang ada dapat mendukung pengelolaan BRT.

5 Kata Kunci Efektifitas BRT ( Bus Rapid Transit), Perjanjian Kerjasama BRT, Pelayanan Publik

6 Referensi Badrulzaman, Darus, Marram. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT. Almuni. Djumialdji, FX. 2005. Perjanjian Kerja (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar grafika. Fuady, Munir. 2002. Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. (cetakan kedua) Kawedar, Warsito dkk. 2008. Akutansi Sektor Publik (pendekatan penganggaran daerah dan akuntansi keuangan daerah), Semarang: Badan penerbit UNDIP Semarang dan CV. Widya Karya Semarang. Madani, Muhlis. 2011. Dimensi Interaksi Aktor Dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu. Mahmudi. 2007. Manajemen Kinerja Sektor Publik (Edisi Revisi). Yogyakarta: Unit Penerbit Dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN. Mashudi dan Ali, Chidir. 2005. Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata. Bandung: Mandar Maju. (cetakan kedua) Moleong, Lexy J. 2008.Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Rosdakarya. Muhammad, Abdulkadir. 1980. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni. Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2004. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: RajaGrafindo Persada. Salim,Abbas.2006. Manajemen Transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Perasada. Saliman, Hermansyah, Jalis dan Abdul, Ahmad.2006. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (cetakan ke-2). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Satrio. 1993. Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir Dari Undang-Undang). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Soekanto, Suryono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia. Soimin, Soedharyo. 1996. Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika. Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. --------.1992. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Jakarta: Citra Aditya Bakti. --------.1995. Aneka Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Sunarko. 2007. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa kasus). Jakarta: Kencana. (edisi keempat). Wahyuni, Imilda. 2008. Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Luas Pengungkapan Sukarela Laporan Tahunan Perusahaan Bumn Dan Bums Yang Go Public Di Bej. Semarang. Waluyo dkk. 2008. Ilmu pengetahuan Sosial, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Widjaja, Gunawan dan Kartini, Muljadi. 2003. Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada. B. UNDANG-UNDANG Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2005. (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212). Peraturan walikota Semarang Nomor 11 hari 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Mangkang kota Semarang. (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 11). Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Pengelolahan Keuangan dan akutansi Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Mangkang Kota Semarang Sebagai Badan Layanan Umum.2010. (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 12). Peraturan walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Mangkang Kota Semarang. (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 13). Surat Keputusan Walikota No. 551.2/238/2010 Tentang Penetapan Unit Pelaksanan Teknis Dinas UPTD terminal mangkang kota semarang sebagai Badan Layanan Umum (BLU). C. SUMBER LAIN http://blog.re.or.id/badan-usaha-milik-negara-dan-badan-usaha-milikdaerah. htm jam 12.30 WIB Tgl 4 Agustus 2011). Amiruddin dan Zainal A 2006:137 dalam skrsipsi Mulyono,Sugeng. 2007. Efektivitas pidana denda dalam perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri purworejo, Semarang.

7 Terima Kasih http://unnes.ac.id


Download ppt "RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097 Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google